Morowali, DN-II Salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah desa Torete dan Buleleng di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yakni PT. Teknik Alum Service (PT. TAS) dilaporkan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali pada, 28 November 2025.
Perusahaan tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran kawasan lindung berupa perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis ekskavator dalam kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. TAS yang konon untuk memuluskan rencana pembangunan kawasan industri PT. Morowali Indonesia Sejahtera (MIS) di wilayah dua desa tersebut.
Didalam surat laporan itu disebutkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dokumentasi foto/video, dan bukti spasial, ditemukan fakta, bahwa PT. TAS melakukan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan mangrove, kategori kawasan lindung ekologis.
Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang secara langsung mengakibatkan pencabutan akar mangrove, pengrusakan substrat lumpur, hilangnya tegakan mangrove dewasa, perubahan struktur habitat pesisir. Selain itu, aktivitas ini memenuhi unsur pengrusakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.
PT. TAS tercatat memberikan kompensasi atas 41,62 hektare kawasan mangrove berdasarkan berita acara pada September 2024, yang menunjukkan adanya penguasaan, alih fungsi, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan lindung tanpa izin yang sah. Selain itu, terdapat tumpang tindih kegiatan PT. TAS dengan lahan masyarakat dan kawasan Hutan Negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam laporan itu, PT. TAS diduga melanggar hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), sebab perusakan mangrove menggunakan alat berat termasuk perbuatan melanggar pasal pasal 69 ayat (1) huruf a, b, e terkait larangan melakukan perusakan lingkungan hidup dan kawasan lindung.

Begitu pun UU Kehutanan No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023, yang melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, terutama sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, f mengenai larangan mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Termasuk kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain diduga melakukan pelanggaran hukum nasional indonesia, aktivitas PT. TAS diduga melanggar standar dan komitmen internasional yang diikuti Republik Indonesia.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali diharapkan menurunkan Tim Gakkum LH untuk melakukan sidak dan menghentikan seluruh aktivitas PT TAS di kawasan mangrove. Melakukan Audit Lingkungan dan Audit Izin, termasuk verifikasi IPPKH, Izin Lingkungan No. 660/207/II.4/DPMPTSP/2019, serta peta kawasan hutan.
Kadis LHD Morowali juga diminta melakukan penegakan hukum pidana lingkungan apabila terbukti terjadi perusakan kawasan mangrove. Dan mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 41,62 hektare atau sesuai hasil verifikasi kerusakan serta melaporkan hasil penanganan secara tertulis kepada pelapor dan publik sesuai asas transparansi lingkungan.
(Red)
Tapung Hulu, DN-II Prasangka liar, tuduhan ngawur, dan serangan pemberitaan brutal akhirnya memaksa Kepala Desa Danau Lancang, Azirman, angkat bicara lantang. Ia membantah keras seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proyek penimbunan bibir jalan milik Rekanan Kontraktor PUPR Kabupaten Kampar—tuduhan sesat yang kini menyebar di sejumlah media online lokal maupun nasional.
Ledakan isu semakin menggila setelah muncul pemberitaan tambahan yang jauh lebih ganas, “Kades menyuruh aparaturnya, Ade Harahap, memberikan Rp10 juta kepada wartawan untuk menghapus berita.”
Isu ini langsung meledakkan situasi dan menciptakan narasi seolah Kades Danau Lancang tengah membeli diamnya pers.
Tak ingin namanya terus dikoyak oleh fitnah, pada Selasa, 2 Desember 2025, Azirman memanggil sejumlah insan pers ke ruang kerjanya untuk melakukan Konferensi Pers terbuka.
Di hadapan awak media, ia membuka bukti percakapan WhatsApp dengan oknum wartawan yang sebelumnya mengonfirmasi dirinya.
