BREBES, DN-II Guna memastikan kesiapan personel dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah bersama Ketua Bhayangkari Cabang Brebes melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pelayanan (Pos Yan) dan Pos Pengamanan (Pos Pam) di wilayah hukum Kabupaten Brebes, Senin (22/12/2025) sore.
Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian nyata pimpinan Polri kepada para personel yang bertugas di garda terdepan selama Operasi Lilin Candi 2025. Selain memberikan dukungan moril, rombongan juga menyerahkan dukungan materiil untuk menjaga stamina serta semangat anggota di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Ketua Bhayangkari didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes beserta jajaran pengurus Bhayangkari. Adapun titik-titik krusial yang menjadi sasaran peninjauan meliputi, Pos Pam Gereja, Pos Pam Exit Tol Brebes Timur. Kemudian Pos Pam Rest Area KM 260B serta Pos Terpadu Pejagan.
Kapolres Brebes menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak lengah terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk mengantisipasi tindak kriminalitas di objek vital serta pusat keramaian.
“Seluruh personel wajib meningkatkan kewaspadaan dan mengintensifkan patroli di rumah ibadah serta pusat keramaian. Laksanakan tugas sesuai SOP, tetaplah humanis namun tegas dan profesional,” tegas AKBP Lilik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan bahwa esensi dari tugas ini adalah pengabdian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pastikan jemaat yang beribadah merasa aman dan nyaman. Kehadiran Polri harus menjadi solusi dan penyejuk di tengah masyarakat,” tambahnya.
Tali Asih dari Bhayangkari
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tanpa lelah para petugas, Ketua Bhayangkari Cabang Brebes Ny Ira Lilik Ardhiansyah turut menyerahkan tali asih berupa paket bingkisan kepada personel di tiap-tiap pos.
“Kami berharap dukungan kecil ini dapat menambah semangat rekan-rekan yang bertugas. Bhayangkari akan selalu mendoakan agar seluruh personel diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru,” ujar Ketua Bhayangkari Brebes.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif, sehingga rangkaian perayaan Natal dan pergantian tahun di Kabupaten Brebes berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Komitmen pelestarian hutan di lereng Gunung Slamet kembali diuji. Belum genap seminggu setelah aksi simbolis penanaman 1.000 pohon, lahan garapan liar baru justru kembali ditemukan di Petak 24 Hutan Lindung RPH Paguyangan, BKPH Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Ironisnya, temuan ini muncul setelah 25 warga penggarap sebelumnya menandatangani surat kesanggupan untuk menghentikan aktivitas ilegal dan berkomitmen memulihkan fungsi hutan. Namun, saat relawan lingkungan GEMPAS Sijampang melakukan patroli pada Rabu (17/12/2025), mereka menemukan pemandangan miris: aktivitas penggarapan lahan masih berlangsung dan ribuan bibit pohon yang baru ditanam diduga sengaja dicabut atau dihilangkan.
Keprihatinan Pemerintah Daerah
Padahal, aksi penanaman tersebut melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, TNI-Polri, Perhutani, hingga relawan lintas komunitas. Tujuannya jelas, yakni memperkuat fungsi ekologis kawasan untuk mencegah bencana banjir dan longsor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Sodik, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya sangat sedih mendengar kabar ini. Saya sendiri ikut turun langsung menanam di sana. Upaya kita memulihkan alam seolah tidak dihargai,” ungkap Sodik dengan nada getir.
Situasi ini menciptakan anomali yang pahit: Secara status, lahan tersebut adalah milik Perhutani. Namun, yang berinisiatif menanam adalah Pemda dan relawan, sementara yang akan menanggung dampak bencana (banjir) adalah masyarakat Brebes Selatan hingga wilayah Utara.
Sorotan Netizen: Ego Oknum vs Ancaman Bencana
Kabar rusaknya area konservasi ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyoroti kurangnya kesadaran oknum masyarakat dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Beberapa komentar menonjol dari platform digital menggambarkan keresahan tersebut:
Aang Wahyu Setiadi: Mengingatkan kejadian serupa di Gunung Slamet wilayah Banyumas pasca-kebakaran, di mana lahan hutan tiba-tiba berubah menjadi ladang sayur oleh oknum tertentu. “Bener Bos, memang kebanyakan seperti itu. Sudah banyak buktinya,” tulisnya.
