Sumatera, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. melaksanakan peninjauan langsung ke wilayah Desa Garoga dan Batuhulu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (6/12/2025).
Desa Garoga menjadi salah satu daerah terparah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor karena akses jalan penghubung utama di Desa Garoga kini terputus total akibat terjangan banjir.
Wapang TNI meninjau secara langsung lokasi bencana, posko, tempat pengungsian, dapur lapangan dan layanan kesehatan serta memberikan bantuan untuk meringankan beban para korban yang terdampak banjir dan tanah longsor di Desa Garoga dan Batuhula.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wapang TNI juga mengecek kesiapan personel dan perlengkapan yang digunakan, kondisi terakhir pasca bencana, progres evakuasi, dan upaya pemulihan yang dilaksanakan oleh personel Kodam I/BB bersama pemerintah daerah, BPBD, dan unsur terkait lainnya.

Wapang TNI melanjutkan peninjauan ke lokasi bencana banjir bandang di Nagari Salareh Air, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggunakan helikopter. Wapang TNI melihat langsung kondisi masyarakat, sarana dan prasarana pasca bencana dan mendengarkan laporan mengenai kondisi terkini daerah terdampak, jumlah korban, serta kebutuhan mendesak masyarakat.
Peninjauan Wapang TNI ini bertujuan memastikan kondisi nyata di titik-titik terdampak banjir bandang, sekaligus memeriksa kesiapan pasukan TNI dalam mendukung operasi pencarian korban dan penanganan dampak bencana secara menyeluruh.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BENGKULU, DN-II SELASA (6/12/2025) – Konflik antara warga Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, dan manajemen restoran Mie Gacoan memanas. Warga secara tegas menolak surat kesepakatan yang diajukan oleh pihak manajemen terkait dugaan pencemaran limbah resto yang merusak sumur warga. Penolakan ini dipicu oleh kecurigaan adanya upaya suap berupa tawaran amplop, serta skema pembagian biaya untuk pembangunan sumur bor baru yang dianggap merugikan warga.
Janji Kosong dan Skema Bagi Biaya yang Ditolak
Sebelumnya, warga terdampak, Ahmad Rifai, mengaku telah melaporkan masalah ini kepada manajemen resto namun tidak mendapat tanggapan serius. Respon baru muncul setelah kasus dugaan pencemaran limbah ini menjadi viral di media sosial dan diberitakan.
Manajemen Mie Gacoan kemudian datang dengan empat poin penanganan awal: pengurasan sumur, penyediaan air bersih sementara, perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bocor, dan pembangunan sumur bor baru.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, seorang oknum dari pihak resto justru menyodorkan klausul yang dinilai janggal: biaya pembangunan sumur bor baru harus dibagi dua antara pihak resto dengan warga terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga Tolak Amplop dan Desakan Tutup Mulut
Selain tawaran bagi biaya, dugaan intervensi untuk meredam pemberitaan juga mencuat. Rifai mengungkapkan adanya upaya persuasi yang disertai tawaran uang.
“Lagi-lagi, mereka meminta saya tidak menghubungi media lagi dan memberikan amplop titipan dari pusat. Saya tolak mentah-mentah,” tegas Rifai kepada awak media, mengindikasikan upaya ‘jalan pintas’ untuk meredam masalah.
Penolakan ini semakin memperuncing kecurigaan warga terhadap keseriusan manajemen Mie Gacoan dalam bertanggung jawab penuh. Warga bersikeras hak mereka harus dilindungi tanpa adanya upaya bagi-bagi biaya atas kerugian yang mereka alami.
Ancaman Pidana dan Sanksi Penutupan
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan pernyataan resmi mengenai penolakan kesepakatan dan dugaan tawaran amplop.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini berpotensi besar masuk ke ranah hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pihak yang terbukti sengaja membuang limbah berbahaya tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Secara regulasi, setiap usaha wajib memiliki IPAL dan izin pembuangan limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016. Jika terbukti melanggar, Mie Gacoan tidak hanya menghadapi denda, tetapi juga berisiko tinggi menghadapi sanksi administrasi hingga penutupan operasional oleh pemerintah daerah.
