Beranda » TNI-Polri » Halaman 98

TNI-Polri

Kota Tegal, Tegal, DN-II Seorang pria diamankan warga usai diduga mencuri kotak amal di Mushola Nurul Huda, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (30/1/) siang.

Pelaku berinisial SY (51), warga Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan warga setelah kedapatan mencongkel kotak amal di dalam mushola.

“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek ,” ujar Kompol Suratman, Jumat (30/1/2026)

Kompol Suratman menyebut, kejadian itu diketahui sekitar pukul 13.09 WIB setelah pengurus mushola melaporkan hilangnya uang kotak amal. Pada saat bersamaan, seorang warga sempat melihat langsung pelaku sedang beraksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pelaku terlihat mencongkel kotak amal dan memasukkan uang ke dalam tas. Saat ditegur sempat mengelak, hingga saksi berteriak meminta bantuan warga,” katanya.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Kejadian tersebut dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan petugas yang datang ke lokasi membawa pelaku ke Mapolsek

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 140 ribu, tas ransel hitam, dua linggis, sebuah obeng, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini kasus masih didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Suratman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Bim )

JAKARTA, DN-II Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

Ketua Komisi III menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

“Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

Red

PURWAKARTA, DN-II Praktik lancung oknum aparat Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terkuak. Selama bertahun-tahun, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak menerima haknya lantaran Kartu ATM dikuasai oleh oknum aparat desa.

Kasus ini mencuat setelah warga melakukan pengecekan rekening koran ke bank terkait. Hasilnya mengejutkan; dana bantuan sosial tetap mengalir namun tidak pernah sampai ke tangan mereka.

Pengakuan Melalui Surat Pernyataan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum aparat berinisial (Jk Ad) telah menandatangani surat pernyataan dan kesepakatan pada Selasa (13/01/2026). Dalam surat tersebut, ia mengakui telah mengambil dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga sebesar Rp 200.000 per bulan.

Total uang yang dikembalikan kepada lima orang warga (Aj, Rk, Sm, HD, dan ID) mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 38.000.000. Ironisnya, setelah pengembalian tersebut, oknum bersangkutan diduga mendatangi rumah warga untuk meminta tanda tangan kesepakatan agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Yuridis: Pidana Tetap Berjalan

Meski oknum telah mengembalikan kerugian uang, secara hukum hal tersebut tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat pelaku:

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 2 atau Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 4: Menegaskan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.” Artinya, proses hukum di Polres Purwakarta seharusnya tetap berjalan.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 374: Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 378: Penipuan (jika terdapat rangkaian kebohongan dalam penguasaan kartu ATM warga).

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 43: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Aparat Penegak Hukum Dinanti

Warga berinisial (D) menyatakan bahwa upaya “damai” yang dilakukan oknum merupakan bentuk intimidasi halus agar warga bungkam. Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum aparat desa belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 15/01/2026.

Kini, publik menunggu ketegasan Polres Purwakarta. Jika aparat penegak hukum bergeming, maka kekhawatiran masyarakat mengenai “mandulnya” penegakan hukum terhadap korupsi dana bansos di wilayah ini akan semakin menguat.

(Asepheru & Team)

INDRAMAYU, DN-II Kepala Desa (Kuwu) Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, H. Aan Supriyanto, S.H., resmi melaporkan salah satu perangkat desanya berinisial AW ke Polres Indramayu. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat serta stempel resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukahaji.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/01/2026), H. Aan Supriyanto membenarkan adanya upaya hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran administrasi dan hukum di lingkungan kerjanya.

“Benar, saya telah melaporkan saudara AW ke Polres Indramayu. Hal ini didasari oleh tindakan yang bersangkutan memalsukan surat-surat resmi, membuat stempel palsu Pemerintah Desa, hingga memalsukan tanda tangan saya sebagai kepala desa,” ujar Aan.

Modus Operandi

Menurut Aan, oknum Kepala Dusun tersebut diduga menggunakan dokumen dan stempel palsu untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan warga, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran

Surat Kematian

Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen dari warga yang menjadi korban serta fisik stempel palsu yang digunakan pelaku.

“Laporan ini sudah saya layangkan ke Polres Indramayu sejak November 2025. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian agar ada efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik di Desa Sukahaji,” pungkasnya tegas.

