Beranda » TNI-Polri » Halaman 102

TNI-Polri

Batu Bara, DN-II– Ketegangan pecah di areal perkebunan PT Socfin Indonesia, Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Senin sore (20/1/2026). Dua oknum anggota TNI diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di tengah pusaran sengketa lahan yang kian memanas.

Kronologi ‘Jebakan’ Berondolan Sawit

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Dua warga setempat, Leman dan seorang wanita bernama Inap, tengah melintas di area perkebunan. Langkah mereka terhenti saat melihat gundukan karung goni mencurigakan di bawah pohon sawit.
Niat hati ingin memeriksa isi karung yang ternyata berisi berondolan sawit, keduanya justru disergap oleh dua oknum TNI. Cekcok mulut hingga aksi tarik-menarik baju tak terhindarkan. Leman dan Inap dituduh mencuri, meski warga menduga ada unsur kesengajaan atau ‘penjebakan’ dalam kejadian tersebut.

“Mereka bukan mencuri, cuma melihat goni mencurigakan itu. Kami menduga ini sengaja diletakkan oknum tertentu untuk menjebak warga,” ujar Ipul (49), salah satu saksi mata dengan nada geram.

Nasib Warga Misterius, Polsek Masih Nihil

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Leman masih misterius. Pasca penangkapan paksa oleh oknum TNI tersebut, Leman tidak ditemukan di Mapolsek Lima Puluh. Keluarga dan kerabat mulai mengkhawatirkan keselamatan dan legalitas penahanan warga sipil oleh aparat militer tersebut.

Aktivis Nasional Meradang: Langgar UU TNI!

Kejadian ini memicu reaksi keras dari Aktivis Perempuan Nasional, Woro. Ia mempertanyakan urgensi dan dasar hukum keberadaan personel TNI di lahan perkebunan, terlebih lahan tersebut berstatus sengketa.

“Sejak kapan tugas TNI pindah ke kebun sawit? Berdasarkan UU TNI, tugas mereka di Kodam, Kodim, atau Batalyon, bukan jadi satpam perusahaan! Ini pelanggaran serius,” tegas Woro.

Woro menambahkan bahwa berdasarkan rapat Forkopimda pada 13 Januari 2026, lahan seluas 600 hektar tersebut dalam status status quo (stanplas). Segala aktivitas di atas lahan dilarang hingga Tim Terpadu menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Membayar?

Publik kini mempertanyakan kapasitas oknum TNI tersebut di PT Socfin Indonesia. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim setempat maupun perwakilan perusahaan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengamanan kebun yang berujung pada hilangnya kemerdekaan warga sipil.

Aktivis Woro berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes TNI untuk diusut tuntas. “Kita tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil diintimidasi di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Keluarga Besar SD Negeri 1 Muara Kuang Peringati Isra Mi’raj 1447 H dengan Khidmat

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SD Negeri 1 Muara Kuang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah pada Selasa (20/01/2026). Kegiatan yang religius ini dilaksanakan dengan penuh khidmat bertempat di salah satu ruang kelas sekolah yang telah disiapkan khusus untuk menampung para peserta.

​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang, jajaran dewan guru, serta seluruh staf tata usaha. Kehadiran para tenaga pendidik ini menunjukkan komitmen sekolah dalam mendukung kegiatan pembinaan karakter religius bagi ekosistem pendidikan di lingkungan sekolah.

​Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dismawati S.Ag, S.Pd sekaligus wali murid kelas 1 hadir memberikan tausiah serta pesan-pesan moral kepada seluruh hadirin. Beliau menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj merupakan perjalanan agung yang membawa perintah salat lima waktu, yang harus dijadikan sebagai tiang penyangga utama dalam pembentukan akhlak siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Dismawati menekankan bahwa nilai-nilai disiplin dalam salat harus diimplementasikan dalam kehidupan sekolah. Menurutnya, melalui momentum ini, siswa diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan belajar dan rasa hormat kepada orang tua serta guru, sebagaimana teladan mulia yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

​Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang dalam sambutannya turut mengapresiasi antusiasme seluruh warga sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6 dalam menyukseskan acara ini meskipun dilaksanakan secara sederhana di dalam kelas. Pihak sekolah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mempererat tali silaturahmi antar guru dan siswa.

​Kegiatan peringatan Isra Mi’raj ini kemudian ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan seluruh keluarga besar SDN 1 Muara Kuang. Dengan terlaksananya acara ini, sekolah berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual yang kokoh.

