Bengkulu, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat pendataan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Bengkulu.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat memimpin Rapat Lanjutan Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP di Bengkulu, belum lama ini.
Edi menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam mengawal dan memastikan proses pendataan lahan KDKMP berjalan secara optimal. Pendataan tersebut menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan fisik KDKMP sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP. Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.
Forum ini digelar untuk melakukan pemetaan dan pendataan lahan, sekaligus menyamakan persepsi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara guna mempercepat pembangunan gerai KDKMP. Langkah ini dilakukan dengan dukungan lintas kementerian, Pemda, serta tim yang terlibat.
“Kementerian Dalam Negeri [bertugas] mengawal jumlah pendataan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujarnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Edi menambahkan, pendataan lahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas dan kesiapan fisik. Lahan yang diusulkan harus memiliki kejelasan alas hak, tercatat sebagai aset daerah atau desa, serta memenuhi kriteria teknis, seperti luas minimal, kondisi tanah yang stabil, serta lokasi yang aman dan strategis.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama pelaporan dan pemantauan. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan penanggung jawab (PIC) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk memfasilitasi akses akun dan user ID SIPD bagi desa-desa di Bengkulu.
“User ID Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan didistribusikan ke masing-masing desa khususnya wilayah Provinsi Bengkulu, yang kemudian [datanya] diisi oleh masing-masing desa,” jelasnya.
Rapat tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan perwakilan TNI. Turut bergabung secara daring jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu serta pejabat terkait lainnya.
Red
Sumatera, DN-II ALI SOPIAN ketua Rambo dan Rajawali News mengomentari kasus fiktif desa lubuk layang Ilir sangat fiks penemuan yang sangat ganjil anggaran , kami Tim Rambo akan melaporkan ke presiden dan Kejagung untuk pendampingan kasus ini untuk memberantas korupsi ,” tegasnya
Pengalokasian dana desa yang cenderung berulang dan masif pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan infrastruktur air bersih, serta penurunan signifikan dalam jumlah penerima BLT dari tahun ke tahun.
Selain itu, terdapat temuan alokasi dana yang sangat besar untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) di tahun 2025, yang membutuhkan pengawasan ketat.
Pemerintah Desa Lubuk Layang Ilir (sebagai pelaksana anggaran) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat (sebagai pengawas) yang seharusnya memantau efektivitas program pembangunan.
Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun Anggaran 2018 hingga 2025.
Kucuran dana besar untuk infrastruktur air bersih yang berulang (2020, 2023, 2024) perlu dievaluasi efektivitasnya.
Ketergantungan pada BLT (2020: 89 KK, 2022: 105 KK, 2025 11 KK) menunjukkan ketidakberlanjutan program ekonomi produktif (kecuali program ternak sapi 2025).
Transparansi Alokasi 2025 Alokasi Rp 140.000.000 untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) pada tahun 2025 adalah alokasi tunggal terbesar di tahun tersebut dan harus diawasi ketat.
Total pagu rata-rata sekitar Rp 700 Juta per tahun.
Kondisi status desa pada tahun 2023 dan 2022 masih dikategorikan TERTINGGAL, padahal total dana yang telah disalurkan sangat besar sejak 2018. Status meningkat menjadi BERKEMBANG pada tahun 2024 dan 2025. | |
II. Analisis Kritis Berdasarkan Periode Anggaran
Fokus Infrastruktur dan Kesehatan (2018–2019)
2018 Fokus utama adalah pembangunan/rehabilitasi Posyandu/Polindes/PKD dengan total alokasi sekitar Rp 343 Juta. Ini menunjukkan prioritas pada layanan kesehatan dasar.
2019 Pergeseran fokus ke infrastruktur desa, dengan pembangunan jembatan, jalan desa, dan Sumber Air Bersih (Rp 360 Juta). Alokasi dana yang besar untuk air bersih di tahun ini perlu dibandingkan dengan realisasi di tahun-tahun berikutnya.
Respon Pandemi dan Infrastruktur Berulang (2020–2023)
2022 Dana Desa didominasi oleh BLT untuk 89 KK (Rp 320 Juta) dan alokasi besar untuk Sumber Air Bersih (Rp 202 Juta).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebutuhan air bersih yang dianggarkan kembali dalam jumlah besar (setelah 2019) patut dipertanyakan efisiensi proyek sebelumnya.