(Ali S. / Supriyadi)

Aceh, DN-II Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera meninjau langsung infrastruktur yang terdampak banjir serta progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (28/1/2026).

Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan sesuai rencana, sekaligus melihat secara langsung progres perbaikan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang terdampak bencana alam.

Dalam peninjauan pembangunan Huntara dan Huntap bagi warga terdampak, Kasum TNI didampingi oleh Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan. Kasum TNI mengapresiasi kerja keras seluruh unsur yang terlibat dalam percepatan pembangunan tersebut. “Seluruh petugas, baik prajurit TNI, Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) maupun personel lainnya telah bekerja keras mewujudkan bangunan tersebut,” kata Kasum TNI.

Selain itu, Letjen TNI Richard Tampubolon menjelaskan bahwa lahan pembangunan telah diratakan dan bangunan contoh sesuai prototipe telah disiapkan. Saat ini, proses pembangunan masih menunggu pengiriman material dari Pulau Jawa. Meski demikian, proyek tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 14 Februari 2026. “Semua ini dinamis, melihat kondisi cuaca dan ketersediaan bahan, tapi semua pihak memastikan ini segera direalisasikan,” ujarnya.

Selain meninjau pembangunan hunian bagi korban bencana, Kasum TNI beserta rombongan juga meninjau dapur umum di Posko Terpadu GOR Pandan, SDN Hutanabolon 2, perbaikan akses jalan, serta pembangunan Jembatan Armco yang menghubungkan Desa Hutanabolon dengan Desa Sigiring-Giring, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui peninjauan ini, TNI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, sehingga masyarakat dapat segera kembali beraktivitas secara normal dan aman.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#tnipatriotnkri
#tnisiagabencana

Jakarta Barat, DN-II Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian panjang personel Polri dalam menjalankan tugas kepolisian.

Upacara yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., Ph.D, selaku Inspektur Upacara, Kamis, (29/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Polres Metro Jakarta Barat menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian dengan rincian 18 personel pengabdian 32 tahun, 4 personel pengabdian 24 tahun, 10 personel pengabdian 16 tahun, serta 22 personel pengabdian 8 tahun.

Dalam amanatnya, Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto menyampaikan bahwa penganugerahan Satyalancana Pengabdian merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian yang konsisten, disiplin yang terjaga, serta integritas yang terus dipertahankan oleh setiap personel dalam perjalanan panjang dinas kepolisian.

“Penghargaan ini memiliki satu nilai yang sama, yaitu ketekunan dalam menjaga kehormatan profesi di tengah dinamika tugas kepolisian yang tidak selalu mudah. Yang kita jaga bukan hanya aturan, tetapi juga rasa aman dan harapan masyarakat,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa bagi penerima Satyalancana 32 tahun, penghargaan ini menjadi bukti perjalanan panjang yang sarat pengalaman dan diharapkan mampu menjadi teladan bagi generasi penerus.

Sementara penerima Satyalancana 24 dan 16 tahun diharapkan semakin berani mengambil peran strategis sebagai motor penggerak kinerja dan problem solver di satuan masing-masing.

Adapun bagi penerima Satyalancana 8 tahun, Wakapolres berpesan agar penghargaan ini dijadikan sebagai modal utama untuk terus meningkatkan profesionalitas, etika, serta kepekaan sosial dalam melayani masyarakat.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa bangga, menjadi pengingat bahwa setiap pengabdian, sekecil apa pun, memiliki arti besar bagi institusi Polri dan masyarakat yang dilayani.

Red/Hms

Kota Tegal, DN-II Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memimpin upacara serah terima jabatan Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kota Tegal yang digelar di Gedung Bhayangkari, Kamis (29/1/2026).

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lazim di lingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran serta penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategis.

“Mutasi adalah bagian dari pembinaan karier dan kebutuhan organisasi agar Polri tetap profesional dan responsif dalam melayani masyarakat,” ujar AKBP Heru.

Ia menekankan kepada para pejabat baru agar mampu meningkatkan kepekaan, kepedulian, kapabilitas, dan profesionalisme dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian.