Aditya Muhammad Gunawan: Mengkritik perilaku kontradiktif masyarakat. “Nanti kalau ada bencana alam menyalahkan pemerintah, padahal warganya sendiri tidak sadar akan pelestarian lingkungan.”
Kandar Bashira: Menyinggung sisi spiritual dan kearifan lokal. “Kalau manusia di sekitar lereng Gunung Slamet tidak segera bertaubat, sedikit demi sedikit ramalan Jayabaya (tentang bencana) akan terbukti.”
Dilema Penggarap dan Sistem Hutan
Di sisi lain, muncul pula perspektif mengenai pola kerjasama lahan. Ada anggapan bahwa skema “penjarangan” atau pemanfaatan lahan bekas tebangan sering kali menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan. Namun, dalam kasus Hutan Lindung Petak 24 ini, fokus utamanya adalah pemulihan fungsi lindung yang tidak boleh diganggu gugat demi keselamatan warga Brebes secara luas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar aksi perusakan hutan lindung ini tidak terus berulang dan memicu bencana yang lebih besar di masa depan.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Gelombang kemarahan publik terus memuncak dalam beberapa hari terakhir menyusul viralnya video diskriminasi terhadap seorang nenek di sebuah gerai roti. Senin, (22/12/2024).
Meski video tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masif, belum ada tindakan tegas terhadap gerai yang secara kaku menolak lembaran-lembaran uang tunai milik sang nenek demi memaksakan penggunaan QRIS. Insiden ini adalah potret kelam di mana kemanusiaan telah mati di tangan sistem digital yang diskriminatif dan arogan.
Sangat tidak manusiawi ketika seorang lansia, yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital, dihalangi hak dasarnya untuk membeli makanan. Lembaran-lembaran uang tunai di tangan sang nenek adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara dalam menggunakan alat pembayaran sah yang dijamin negara. Namun, ia justru dipermalukan dan ditolak hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau dompet digital.
Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang dibalut modernitas. Memaksa rakyat kecil untuk tunduk pada teknologi yang tidak mereka jangkau hanya untuk urusan perut adalah pelanggaran serius terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila. 
Merespons keresahan publik yang telah viral selama beberapa hari ini, kami mendesak Menteri Keuangan selaku penjaga kedaulatan mata uang negara untuk segera:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Memberikan Tindakan Nyata: Mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa Rupiah dalam bentuk lembaran adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian.
– Menjamin Keadilan Transaksi: Menteri Keuangan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak boleh membunuh fungsi uang tunai, karena uang tunai adalah instrumen ekonomi paling inklusif bagi rakyat kecil dan lansia.
Kami meminta Kepolisian RI untuk berhenti berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas:
– Tegakkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011: Berdasarkan Pasal 23, setiap orang dilarang menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran. Pelanggaran ini adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.
– Proses Hukum Gerai Terkait: Segera lakukan pemanggilan dan beri sanksi kepada gerai yang ada dalam video viral tersebut. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kebijakan korporasi yang menabrak Undang-Undang.
Kemanusiaan harus berada di atas teknologi. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang tidak paham digital, bukan membiarkan mereka tersisih. Jika lembaran-lembaran uang tunai yang sah tidak lagi mampu membeli roti bagi seorang nenek, maka kedaulatan hukum dan ekonomi kita sedang dalam ancaman serius.
TEGAKKAN KEDAULATAN RUPIAH, KEMBALIKAN NURANI KEMANUSIAAN!
Publisher -Red PRIMA
BREBES, DN-II Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Brebes memadati Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (22/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk desakan agar kenaikan upah tahun 2026 tidak hanya terpaku pada angka standar, melainkan juga menyentuh sektor-sektor industri unggulan.
Tuntutan Buruh: Kesenjangan Upah dan Harga Mati UMSK
Dalam orasinya, massa menilai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp2.400.350,47 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil pekerja di lapangan. Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Brebes, Raharjo, menyoroti disparitas upah yang cukup lebar antara Brebes dengan daerah tetangga seperti Cirebon dan Tegal.
“Disparitas ini memicu tingginya angka turnover (perpindahan pekerja) di pabrik-pabrik. UMK dengan alfa tertinggi memang sudah maksimal, namun sektor unggulan di Brebes sangat membutuhkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten),” tegas Raharjo di sela-sela aksi.