Saat ini, warga terdampak tetap menunggu tindak lanjut serius dan pertanggungjawaban penuh dari pihak resto, serta bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”
WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.
Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.
BY : JULIYAN
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk bencana alam yang saat ini terjadi di Sumatra.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya pada acara Doa Bersama dalam rangka HUT ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (05/12/2025).
Kepala Negara juga menegaskan bahwa pemerintah bereaksi cepat dalam penanganan bencana di berbagai daerah, sehingga kehadiran negara dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sejak awal terjadinya musibah.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperkuat armada udara untuk penanganan bencana dan kebutuhan pertahanan negara, dengan mendatangkan 200 helikopter tambahan mulai Januari 2026.
Presiden menyatakan bahwa investasi pada alutsista bukan semata untuk kebutuhan pertahanan, melainkan juga elemen penting dalam menghadapi situasi darurat, termasuk bencana dan potensi konflik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Skandal Kas BOS SMPN 1 Lahat Selatan: Kelebihan Uang di Kepsek, Selisih Kurang Mencapai Puluhan Juta
LAHAT SELATAN, DN-II 6 Desember 2025, Pengelolaan dan pengamanan kas pada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lahat Selatan dinilai belum memadai dan tidak sesuai dengan sejumlah peraturan pengelolaan keuangan negara/daerah. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan fisik kas secara uji petik yang dilakukan pada 14 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan uang tunai yang dipegang oleh Bendahara dan Kepala Sekolah, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Kas Tunai Melebihi Batas Maksimal
Saat pemeriksaan fisik, total uang tunai yang berada di tangan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah mencapai Rp31.410.000,00. Angka ini melebihi batas maksimal uang tunai yang seharusnya dipegang, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.
Rincian uang tunai tersebut adalah Rp1.410.000,00 di Bendahara dan sebagian besar, yaitu Rp30.000.000,00, berada di tangan Kepala Sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tersebut dilakukan pada 11 Februari 2025 ke Bank senilai Rp157.000.000,00. Berdasarkan keterangan, Bendahara menitipkan sebagian besar uang tersebut kepada Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki brankas.
Bendahara juga menyatakan penarikan dalam jumlah besar disebabkan oleh kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membatasi penarikan Dana BOS hanya dua kali dalam satu periode pencairan. Namun, konfirmasi kepada Ketua Pokja BOS dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kebijakan penarikan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Ditemukan Selisih Kurang Kas Sebesar Rp71 Juta
Selain kelebihan batas kas tunai, pemeriksaan fisik kas juga menemukan adanya selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00.
Hal ini terjadi karena bukti pertanggungjawaban yang dimiliki Bendahara pada tanggal pemeriksaan (14 Maret 2025) hanya sebesar Rp53.920.000,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara saldo kas buku dan saldo kas fisik.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada 19 Maret 2025, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah dilaporkan telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan.
Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan penting dalam pengelolaan keuangan, termasuk:
Pemisahan Tugas: Pelanggaran terhadap prinsip pemisahan tugas antara pihak yang menyimpan uang (Bendahara) dan pihak yang melakukan otorisasi (Kepala Sekolah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyerahan dan penyimpanan uang kas oleh Kepala Sekolah dapat mencegah peningkatan kontrol internal.
Penyimpanan Uang: Adanya uang tunai yang melebihi batas dan disimpan di luar kewenangan Bendahara, yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai kewenangan Bendahara Pengeluaran/Pembantu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyetoran dan Saldo: Secara umum, praktik ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pada pengelolaan kas secara non-tunai sebisa mungkin, dan membatasi penyimpanan uang tunai melebihi batas waktu atau jumlah yang telah ditentukan.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait di SMPN 1 Lahat Selatan, khususnya dalam meningkatkan disiplin anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur penatausahaan dan pengamanan kas negara/daerah yang bersumber dari Dana BOS.