Kapolres juga mengingatkan bahwa jabatan mengandung makna kepercayaan dan kehormatan. Oleh karena itu, amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jabatan adalah kepercayaan bagi yang memerintah dan kehormatan bagi yang menerima amanat. Untuk itu, maknai jabatan dengan penuh tanggung jawab dan jadikan sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesannya.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Wakapolres Tegal Kota diserahterimakan dari Kompol Yulius Herlinda yang memasuki masa purna tugas kepada Kompol Wahdah Maulidiawati, sebelumnya Kasubbagrenmin Polda Jawa Tengah.

Jabatan Kasatreskrim kini dijabat AKP Husen Asnawi menggantikan AKP Eko Setiabudi Pardani yang beralih tugas ke Polda Jawa Tengah.

Sementara jabatan Kapolsek Kawasan Pelabuhan dijabat Kompol Muhammad Samsul Afandi menggantikan Kompol Toto Hadi Prayitno yang mendapat penugasan baru di Subditgakkum Ditpolair Polda Jawa Tengah.

Di akhir amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama serta berharap pejabat baru dapat segera bekerja optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tegal Kota. ( Bim )

CILACAP, DN-II Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mencederai hukum Indonesia. Seorang pria asal Hong Kong berinisial [Inisial] resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda pada Kamis (29/01/2026), setelah rampung menjalani masa hukuman 15 tahun penjara atas kasus penyelundupan narkotika.

Pemulangan paksa menggunakan maskapai Cathay Pacific CX-780 ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Langkah ini menegaskan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Cilacap, menutup pintu bagi pelaku kejahatan transnasional.

Dasar Hukum dan Sanksi Seumur Hidup

Pemerintah tidak memberikan celah kedua. Selain diusir dari wilayah Indonesia, WNA tersebut langsung dijatuhi sanksi penangkalan (cekal) seumur hidup. Keputusan tegas ini merujuk pada rekam jejak kriminalnya yang tertuang dalam Putusan PN Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG.

Secara hukum, tindakan ini didasarkan pada poin-poin krusial dalam peraturan perundang-undangan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Pasal 102 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011: Mengatur bahwa penangkalan seumur hidup dapat dikenakan kepada orang asing yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melakukan tindak pidana tertentu, termasuk narkotika.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengingat tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka tindakan deportasi menjadi langkah perlindungan kedaulatan negara.

Komitmen Perlindungan Masyarakat

Meski denda sebesar Rp2 miliar telah dibayarkan dan belasan tahun di balik jeruji besi telah dilalui, keberadaan eks narapidana narkotika ini dinilai tetap menjadi ancaman laten bagi kedaulatan nasional.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk proteksi nyata terhadap masyarakat.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya soal menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika sesuai amanat undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui wadah Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing),” ujar Mukhlis.

Memperketat Celah Pengawasan

Deportasi ini menjadi momentum penguatan pengawasan orang asing di tingkat daerah. Imigrasi Cilacap terus mendorong kolaborasi lintas instansi dan optimalisasi peran masyarakat guna memastikan tidak ada celah bagi WNA nakal.

Upaya tegas ini membuktikan bahwa hukum Indonesia tetap berdaulat. Pengusiran permanen ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak tatanan sosial Indonesia melalui peredaran gelap narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Fitri

BREBES, DN-II Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Brebes, resmi memulai langkah besar untuk mengatasi persoalan drainase yang telah terbengkalai selama puluhan tahun. Dalam musyawarah yang digelar di Aula Balai Desa Krasak, Kamis (29/1/2026), warga akhirnya menandatangani kesepakatan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran tersier.

Musyawarah ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Dinas PSDAPR, Dinas Pertanian, jajaran Forkopimcam Brebes, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat dan Gapoktan.

Alotnya Diskusi: Antara Aturan dan Kekhawatiran Warga

Meski berakhir dengan kesepakatan, forum sempat berjalan dinamis. Warga menyuarakan kegelisahan terkait dampak pasca-pembongkaran. Fokus utama keberatan warga terletak pada tanggung jawab pembangunan kembali akses atau struktur yang terdampak normalisasi.

“Warga mempertanyakan, jika bangunan dibongkar untuk normalisasi, apakah nantinya akan dibangun kembali atau tidak? Ini yang menjadi kegelisahan utama kami,” ujar salah satu perwakilan warga di forum tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, perwakilan Dinas PSDAPR dan Satpol PP menegaskan bahwa secara regulasi (Perda), pendirian bangunan di atas saluran irigasi/drainase adalah pelanggaran. Normalisasi menggunakan alat berat (excavator) menjadi harga mati untuk mengembalikan fungsi saluran yang sudah tidak optimal sejak tahun 1990-an.

