Beranda » TNI-Polri » Halaman 98

TNI-Polri

BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol matinya keadilan ekologi dan energi. Tambang yang diduga kuat milik oknum anggota DPR-RI berinisial W (Fraksi Partai Demokrat) ini ditengarai melakukan praktik “dosa berlapis”: merusak lingkungan hidup, diduga beroperasi tanpa kepatuhan izin yang benar, hingga menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan pribadi.

Alam Hancur, Rakyat Terancam Bencana

Meski pihak dinas terkait menyebut adanya izin seluas 5,3 hektare, fakta di lapangan menunjukkan keresahan warga yang tak terbendung. Penolakan masif muncul karena aktivitas pengerukan tanah ini dinilai menghancurkan ekosistem dan mengundang ancaman bencana alam bagi pemukiman warga.

Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, menegaskan bahwa legalitas administratif seringkali hanya menjadi kedok. “Izin di atas kertas tidak bisa menggantikan alam yang rusak. Jika tambang ini mengabaikan aspek kelestarian dan tetap dipaksakan meski warga menolak, maka patut diduga ada ambisi pribadi yang diletakkan di atas keselamatan nyawa rakyat,” cetusnya pedas.

Skandal Solar: Elite Punya Tambang, Rakyat Punya Antrean

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ironi semakin memuncak saat investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa alat berat di lokasi tambang tersebut menggunakan Solar Subsidi (JBT). BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat ekonomi lemah, justru “dihisap” oleh mesin-mesin pengeruk kekayaan milik oknum legislator tersebut.

“Ini benar-benar keterlaluan. Seorang wakil rakyat berinisial W diduga membiarkan bisnisnya merampok jatah energi rakyat kecil. Sudah alamnya dirusak, subsidi jalannya pun dimaling. Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstituen di Banyumas,” tegas Trianto.

Kritik Tajam: Pengawasan Hanya Sandiwara?

Trianto juga menyoroti kinerja BPH Migas dan aparat penegak hukum yang terkesan “melempem” menghadapi figur politik. Ia menduga adanya pengondisian jadwal pengawasan yang membuat para pemain tambang ilegal atau penyalahguna BBM subsidi bisa selalu lolos dari jerat hukum.

“Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh pedagang eceran, tapi bertekuk lutut di hadapan pemilik tambang yang punya kartu anggota dewan. Jika BPH Migas dan Polri tetap diam, masyarakat berhak curiga ada ‘main mata’ di balik layar,” tambahnya.

Tuntutan Penutupan dan Audit Total

Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak pemerintah pusat untuk segera:

Menghentikan total aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan ditolak warga.

Melakukan audit investigatif terhadap asal-usul BBM yang digunakan alat berat di lokasi tersebut.

Mendesak MKD DPR RI untuk memanggil oknum berinisial W atas dugaan praktik bisnis yang menabrak aturan hukum dan etika publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

MENDESAK BERTINDAK SEGERA :
# Presiden Republik Indonesia;
# Ketua DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD);
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI;
# Menteri Lingkungan Hidup RI;
# Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas);
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri);
# Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI);
# Ketua Ombudsman Republik Indonesia;
# DPP Partai Demokrat.

Publisher -Red

BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, selain dikhawatirkan memicu bencana alam oleh warga setempat, operasional tambang yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum anggota DPR-RI ini juga dituding menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Legalitas Lahan vs Legalitas Operasional

Meskipun Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menyatakan bahwa tambang seluas 5,3 hektare tersebut telah mengantongi izin, namun temuan di lapangan menunjukkan anomali serius. Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, mengungkapkan adanya dugaan kuat penggunaan Solar subsidi pada alat berat yang beroperasi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sektor pertambangan dan industri dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi (JBT). Penggunaan Solar subsidi untuk alat berat merupakan pelanggaran terhadap peruntukan sosial yang seharusnya melindungi masyarakat ekonomi lemah.