Tim Prima
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Red
MUARA ENIM, DN-II Proyek vital pembangunan Siring Induk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil senilai Rp 1.484.000.000 yang didanai APBD Kabupaten Muara Enim, kini berada di ambang bencana. (5/12/2025).
Kontraktor pelaksana, CV. HIJRAH, diduga keras melakukan penipuan kontrak secara fundamental, mengganti material utama demi meraup keuntungan haram, sekaligus secara brutal mengabaikan keselamatan nyawa para pekerja.
I. PELANGGARAN KONTRAK FATAL: MANIPULASI MATERIAL UTAMA
Proyek dengan nomor kontrak 003.3.2.16/PPK/BM/DPUPR/2025, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim, terancam gagal konstruksi sebelum selesai.
Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kecurangan yang sangat mencolok:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penggantian Material Inti: Material yang seharusnya menggunakan Batu Split (standar mutlak untuk coran beton berkekuatan tinggi sesuai dokumen kontrak) secara tersembunyi diganti dengan Batu Bujang (kualitas inferior, rawan keropos) pada bagian-bagian pondasi coran siring yang sulit diakses dan diawasi.
Ancaman Integritas Struktur: Penggantian material dari Batu Split ke Batu Bujang bukanlah “optimalisasi” atau pelanggaran minor. Ini adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menggerogoti integritas dan daya tahan struktur bangunan miliaran rupiah tersebut. Siring yang dibangun dengan material di bawah standar akan menjadi “bom waktu” keruntuhan.
CATATAN HUKUM: Kecurangan material untuk keuntungan pribadi dalam proyek pemerintah merupakan gerbang menuju ranah Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara (sesuai UU Tipikor) dan dapat menyeret Direktur CV. HIJRAH ke balik jeruji besi.
II. PENGABAIAN NYAWA PEKERJA: K3 DIANGGAP REMEH
Jika pelanggaran material mengancam uang negara, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengancam nyawa manusia.
Tim investigasi dengan jelas mendapati para pekerja di lokasi TPA Bukit Kancil tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 standar sama sekali.
Tanpa Perlindungan Dasar: Helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, atau sabuk pengaman—semua elemen vital yang tertuang jelas dalam kontrak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan—diabaikan total.
Pelanggaran Etika dan Hukum Ketenagakerjaan: Dalam proyek senilai hampir Rp 1,5 miliar, kontraktor tega membiarkan pekerjanya bertarung nyawa di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi tanpa perlindungan. Pengabaian K3 bukan hanya pelanggaran kontrak, tapi juga pelanggaran etika kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan yang serius.
III. PPK MEMILIH ‘BUNGKAM SERIBU BAHASA’
Kecurigaan publik diperkuat oleh sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan penyimpangan material dan pengabaian K3 ini, PPK memilih bungkam seribu bahasa.
Pertanyaan Besar: Sikap PPK yang tidak berani memberikan jawaban dan klarifikasi menimbulkan pertanyaan yang sangat serius. Apakah PPK mengetahui atau bahkan “merestui” kecurangan yang dilakukan oleh CV. HIJRAH? Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kualitas dan pelaksanaan kontrak, kebungkaman PPK justru memperkuat dugaan adanya konspirasi yang merugikan keuangan negara.
TUNTUTAN TINDAK LANJUT
Tim investigasi media akan terus berupaya membongkar tuntas kasus ini. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan penyelidikan pidana terhadap proyek Siring Induk TPA Bukit Kancil.
Negara tidak boleh rugi karena korupsi, dan nyawa pekerja tidak boleh diabaikan demi keuntungan kotor kontraktor.
Publisher-Redaksi
Sumatera, DN-II Untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (04/12/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan Wapres ke daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.
Wapres memulai peninjauan dari Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Akses menuju desa ini masih terbatas sehingga Wapres melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor menuju lokasi permukiman warga.