2022 Jumlah penerima BLT memuncak (105 KK, Rp 378 Juta). Terdapat fokus pada Ketahanan Pangan (Rp 142 Juta) dan penanganan stunting, menunjukkan adaptasi terhadap isu nasional.
2023 Anggaran air bersih kembali dianggarkan besar (Rp 280 Juta) dan Ketahanan Pangan (Rp 159 Juta). Pagu anggaran tahun ini (Rp 698 Juta) menunjukkan desa masih berstatus TERTINGGAL meski mendapat dana desa yang konsisten.
Peningkatan Status dan Alokasi Prioritas Baru (2024–2025)
Pagu anggaran naik signifikan menjadi Rp 1.1 Miliar. Anggaran diserap untuk pembangunan Sumur Bor (4 unit, Rp 278 Juta) dan BLT untuk 30 KK (Rp 54 Juta). Status desa berubah menjadi BERKEMBANG.
Anggaran Ketahanan Pangan (Ternak Sapi) dialokasikan sebesar Rp 140.000.000, yang merupakan alokasi tertinggi kedua setelah infrastruktur air bersih di tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran BLT menurun drastis menjadi hanya untuk 11 KK (Rp 19.800.000). Ini perlu diawasi apakah penurunan jumlah penerima BLT karena peningkatan kesejahteraan atau karena kebijakan pengalihan dana ke program lain.
III. Kesimpulan Kritis dan Rekomendasi
Penyaluran Dana Desa Lubuk Layang Ilir dari tahun 2018-2025 menunjukkan pola yang didominasi oleh program wajib (BLT) dan pengadaan/pembangunan air bersih yang berulang.
Kenaikan status desa menjadi BERKEMBANG di tahun 2024-2025 harus diikuti dengan pengawasan terhadap efektivitas investasi infrastruktur air bersih yang masif dan berulang di tahun-tahun sebelumnya.
Rekomendasi:
Melakukan audit lapangan terhadap 12 unit Sumur Bor/Sumber Air Bersih yang dianggarkan pada 2019, 2020, 2023, dan 2024, untuk memastikan keberlanjutan dan fungsionalitasnya.
Memastikan program Ketahanan Pangan (khususnya Ternak Sapi Rp 140 Juta di 2025) dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian desa, bukan hanya pembagian aset sesaat.
Mempublikasikan data pendukung penurunan signifikan penerima BLT dari 105 KK (2022) menjadi 11 KK (2025), untuk meyakinkan masyarakat bahwa penurunan tersebut didasarkan pada peningkatan kesejahteraan, bukan perubahan kebijakan tanpa dasar.
Tim Redaksi Prima
Langkat, DN-II Koramil 07/Stabat, Kodim 0203/Langkat, bersama warga Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, melaksanakan perbaikan tanggul yang kembali jebol akibat hujan deras, Minggu (14/12/2025).
Perbaikan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya banjir susulan pasca banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa hari sebelumnya.
Personel Koramil 07/Stabat yang dipimpin Babinsa setempat bergerak cepat membantu warga melakukan penebalan tanggul menggunakan material tanah dan pasir yang tersedia di sekitar lokasi. Kegiatan dilaksanakan secara bergotong royong sebagai wujud kepedulian TNI terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan masyarakat.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Partisipasi aktif warga Desa Stabat Lama terlihat dalam seluruh proses perbaikan tanggul. Sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat pemulihan kondisi wilayah serta meminimalisir dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem.
Dengan dilaksanakannya perbaikan tanggul tersebut, potensi luapan air yang dapat mengancam permukiman warga dapat ditekan. Selain membantu perbaikan infrastruktur darurat, personel TNI juga terus memantau perkembangan situasi di wilayah guna memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.
Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap menyampaikan bahwa kegiatan Babinsa di wilayah binaan merupakan bagian dari pembinaan teritorial TNI untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#tnisiagabencana
#indonesiamaju
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Palembang, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi tantangan likuiditas yang signifikan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek untuk Tahun Anggaran 2024. (14/12/2025).
Hal ini terungkap dari laporan keuangan terkini yang menunjukkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber pendanaan yang tersedia tidak mencukupi untuk menutup total kewajiban.