Payung Hukum dan Sanksi Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Jika terbukti operasional pertambangan menggunakan sarana ilegal (termasuk BBM), hal ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan teknis dan lingkungan yang diatur dalam izin pertambangan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa alat-alat berat di Galian C ini menggunakan Solar JBT. Ini adalah penghianatan terhadap hak rakyat kecil,” tegas Trianto.

Tuntutan Pengawasan Tanpa Pandang Bulu

Trianto mendesak BPH Migas, Polri, dan TNI untuk melakukan pengawasan yang tidak bersifat formalitas atau “terjadwal”. Menurutnya, pengawasan yang bocor atau terkoordinasi hanya akan memberikan ruang bagi oknum untuk menghilangkan barang bukti.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena melibatkan nama besar di jajaran legislatif. BPH Migas sudah memiliki MoU dengan aparat penegak hukum, kini saatnya implementasi nyata di lapangan,” tambahnya.

Perbedaan Solar Subsidi dan Industri

Berdasarkan regulasi, kegiatan pertambangan wajib menggunakan Solar Industri (High Speed Diesel/HSD) yang dijual dengan harga pasar melalui agen resmi Pertamina. Penggunaan Solar subsidi untuk industri tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan stok bagi petani dan nelayan yang jauh lebih membutuhkan.

Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini. Jika dibiarkan, praktik “kucing-kucingan” distribusi solar subsidi ini akan terus memperlebar jurang ketimpangan dan mencederai rasa keadilan sosial di Banyumas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Sekretariat Kabinet, Selasa (23/12/2025).

Pertemuan ini dilakukan guna mengevaluasi sekaligus memastikan percepatan proses pemulihan fasilitas publik pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Usai pertemuan tersebut, Seskab bersama Menteri PU bertolak menuju Mabes TNI Angkatan Darat untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Diskusi intensif tersebut melibatkan tim teknis dari Kementerian PU dan TNI-AD guna memperkuat sinergi dalam pembangunan infrastruktur darurat di lapangan.

Progres Signifikan di Minggu Keempat

Berdasarkan laporan terkini memasuki minggu keempat pascabencana, pemerintah mencatat sejumlah pencapaian krusial dalam upaya memulihkan konektivitas antarwilayah:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemasangan Jembatan Bailey: Sebanyak 11 Jembatan Bailey dengan kapasitas beban 30–50 ton telah berhasil dibangun dalam dua pekan terakhir. Jembatan darurat ini membentang di atas sungai dengan lebar mulai dari 40 hingga 180 meter.

Pemulihan Akses Wilayah: Dari total 52 kabupaten/kota yang sebelumnya terisolasi akibat jalan terputus, kini tersisa 4 kabupaten yang masih dalam tahap perbaikan intensif agar dapat beroperasi sempurna.

Detail Pemulihan Jalan dan Jembatan Nasional

Pemerintah merilis data detail mengenai status fungsionalitas infrastruktur di tiga provinsi terdampak paling parah:

Provinsi Status Jalan Nasional Status Jembatan Nasional

Aceh 32 titik fungsional, 6 dalam perbaikan (Total 38) 6 fungsional, 10 dalam proses pemasangan Bailey

Sumatra Utara 10 titik fungsional, 2 dalam perbaikan (Total 12) 4 jembatan telah fungsional (100%)

Sumatra Barat 30 titik telah fungsional (100%) 13 jembatan telah fungsional (100%)

Prioritas Hunian dan Air Bersih

Selain fokus pada akses transportasi, Seskab menegaskan bahwa pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan penyediaan pasokan air bersih kini menjadi prioritas utama. Proses konstruksi Huntara dilaporkan telah dimulai di beberapa titik pengungsian untuk menjamin kelayakan hidup para penyintas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kerja sama dan semangat gotong royong antara warga, relawan, TNI, dan Kementerian PU menjadi kunci utama cepatnya proses pemulihan ini,” ujar Seskab Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus saling menguatkan dan mendukung proses transisi dari masa darurat menuju fase rekonstruksi penuh agar aktivitas ekonomi di Sumatra kembali normal.