Respons Cepat Bupati: Rekomendasi UMK & UMSK
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, secara resmi mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 500.15.14.1/348/XII/2025.
Kebijakan yang diambil Bupati mencakup dua poin krusial:
Kenaikan UMK Standar: Diusulkan naik sebesar 7,17% atau bertambah Rp160.548,97 dari tahun sebelumnya.
Penerapan UMSK: Tambahan upah khusus untuk sektor industri padat karya dan teknologi tinggi.
Rincian Tambahan Upah Sektoral (UMSK)
Berdasarkan kajian strategis Dewan Pengupahan dan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, berikut adalah rincian tambahan untuk sektor unggulan:
Sektor Industri Tambahan Persentase Nilai Tambahan (Estimasi)
Alas Kaki 2% Rp48.007
Tekstil & Pakaian Jadi 1,5% Rp36.005
Semikonduktor & Elektronik 1,5% Rp36.005
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Industri Rokok 1,5% Rp36.005
Kesejahteraan vs Iklim Investasi
Bupati Paramitha menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing investasi di Brebes. Dengan adanya UMSK, pekerja di sektor dengan risiko dan spesialisasi tinggi akan mendapatkan apresiasi yang lebih layak.
“Bupati sudah melakukan langkah terbaik dengan berani merekomendasikan UMK maksimal plus UMSK sesuai harapan kaum buruh,” ujar Raharjo mengapresiasi keputusan tersebut.
Menunggu Keputusan Gubernur
Meskipun rekomendasi telah ditandatangani, keputusan final tetap berada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Saat ini, surat tersebut telah ditembuskan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah untuk pengkajian lebih lanjut.
Langkah berani Pemerintah Kabupaten Brebes ini diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan buruh dan pengusaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan kompetitif di sektor manufaktur.
Red/Cadroni
Brebes, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Brebes Bersatu pada Senin, (22/12/2025).
bertempat di Kantor KPT Kabupaten Brebes. Aksi yang diikuti sekitar 1.000 orang tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P, dengan melibatkan 675 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Polri melaksanakan pengamanan secara humanis guna menjamin kelancaran penyampaian aspirasi serta menjaga situasi kamtibmas.
Rangkaian aksi dimulai sejak pagi hari dengan longmarch menuju Kantor KPT Kabupaten Brebes, dilanjutkan dengan orasi dan audiensi antara perwakilan buruh dan unsur Forkopimda. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Aksi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes akan merekomendasikan penetapan UMSK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB, dan massa membubarkan diri dengan tertib. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.(Red/hms)
Skandal Penelantaran Anak Oknum ASN Ogan Ilir: Langgar Hukum Pidana dan Disiplin Berat
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Kasus dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak krusial. Oknum berinisial R (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD (LLK), diduga kuat telah melanggar berbagai regulasi negara, mulai dari hukum pidana perlindungan anak hingga kode etik kepegawaian. Kasus ini mencuat setelah mantan istrinya, EN (36), yang juga seorang ASN tenaga kesehatan, mengungkap perilaku R yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Dugaan pelanggaran ini berawal dari tindakan R yang ditengarai melakukan pernikahan siri pada tahun 2023 tanpa izin kedinasan. Dampak dari pernikahan tersebut disinyalir memicu pemutusan nafkah secara sepihak dan penelantaran terhadap dua anak kandungnya. Perbuatan R ini berpotensi membawanya ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku penelantaran dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Kondisi hukum R semakin terdesak setelah dirinya diketahui mengabaikan putusan pengadilan yang inkrah pada Desember 2024. Dalam putusan cerai tersebut, hakim mewajibkan R memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, namun hingga kini kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan. Pengabaian ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman (contempt of court) dan menunjukkan rendahnya kepatuhan hukum dari seorang pejabat publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari sisi kedisiplinan ASN, tindakan R merupakan pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021. Sebagai pejabat struktural, R seharusnya menjadi teladan dalam menjaga martabat negara, bukan malah menunjukkan perilaku tercela dengan mengabaikan darah daging sendiri. Praktik nikah siri tanpa prosedur resmi serta penelantaran keluarga adalah dasar yang kuat bagi instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ironi mendalam dirasakan oleh EN ketika menceritakan kondisi kesehatan anaknya yang sempat memburuk. Selama satu bulan dirawat di RSMH, R diduga sama sekali tidak menjenguk maupun bertanya kabar, sementara ia justru tampak mengistimewakan anak sambung dari istri barunya. “Hati saya hancur melihat anak kandungnya sendiri diabaikan sepenuhnya, seolah tidak dianggap ada,” ungkap EN dengan penuh rasa kecewa.