Total kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel per 31 Desember 2024 dilaporkan mencapai Rp1.294.541.775.385,99. Kewajiban ini antara lain didominasi oleh Utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp521,17 miliar dan Utang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp564,00 miliar.
Sementara itu, sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut, setelah dikurangi dana terikat seperti Kas Daerah non-terikat dan Kas Dana BOS/BOSP, tercatat sebesar Rp130.933.040.406,94.
Dengan perbandingan antara kewajiban dan ketersediaan dana, Pemprov Sumsel menghadapi kesulitan likuiditas sebesar Rp1.163.608.734.979,05. Angka ini menunjukkan peningkatan kesulitan sebesar 6,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 ini dengan menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa kondisi keuangan akhir tahun seharusnya bisa lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023 sebesar Rp751,60 miliar telah diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai Transfer Dana Fraksional (TDF) pada TA 2024.
Namun, penggunaan pendapatan 2025 untuk menutup kewajiban 2024 ini berpotensi menimbulkan dampak berulang, seperti:
– Tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 kepada kabupaten/kota.
– Keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja program di Tahun 2025.
Laporan juga menyoroti adanya penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya (termasuk DAK, DBH, dan DID) yang ada di Kas Daerah, yang digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan Belanja BKBK.
BPKAD menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas ini disebabkan oleh penyusunan anggaran pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan potensi riil dan anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan realisasi pendapatan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kewajiban belanja di akhir tahun.
Untuk mengatasi kondisi ini, Pemprov Sumsel berencana melakukan efisiensi pada Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja BKBK di Tahun Anggaran 2025. Efisiensi ini bertujuan untuk menambah alokasi bagi belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel turut dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota penerima Belanja BKBK.
– Sebagian kabupaten/kota harus menggunakan saldo kas daerahnya untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pemerintah kabupaten/kota lainnya mencatat kurang salur BKBK sebagai Utang Belanja, sambil menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa 11 dari 17 kabupaten/kota juga berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 mereka dengan hanya mengandalkan saldo kas daerah.
Pemprov Sumsel terus berupaya mencari solusi fiskal jangka panjang untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan pemenuhan kewajiban di tahun-tahun mendatang.
Publisher -Red PRIMA
MUARA ENIM, DN-II Upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mencapai target Pendapatan Retribusi Daerah terhambat oleh kelemahan sistem manajerial. Hasil reviu terbaru mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim dinilai belum memadai, mengindikasikan adanya potensi kebocoran atau inefisiensi dalam pemungutan.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp113.062.672.451,39. Angka ini hanya mencapai 93,55% dari target yang ditetapkan sebesar Rp120.847.143.074,00.
Mekanisme Pengelolaan Disperindag Jadi Sorotan
Salah satu pendapatan utama yang menjadi objek temuan adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag).
Untuk melaksanakan pemungutan, Disperindag membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, yakni UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan serta observasi lapangan terhadap mekanisme pengelolaan di ketiga UPTD tersebut, ditemukan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar menghadapi masalah mendasar.
Poin-Poin Kritis dalam Reviu:
Hasil reviu yang dilaksanakan mencakup tiga jenis retribusi utama selain Pelayanan Pasar, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kelemahan pengelolaan yang ditemukan pada empat SKPD ini secara umum berkaitan dengan:
1. Ketidakmemadaian Mekanisme Pengelolaan: Pencatatan penerimaan dan mekanisme pemungutan di lapangan belum optimal.
2. Kelemahan Pengawasan Internal: Berdampak pada realisasi yang tidak mencapai target penuh (93,55%).
Rekomendasi Mendesak untuk Optimalisasi PAD
Temuan ini menunjukkan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera membenahi tata kelola internal di SKPD yang bersangkutan. Pengelolaan Retribusi Daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kelemahan dalam aspek ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan reviu ini dengan perbaikan sistem pencatatan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kinerja para Unit Pelaksana Teknis, demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan secara penuh dan akuntabel.
(Redaksi Prima)
Langkat, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung korban banjir yang masih mengungsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Langkat, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).
Kehadiran Presiden Prabowo dan Mendagri Tito bersama sejumlah menteri disambut antusias para pengungsi yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan secara langsung berbagai keluhan dan aspirasi, terutama terkait kelanjutan penghidupan pascabencana banjir.
