Beranda » TNI-Polri » Halaman 104

TNI-Polri

Pekanbaru, DN-II Aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing (35), yang dikenal gigih mengusut dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group bekerja sama dengan aparat kepolisian Polda Riau. Penangkapan Jekson oleh aparat dari Polda Riau yang terjadi pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya Pekanbaru, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

 

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Jekson terjadi dalam sebuah pertemuan yang diduga telah direkayasa untuk menjebaknya. Seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak PT. Ciliandara Perkasa yang merupakan bagian Surya Dumai Group, menghubungi Jekson dengan dalih ingin membahas jalan damai antara perusahaan dan Ketua LSM Petir (Pemuda Tri Karya) wilayah Riau itu. Jekson, yang selama ini aktif melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan, serta melakukan sejumlah unjuk-rasa damai di KPK dan Kejagung, mendesak pengusutan kasus yang dilaporkannya, menerima undangan tersebut dengan itikad baik.

 

Namun, pertemuan itu berubah menjadi jebakan. Nur Riyanto Hamzah yang katanya dari Jakarta datang membawa sebuah tas berwarna merah marun yang diduga berisi uang sebesar Rp150 juta. Tas tersebut disodorkan kepada Jekson, namun ia menolak keras. “Saya datang bukan untuk uang. Saya ingin bicara soal keadilan,” ujar Jekson kepada orang yang ditemuinya ini dan langsung meninggalkan ruang pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apes, setiba di depan lift hotel, Jekson langsung disergap oleh aparat kepolisian dari Polda Riau. Ia lalu dipaksa untuk memegang tas merah tersebut untuk kemudian difoto, namun tetap menolak. Tanpa surat penangkapan yang jelas, Jekson kemudian digelandang ke Markas Polda Riau dengan tuduhan melakukan pemerasan.

 

Jekson Sihombing selama ini dikenal sebagai aktivis yang konsisten mengungkap praktik korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau. Salah satu fokus investigasinya adalah perusahaan di lingkungan Surya Dumai Group, perusahaan perkebuhan sawit yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp57 triliun akibat penggelapan pajak selama belasan tahun.

 

“Jekson telah membantu negara mengungkap kejahatan korporasi yang selama ini luput dari perhatian publik. Tapi justru dia yang dikriminalisasi,” ujar Laiden Sihombing, orang tua Jekson, saat mengadukan nasib anaknya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

 

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Jekson sebelumnya diketahui mengkritik keras kinerja Kapolda, terutama dalam penanganan kasus kematian dua balita akibat kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan. Ia bahkan mendesak agar Herry Heryawan dicopot dari jabatannya.

 

“Polda Riau tidak sanggup menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus kematian dua balita. Malah mereka sibuk membungkam suara-suara kritis melalui jebakan betmen yang terjadi terhadap anak saya Jekson,” tambah Laiden Sihombing kecewa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Tak berhenti di penangkapan, pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, belasan polisi bersenjata lengkap mendatangi kediaman Jekson di Pekanbaru. Mereka melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Sejumlah barang disita, termasuk mobil, laptop, ponsel, serta berkas-berkas penting yang berisi data investigasi korupsi.

 

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita sertifikat tanah dan beberapa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) milik keluarga Jekson. “Kami tidak tahu apa hubungannya tanah dengan kasus ini. Mereka ambil semuanya tanpa penjelasan,” ujar Rina Pasaribu, ibu Jekson, yang menyaksikan langsung penggeledahan tersebut.

 

Keluarga Jekson kini berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menilai Jekson telah berkontribusi besar dalam membantu pemerintah mengungkap kejahatan korporasi, namun justru dijadikan target oleh aparat yang diduga melindungi kepentingan pengusaha.

 

“Kami mohon kepada Bapak Presiden agar anak kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan penjahat, dia pejuang keadilan,” kata Laiden Sihombing kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Jumat, 16 Januari 2026.

 

Menanggapi keluh-kesah orang tua Jekson Sihombing itu, Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai tokoh hak asasi manusia internasional ini angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi terhadap aktivis anti-korupsi di Indonesia.