Report : JULIYAN

Oleh: Bambang Soesatyo
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum  21 Januari 2026.

Jakarta, DN-II Konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam mengajak seluruh elemen bangsa untuk mewaspadai gangguan stabilitas nasional oleh kekuatan asing bukanlah sekadar retorika. Ajakan ini berlandaskan alasan fundamental yang sangat beralasan dan patut diapresiasi. Menilik sejarah dan dinamika geopolitik terkini, Indonesia secara konsisten menjadi target campur tangan asing, baik demi kepentingan penguasaan sumber daya ekonomi maupun posisi strategis wilayah.

Operasi Intelijen: Dari Diplomatik hingga Penyamaran

Kehadiran unsur asing di sebuah negara lazimnya dilakukan melalui jalur resmi, seperti penempatan diplomat atau tenaga ahli di badan multilateral. Namun, sejarah membuktikan adanya “jalur gelap” melalui penempatan tenaga asing yang disamarkan—yang lebih kita kenal sebagai intelijen atau agen rahasia.

Hingga hari ini, praktik intelijen asing masih sangat intens. Aktivitas mereka beragam, mulai dari mengumpulkan data strategis, membangun jaringan dengan oknum lokal, hingga memanipulasi informasi (hoaks) demi memicu emosi publik yang berujung pada instabilitas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Eskalasi Global dan Titik Didih Geopolitik

Saat ini, dunia sedang menghadapi eskalasi ketegangan yang luar biasa. Ambisi penguasaan wilayah di Arktik, ketegangan di Iran, hingga konflik kepentingan di Afrika dan Amerika Latin telah menciptakan “titik didih” global. Di tengah hiruk-pikuk ini, komunitas intelijen bekerja ekstra keras memetakan kelemahan dan peluang di negara-negara target.

Bahkan bagi negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Indonesia, bukan berarti mereka absen. Seringkali, ketidakhadiran hubungan resmi justru menjadi alasan bagi mereka untuk mengintensifkan operasi senyap. Sebagai contoh, dukungan konsisten Indonesia terhadap Palestina sering kali menempatkan kita dalam radar jaringan intelijen pihak-pihak yang berseberangan.

Belajar dari Rekam Jejak Sejarah

Operasi intelijen asing di Indonesia bukan sekadar teori konspirasi. Mari kita tengok beberapa catatan sejarah:

Tragedi 1965: Adanya keterlibatan unsur asing dalam penyerahan daftar anggota organisasi tertentu kepada otoritas saat itu.

Kerusuhan Mei 1998: Terganggunya jaringan komunikasi nasional secara misterius, di mana hanya jaringan di area kompleks diplomatik asing yang tetap berfungsi efektif.

Skandal Nikel (2020-2022): Terungkapnya penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ke Tiongkok saat larangan ekspor berlaku. Informasi detail semacam ini sering kali bersumber dari “bocoran” intelijen yang memiliki akses data melampaui birokrasi biasa.

Menjaga Kritik, Menangkal Polarisasi

Ajakan Presiden Prabowo untuk waspada bukan berarti membungkam sikap kritis. Demokrasi membutuhkan arus kritik agar tetap hidup. Namun, kita harus mampu membedakan mana kritik murni sebagai fungsi kontrol, dan mana narasi yang ditunggangi kepentingan asing untuk menciptakan chaos.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tujuan utama operasi intelijen asing adalah menciptakan instabilitas yang berlarut-larut guna menguras energi politik, ekonomi, dan sosial sebuah bangsa. Mereka memanfaatkan media sosial untuk perang informasi, manipulasi opini, hingga eksploitasi isu SARA demi menciptakan polarisasi ekstrem dan meruntuhkan kepercayaan rakyat kepada negara.

Penutup: Waspada dalam Dunia yang “Tidak Baik-Baik Saja”

Fakta menunjukkan bahwa tatanan global saat ini sedang porak-poranda. Dalam situasi dunia yang tidak baik-baik saja ini, pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia adalah tetap kritis namun bijaksana. Kita harus tetap waspada terhadap infiltrasi yang memecah belah, sembari terus merawat stabilitas nasional demi kebaikan bersama. Menjaga kedaulatan bukan hanya tugas militer, melainkan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa. ***

Red/Casroni

Dugaan Asusila Oknum Sekdes di Ogan Ilir Mencuat, Keberadaan Korban Misterius

​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Jagad media sosial di Kabupaten Ogan Ilir mendadak gempar setelah unggahan di grup Facebook “Berita Viral Ogan Ilir” mengungkap dugaan skandal asusila yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. Dalam unggahan tersebut, oknum perangkat desa itu dituding melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yatim piatu berinisial D. Publik semakin geram karena hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih di bawah umur, meski informasi ini baru mencuat saat korban kini telah berstatus dewasa.