Dalam dialog bersama warga, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak cepat dan terkoordinasi dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak. Persoalan tersebut meliputi keterbatasan air bersih dan air minum, hingga kebutuhan perbaikan tanggul yang jebol.
“Saya akan kerahkan semua kekuatan. Alhamdulillah, kondisi Sumatera Utara sudah lebih baik,” kata Presiden Prabowo di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).
Presiden Prabowo juga menyampaikan akan mengerahkan personel TNI Angkatan Darat dan Polri untuk membantu percepatan penanganan wilayah yang masih terendam banjir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat. Selain itu, ia memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi pengungsi dari hari ke hari hingga aktivitas masyarakat dapat kembali pulih secara bertahap.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Presiden meminta masyarakat tetap tegar menghadapi situasi sulit pascabencana serta menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak berpangku tangan dalam membantu warga terdampak.
“Kami akan membantu semua warga yang mengalami musibah. Saudara-Saudara adalah bagian dari keluarga kami. Kami tidak akan membiarkan Saudara-Saudara sendiri. Terima kasih kepada seluruh relawan yang telah bekerja keras selama berhari-hari di sini,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, salah seorang pengungsi, Nurul Akmal, mengaku kehadiran Presiden Prabowo dan Mendagri Tito bersama sejumlah menteri di lokasi pengungsian menghadirkan secercah harapan bagi warga korban banjir. Ia berharap bantuan segera tersalurkan, khususnya kebutuhan bahan pokok dan pakaian, serta percepatan perbaikan tanggul yang jebol.
“Kalau tidak segera diperbaiki, kalau hujan lagi rumah kami akan kebanjiran lagi,” ujarnya.
Selain itu, Nurul juga menyampaikan aspirasi kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian terkait rencana penghapusan biaya pengurusan dokumen penting bagi korban bencana.
“Banyak korban di sini tidak sempat menyelamatkan ijazah dan sertifikat tanah saat banjir. Kami sangat berharap kebijakan pengurusan dokumen gratis ini bisa segera dilaksanakan,” kata Nurul.
Aspirasi serupa disampaikan Laila Hayati, warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ia menilai kehadiran Presiden Prabowo yang didampingi Mendagri Tito telah meredakan kegelisahan warga yang hingga kini belum dapat kembali ke rumah karena wilayah permukiman mereka masih terendam banjir.
Selain meminta percepatan perbaikan tanggul, Laila juga berharap kebutuhan sembako, pakaian, serta pemulihan dokumen kependudukan dapat segera direalisasikan.
“Kalau bisa, Pak Mendagri yang katanya mau menggratiskan pengurusan dokumen untuk korban banjir, [agar] disegerakan,” ujar Laila.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait antisipasi bencana hidrometeorologi dan kesiapan menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Mendagri menekankan bahwa bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus menjadi perhatian serius seluruh Pemda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita tahu bahwa prediksi BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) curah hujan akan tinggi di beberapa daerah, di samping juga rob naik, pasang naik,” kata Mendagri.
Mendagri juga menegaskan pentingnya solidaritas antar-Pemda, mengingat sejumlah daerah terdampak memiliki keterbatasan anggaran dalam penanganan bencana. Ia mengapresiasi sejumlah daerah yang telah menyalurkan bantuan ke daerah terdampak bencana. “Itu sangat-sangat bermanfaat untuk mereka (daerah terdampak bencana),” ujarnya.
Menurut Mendagri, masyarakat di tiga wilayah terdampak banjir tersebut sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, terutama kebutuhan pribadi seperti pakaian, pakaian dalam, keperluan perempuan, serta kebutuhan anak-anak.
“Kita bayangkan banyak sekali saudara-saudara kita yang enggak memiliki pakaian luar maupun pakaian dalam, bayi yang tidak memiliki popok, ibu-ibu wanita untuk peralatan perempuan. Banyak sekali kebutuhan-kebutuhan yang kecil-kecil yang mereka sangat perlukan,” kata Mendagri.
Dalam kunjungan Presiden tersebut, turut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Red
LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN, DN-II 13 Desember 2025 – Kami menyikapi klarifikasi dari pihak terkait mengenai proyek peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau yang menyebut proyek “Bukan Mangkrak” karena sedang ada pengerjaan. menegaskan bahwa pernyataan tersebut mengaburkan fakta krusial yang dialami langsung oleh masyarakat.