Publik kini menyoroti adanya dugaan “perlindungan” dari pihak tertentu karena R hingga saat ini tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa R mendapat jaminan dari dua orang pejabat setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu atau jabatan.
EN juga mengungkapkan bahwa alih-alih menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, R justru mendatangi dirinya hanya untuk meminta pencabutan laporan polisi. Kedatangan R tersebut dianggap semata-mata demi menyelamatkan kariernya yang terancam setelah ditetapkan sebagai tersangka, bukan karena rasa penyesalan atas penelantaran yang dilakukannya selama ini. Sikap tersebut dinilai semakin membuktikan tiadanya empati dari oknum pejabat tersebut.
Kini, masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, Inspektorat, dan BKPSDM untuk segera bertindak tegas dan melakukan evaluasi total terhadap jabatan R sebagai Kepala UPTD. Penegakan hukum dan sanksi disiplin diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak R maupun pejabat yang disebut memberikan jaminan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
REDAKSI
BREBES, DN-II Tingginya angka kecelakaan di persimpangan Islamic Center Brebes memicu keresahan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera meninjau ulang dan mengembalikan posisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dari arah barat ke titik semula, yakni sebelum jembatan. Senin, (22/12/2025).
Muhammad Tangguh Bahari, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pemindahan titik lampu merah yang dilakukan beberapa waktu lalu justru meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Ia menilai posisi lampu saat ini membuat pengendara dari arah Brebes cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena merasa tanggung untuk berhenti.
“Kendaraan dari arah barat merasa ‘tanggung’ untuk mengerem karena jarak pandang dan titik henti yang tidak ideal. Akibatnya, banyak yang nekat menerjang lampu merah,” ujar Tangguh kepada awak media.
Ancaman Nyawa dan Kerusakan Infrastruktur
Tangguh mencatat, sejak posisi lampu dipindahkan, setidaknya telah terjadi lebih dari tiga kecelakaan maut di lokasi tersebut. Tragedi terbaru yang menyita perhatian publik adalah kecelakaan yang menimpa seorang siswa MAN saat hendak berangkat studi banding ke Bali pada Minggu dua pekan silam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain faktor keselamatan, Tangguh juga menyoroti dampak negatif terhadap ketahanan infrastruktur. Secara teknis, posisi lampu merah saat ini memaksa kendaraan berat, seperti truk logistik bermuatan besar, berhenti tepat di atas bentang jembatan.
“Jika kendaraan berhenti di atas jembatan, beban yang dihasilkan menjadi beban statis. Tekanan ini jauh lebih berat bagi struktur bangunan dan membuat jembatan lebih cepat mengalami kerusakan dibandingkan jika kendaraan dalam kondisi melaju (beban dinamis),” jelasnya.
Dua Alasan Mendesak untuk Pemindahan
Warga berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan ini berdasarkan dua pertimbangan utama:
Aspek Keselamatan (Safety): Memberikan ruang henti yang lebih aman sebelum jembatan agar pengendara memiliki jarak pandang yang cukup dan mengurangi kecenderungan menerobos lampu.
Aspek Pemeliharaan (Maintenance): Menjaga usia pakai jembatan dengan menghindari penumpukan beban statis dari kendaraan berat yang melebihi kapasitas di atas struktur jembatan.
“Kami memohon kepada Ibu Bupati agar lampu merah dikembalikan ke sisi barat jembatan. Jangan sampai ada lagi korban jiwa yang berjatuhan hanya karena posisi lampu yang tidak strategis,” tegas Tangguh.
Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes Terkait dengan usulan pemindahan traffic light di simpang 4 Jl. A.Yani – Jl. Yos Sudarso, Pemkab Brebes akan melakukan survey lokasi untuk mengevaluasi terkait dgn kondisi existing traffic light yg dimaksud kemudian hasil survei ini akan dibahas dlm forum LLAJ yg melibatkan OPD teknis terkait. Maturnuwun
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengikuti upacara peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Upacara tersebut dipimpin Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono selaku inspektur upacara, yang membacakan amanat tertulis Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.