Usai meninjau kondisi pemukiman, Wapres menuju lokasi dapur umum dan posko pengungsian untuk memastikan distribusi bantuan berjalan baik serta fasilitas darurat telah memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak.
Selain berdialog dengan para pengungsi, Wapres juga membagikan bantuan berupa paket sembako, selimut, perlengkapan kebersihan, mainan untuk anak-anak, serta kebutuhan logistik lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepada para pengungsi, Wapres menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo dan mengungkapkan turut berbelasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Wapres memastikan bahwa pemerintah hadir dan selalu bersama masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.
Lebih lanjut, Wapres menegaskan bahwa distribusi bantuan logistik akan terus dipercepat melalui jalur darat, udara, dan laut.
Usai peninjauan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Red
Sumber: BPMI Setwapres
#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden
MUSI RAWAS, DN-II– 4 Desember 2025- Di tengah seruan gencar antikorupsi, jantung pemerintahan Kabupaten Musi Rawas justru menunjukkan pemandangan yang memalukan sekaligus memuakkan.
Sebuah dugaan keras praktik Gratifikasi dan Korupsi Terstruktur dalam pengelolaan anggaran belanja pemeliharaan rutin (swakelola) mencuat ke permukaan, dengan bukti fisik yang sulit dibantah: halaman belakang komplek perkantoran resmi Pemkab Musi Rawas kini tampak seperti lahan tak terurus, penuh semak belukar layaknya hutan belantara. Kondisi ini seketika menimbulkan pertanyaan fundamental: Ke mana lenyapnya dana rakyat yang dianggarkan secara rutin dan berkala untuk pemeliharaan gedung vital tersebut?
Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Astuti, seorang aktivis vokal dari Lubuklinggau dan Musi Rawas, yang secara langsung meninjau lokasi pada hari Kamis (04/12/2025). Astuti tak hanya prihatin, ia murka dan menuding Pemkab Musi Rawas melakukan pengkhianatan terhadap akuntabilitas publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bukti visual yang tak terbantahkan bahwa anggaran pemeliharaan rutin gedung telah diisap habis oleh praktik gratifikasi atau korupsi! Halaman belakang Pemkab yang seperti hutan ini adalah cermin birokrasi yang membusuk di Musi Rawas,” kecam Astuti dengan nada tinggi. Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan musyawarah dan kajian mendalam bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), tenaga ahli hukum, dan ahli anti-korupsi. “Kami menuntut Pemkab ditelanjangi akuntabilitasnya. Rakyat berhak tahu, apakah dana pemeliharaan rutin ini menghijaukan rekening oknum, alih-alih menghijaukan halaman kantor?” tantangnya.
Kondisi fisik kantor yang memprihatinkan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan indikator akut dari bobroknya kinerja dan moralitas birokrasi. Kegagalan mengelola dan merawat aset yang terlihat mata, padahal dianggarkan, mencerminkan adanya disorientasi prioritas dan rendahnya etos kerja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kantor yang mereka tempati, tempat mereka duduk dan bekerja setiap hari, saja dibiarkan seperti hutan belantara karena dugaan korupsi. Bagaimana kita bisa percaya dengan kinerja mereka dalam melayani masyarakat di lapangan? Ini adalah bukti nyata ketidakpedulian dan penyakit kronis manajemen birokrasi,” tegas pihak pengamat.
Dugaan ini diperkuat oleh analisis tajam dari praktisi hukum, Rori Fadli, S.H. Ia melihat skandal ini sebagai bentuk kejahatan anggaran yang cerdik namun jorok.