“Ini bukan kasus pertama. Sudah terlalu sering aparat hukum menjadi alat para pengusaha jahat untuk membungkam aktivis,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa polisi dibayar oleh rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjaga para pengusaha bermental bejat di negeri ini.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak agar Kapolda Riau segera dicopot dan digantikan oleh sosok yang amanah, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. “Kita butuh aparat yang bekerja untuk keadilan, bukan untuk kepentingan oligarki,” tegasnya.

 

Kasus Jekson Sihombing menjadi sorotan nasional dan internasional, yang menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru dikriminalisasi, maka pertanyaan besar muncul: di pihak mana sebenarnya hukum berdiri?

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, membebaskan Jekson dari tuduhan yang direkayasa, dan memastikan bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuasaan uang. (TIM/Red)

BREBES, DN-II Menuju tatanan masyarakat yang lebih harmonis dan tertata, Kabupaten Brebes dinilai memerlukan landasan spiritual dan etika yang kokoh. Hal tersebut disampaikan oleh dai kondang, Ustadz Wijayanto, dalam tausiyah peringatan Isra Mi’raj 1447 H sekaligus rangkaian HUT Kabupaten Brebes ke-348 di Alun-Alun Brebes, Jumat (16/1/2026).

Dalam ceramahnya, Ustadz Wijayanto memperkenalkan konsep “Brebes Beres”, sebuah visi yang dijabarkan melalui 10 prinsip kebaikan berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an. Visi ini bertujuan menciptakan masyarakat yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga meraih keberkahan spiritual (Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur).

Pilar Profesionalisme dan Etika Kerja

Ustadz Wijayanto menekankan bahwa produktivitas daerah sangat bergantung pada hubungan antar-rekan sejawat. Profesionalisme harus dijunjung tinggi dengan prinsip proporsionalitas—menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya.

“Dengan menerapkan the right man on the right place, roda organisasi baik di pemerintahan maupun sektor swasta di Brebes akan berjalan jauh lebih efektif,” ungkapnya di hadapan ribuan jamaah dan jajaran Forkopimda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Memuliakan Tamu: Wajah Keramahan Brebes

Mengingat posisi geografis Brebes sebagai daerah perlintasan strategis (jalur Pantura dan Tol), keramahan terhadap pendatang menjadi poin krusial. Mengacu pada konsep Ibnu Sabil, Ustadz Wijayanto mengingatkan bahwa setiap tamu wajib dimuliakan melalui dua hal:

Pelayanan Prima: Memberikan penyambutan dan pengantaran yang santun.

Kearifan Lokal: Memberikan buah tangan khas Brebes (seperti Telur Asin dan Bawang Merah) sebagai simbol penghormatan sekaligus penggerak ekonomi lokal.

Sinergi Pemimpin dan Rakyat

Keberhasilan Brebes di masa depan sangat bergantung pada sinergi dua arah. Pemimpin wajib memiliki empati dan kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan bawahan. Sebaliknya, masyarakat diharapkan menunjukkan loyalitas dan rasa hormat yang tulus.

“Prinsip ini universal, berlaku mulai dari birokrasi pemerintahan hingga keharmonisan dalam lingkup rumah tangga,” tambah Ustadz yang dikenal dengan gaya bicaranya yang jenaka namun sarat makna ini.

10 Pesan Al-Qur’an untuk “Brebes Berkah

Sebagai peta jalan transformasi daerah, berikut adalah 10 urutan pengabdian yang harus dijaga secara konsisten oleh warga Brebes:

Tauhid: Menjaga kemurnian ibadah hanya kepada Allah SWT.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bakti Orang Tua: Menempatkan orang tua sebagai prioritas utama.

Kekerabatan: Mempererat tali silaturahmi antar keluarga besar.

Kepedulian Sosial: Memberikan perlindungan dan santunan bagi anak yatim.

Filantropi: Membantu fakir miskin secara berkelanjutan.

Tetangga Dekat: Menjamin lingkungan sekitar yang aman dan nyaman.

Tetangga Jauh: Memperluas jejaring persaudaraan antarwilayah.