“Saat dikonfirmasi, Saya sudah tegas menyatakan tidak terlibat sedikit pun dalam proyek itu. Tapi mereka tetap menulis seolah Saya pemilik Galian C ilegal. Alasannya hanya karena sumber yang katanya dapat dipercaya. Di mana asas praduga tak bersalahnya?” tegas Azirman sambil memperlihatkan chat bukti pemutarbalikan fakta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tidak cukup menyerang lewat pemberitaan proyek, oknum media kemudian menggoreng narasi lebih busuk:
bahwa Azirman memerintahkan Ade Harahap menemui wartawan untuk meminta penghapusan berita.
Azirman membantah sekeras-kerasnya. “Saya tidak pernah menyuruh siapa pun menghapus berita. Jika ada oknum yang mengatasnamakan saya, itu akal-akalan mereka sendiri. Proyek itu milik PUPR, punya pengawas dari Dinas. Emang boleh Kepala Desa jadi penanggung jawab proyek Dinas PUPR?”ucapnya dengan nada geram
Bahkan Ia kembali menegaskan dengan nada tajam, “Yang bodoh itu Saya atau oknum medianya? Kok kerja Dinas PUPR dikait-kaitkan dengan Pemerintah Desa? Emang Ada regulasinya?”tambahnya lagi
Sebelumnya, tim wartawan juga sempat mengonfirmasi Ade Harahap, yang namanya diseret dalam isu “permintaan takedown berita”.Ade membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah membuat permintaan seperti yang diberitakan,apalagi menyeret Nama Azirman dalam permintaan Take Down berita.Namun saat dirinya diminta hadir pada konferensi pers untuk memberikan klarifikasi langsung, Ade berhalangan hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Atas kekisruhan yang terus melebar, publik menilai persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan menjadi konsumsi opini liar.
Diminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dua kemungkinan:
1. Jika benar Ade Harahap memberikan keterangan menyesatkan, maka harus diproses hukum.
2. Namun jika media terbukti menggiring opini, memelintir informasi, atau menggunakan narasumber palsu, maka Kepala Desa diminta menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, serta membuka pintu ke proses pidana sesuai aturan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kasus ini kini memasuki fase krusial:
apakah ini murni kesalahan oknum aparatur, atau justru operasi pembusukan reputasi oleh media yang memiliki agenda tertentu?
Azirman menutup konferensi pers dengan nada tegas, “Saya bukan musuh pers. Tapi saya akan melawan setiap fitnah yang dibuat dengan motif kotor.” (Tim / Red).
Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau Posko Bencana di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025) malam. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan menjangkau seluruh wilayah terdampak. Kota Solok menjadi salah satu daerah di Sumbar yang dilanda bencana banjir bandang.
Dalam arahannya, Bima menekankan dua kunci penting dalam menangani bencana, yakni pemimpin yang mampu mengoordinasikan seluruh jajaran dan jalur komunikasi penanganan yang efektif. “Saya lihat beberapa titik hari ini, termasuk terakhir tadi di Kabupaten Solok, saya lihat dua hal itu baik sekali, Pak,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemimpin kurang cepat bergerak menangani bencana, maka dampaknya akan berkepanjangan. Bahkan, dikhawatirkan akan berkembang opini yang menyatakan bahwa pemerintah tidak hadir dalam menangani bencana.
“Diingatkan oleh Bapak Presiden adalah itu, enggak boleh terkesan pemerintah itu lambat dan tidak hadir. Harus gerak cepat di saat pertama dan tidak boleh kehilangan momentum. Itu prinsipnya yang paling penting,” jelasnya.
Bima mengapresiasi langkah cepat jajaran Pemerintah Kota Solok. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika lapangan memiliki tantangan tersendiri. Hal ini seperti berpacu dengan waktu dan terbatasnya kesiapan logistik sehingga perlu disikapi oleh berbagai pihak terkait. “Data-data ini baik sekali, kita kalau mau perang itu harus tahu target yang harus diprioritaskan yang mana, jangan sampai kemudian luput dari informasi,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bima turut menyoroti pentingnya pemulihan jaringan komunikasi, termasuk kelistrikan. Dari laporan jajaran terkait, pemulihan jaringan listrik telah mencapai 100 persen, sementara penanganan kebutuhan air bersih masih terus dilakukan. Diketahui bahwa TNI setempat juga telah dikerahkan untuk membantu mengangkat pipa-pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang hanyut akibat banjir.