“Kami menduga kuat bahwa ini adalah praktik Gratifikasi tindak Korupsi yang sudah TERSISTEM oleh oknum di Pemkab, khususnya Sekretariat Daerah. Modusnya adalah: membiarkan kantor tidak terurus padahal anggaran diserap sehingga dana tersebut bisa dimanipulasi dan dicairkan secara ilegal,” ungkap Rori Fadli. Ia juga menegaskan bahwa penantian terhadap laporan keuangan akan menjadi kunci pembongkar. “Kami akan membedah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Korupsi dalam belanja rutin ini adalah perampokan uang rakyat paling halus dan memalukan. Jika kantor saja dibiarkan seperti sarang hantu, patut diduga kuat dana tersebut mengalir deras ke kantong-kantong pribadi pejabat berwenang.”
Rori Fadli juga secara eksplisit menyerukan temuan ini harus menjadi alarm paling keras bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang sudah bersistem ini.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini menuntut akuntabilitas segera dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kondisi visual yang ada adalah bukti primer yang menuntut klarifikasi segera. Pemkab Musi Rawas wajib menjelaskan secara transparan ke mana dana swakelola pemeliharaan rutin dialokasikan. Diamnya Pemkab Musi Rawas akan dianggap sebagai pembenaran terhadap dugaan keras korupsi sistematis ini.
Publisher -Red (PRIMA)
Kota Bengkulu, DN-II Buntut dari dugaan pencemaran parah air sumur warga di Jalan Sudirman oleh limbah Resto Mie Gacoan, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius: sikap anti-transparansi dan upaya intimidasi oleh pihak manajemen restoran terhadap wartawan yang berupaya meliput kasus ini. (4/11/2025).
Resto Mie Gacoan tidak hanya dituding merusak lingkungan dan kesehatan publik, tetapi juga diduga melanggar UU Pers karena menghalangi hak masyarakat atas informasi.
Dugaan pencemaran ini telah berlangsung selama lebih dari sepekan, merenggut sumber air bersih dan air minum warga. Ahmad Rifai, salah satu warga setempat, bersaksi bahwa sumurnya kini bau menyengat, keruh, dan tidak dapat digunakan akibat rembesan limbah pekat Mie Gacoan.
“Ini bukan hanya bau, ini masalah kesehatan serius. Kami sudah seminggu kehilangan air bersih, dan yang lebih menjengkelkan, respons dari restoran sangat lamban, tidak ada komitmen, dan terkesan menyepelekan,” kata Rifai (4/12/2025).
Warga menegaskan, janji pihak restoran untuk menyambung pipa yang bocor dan menguras saluran hanyalah gimik penenang sesaat. Setelah kunjungan awal, tidak ada tindak lanjut berarti, meninggalkan warga dalam kondisi darurat air bersih tanpa kompensasi yang layak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketika awak media berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga, manajemen Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif.
Bukannya memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab publik, pihak restoran justru mengalihkan perhatian dengan meminta identitas pribadi wartawan dan menanyakan legalitas resmi media secara berulang. Tindakan ini dinilai sebagai taktik penghalang-halangan kerja jurnalistik dan mencerminkan arogansi bisnis yang menganggap pers sebagai ‘momok’ yang harus ditakuti, bukan sebagai pilar kontrol sosial.
Sikap ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan indikasi kuat perusahaan yang tidak patuh pada etika bisnis dan hukum. Dugaan pencemaran limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara upaya menghambat kerja pers dapat melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana denda.
Warga dan publik mendesak Walikota Bengkulu untuk:
– MEMBEKUKAN SEMENTARA IZIN OPERASIONAL Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman sampai perbaikan limbah tuntas dan ada audit lingkungan menyeluruh.
– MENGUSUT TUNTAS sikap anti-pers manajemen sebagai preseden buruk bagi transparansi di Kota Bengkulu.
Sudah saatnya Pemerintah Kota tidak hanya diam meninjau, namun bertindak tegas. Kelalaian ini adalah bukti nyata bahwa izin usaha harus diiringi dengan pertanggungjawaban lingkungan dan sosial yang mutlak.
# Walikota Bengkulu
# Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu
# Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu (Komisi terkait)
# Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu (Unit Tipidter)
# Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
# Manajemen Pusat Mie Gacoan
Publisher -Red