​Isu ini semakin memanas dengan munculnya dugaan adanya upaya pembungkaman melalui pemberian “uang perdamaian” senilai Rp6 juta kepada pihak korban. Narasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa proses perdamaian tersebut terjadi di bawah tekanan intimidasi dan adanya perlindungan dari oknum pejabat setempat. Hal inilah yang memicu desakan publik agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, melainkan harus diproses secara hukum mengingat adanya unsur dugaan kekerasan seksual terhadap anak di masa lalu.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan justru menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah desa. Saat mendatangi kediaman Kepala Desa Talang Seleman, tim hanya bertemu dengan istrinya yang memberikan alasan bahwa suaminya sedang keluar tanpa membawa telepon genggam. Setali tiga uang, instruksi Camat Payaraman untuk menghubungi Bendahara Desa bernama Somad pun tidak membuahkan hasil, karena pesan maupun panggilan telepon dari awak media tidak mendapatkan respons sama sekali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kondisi semakin mencurigakan saat tim media mencoba menelusuri keberadaan korban di kediamannya. Rumah korban ditemukan dalam keadaan kosong dan sudah tidak berpenghuni selama kurang lebih satu minggu terakhir. Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban diduga telah mengungsi ke Palembang. Hilangnya keberadaan korban secara tiba-tiba ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa yang bersangkutan mengalami trauma psikologis hebat, merasa malu, atau bahkan sedang mengamankan diri dari ancaman pihak tertentu.

​Sorotan tajam juga diarahkan pada sejumlah pemberitaan sebelumnya yang dinilai sangat timpang karena hanya memuat klarifikasi dari sisi perangkat desa dan camat saja. Tidak adanya pernyataan langsung dari pihak korban atau pendamping hukumnya menciptakan kesan adanya pembenaran sepihak atas klaim bahwa persoalan telah selesai. Ketimpangan informasi ini justru memperkuat tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan yang transparan guna memastikan keadilan bagi korban yang memiliki posisi tawar rendah.

​Sebagai penutup, masyarakat dan pemerhati sosial mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Sekdes tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kejelasan hukum sangat diperlukan untuk mencegah liarnya bola panas informasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pernyataan langsung dari korban untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

REDAKSI

Polres Ogan Ilir Tetapkan Kepala UPTD Disnakertrans Sebagai Tersangka Penelantaran Anak

​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir resmi menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir berinisial RM (31) sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak pada Selasa (20/1/2026). Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Erfida Nafratilova, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. Meski telah berstatus tersangka sejak Oktober 2025, proses hukum terus bergulir hingga memasuki tahap konfrontasi antara kedua belah pihak.

​Dugaan penelantaran ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, yakni saat keduanya masih terikat dalam ikatan pernikahan. Berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga kuat melalaikan kewajibannya terhadap kedua buah hati mereka yang masih berusia balita. Dalam agenda konfrontir yang difasilitasi penyidik, Erfida mengungkapkan rasa sakit hati dan tekanan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun, sehingga ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

​Menanggapi jalannya kasus ini, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri, S.H., selaku penasihat hukum pelapor, menyayangkan keputusan penyidik yang belum menahan RM. Padahal, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Diketahui bahwa penahanan tersebut tidak dilakukan karena adanya jaminan dari Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Conie menegaskan bahwa demi keadilan, tindakan tegas berupa penahanan fisik seharusnya tetap dilakukan terhadap tersangka.

​Selain mendesak penahanan, pihak pelapor juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk mengambil langkah administratif dengan memberhentikan RM sementara dari jabatannya. Permintaan ini merujuk pada Pasal 53 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai tersangka atau terdakwa guna mendukung kelancaran proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemerintahan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Di sisi lain, dalam proses konfrontasi, tersangka RM sempat mengeklaim bahwa dirinya tetap memenuhi nafkah anak-anaknya. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak pelapor yang menyatakan bahwa nafkah yang dimaksud diberikan setelah mereka bercerai, sedangkan laporan pidana ini fokus pada pengabaian tanggung jawab sebelum perceraian terjadi. Penasihat hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah menutup pintu perdamaian mengingat durasi kasus yang sudah berlarut-larut.

​Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Darmawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menempuh jalur kekeluargaan. Ia berargumen bahwa merujuk pada KUHAP terbaru, permasalahan yang menyangkut urusan keluarga tidak harus selalu berakhir di pengadilan dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kendati demikian, proses hukum di Polres Ogan Ilir saat ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Report : JULIYAN

Slawi, DN-II Dalam rangka menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tegal, IPDA Henry Ade Birawan, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Siyanma Pagi pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Simpang Empat Langon Timur, Kelurahan Procot, Slawi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., serta sebagai implementasi kebijakan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda listrik serta pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku.

Teguran disampaikan secara humanis dan persuasif, disertai penjelasan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Petugas juga mengingatkan pengendara untuk segera menunaikan kewajibannya melakukan registrasi kendaraan di Samsat, guna memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam pelaksanaan tugas lalu lintas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kepatuhan masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan Siyanma Pagi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan kepadatan arus lalu lintas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas sehingga dapat bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Tegal. ( Bim )

GRESIK, DN-II Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Satreskrim Polres Gresik, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang telah meresahkan warga.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pencucian dan penyimpanan ratusan jeriken bekas limbah B3. Praktik ilegal ini dinilai melanggar regulasi ketat mengenai tata kelola limbah berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan publik.

Temuan Barang Bukti dan Payung Hukum

Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas bahan kimia, sisa cairan limbah B3, serta peralatan pengolahan. Aktivitas ini diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Lebih lanjut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Penegakan Hukum dan Respon Aparat

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.

Kepala DLH Kabupaten Gresik juga memastikan akan memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga pidana jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang melewati baku mutu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami mengapresiasi kinerja DLH Gresik di bawah kepemimpinan Ibu Sri Jubaidah dan jajaran Polres Gresik. Dampak limbah B3 ini sangat serius bagi kesehatan. Langkah penyegelan ini adalah tindakan preventif yang tepat agar dampak pencemaran tidak meluas,” ujar Gus Aulia.

Klarifikasi Pemilik

Di sisi lain, Saudara Majid selaku pemilik usaha, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani proses pemeriksaan. Ia menyatakan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan menerima penyegelan sementara tempat usahanya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, lokasi tersebut dalam pengawasan ketat Satpol PP Kabupaten Gresik guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Tim Prima

Upaya Tekan Stunting, DPPPAPPKB Ogan Ilir Gelar Kegiatan Bangga Kencana di Kampung KB Desa Suka Cinta

 

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada Senin (19/01/2026), instansi tersebut menggandeng Balai Penyuluhan KB Kecamatan Muara Kuang untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan di Posyandu Kampung KB “Anggrek Putih”, Desa Suka Cinta.

​Fokus utama dalam kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Para Pasangan Usia Subur (PUS) diberikan materi mengenai pola asuh anak dan balita yang tepat sebagai langkah preventif dalam pencegahan stunting. Edukasi ini menekankan bahwa nutrisi dan stimulasi yang tepat pada awal kehidupan anak menjadi penentu kualitas generasi masa depan di wilayah tersebut.

​Selain pencegahan stunting, tim penyuluh juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Sosialisasi ini ditujukan bagi Ibu PUS dan ibu yang baru saja melahirkan agar mereka memahami keunggulan berbagai jenis alat kontrasepsi seperti Implant, IUD, MOW, maupun MOP. Hal ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam merencanakan jarak kelahiran secara lebih matang dan aman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemberian edukasi mengenai KB Pasca Melahirkan menjadi poin krusial agar para ibu dapat langsung menentukan pilihan kontrasepsi setelah persalinan. Dengan mengatur jarak kehamilan, beban pengasuhan anak menjadi lebih optimal sehingga risiko anak kekurangan gizi dapat diminimalisir. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata pertumbuhan penduduk yang berkualitas.

​Tidak hanya menyasar masyarakat umum, DPPPAPPKB juga melakukan pembinaan rutin kepada Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para kader di lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menyukseskan Program Bangga Kencana. Para kader diharapkan terus bersemangat dalam melakukan pendampingan keluarga di tingkat desa.

​Melalui sinergi antara dinas terkait, penyuluh KB, dan kader desa, kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan warga Desa Suka Cinta. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap agar kesadaran akan pentingnya keluarga berencana dan pemenuhan gizi anak terus meningkat demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman stunting.