Sugeng menyampaikan, Hari Ibu menjadi momentum bersejarah yang lahir dari perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, kesetaraan, dan kebebasan untuk bergerak bersama laki-laki dalam membangun bangsa. Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember merupakan wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian perempuan dalam merebut serta mengisi kemerdekaan.
“Peringatan ini bukan sekadar seremonial dan bukan pula perayaan ‘Mother’s Day’ sebagaimana dipahami di beberapa budaya, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia dalam semua peran dan kapasitasnya—baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa, maupun negara,” katanya.
Dia menjelaskan, sejarah Hari Ibu berakar pada Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan Indonesia berkumpul, bersuara, dan menetapkan arah perjuangan bersama. Komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan Indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sejak itu, hari ini menjadi pengingat bahwa perempuan telah, sedang, dan akan terus menjadi bagian strategis dalam pembangunan bangsa,” tambahnya.
Dalam lintasan sejarah bangsa ini, lanjut Sugeng, perempuan Indonesia telah menjadi agen perubahan—menggerakkan inovasi, memperjuangkan keadilan, dan menguatkan nilai-nilai kemanusiaan. Meski menghadapi berbagai tantangan, seperti beban ganda, stigma, minimnya akses, serta kekerasan berbasis gender, perempuan tidak pernah berhenti berjuang.
“Dengan ketangguhan, kreativitas, dan daya juang, perempuan terus menunjukkan bahwa kemajuan bangsa tidak pernah terpisah dari kemajuan perempuan,” ujarnya.
Amanat tersebut selaras dengan tema peringatan Hari Ibu Tahun 2025, yaitu “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini menjadi pengingat bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi juga motor utama perubahan. Perempuan Indonesia bekerja dalam berbagai keterbatasan, namun tetap menjadi pilar ekonomi keluarga, penjaga nilai budaya, pemimpin komunitas, inovator teknologi, pelaku usaha, dan penjaga keberlanjutan kehidupan.
Sugeng menyebut, peringatan Hari Ibu ke-97 tahun ini juga menjadi ruang refleksi dan apresiasi bagi seluruh perempuan Indonesia tanpa memandang latar belakang sosial, profesi, budaya, maupun wilayah. Dari perempuan yang berkarya di daerah pesisir hingga mereka yang bekerja di perkotaan; dari perempuan pelaku UMKM, petani, buruh, tenaga kesehatan, dan pendidik, hingga mereka yang berkarya dalam pemerintahan, politik, olahraga, seni, dan teknologi, seluruhnya memiliki kontribusi nyata bagi bangsa.
“Mereka adalah wajah ketangguhan bangsa ini. Dalam ruang domestik maupun publik, dalam tantangan digital maupun perubahan zaman, perempuan Indonesia hadir, bekerja, mencipta, merawat kehidupan, dan memastikan keberlangsungan generasi. Karena itu, suara mereka hari ini bukan hanya didengar, tetapi harus menjadi dasar kebijakan publik, strategi pembangunan, dan arah masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia melanjutkan, penyelenggaraan peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 juga sejalan dengan agenda nasional, termasuk implementasi Asta Cita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pelindungan, penghapusan diskriminasi, serta percepatan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.
Pemerintah terus memperkuat kerangka hukum dan kebijakan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), implementasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), hingga pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan. Langkah tersebut didorong agar perempuan Indonesia memiliki kesempatan yang setara, terlindungi dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, serta mampu berdaya dan berkarya sesuai potensi terbaiknya.
“Oleh karena itu, saya mengajak kita semua—pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, organisasi perempuan, dunia pendidikan, media, dan seluruh elemen bangsa—untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, DN-II Untuk memberikan pelayanan terhadap para pemudik yang melintas, jajaran Kodim 0713 Brebes menyiapkan Pos Mudik Nataru 2025/2026 sekaligus Rest Area, salah satunya di Makodim 0713 Brebes. Senin (22/12/2025).
Hal ini mengingat Kabupaten Brebes merupakan salah satu wilayah di Jawa Tengah di wilayah jalur Pantai Utara yang kerap dilintasi oleh para pemudik setiap tahunnya.