Poin-Poin Kesepakatan Utama

Setelah melalui proses mediasi, musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin krusial yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama:

Dukungan Normalisasi: Warga bersedia mendukung pengerukan saluran menggunakan alat berat.

Kesediaan Pembongkaran: Pemilik bangunan di atas saluran bersedia bangunannya dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan ke Pemkab: Pemerintah Desa Krasak meminta agar beban perbaikan infrastruktur yang terdampak (seperti talud) tidak dibebankan pada dana desa, melainkan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.

Harapan Kepala Desa

Kepala Desa Krasak, Darsono, menekankan bahwa proyek ini bukan sekadar pengerukan, melainkan upaya menyelamatkan sektor pertanian dan lingkungan desa dari ancaman banjir menahun.

“Saluran ini sudah tidak berfungsi optimal sejak era 90-an. Keluhan selalu muncul setiap musim hujan dan masa tanam. Normalisasi memang mendesak, namun kami tetap meminta mekanisme yang jelas agar tidak muncul persoalan sosial baru di masyarakat,” tegas Darsono.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan fungsi irigasi tersier di Desa Krasak dapat kembali normal, mendukung produktivitas petani, dan memperbaiki sistem pembuangan air di wilayah pemukiman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes secara resmi menyalurkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dan pestisida kepada Kelompok Tani (Poktan) serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Brebes. Penyerahan bantuan ini dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kamis (29/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mbak Mitha ini menegaskan bahwa langkah ini merupakan manifestasi komitmen sinergis antara pemerintah pusat dan daerah untuk memacu produktivitas sektor agraria di “Kota Bawang”.

Modernisasi Pertanian Jadi Prioritas

Bantuan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian TA 2025 ini mencakup berbagai perangkat teknologi pertanian modern. Meski sempat mengalami kendala administratif karena logistik baru diterima pada akhir Desember lalu, Mbak Mitha memastikan distribusi dilakukan secara akseleratif agar petani dapat segera memanfaatkannya di musim tanam ini.

“Keterlambatan ini murni teknis administrasi terkait waktu penerimaan. Namun yang fundamental adalah hari ini seluruh bantuan sudah di tangan Bapak dan Ibu sekalian. Ini bukti atensi besar Bapak Presiden dan Kementerian Pertanian untuk kesejahteraan petani Brebes,” ujar Mitha di hadapan ratusan petani yang hadir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi Brebes Tengah: Proyek Strategis Rp200 Miliar

Selain penguatan sektor pangan, Bupati Mitha meluncurkan gebrakan untuk pemerataan ekonomi wilayah melalui rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Wlahar. Proyek ini tidak main-main, dengan nilai investasi mencapai Rp200 Miliar.

Penempatan proyek di Desa Wlahar merupakan langkah strategis untuk menciptakan episentrum ekonomi baru di wilayah Brebes bagian Tengah. Mbak Mitha ingin memastikan pembangunan tidak lagi tersentralisasi di wilayah Utara, Timur, atau Selatan saja.

“Kami ingin Brebes Tengah bangkit dan mandiri secara ekonomi. Meski akses infrastruktur jalan saat ini masih menjadi tantangan, saya optimis proyek ini berjalan lancar. Ini program prioritas Presiden yang didukung penuh lintas sektoral, termasuk Kementerian PUPR,” tegasnya dengan optimis.

Dukungan Legislatif dan Forkopimda

Momentum ini juga menjadi ajang penguatan koordinasi antar-lini. Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain:

Bapak Wurja, S.E. beserta jajaran Forkopimda.

Bapak Tobidin, Ketua Komisi 2 DPRD Brebes.

Jajaran legislator Fraksi Gerindra: Bapak Gufron, Bapak M. Huhaimin Sadirun, Bapak Romli, dan Bapak H. Fahmi.

Staf Ahli Bupati, Bapak Untung, beserta jajaran kepala OPD terkait.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup arahannya, Bupati berpesan agar bantuan Alsintan dikelola dengan manajemen yang baik oleh kelompok tani. Ia berharap bantuan ini tidak hanya menjadi aset fisik, tapi menjadi instrumen peningkatan taraf hidup masyarakat Brebes secara berkelanjutan.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page