Red

INDRAMAYU, DN-II Kabupaten Indramayu mencatatkan sejarah baru dalam upaya pemekaran wilayah. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meresmikan Tugu Titik Nol Kilometer Indramayu Barat yang berlokasi di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, pada Senin (22/12/2025).

Lokasi ini dipilih bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil kajian komprehensif dari Universitas Padjadjaran (Unpad), titik tersebut direncanakan akan menjadi pusat ibu kota calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Indramayu Barat.

Simbol Keseriusan Pemerintah

Dalam sambutannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa peresmian tugu ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mengawal aspirasi masyarakat. Tugu ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol harapan bagi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah barat.

“Keberadaan tugu ini adalah bukti dukungan kami terhadap aspirasi masyarakat Indramayu Barat. Meskipun keputusan final pemekaran berada di tangan Pemerintah Pusat, kami tidak ingin sekadar menunggu. Kami terus bergerak dan bersiap,” ujar Lucky.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyiapkan Kemandirian Ekonomi

Lucky menyadari bahwa menjadi daerah mandiri membutuhkan fondasi ekonomi yang kokoh. Oleh karena itu, Pemkab Indramayu saat ini tengah fokus menggenjot potensi investasi melalui pengembangan kawasan industri di wilayah barat.

Beberapa langkah strategis yang sedang ditempuh antara lain:

Revisi Tata Ruang: Menyiapkan lahan peruntukan industri yang luas untuk menarik investor.

Pengembangan Kawasan Strategis: Mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sukra, Gantar, Eretan, hingga Kandanghaur.

Kesiapan Infrastruktur: Penataan wilayah pesisir dan aksesibilitas industri.

“Contohnya, kita siapkan lahan industri sekitar 1.513 hektare di Kecamatan Sukra. Di Gantar dan Kandanghaur juga sedang kita benahi tata ruangnya agar siap menyambut industri besar,” jelasnya.

Langkah Menuju Masa Depan

Bupati berharap, ketika kran moratorium pemekaran dibuka oleh Pemerintah Pusat, Indramayu Barat sudah dalam kondisi siap secara ekonomi maupun administratif.

“Tugu Titik Nol ini adalah tonggak sejarah. Kita bangun pondasinya dari sekarang melalui pertumbuhan ekonomi, sehingga saat pemekaran disetujui, Indramayu Barat sudah siap menjadi daerah yang mandiri dan berdaya saing,” tutup Lucky.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

BREBES, DN-II Menjelang penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi ancaman bencana banjir melalui gerakan kolaboratif lintas sektor. (23/12/2025).

Mengambil momentum peringatan Hari Ibu, Pemkab Brebes mengintegrasikan aksi normalisasi sungai dengan edukasi lingkungan berkelanjutan guna menanggulangi permasalahan sampah dan sedimentasi di wilayah perkotaan.

Ibu sebagai Pilar Perubahan Perilaku Lingkungan

Pemilihan momentum Hari Ibu dalam gerakan ini membawa filosofi mendalam. Sosok ibu dinilai memiliki peran sentral sebagai “komando” dalam keluarga yang mampu mengubah paradigma rumah tangga, terutama dalam manajemen pengelolaan sampah dari hulu.

Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan aktif kaum perempuan dalam aksi ini. Beliau menekankan bahwa ibu adalah madrasah pertama yang memiliki pengaruh besar dalam mengedukasi keluarga agar tidak membuang sampah ke aliran sungai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, bertepatan dengan Hari Ibu, kita bersama-sama turun ke lapangan untuk menjaga dan membersihkan sungai. Ini adalah wujud gotong-royong nyata antara ibu-ibu PKK tingkat desa, kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Bupati Paramita saat meninjau lokasi kegiatan.

Edukasi Adiwiyata: Menanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selain aksi fisik, program ini juga menyasar sektor pendidikan melalui penguatan nilai-nilai Adiwiyata. Meski saat ini bertepatan dengan masa libur sekolah, Pemkab Brebes tetap memprioritaskan penanaman karakter peduli lingkungan bagi generasi muda.