REPORT : JULIYAN

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota bergerak cepat menanggapi banjir di Pekalongan yang memutus akses jalur kereta api. Berbagai langkah mitigasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, khususnya di Stasiun Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengantisipasi gangguan perjalanan dan lonjakan penumpang.

“Menindaklanjuti banjir di Pekalongan yang memutus jalur kereta, Polres Tegal Kota langsung melakukan mitigasi dan koordinasi dengan KAI, khususnya Stasiun Tegal,” ujar AKBP Heru di Mapolres, Senin (19/1/2026).

Menurutnya dari hasil koordinasi, PT KAI menyiapkan 10 unit bus untuk perjalanan ke Pekalongan maupun Semarang, serta memfasilitasi pengembalian tiket bagi yang memilih transportasi lain.

“Refund sudah tersedia, baik secara langsung maupun online, dengan batas waktu hingga tujuh hari,” jelas Kapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres menegaskan, untuk memastikan kelancaran penumpang, Polres Tegal Kota menyiagakan dua truk dan satu bus tambahan, serta Peleton Siaga Bencana Bhayangkara yang siap dikerahkan kapan saja.

“Kami juga menempatkan personel di stasiun dan melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Heru.

Sementara itu, Junior Supervisor Pelayanan Stasiun Tegal, Rahmayandi, menjelaskan bahwa penumpang yang telah terdata akan dialihkan menggunakan bus sesuai tujuan tiket, dengan dukungan armada yang telah disiapkan.

Namun, penumpang yang telah melakukan refund tidak diperkenankan menggunakan fasilitas bus dan diminta mencari alternatif transportasi lain,” jelasnya

Proses refund dapat dilakukan hingga tujuh hari, baik secara langsung maupun melalui layanan online,” tambahnya

Dengan langkah cepat dan sinergi lintas instansi ini, diharapkan dampak gangguan perjalanan akibat banjir dapat diminimalisir, sehingga mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan tertib. ( Bim )

BREBES, DN-II Penjabat (Pj) Bupati Brebes periode 2023–2024, Iwanuddin Iskandar, memberikan sinyal positif terhadap masa depan Kabupaten Brebes di bawah nakhoda baru. Sosok yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Provinsi Jawa Tengah tersebut menyatakan optimisme tingginya terhadap pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.

Iwanuddin meyakini, di bawah kepemimpinan duet ini, Brebes akan memasuki momentum kebangkitan yang signifikan melalui visi besar “Brebes Beres”.

Modal Kuat Pengalaman Legislatif

Iwanuddin menggarisbawahi bahwa latar belakang Paramitha dan Wurja sebagai mantan legislator merupakan aset strategis. Menurutnya, pengalaman di parlemen memberikan mereka keunggulan dalam memahami mekanisme tata kelola pemerintahan sekaligus kepekaan terhadap denyut nadi aspirasi masyarakat.

“Pengalaman panjang duet Paramitha-Wurja di ranah legislatif adalah fondasi yang kokoh. Saya optimis visi mereka bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan yang akan berjalan selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan,” ujar Iwanuddin di sela acara Resepsi HUT Brebes ke 348 di Pendop Brebes, Minggu (18/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harmonisasi Politik dan Eksekusi Birokrasi

Lebih lanjut, Iwanuddin menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bertumpu pada figur pemimpin, tetapi juga pada kesolidan mesin birokrasi. Ia mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak seirama dengan visi pasangan tersebut.

“Visi politik yang kuat akan menjadi kenyataan jika didukung penuh oleh jajaran OPD yang memiliki kompetensi teknis mumpuni. Kolaborasi antara kebijakan strategis pimpinan dan eksekusi teknis birokrasi adalah kunci utama kemajuan Brebes ke depan,” imbuhnya.

Rangkul Pemuda dan Elemen Masyarakat

Dalam sebuah momen hangat, Iwanuddin juga menyelipkan pesan mengenai pentingnya dukungan kolektif, termasuk dari tokoh muda. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal jalannya pemerintahan yang baru.

“Ada Mas Azmi juga di sini, tolong di-support terus ya,” ucap Iwanuddin yang berdiri bersama Azmi Majid sembari tersenyum, merujuk pada pentingnya peran kolaboratif dari para pemangku kepentingan muda dalam membangun daerah.

Dukungan moral dari mantan Pj Bupati ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas politik dan sosial di Kabupaten Brebes. Hal ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi pasangan Paramitha-Wurja untuk segera tancap gas merealisasikan program-program unggulan mereka.

Red: Casroni

You cannot copy content of this page