Teman Sejawat: Membangun kolaborasi profesional yang sehat.

Ibnu Sabil: Memuliakan musafir dan tamu yang berkunjung.

Keadilan Sosial: Memperhatikan hak dan kesejahteraan bawahan atau staf.

Menatap Masa Depan

Memasuki tahun 2026, penerapan nilai-nilai luhur ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Brebes secara bertahap (step by step). Melalui integrasi nilai spiritual ke dalam tata kelola sosial, visi Kabupaten Brebes yang sejahtera dan diberkahi Allah SWT optimis dapat segera terwujud.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

PALEMBANG, DN-II Advokat vokal, Iskandar Halim Munthe, SH. MH., benar-benar “meledak”. Dengan narasi yang tajam dan menusuk, ia resmi menggedor pintu Polda Sumatera Selatan untuk membongkar skandal busuk pengalihan lahan transmigrasi seluas 5.600 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melibatkan sindikat pemalsu surat dan penyamun uang negara.(15/01/2026).

Iskandar tak lagi menggunakan bahasa birokrasi yang halus. Ia secara terang-terangan menuntut Kapolda Sumsel beserta jajarannya, hingga Kapolres Lahat, untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau, tanpa terkecuali.

Dalam pernyataannya yang pedas, Iskandar meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya saling melindungi dalam kasus yang telah merugikan rakyat ini.

“Saya minta Kapolda, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Lahat periksa semua! Siapa saja yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat dan penggunaan Dana Desa ini harus ditangkap. Jangan ada yang disembunyikan!” tegas Iskandar Halim di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Yang paling mengejutkan, Iskandar secara spesifik menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi “pemain” atau pelindung para mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Bid Propam Polda Sumsel bergerak cepat menyisir anggotanya sendiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengendus ada oknum polisi yang coba-coba bermain dan jadi tameng dalam kasus ini. Saya tegaskan, jangan sampai institusi Polri dikotori oleh oknum penjilat mafia. Kalau ada anggota yang terlibat, copot dan proses pidana! Jangan sampai hukum tumpul karena ada kawan sendiri di dalamnya,” cecar Iskandar dengan nada tinggi.

Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa jika laporan di tingkat daerah ini berjalan di tempat atau terindikasi ada “main mata”, ia akan langsung membawa tumpukan borok ini ke Mabes Polri dan KPK di Jakarta.

“Jika di Sumsel atau di Lahat masih ada yang berani main-main dengan laporan ini, saya sendiri yang akan pimpin gerakan ke Jakarta. Kita lihat apakah oknum-oknum itu masih bisa tertawa saat KPK dan Mabes Polri turun tangan!” pungkasnya.(Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Tegal menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., yang dalam menjalankan tugas di Kota Tegal telah menunjukan dedikasi luar bisa dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kehadiran beliau bukan hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ungkap Dedy Yon dalam sambutannya pada acara Lepas Sambut Kapolres Tegal Kota yang berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Kamis (15/1/2026) malam.

Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tegal beserta Istri, Gadis Sephi Febriana, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Jajaran Forum Koordinasi Pimpian Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, jajaran Polres Tegal Kota dan tamu undangan lainnya.

Kapolres Tegal Kota yang baru resmi dijabat oleh AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H., menggantikan AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama yang kini mendapat amanah baru sebagai Kapolres Kebumen, Jawa Tengah.

AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal menyampaikan ucapan selamat datang kepada AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H sebagai Kapolres Tegal Kota yang baru. Ia berharap Sinergi antara Polres Tegal Kota dengan pemerintah Kota, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta seluruh elemen masyarakat akan semakin kokoh.

Kapolres Tegal Kota lama, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam kata-kata pamitannya mengucapkan terima kasih bisa mendampingi Wali Kota Tegal dalam menjalankan tugas. Ia percaya Kapolres Tegal Kota yang baru bisa melanjutkan dan meneruskan kebijakan-kebijakan dari Wali Kota Tegal.