“Karena biasa Pak, kalau dalam situasi bencana kalau tidak ditangani dengan baik sanitasi, nanti akan muncul persoalan-persoalan kesehatan. Nah, itu kemudian membuat pekerjaannya lebih rumit lagi,” tandasnya.
Red
Muara Enim, DN-II Aroma kejanggalan pada proyek di Kabupaten Muara Enim kini bukan lagi sekadar isu, melainkan skandal terbuka yang menyentuh ranah pidana. (2/11/2025).
Proyek Pembangunan Drainase Sungai Tebu yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim diduga kuat telah dimulai di lapangan sebelum adanya penetapan CV pemenang, penandatanganan Kontrak, dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Kegiatan ini secara nyata diduga berjalan tanpa dasar hukum dan tanpa payung kontrak yang sah, melanggar prinsip-prinsip utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Fakta Lapangan dan Hasil Penelusuran
Tim media Rajawalinews menemukan fakta mencengangkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Material proyek sudah berserakan di lokasi.
Struktur drainase tampak mulai dibentuk (fisik pekerjaan sudah berjalan).
Pekerja terlihat bekerja seolah proyek sudah resmi dimulai.
Sementara, hasil penelusuran pada sistem LPSE Muara Enim menunjukkan:
Belum ada satupun CV yang tertulis sebagai pemenang resmi.
Belum ada Kontrak yang diterbitkan atau ditandatangani.
Belum ada SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Secara hukum, ini berarti belum ada satupun pihak yang berhak atau boleh menyentuh satu batu pun di lokasi proyek.
Jika pekerjaan fisik tetap berjalan, maka kegiatan tersebut berada di luar koridor aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap akuntabilitas keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pekerjaan proyek non-tender senilai Rp400 Juta yang dimulai tanpa kontrak resmi ini diduga telah melanggar ketentuan pokok dalam PBJP.
1. Pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres PBJP) secara tegas mengatur tahapan pengadaan:
Kontrak Wajib sebagai Dasar Hukum: Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah wajib sebagai dasar hukum yang mengikat untuk memulai pekerjaan fisik. Pasal 54 Ayat (1) Perpres PBJP menyatakan, “Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak”.
SPMK sebagai Awal Pelaksanaan: Pekerjaan baru boleh dimulai setelah diterbitkannya SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 57 Ayat (1) Perpres PBJP secara implisit menegaskan urutan ini.
Kesimpulan Pelanggaran: Pekerjaan yang dimulai sebelum Kontrak ditandatangani dan SPMK diterbitkan adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang karena tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum pelaksanaan.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (KKN)
Tindakan “tancap gas” tanpa proses pengadaan yang tuntas dan tanpa kontrak resmi ini patut diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), khususnya mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”
Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sah dan tanpa kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya jika terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sah atau ketidaksesuaian mutu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual).
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Dinas PUPR Muara Enim (terutama PPK) dan Kontraktor yang terlibat dalam memulai pekerjaan tanpa prosedur ini juga diduga kuat melanggar:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”
Tindakan memulai pekerjaan tanpa pemenang yang sah dan tanpa Kontrak merupakan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang ada pada Pejabat Dinas terkait untuk memperlancar pekerjaan Kontraktor yang diduga telah “ditunjuk” secara tidak resmi sebelum proses pemilihan selesai.
Tuntutan Akuntabilitas
Dinas PUPR Muara Enim dan seluruh pihak terkait harus memberikan penjelasan transparan terkait anomali pelaksanaan proyek ini. Penegak hukum didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna membuktikan dugaan kongkalikong dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Pekerjaan yang belum memiliki pemenang resmi dan kontrak yang sah adalah kegiatan ilegal yang wajib dihentikan segera demi tegaknya tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.