Kami mengakui bahwa aktivitas pengerjaan kembali terlihat hari ini, Sabtu 13 Desember 2025. Namun, ini tidak bisa menutupi kenyataan bahwa proyek tersebut sempat terhenti atau terbengkalai selama hampir 10 hari sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.
Kami juga menyoroti peran media lain yang begitu cepat menaikkan klarifikasi pihak terkait dengan judul “Bukan Mangkrak.”
Kami mempertanyakan objektivitas media yang tampaknya lebih memilih untuk membela kontraktor atau pihak pelaksana proyek dibandingkan menyuarakan keresahan publik. Ada apa di balik kecepatan media tersebut mengangkat narasi klarifikasi? Jangan-jangan, ada motif tertentu atau kepentingan tersembunyi yang membuat media tersebut menutup mata terhadap fakta bahwa selama 10 hari, masyarakat pengguna Jalan Lingkar Selatan dibiarkan berjuang melewati jalan berlumpur dan rusak parah.
Jurnalisme yang baik seharusnya bersikap independen, bukan menjadi corong untuk menenangkan isu yang jelas-jelas faktanya ada di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami mendesak seluruh elemen masyarakat Lubuklinggau, khususnya Pemerintah Daerah, untuk tidak hanya menerima klaim, melainkan melihat rekaman video investigasi lapangan terbaru yang kami terima hari ini, 13 Desember 2025. Video tersebut menunjukkan dua kondisi kontras di lokasi proyek:
– Kondisi Awal yang Memprihatinkan: Pada awal rekaman, terlihat jelas ruas jalan yang rusak parah dengan cekungan besar, dipenuhi lumpur, dan nyaris tidak dapat dilewati. Kondisi ini membuktikan bahwa titik kerusakan ekstrem dibiarkan terbuka dan tidak tertangani selama masa penundaan 10 hari tersebut, sangat membahayakan pengendara.
– Pekerjaan Dilanjutkan Setelah Disorot: Di akhir rekaman, barulah terlihat adanya aktivitas pengerjaan, di mana truk mixer semen (molen) berada di lokasi dan para pekerja aktif melakukan pengecoran (rigid pavement) pada salah satu segmen jalan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keluhan masyarakat dan sorotan media adalah pemicu utama dilanjutkannya proyek. Penghentian total aktivitas di lapangan selama sepuluh hari berturut-turut adalah bentuk kelalaian manajemen proyek yang serius.
Kami menuntut pihak kontraktor dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menjamin konsistensi pengerjaan dan transparansi jadwal. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan teknis atau logistik yang seharusnya sudah diantisipasi.
Publisher -Red PRIMA
Aceh, DN-II Presiden Prabowo Subianto melanjutkan peninjauan wilayah terdampak bencana di Aceh dengan mengunjungi posko pengungsian di Masjid Besar Al Abrar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (12/12/2025).
Masjid ini menampung warga dari sejumlah desa terdampak dengan total pengungsi mencapai sekitar 1.500 orang.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk mendampingi dan membantu masyarakat yang terdampak bencana. Kepala Negara turut menekankan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait bergerak bersama untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.
Presiden Prabowo pun menyampaikan doa dan harapannya bagi keselamatan seluruh warga. Presiden Prabowo kemudian menegaskan kembali bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memastikan percepatan penanganan bencana di wilayah tersebut.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Lubuklinggau, DN-II Upaya penghalangan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat meliput dugaan sarang peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam memicu reaksi keras dari dua organisasi pers nasional, Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). menyerukan agar insan pers tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya. (13/12/2025).
Kecaman ini muncul menyusul intimidasi yang dialami jurnalis dari media Detik yang meliput saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.
Pelanggaran Hukum dan Cederai Kebebasan Pers
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai fondasi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengecam keras intimidasi terhadap rekan wartawan. Tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kinerja jurnalis, yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ali Sopyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ali Sopyan mengingatkan bahwa perlindungan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran pidana terhadap pelaku intimidasi berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Desakan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan
Casroni, perwakilan dari Redaksi Media WWW.DETIK-NASIONAL.COM sekaligus bagian dari Tim PRIMA, menambahkan bahwa kasus intimidasi ini harus menjadi lampu merah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
IWO Indonesia dan PRIMA mendesak agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan secara masif, terutama mengingat kuatnya dugaan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya narkotika, di lokasi tersebut.