“Saya mohon ijin Pak Wali mohon doanya saya melaksanakan tugas baru di Kebumen, semoga bisa lancar dan juga silaturahmi jangan putus sampai di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota yang baru AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H dalam perkenalannya menyampaikan “kulonuwun” untuk bertugas di Kota Tegal. Ia berharap dapat menjalankan amanah di Kota Tegal dengan sebaik-baiknya dengan didukung kerjasama, kolaborasi dan sinergi dari stakeholder maupun lintas sektoral.

“Era kemajuan jaman sekarang ini kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, kerja sama itulah yang bisa membawa Kota Tegal ini menjadi kota yang nyaman, kota yang aman, karena grand strateginya Pak Wali Kota sepertinya akan membawa kota ini menjadi kota yang secara bisnis maju semua,” pungkasnya.(* Bim )

Kota Tegal, DN-II Kepolisian Resor Tegal Kota menggelar tradisi pedang pora sebagai bentuk penyambutan Kapolres Tegal Kota yang baru, AKBP Heru Antariksa Cahya, Kamis (15/1/2026).

Tradisi tersebut sekaligus menjadi momen pelepasan Kapolres lama AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama yang kini menjabat sebagai Kapolres Kebumen.

Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Tegal Kota, dihadiri jajaran pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres Tegal Kota sebagai simbol estafet kepemimpinan.

Dalam pernyataannya, AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan dan program positif yang telah dijalankan oleh pendahulunya.

“Sesuai amanah yang diberikan kepada kami, kami siap menjalankan tanggung jawab sebagai Kapolres Tegal Kota. Kebijakan pejabat lama akan tetap kami lanjutkan,” ujar AKBP Heru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan, berbagai program dan capaian yang telah ditorehkan sebelumnya akan terus dioptimalkan, khususnya dalam menjaga keamanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Legacy yang telah dibangun, baik dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, maupun penegakan hukum, akan kami lanjutkan secara maksimal,” tegasnya.

AKBP Heru juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Tegal. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Yang dibutuhkan adalah kerja sama, komunikasi, dan koordinasi lintas sektoral. Dengan itu, kamtibmas di Kota Tegal dapat terus terjaga,” jelasnya.

Menghadapi agenda ke depan, AKBP Heru menyebut Polres Tegal Kota akan segera melakukan langkah-langkah antisipasi, terutama menjelang Operasi Ketupat dan bulan suci Ramadan.

“Kami akan melakukan pemetaan dan mitigasi untuk menghadapi Operasi Ketupat serta pengamanan menjelang Ramadan,” pungkasnya.

Pergantian pucuk pimpinan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja Polres Tegal Kota dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Bim )

BOLAANG MONGONDOW, DN-II Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji. Tindakan oknum di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi secara sepihak, kini menuai kecaman keras. Aksi tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai citra Korps Bhayangkara.

Kronologi Penghadangan “Gaya Koboi”

Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen kendaraan lengkap dan resmi, unit tersebut tetap dipaksa masuk ke Markas Polres Bolmong.

Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki berkapasitas masing-masing 8.000 liter yang tengah mengantre resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat. Tanpa alasan yang jelas, kedua unit tersebut turut digiring ke Polres.

Ironisnya, setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langgar Prosedur KUHAP

Kuasa Hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).

“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin aset milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran prosedur serius,” tegas Ikbal.

Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih tertahan di Polres Bolmong. Upaya perusahaan meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Ikbal menambahkan bahwa praktik “penyitaan gelap” ini sangat kontradiktif dengan semangat transparansi yang digaungkan Kapolri. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi jargon di spanduk. Jika tindakan mengabaikan prosedur seperti di Polres Bolmong ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk,” tambahnya.

Catatan Hukum dan Dampak Ekonomi

Secara hukum, merujuk pada Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara. Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai perampasan aset secara ilegal.

Selain itu, penahanan aset usaha tanpa penetapan tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas dinilai merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah. Publik kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi

Mohamad Ikbal Kadir
Redaksi

LINGGA, DN-II Polemik antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali mendapat sorotan dari tokoh nasional, Prof Dr KH Sultan Nasomal SH MH. Ia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut tersebut.