Tim Prima
Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau penanganan bencana banjir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Dalam arahannya, Wamendagri menekankan pentingnya gerak cepat seluruh unsur pemerintah dalam memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi dengan baik.
Bima mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok, hingga berbagai pihak terkait lainnya dalam memitigasi dan menangani bencana. “Presiden meminta kita semua memang bergerak cepat sejak hari pertama,” jelasnya di Posko Utama Bencana Koto Baru, Kabupaten Solok.
Bima menegaskan bahwa distribusi logistik menjadi prioritas yang harus dijaga kelancarannya agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menimbulkan korban. Ia menyampaikan pentingnya memastikan seluruh keluarga terdampak dapat menerima bantuan tepat waktu. “Saya melihat juga memang hari ini yang sangat dibutuhkan dan harus kita pastikan adalah distribusi logistik kepada keluarga yang terdampak,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti kebutuhan perbaikan akses jaringan listrik dan komunikasi yang menjadi faktor penting dalam proses pemulihan. Bima mengungkapkan, di beberapa daerah seperti Padang Pariaman, akses perbaikan listrik masih terkendala.
Di lain sisi, ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memetakan kerugian infrastruktur serta opsi pembiayaan yang dapat ditempuh, baik melalui pergeseran anggaran daerah, bantuan provinsi, maupun dukungan pemerintah pusat. “Karena Presiden sudah memastikan bahwa ada bantuan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa upaya pembangunan berbagai infrastruktur yang rusak perlu berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi cuaca. Langkah ini penting agar proses pembangunan tidak terganggu oleh cuaca yang buruk atau rusak kembali akibat adanya potensi bencana susulan. “Jadi ini koordinasi dengan teman-teman BMKG untuk prediksi [cuaca] ke depan sangat penting,” jelasnya.
Pihaknya juga bakal mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk membantu masyarakat terdampak yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). “Kita usahakan bantu segera warga yang membutuhkan dokumen-dokumen kependudukannya [seperti] KK, KTP, KIA, dan lain-lain,” pungkasnya.
Red
Lubuklinggau, DN-II 2 Desember 2025-Investigasi Proyek Talud di Lubuklinggau Ungkap Cacat Mutu Fatal dan Proyek “Siluman” Tanpa Papan Informasi.
Pemilik Proyek inisial S. Tuding Pers Memeras, Dewan Redaksi Sepakat. Tempuh Laporan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Kasus dugaan cacat mutu fatal pada proyek dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, Lubuklinggau, telah memasuki babak baru yang sarat konflik kepentingan dan arogansi.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional, pemilik proyek berinisial S, yang ironisnya juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media lain, sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi, justru diduga menghalangi tugas pers dan melancarkan serangan balik berupa fitnah keji.
Investigasi di lapangan menemukan bukti serius bahwa proyek dana aspirasi ini dikerjakan secara serampangan, diduga kuat hanya “tambal sulam” tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat vital kestabilan talud. Selain itu, proyek ini melanggar asas transparansi publik karena tidak memasang papan informasi (proyek “siluman”).
Kronologi Penghambatan dan Arogansi disaat diKonfirmasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Redaksi untuk meminta klarifikasi teknis mengenai dugaan bobroknya pekerjaan tersebut menghadapi serangkaian penghambatan yang mengarah pada intimidasi fisik dan verbal.
Intimidasi terjadi diSaat wartawan menghubungi S. untuk konfirmasi, S langsung menunjukkan penolakan dengan membentak, melontarkan kalimat bernada ancaman (seperti “Kau tidak kenal saya” dan “kamu tidak tahu siapa saya”), dan memaksa wartawan untuk bertemu.
Ketika Pimpinan Redaksi Cybernasional Jhon menghubungi Pelaksana Proyek Lapangan, Yogi, ia menolak memberikan informasi, beralasan. “Hubungi saja bosnya. Saya hanya pelaksana lapangan.”
Sikap Konfrontatif S. Saat Pimpinan Redaksi berhasil terhubung, S. langsung bersikap konfrontatif. Dalam rekaman percakapan utuh berdurasi 17 menit 28 detik, S. membalas sapaan dengan nada meremehkan: “Kamu siapa mau apa?”