“Menjamurnya peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius. Upaya penghalangan kinerja wartawan di lokasi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi aktivitas ilegal,” ujar Ali.
Seruan untuk Tidak Gentar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ali Sopyan menyerukan kepada jurnalis Detik dan seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
“Jangan pernah mundur dalam menjalani tugas kontrol sosial. Tancap gas! Ungkap kejahatan sampai ke akar! Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA tidak akan tinggal diam dan siap memberikan advokasi serta dukungan hukum penuh kepada rekan-rekan pers yang terintimidasi,” pungkas Ali Sopyan.
IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus intimidasi ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:
Mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam penghalangan kerja jurnalis.
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara.
Tim Prima
BANYUASIN, SUMSEL, DN-II Pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2024, yang mencapai realisasi tinggi 92,32% dari total Rp70,7 miliar, menghadapi sorotan tajam dari hasil pemeriksaan uji petik.
Audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat pelayanan publik.
Fokus Temuan: Keterlambatan Pengadaan di Dinas Kesehatan Salah satu temuan signifikan dalam pemeriksaan fisik dan dokumen adalah pengadaan Panel Surya untuk tiga Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan.
Detail Keterlambatan Proyek
Pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) ini seharusnya rampung pada 19 Juli 2024. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui Adendum perpanjangan waktu penyelesaian hingga 7 September 2024, mencakup keterlambatan selama 50 hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Kepatuhan Adendum
Alasan resmi yang mendasari perpanjangan waktu tersebut adalah “penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal.”
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), penambahan waktu kontrak (adendum) harus memenuhi kriteria ketat, seperti keadaan kahar (force majeure), perubahan desain/volume pekerjaan, atau masalah di sisi Pengguna Anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
> “Alasan keterlambatan murni karena ketidaksiapan atau kelalaian penyedia biasanya tidak memenuhi syarat sah untuk perpanjangan waktu. Jika demikian, adendum ini berisiko melanggar ketentuan dan seharusnya pekerjaan tersebut dikenai denda keterlambatan harian.” ungkap Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Jumat 12 Desember 2025.
Lanjut kata Ali Sopyan, jika alasan adendum dinilai tidak sah, maka PPK seharusnya wajib mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia untuk periode 50 hari tersebut, dihitung berdasarkan ketentuan kontrak (umumnya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan).
Implikasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi pada kerugian finansial, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas publik. Panel Surya, yang merupakan infrastruktur pendukung ketahanan energi Puskesmas, menjadi terlambat fungsional.
Aspek Tata Kelola: Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), khususnya pada tahap pengawasan kontrak oleh PPK/PPTK. Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi potensi bottleneck sebelum batas akhir kontrak.
Aspek E-Purchasing: Mekanisme E-Purchasing bertujuan mempercepat pengadaan. Keterlambatan dalam mekanisme ini menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap kapasitas dan kesiapan penyedia yang terdaftar di E-Katalog, serta ketelitian PPK saat melakukan pemesanan.
Langkah Audit Lanjutan yang Direkomendasikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menguji akuntabilitas, pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang (Inspektorat/BPK) perlu difokuskan pada Validitas Dokumen Adendum. Menelaah alasan formal dan bukti pendukung permohonan perpanjangan dari penyedia.
Kepatuhan Denda: Memastikan apakah PPK telah menghitung dan menagihkan denda keterlambatan ke Kas Umum Daerah (KUD) jika alasan adendum tidak sesuai ketentuan.
Kesesuaian Spesifikasi Fisik: Memastikan bahwa meskipun terlambat, Panel Surya yang terpasang pada akhirnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak (didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik atau BAPF).
Tindakan Lanjutan: Pihak berwenang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini, tidak hanya memberikan rekomendasi perbaikan, tetapi juga memastikan pemulihan potensi kerugian daerah akibat pengenaan denda yang mungkin terlewatkan.
Catatan Jurnalistik: Laporan ini didasarkan pada data pemeriksaan uji petik dan analisis peraturan PBJP. Informasi mengenai SKPD ke-2 dan ke-3 masih menunggu detail lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak terkait hingga adanya putusan hukum yang inkrah.
Red
You cannot copy content of this page