Melalui Penerangan Kodim 0713 Brebes, Dandim Letkol Infanteri Sapto Broto, S.E., M.Si menyampaikan, bahwa Pos Mudik dan rest area tersebut disiapkan untuk arus mudik dan arus balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kita sifatnya hanya membantu para pemudik agar aman dan nyaman saat mereka beristirahat melepas lelah saat mudik maupun kembali baik ke arah Jawa Barat maupun ke arah Jawa Timur,” terangnya. 
Lebih lanjut, Dandim menambahkan bahwa pengadaan rest area di Makodim 0713 maupun jajaran koramil yang dilintasi arus mudik menyediakan aula, Masjid dan Mushola sebagai tempat Ibadah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pos Mudik dan Rest area ini kita siapkan di koramil-koramil yang dilintasi jalur alternatif, seperti di Koramil 06 Kersana, Koramil 15 Ketanggungan, Koramil 16 Larangan, dan Unit Kompi Produksi Kodim 0713/Brebes yang berada di Jalur Selatan Songgom-Bumiayu,” tegasnya
Untuk memasuki wilayah Brebes selatan disiapkan rest area di Koramil 09 Tonjong, Koramil 08 Bumiayu, dan Koramil 11 Paguyangan yang berbatasan dengan Kabupaten Banyumas.
Sedangkan terkait fasilitas bagi pemudik di rest area ini antara lain velbed atau tempat tidur untuk beristirahat, kamar mandi dan WC, serta mushola serta parker area.
Selain itu, Komandan Kodim 0713 Brebes juga mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor agar berhenti sejenak dan beristirahat. Pasalnya mengemudi selama 3 jam selama perjalanan dapat menjadi titik lelah sehingga berpeluang mengantuk dan terjadi laka. (Red/Pen0713)
Magelang, DN-II Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Juang Infanteri ke-77 Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Lapangan dr. Koesen Hirohoesodo komplek Rindam IV/Diponegoro Magelang.*
Jum’at, (19/12/2025)
Dalam upacara tersebut, Pangdam membacakan amanat Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif) Letjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., yang menegaskan bahwa Hari Juang Infanteri merupakan momentum bersejarah untuk mengenang perjuangan prajurit Infanteri pada peristiwa Agresi Militer Belanda II. Peristiwa tersebut menjadi tonggak penting keinfanterian sekaligus peneguh jati diri prajurit sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat tersebut juga menekankan tema Hari Juang Infanteri ke-77, yakni “Mewujudkan Prajurit dan Satuan Infanteri yang Prima, Bersama dengan Rakyat dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD.” Tema ini mencerminkan pentingnya profesionalisme, kesiapan tempur, disiplin, serta kemampuan adaptif prajurit Infanteri, sekaligus meneguhkan kemanunggalan TNI dengan rakyat sebagai kekuatan utama pertahanan negara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa prajurit Infanteri harus memiliki kemampuan tempur yang unggul, fisik dan mental yang tangguh, serta profesional dalam setiap penugasan.
Sebagai tulang punggung pasukan tempur TNI AD, Infanteri dituntut mampu menguasai medan, melaksanakan pertempuran jarak dekat, serta menyesuaikan diri dengan berbagai bentuk operasi militer.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pangdam mengajak seluruh prajurit Infanteri untuk meneladani semangat juang Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai inspirasi dalam membentuk karakter prajurit yang pantang menyerah, berjiwa pejuang, dan selalu setia kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Menutup rangkaian peringatan Hari Juang Infanteri ke-77 TA 2025, juga dilaksanakan Lomba Gerak Jalan Peleton Beranting (TONTING) Yudha Wastu Pramuka Jaya yang diikuti satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro, terdiri dari Peleton Inti, Peleton Pengantar TNI AD, dan Satuan Komando Kewilayahan.
Pada kategori Peleton Inti, Juara I diraih Yonif 413/BRM, Juara II Yonif 406/CK Ton A, dan Juara III Yonif 406/CK Ton C; kategori Peleton Pengantar TNI AD, Juara I Yonkav 2/TC, Juara II Arhanud 15/DBY, dan Juara III Armed 3/NP Ton B; sedangkan kategori Satuan Komando Kewilayahan, Juara I Kodim 0726/Sukoharjo, Juara II Kodim 0728/Wonogiri, dan Juara III Kodim 0705/Magelang.
Kegiatan ini menjadi sarana pembinaan tradisi satuan serta penguatan disiplin, kekompakan, dan semangat juang prajurit Infanteri.
Red
.