Konflik Kepentingan Parah, Kolusi, dan Indikasi Penyalahgunaan Profesi mengara pada
Puncak arogansi S. terungkap saat ia mencoba mendelegitimasi upaya konfirmasi dengan mempertanyakan wewenang Pimpinan Redaksi, sembari memamerkan jabatan gandanya: “pimpinan redaksi kok konfirmasi,” katanya, “saya juga pimpinan redaksi, juga ketua LSM.”
*Pernyataan ini mengonfirmasi sendiri dugaan konflik kepentingan parah.*
Lebih mencengangkan lagi, dalam rekaman percakapan tersebut, S. secara gamblang mengungkapkan dugaan praktik kolusi di daerahnya. Ia berujar:
”kalau disini (di Lubuk Linggau) jika ada proyek begini, saling membekingi antara Jurnalis dan Lembaga swadaya masyarakat,” ucap bos proyek inisial S. dalam rekaman.melalui TLP ganggamnya.
Kutipan ini semakin memperkuat dugaan bahwa profesi jurnalistik dan Ketua LSM Anti Korupsi ini dijadikan tameng agar para Kepala Dinas dan pihak terkait mau memberikan proyek kepada oknum Inisial S.
Alih-alih mengawal kualitas pembangunan, ia justru diduga menikmati proyek yang ia awasi sendiri, terbukti dari proyek talud yang ia kerjakan sekarang ini,paling terbobrok dalam sejarah proyek dilubuk Linggau..
S. kemudian menantang balik proses jurnalisme ini dengan nada meremehkan. Setelah mengetahui posisi Pimpinan Redaksi berada di Jakarta, S. menantang: “silahkan saja naikkan beritanya dari 50 media sampai 1000 media.”
Ironisnya setelah beberapa media tayangkan berita terkait proyek yang ia kerjakan.Oknuk S menyebar Fitnah yang sangat Keji serta Menyerang Marwah Institusi Pers
Di tengah kegagalannya mempertanggungjawabkan proyek, S. melancarkan serangan balik yang lebih serius. S. menuduh adanya upaya “pengkondisian” atau pemerasan uang oleh oknum wartawan siber nasional. Tuduhan ini diduga kuat sebagai dalih putus asa untuk mengalihkan perhatian dari cacat mutu proyek.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Redaksi telah melakukan kroscek dengan oknum wartawan yang dituduh, dan hasilnya adalah bantahan keras. Tidak ada pemerasan, permintaan uang, atau pencatutan nama Redaksi atau Pimpinan yang terjadi.
Sehingga Tindakan S. yang menyebarkan fitnah, sekaligus menyerang kehormatan dan profesionalisme Pimpinan Redaksi, dipandang perlu Para Perkumpulan Pimpinan Redaksi,akan melaporkan atas Pencemaran Nama Baik dan penyebaran Berita Bohong (Hoaks) yang merusak marwah institusi pers.
Dasar Hukum. Konfirmasi Adalah Kewajiban Pers
Tudingan S. yang menyebut Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan bukan seorang wartawan menunjukkan ketidaktahuan S. terhadap Undang-Undang Pers (UU Pers), yang seharusnya ia pahami sebagai Ketua LSM Anti Korupsi.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pimpinan Redaksi adalah Wartawan.Pasal 1, angka 4 UU Pers mendefinisikan Wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pimpinan Redaksi, yang memegang tanggung jawab tertinggi atas seluruh isi redaksi (Pasal 9 UU Pers) dan umumnya memegang sertifikasi kompetensi tertinggi, memiliki kewenangan konfirmasi mutlak.
Hak Konfirmasi adalah Kewajiban Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kewajiban konfirmasi (seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi) adalah esensial sesuai Kode Etik Jurnalistik demi menjamin akurasi dan keberimbangan.
Oleh karena itu, upaya S. mendelegitimasi konfirmasi ini tidak berdasar hukum, melainkan hanya upaya intimidasi untuk menghalangi tugas pers.