Hal itu disampaikan Prof Dr KH Sultan Nasomal saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi salah satu media online, melalui sambungan telepon seluler ke Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menekankan pentingnya peran negara melalui kehadiran menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau untuk menengahi persoalan tersebut.

“Permasalahan antara warga Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya seharusnya diselesaikan dengan kehadiran negara. Menteri terkait bersama Gubernur perlu turun langsung agar hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujar Prof Sultan Nasomal.

Ia juga menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap Bapak Presiden memerintahkan kementerian terkait bersama Gubernur dan Bupati Lingga untuk menengahi konflik yang terjadi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Saparudin selaku Ketua Aksi dalam demonstrasi warga di lokasi operasional PT Hermina Jaya menyatakan bahwa masyarakat menuntut perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

Adapun tuntutan utama warga meliputi pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat, penyaluran dana kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan, serta transformasi dan revisi terhadap janji-janji perusahaan yang disepakati sejak tahun 2009.

Saparudin menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT Hermina Jaya. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum tuntutan warga dipenuhi.

“Kami memperingatkan PT Hermina Jaya agar menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai hak-hak warga dipenuhi. Jangan abaikan sejarah dukungan masyarakat Desa Marok Tua terhadap perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menguji kesabaran warga yang selama ini telah memberikan dukungan, namun merasa hak-haknya diabaikan.

Selain itu, Saparudin meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum kepada warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang menuntut hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

“Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian, agar konflik ini tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Red

JAKARTA, DN-II Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) untuk mengusut tuntas peristiwa berdarah penikaman Faisal Thayeb (32) seorang jurnalis di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Faisal Thayeb yang dikenal konsisten menjalankan fungsi sosial kontrol lewat pemberitaan itu, mengalami luka parah usai menjadi korban penusukan dikawasan traffic light Kelurahan Lompio l, Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, minggu malam (11/1/2026). Dia mengalami lima tusukan dari seorang pelaku berinisial BP (52).

Merespon peristiwa itu, Ketua Presidium FPII mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas.”Apapun motifnya, pelaku penikaman jurnalis di Banggai Laut itu harus diberi hukuman setimpal,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media di Jakarta, rabu (14/1/2025)

Kasihhati menegaskan pula, pihaknya sebelumnya telah mengintruksikan ke jajarannya di daerah untuk melakukan investigasi mendalam terhadap peristiwa berdarah tersebut.

“Terindikasi kuat, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu masuk delik upaya pembunuhan berencana,” ungkap Kasihhati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu, terungkap fakta adanya i pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Presidium FPII, kata Kasihhati, mendapatkan laporan dari daerah, bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi motif yang sebenarnya, karena dugaan kuat. insiden berdarah itu merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas Faisal Thayeb sebagai Jurnalis yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum dan politik di wilayah Banggai Laut.

Kasihhati mengatakan, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu, semakin mempertegas bahwa dinegerii ini hampir tidak lagi terjaga rasa aman jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Rasa Aman dinegeri ini, Tidak Lagi Bisa Terjaga, bayangkan ditempat ramai, didepan istrinya, jurnalis itu ditikam berkali-kali, biadab tidak ?!!!” tekannya.

Kasihhati juga mengingatkan, pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas peristiwa itu, tidak berhenti hanya satu pelaku, tetapi harus menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lain.

Saat ini muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku utama dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum berjalan fair.

Menanggapi adanya kekhawatiran itu, Ketua Presidium FPII mengingatkan pihak kepolisian setempat untuk tetap mengusut tuntas perkara itu.”Siapapun yang terlibat, polisi harus tindak, darah jurnalis sudah mengalir, tak ada toleransi, dan stop kekerasan terhadap jurnalis,” kecam Kasihhati. (Red/tim)

Sumber : Presidium FPII

BREBES, DN-II Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45, Sat Binmas Polres Brebes menunjukkan kepeduliannya melalui kegiatan Anjangsana dan Bakti Sosial pada Rabu (14/1/2026) siang.

Kegiatan ini menyasar panti asuhan dan keluarga dari anggota Satpam yang telah meninggal dunia sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Brebes, AKP Puji Hartati, didampingi KBO Sat Binmas Ipda Sugiyanto, Kanit Binkamsa Aiptu Andy Setyawan serta perwakilan anggota Satpam.