“Kami ingin mengajarkan kepada anak-anak bahwa sungai adalah sumber kehidupan yang harus dirawat, bukan tempat pembuangan. Pendidikan lingkungan ini harus menjadi kebiasaan harian, bukan sekadar seremonial,” tambah Bupati.

Langkah Teknis: Normalisasi Maraton dan Strategis

Dari sisi teknis, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengerahkan alat berat (excavator) untuk mempercepat pengerukan sedimen dan pembersihan hambatan aliran air. Pekerjaan ini dipetakan ke dalam tiga tahap strategis:

Tahap I: Pembersihan area antara Jembatan Pantura hingga Jembatan Rel Kereta Api (target penyelesaian 3 hari).

Tahap II: Ekspansi pengerjaan ke arah selatan menuju kawasan Perumahan Grand Suli.

Tahap III: Penyisiran kembali menuju arah utara untuk memastikan aliran air optimal.

Sinergi Relawan dan Pemerintah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan normalisasi ini didukung penuh oleh tim teknis DPU serta relawan “Si Jaga Banjir” yang mengawal operasional di lapangan. Sinergi ini merupakan langkah preventif krusial menjelang puncak musim hujan.

Tokoh masyarakat, H. Mafudin (Mas Jaka), berharap aksi gotong-royong ini dapat konsisten dilakukan demi kenyamanan warga. “Harapannya, kolaborasi ini berkelanjutan. Kita harus menjaga sungai agar tetap bersih dan asri, sehingga risiko bencana di Brebes dapat kita minimalisir bersama,” pungkasnya.

Dengan perpaduan edukasi dari para ibu di rumah dan langkah teknis pemerintah di lapangan, Kabupaten Brebes optimis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan tangguh terhadap bencana.

Reporter: Teguh

Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Tegal dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., saat melaksanakan patroli pengamanan Ops Lilin Candi 2025 menemukan seorang perempuan yang diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi pingsan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Melihat kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. bersama personel dengan sigap memberikan pertolongan pertama dan langsung mengevakuasi korban menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa ke RSUD Soeselo guna mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan informasi awal di lapangan, korban diduga merupakan seorang mahasiswi. Setibanya di RSUD Soeselo, korban segera ditangani oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Selanjutnya, penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Laka Lantas Polres Tegal, meliputi pendataan, olah TKP, serta penyelidikan guna mengetahui kronologi dan penyebab pasti kejadian.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa langkah cepat yang dilakukan anggotanya merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui Operasi Lilin Candi 2025, Polres Tegal berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan respons cepat dan humanis terhadap setiap kejadian di lapangan. ( S. Bimantoro )

Brebes, DN-II Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas perusakan bibit pohon yang baru ditanam di kawasan hutan lindung Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan. Peristiwa tersebut dinilai mengancam upaya pemulihan ekosistem yang sedang dijalankan pemerintah daerah bersama masyarakat dan relawan lingkungan.

“Ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon itu ditanam untuk kepentingan masyarakat, menjaga udara tetap bersih, dan mencegah longsor. Merusaknya berarti merugikan kita semua,” kata Paramitha, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Paramitha, tindakan pencabutan bibit tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat. Ia menekankan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan keselamatan warga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama peduli, tidak hanya menanam tetapi juga melindungi pohon sebagai warisan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Perusakan bibit terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes bersama aktivis lingkungan melakukan penataan jalur hijau di Petak 24 RPH Kretek, kawasan hutan lindung yang selama ini rawan penggarapan liar. Di lokasi tersebut, sejumlah bibit ditemukan dicabut dan dibuang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala DLH Brebes Muhamad Sodiq menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghentikan program penghijauan meski menghadapi aksi perusakan.

“Merusak pohon berarti merugikan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Meskipun dirusak, kami akan tetap menanam kembali. Kami tidak akan berhenti menghijaukan hutan ini,” kata Sodiq.

Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Semesta (GEMPAS) Sijampang yang melakukan patroli lingkungan juga menemukan adanya indikasi pembukaan lahan garapan baru di Petak 24. Relawan menilai aktivitas tersebut melanggar kesepakatan warga yang sebelumnya telah dibuat.

Sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Pandansari telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan tidak boleh ditanami tanaman semusim. Mereka juga menyatakan kesediaan meninggalkan lahan tanpa tuntutan serta siap menerima sanksi jika melanggar.

Ironi muncul karena sebagian bibit yang rusak dan hilang diduga berasal dari kegiatan Tanam 1.000 Pohon yang melibatkan Bupati Brebes, unsur TNI-Polri, Perhutani, dan ratusan relawan lintas komunitas. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar sebagai simbol komitmen pemulihan hutan lindung Pandansari.

Hingga kini, pelaku pencabutan bibit belum diketahui. Relawan berencana melaporkan temuan tersebut kepada Perhutani untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, penyulaman bibit telah dilakukan dan patroli lingkungan terus digencarkan.

“Penyulaman atau penanaman ulang bibit yang dicabut telah dilakukan, dan patroli lingkungan terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Sodiq.

Petak 24 RPH Kretek merupakan kawasan hutan lindung dengan fungsi vital menjaga ekosistem dan mencegah longsor. Kasus perusakan bibit ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan hutan lindung di tingkat lokal, terutama terkait kepatuhan terhadap fungsi kawasan.

Reporter: Teguh

BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur

Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:

Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.

Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.

Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”

Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.

“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.

Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.

Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat

Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:

Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.

Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.

Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.

Editor/Publisher: Red PRIMA

BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).

Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).

Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.

“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.

Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.

Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.

Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.

Masyarakat mendesak agar:

1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.

2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.

3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”

Publisher -Red

BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, sedikitnya lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang merupakan urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Aktivitas yang berlokasi di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pantauan lapangan hingga Minggu (21/12/2025), para pelaku secara terbuka mengoperasikan mesin dompeng untuk menyedot tanah, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam integritas struktur jalan nasional.

Landasan Hukum dan Pelanggaran

Aktivitas ini bukan sekadar isu sosial, melainkan tindak pidana murni yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dijerat dengan Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Penggunaan merkuri dan perusakan bentang alam tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 98 ayat (1) terkait perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Regulasi Terkait Lahan Pribadi

Meskipun aktivitas dilakukan di atas tanah pribadi, pemilik lahan tetap terikat pada aturan bahwa kekayaan alam di bawah tanah dikuasai oleh negara. Pemilik lahan yang membiarkan atau menyewakan tanahnya untuk aktivitas ilegal dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana (Penyertaan) sesuai Pasal 55 KUHP.

Analisis Kritis: Tamparan bagi Penegakan Hukum

Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini mencerminkan kondisi kritis yang memerlukan perhatian segera karena tiga alasan utama:

Hilangnya Wibawa Aparat: Operasi yang dilakukan di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Ancaman Infrastruktur Negara: Lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan nasional mengancam stabilitas struktur tanah. Risiko abrasi dan longsor akibat penggalian liar ini berpotensi memutus akses logistik provinsi, di mana biaya perbaikannya akan jauh melebihi nilai ekonomi emas yang dihasilkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyalahgunaan Hak Atas Tanah: Dalih “tanah pribadi” seringkali menjadi tameng. Namun secara hukum, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan dan izin usaha yang ketat guna memastikan keberlanjutan alam bagi masyarakat luas, bukan hanya keuntungan segelintir oknum.

Desakan Tindakan

Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian Resor (Polres) Bungo didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan represif berupa penutupan lokasi serta penyitaan alat kerja. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan praktik serupa di lokasi lain.

Negara tidak boleh kalah oleh oknum perusak lingkungan. Ketegasan aparat dinanti sebelum akses jalan lintas tersebut benar-benar runtuh akibat kerakusan penambang ilegal.

Tim Redaksi Prima

You cannot copy content of this page