Redaksi Ambil Langkah Hukum Tegas.
Setelah berkoordinasi dengan Staf Hukum, Dewan Pakar, Dewan Pembina, dan Dewan Redaksi, Redaksi memutuskan untuk mengambil Langkah Hukum Jelas terhadap S. atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi yang terekam dalam percakapan konfirmasi tersebut.
.
Hal ini Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses Oknum inisial S jangan tanpa pandang bulu,
Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu dalam pekerjaannya, arogansi, konflik kepentingan ganda.
Prima mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bergerak.
Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel,Wajib bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud yang sangat bobrok pekerjaannya, termasuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan proyek dan praktik ‘saling membekingi’ yang diakui S.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Segera melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh untuk menghitung kerugian negara akibat kualitas bangunan yang tidak diduga tidak sesuai Spek,
Kasus ini akan dikawal oleh Prima,hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan marwah pers nasional bisa terjaga
Tim REDAKSI
Aceh, DN-II Pasukan TNI dari Kodim 0111/Bireuen kembali menunjukkan komitmen, ketulusan, dan pengabdian dalam membantu warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Bencana yang merusak fasilitas publik dan mengganggu aktivitas harian masyarakat. Senin (1/12/2025).
Putusnya jembatan penghubung antar desa di Desa Ceubrek akibat derasnya banjir membuat akses warga lumpuh total. Aktivitas masyarakat, mulai dari bekerja, bersekolah, hingga pemenuhan kebutuhan pokok, menjadi sangat terhambat. Material banjir berupa kayu, lumpur, dan bebatuan menutupi alur sungai sehingga penyeberangan menjadi berbahaya. Pasukan TNI dari Kodim 0111/Bireuen pun memprioritaskan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan perempuan untuk menyeberang dengan aman.
Aksi heroik juga dilakukan Babinsa Koramil 08/Gandapura di Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Selatan. Jalur sungai yang selama ini menjadi satu-satunya akses warga terputus akibat tumpukan material banjir. Kondisi ini membuat masyarakat, termasuk anak-anak dan orang tua, kesulitan melintas. Dengan sigap, para Babinsa turun langsung ke sungai membantu warga menyeberang satu per satu, memastikan keselamatan masyarakat di tengah arus yang tidak stabil.
Komandan Kodim 0111/Bireuen, Letkol Arh Luthfi Novriadi, S.E., S.Sos., M.Han., M.Sc., menyampaikan penghargaan atas respon cepat dan dedikasi prajurit di lapangan. “Apa yang dilakukan para Babinsa dan anggota Pos Ramil adalah wujud nyata pengabdian TNI AD dalam melindungi dan membantu masyarakat. Mereka hadir tepat saat warga membutuhkan, terutama ketika keselamatan masyarakat terancam,” ungkapnya.
Dandim 0111/Bireuen memastikan bahwa prajurit Kodim 0111/Bireuen akan terus berada di garis terdepan dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana, baik melalui dukungan fisik maupun bantuan moral agar warga bisa segera bangkit dari kondisi darurat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ref
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Padang Pariaman, Sumatera Barat, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan rangkaian kunjungannya ke wilayah terdampak bencana dengan meninjau langsung Posko Pengungsian di Perumahan Kasai Permai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (01/12/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan tanggap darurat berjalan optimal pasca-bencana banjir yang melanda kawasan tersebut.
Sambutan Hangat dan Peninjauan Fasilitas
Kedatangan Kepala Negara disambut hangat dan penuh antusias oleh ribuan warga yang saat ini harus tinggal sementara di lokasi pengungsian. Posko di Perumahan Kasai Permai tercatat menampung sekitar 1.000 pengungsi, yang mayoritas adalah keluarga dengan anak-anak yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat dampak banjir.
Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung bergerak untuk meninjau fasilitas-fasilitas utama di posko. Peninjauan dimulai dari tenda-tenda pengungsian untuk melihat kondisi tempat tinggal sementara warga, dilanjutkan ke area dapur umum yang menjadi pusat vital penyediaan kebutuhan pangan bagi seluruh warga terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan dasar, terutama makanan dan tempat tinggal layak, terpenuhi bagi seluruh saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Kita akan terus bekerja keras memulihkan kondisi ini,” ujar Presiden di sela-sela kunjungannya.
Fokus pada Pemulihan Psikososial Anak
Dalam kunjungan tersebut, Presiden juga memberikan perhatian khusus pada layanan trauma healing. Beliau meninjau langsung area yang dikhususkan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak.
Sejumlah relawan psikososial dari berbagai lembaga terlihat aktif mendampingi anak-anak. Mereka melaksanakan berbagai permainan edukatif dan kegiatan kreatif yang bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis dan memberikan dukungan mental pasca-bencana. Kegiatan ini sangat penting untuk membantu anak-anak menghadapi situasi sulit dan mengembalikan keceriaan mereka.
Kunjungan di Padang Pariaman ini melengkapi rangkaian peninjauan sebelumnya yang telah dilakukan Presiden di Aceh dan Sumatera Utara, menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan bencana dan pemulihan pasca-bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Red
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#BencanaBanjir
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#PadangPariaman
#PrabowoSubianto
Aceh DN-II Dari Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan peninjauan ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (01/12/2025). Jembatan Pante Dona, yang putus total akibat banjir besar, menjadi tujuan pertama Presiden setibanya di Aceh.
Di lokasi tersebut, Presiden berdiskusi dengan jajaran pemerintah terkait mengenai percepatan pembangunan akses darurat agar mobilitas masyarakat segera pulih. Kepala Negara juga menegaskan bahwa rekonstruksi jembatan permanen akan diprioritaskan agar transportasi dan ekonomi masyarakat dapat bangkit kembali.
Suasana haru dan penuh kehangatan pun menyelimuti Posko Pengungsian di Desa Bambel Baru saat Presiden tiba untuk meninjau langsung kondisi korban banjir yang kini tinggal di tenda-tenda darurat. Tidak hanya menyapa sekaligus mendengarkan secara langsung keluhan dan kebutuhan warga, Presiden juga meninjau keberadaan dapur umum dan berbagai fasilitas darurat yang telah beroperasi untuk memenuhi kebutuhan warga.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam percepatan pemulihan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Presiden menegaskan pemerintah akan segera memperbaiki jalur-jalur vital yang rusak dan fasilitas pendidikan di wilayah terdampak. Pemerintah, menurut Presiden, juga sedang dalam upaya untuk mempercepat pembentukan koperasi di setiap desa agar distribusi barang subsidi lebih efektif.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Padang Pariaman, Sumatera Barat. DN-II Setelah meninjau Aceh dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kunjungan kerjanya dengan meninjau langsung posko pengungsian di Perumahan Kasai Permai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin, (1/12/2025).
Di posko tersebut, tercatat sekitar 1.000 pengungsi yang mayoritas adalah keluarga dengan anak-anak yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat bencana.
Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung menyambangi tenda pengungsian, area dapur umum, dan meninjau layanan trauma healing. Layanan ini secara khusus difokuskan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, untuk membantu memulihkan kondisi psikologis mereka. 
“Alhamdulillah, Saya baru liat pengungsi di Padang, Padang saya kira semua jalan sudah mulai bisa tembus. Jalan darat bisa tembus ya. Walaupun banyak jembatan juga yang rusak. Listrik sudah hampir 100 persen. Air juga sudah mulai dibenahi,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemulihan infrastruktur dasar dan layanan publik menjadi prioritas utama pemerintah dalam tahap awal penanganan bencana ini. Beliau menambahkan bahwa seluruh pihak saat ini tengah bekerja cepat untuk menormalisasi kembali wilayah yang terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah menuntaskan rangkaian kunjungan kerjanya di tiga provinsi terdampak bencana, Presiden Prabowo Subianto pun bertolak kembali menuju Jakarta.
Red
#KunjunganKerja #PresidenPrabowo #PadangPariaman