Rombongan mengawali bakti sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah Pasarbatang, kemudian melanjutkan kunjungan ke rumah duka almarhum Rizky Aji Riyadi (Bantarkawung), almarhum Aziz Angga Millanda (Wanasari), dan almarhum Komarudin (Kersana).

Kasat Binmas AKP Puji Hartati menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dan memberikan dukungan moril bagi keluarga yang ditinggalkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami ingin keluarga almarhum merasa tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri dan Satpam,” ungkapnya, Kamis (15/1/2026).

Kasat Binmas menambahkan kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wujud nyata perhatian dan penghargaan Polri terhadap dedikasi para anggota Satpam.

“Anjangsana ini merupakan wujud perhatian dalam menjalin silaturahmi, kebersamaan, dan saling peduli satu sama lain. Kami ingin mempererat hubungan, menjalin keakraban, serta menjaga tali persaudaraan dengan keluarga besar Satpam di Kabupaten Brebes,” terangnya.

Kehadiran rombongan Polres Brebes disambut dengan hangat dan penuh haru oleh pihak keluarga. Salah satu perwakilan keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh institusi Polri.

Pengurus Panti Asuhan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Brebes.

“Melalui momen HUT Satpam ke-45 ini, Polres Brebes berharap semangat kebersamaan dan rasa saling peduli antar sesama anggota pengamanan dapat terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” tutupnya. (Red/Hms)

BERAU, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik petani oleh perusahaan pertambangan kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas operasional PT Berau Coal terpantau telah merambah lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski pihak perusahaan sebelumnya mengklaim secara administratif bahwa lahan tersebut belum digunakan.

Temuan Kontradiktif di Lapangan

Kasus ini mendapat atensi khusus dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung melakukan verifikasi faktual di lokasi pada Rabu (14/01). Turut mendampingi Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, beserta jajaran pengurus DPD Kaltim dan DPC Berau.

Peninjauan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian (diskrepansi) informasi yang mencolok. Dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Pemerintah Daerah, PT Berau Coal bersikeras menyatakan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum masuk dalam area operasional perusahaan. Namun, pengamatan langsung di titik koordinat menunjukkan kehadiran alat berat dan aktivitas penambangan yang masif.

“Kami hadir di sini untuk menguji kebenaran klaim tersebut. Faktanya, aktivitas tambang sudah berjalan di atas tanah petani. Ada ketimpangan informasi yang sangat serius antara laporan administratif perusahaan dengan realitas di lapangan,” tegas Rino Triyono di lokasi peninjauan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Pelanggaran Pidana

Sebagai praktisi hukum, Rino menegaskan bahwa tindakan menguasai lahan milik pihak lain tanpa penyelesaian hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai, jika proses ganti rugi atau pelepasan hak belum tuntas namun aktivitas penambangan sudah dilakukan, maka unsur penyerobotan lahan telah terpenuhi.

“Secara hukum, jika lahan ini sah milik petani dan belum ada penyelesaian hak, namun perusahaan sudah melakukan eksploitasi, maka ini adalah pelanggaran undang-undang. Harus ada perlindungan hukum yang konkret bagi petani agar hak-hak mereka tidak dilindas kepentingan industri,” lanjutnya.

Mendorong Transparansi dan Keadilan

Senada dengan Ketua Umum, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan komitmen organisasi untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas. Ia mendesak PT Berau Coal untuk mengedepankan transparansi dan segera memenuhi kewajiban terhadap anggota Poktan Bumi Subur.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi jujur atas fakta lapangan yang kami temukan,” ujar Budianto.

Hingga berita ini diterbitkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Berau Coal untuk memberikan ruang hak jawab terkait temuan lapangan ini. Kasus ini menjadi potret buram sengketa agraria di Kalimantan Timur, di mana masyarakat lokal kerap harus berjuang keras demi mempertahankan hak atas tanah mereka di tengah ekspansi pertambangan skala besar. Tim Prima

You cannot copy content of this page