Beranda » TNI-Polri » Halaman 100

TNI-Polri

PATI, DN-II Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW pada Senin (26/01/2026). Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menarik perhatian publik dengan hadirnya Tim Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI untuk melakukan observasi dan pemantauan.

Suasana Sidang Memanas

Pantauan di lokasi, sidang yang mengadili kasus pemblokiran jalan yang sempat viral ini berlangsung dramatis. Di dalam ruang sidang, suasana sempat memanas saat terdakwa Supriono melontarkan ucapan lantang kepada saksi. Ketegangan tersebut memaksa Majelis Hakim mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan suasana.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung tetap setia mengawal jalannya sidang meski sempat diguyur hujan. Massa melakukan orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moral bagi kedua terdakwa.

Dugaan Kriminalisasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Penasihat Hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo beserta enam anggotanya, tampak gigih mencecar saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan. Dalam konferensi pers saat jam istirahat, Esera Gulo, salah satu anggota tim hukum, menegaskan adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini.

“Keterangan anggota polisi yang hadir sebagai saksi menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui pasti kejadian di lapangan. Penangkapan Botok dan Teguh hanya berdasarkan informasi narasumber, bukan fakta yang kuat,” ujar Esera.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka. “Faktanya, surat penangkapan sudah keluar sejak 4 Agustus. Ini memperkuat dugaan publik bahwa penetapan tersangka memang sudah direncanakan atau dikriminalisasi,” imbuhnya.

Atensi Komisi Yudisial

Kehadiran Komisi Yudisial menjadi poin penting dalam sidang kali ini. Ketua Tim Advokasi KY, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas permintaan Gerakan Aktivis Pati (GAP) dan tim pendamping hukum.

“Kami hadir untuk memantau jalannya sidang agar Majelis Hakim bertindak objektif dan berhati-hati. Mulai minggu depan, kami akan melakukan pemantauan intensif karena kasus ini telah menjadi atensi pusat dan viral di masyarakat,” ungkap Farhan.

Sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.

( Tim )

Jakarta Barat, DN-II Dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Cecep Supriadi, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyampaian himbauan kamtibmas kepada awak Satkamling RW 03 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (26/01/2026) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Pos Kamling RW 03, Jalan Tiang Bendera II RT 05 RW 03 tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya petugas keamanan lingkungan, dalam upaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti peredaran narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, hingga maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol).

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Cecep Supriadi juga menyampaikan Program Jaga Jakarta, yang meliputi Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah, sebagai pedoman bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Ia mengajak awak Satkamling untuk terus meningkatkan kepedulian, kewaspadaan, serta komunikasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi serta Wawan selaku Danru Linmas RW 03 beserta anggota. Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Hms

KEBUMEN, DN-II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara bagi generasi muda melalui program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa”. Kegiatan kali ini menyasar ratusan siswa-siswi MA Kebumen yang memadati halaman sekolah dengan penuh antusias, Senin (26/1/2026).

Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja di wilayah hukum Kebumen.

Edukasi Interaktif dan Humanis

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas membedah berbagai aturan dasar yang kerap disepelekan oleh para pelajar. Materi yang disampaikan mencakup empat poin krusial:

Proteksi Diri: Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Berkendara: Larangan keras menggunakan ponsel saat di atas motor.

Etika Jalan Raya: Kepatuhan terhadap rambu-rambu serta tata cara mendahului yang aman.

Legalitas: Kelengkapan administrasi seperti kepemilikan SIM dan STNK.

Uniknya, edukasi tidak berjalan searah. Satlantas mengemas acara secara interaktif melalui kuis berhadiah. Sejumlah siswa yang mampu menjawab tantangan seputar aturan lalu lintas membawa pulang helm gratis sebagai bentuk apresiasi sekaligus edukasi nyata pentingnya perangkat keselamatan.

Menuju Ekosistem Jalan Raya yang Aman

Kasat Lantas Polres Kebumen, melalui perwakilannya di lapangan, menegaskan bahwa sasaran utama program ini adalah perubahan perilaku (behavioral change).

“Kami berharap para siswa tidak hanya sekadar menghafal aturan, tetapi tumbuh kesadaran moral untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Masa depan mereka masih panjang, jangan sampai hancur karena kelalaian di jalan,” ujarnya.

Program “Polantas Menyapa” diharapkan mampu mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat, khususnya pelajar. Dengan terbangunnya disiplin sejak dini, Polres Kebumen optimistis dapat menciptakan ekosistem jalan raya yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di masa depan.

Red/Fitri

Kabupaten Tegal, DN-II Wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Tegal. Dalam situasi bencana, Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga berada di garis depan membantu masyarakat.
Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Bumijawa pada Jumat malam, 23 Januari 2026, mengakibatkan Sungai Gung meluap dan menimbulkan dampak di sejumlah titik kawasan wisata Guci, di antaranya Pancuran 13, Pancuran 5, Pemandian Barokah, hingga area Guciku. Luapan tersebut membawa material lumpur, batu, dan kayu yang menutup akses serta merusak sejumlah fasilitas wisata.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiharto, S.H., Tim Siaga Bhayangkara Polres Tegal melaksanakan kerja bakti di kawasan Objek Wisata (OW) Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Kegiatan difokuskan pada pembersihan sisa-sisa material akibat luapan Sungai Gung guna mempercepat pemulihan kawasan.

Sebanyak 60 personel Tim Siaga Bhayangkara Polres Tegal dikerahkan, didukung oleh sepertiga kekuatan personel Polsek Bumijawa. Para personel bahu-membahu membersihkan akses jalan, saluran air, serta area publik yang tertutup lumpur agar aktivitas masyarakat dan wisatawan dapat kembali normal.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam penanganan pascabencana merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat.

“Polri hadir untuk masyarakat. Tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam setiap situasi darurat dan kemanusiaan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan lingkungan serta memberikan rasa aman dan semangat kepada warga,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiharto, S.H. menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan fungsi kawasan wisata agar dapat kembali beroperasi secara normal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun warga yang mengungsi. Namun demikian, Polri bersama Forkopimcam dan relawan terus melakukan monitoring serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi.

Kerja bakti tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar dan para pelaku wisata. Kehadiran Polri di lapangan memberikan semangat serta rasa aman bagi warga yang terdampak.

Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, yang selalu hadir tidak hanya dalam situasi kamtibmas, tetapi juga dalam setiap kondisi bencana dan kemanusiaan. ( Bim )

TAPUNG, DN-II Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran. (24/1/2026).

Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tapanuli Tengah, DN-II Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi terdampak bencana di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (24/1/2026). Dalam peninjauan itu, Tito mengapresiasi progres pemulihan yang berjalan dengan baik, terlihat dari telah berfungsinya jembatan sementara serta aktivitas alat berat yang membantu normalisasi sungai dari sedimentasi.

“Sungai yang tadinya sedimen, penuh, sehingga air-air tidak bisa mengalir, ini dibersihkan sedimennya menggunakan alat berat, dan kemudian dibersihkan menjadi tanggul. Sehingga kalau terjadi banjir lagi, ya paling tidak tanggulnya bisa membuat untuk bertahan,” ujar Tito kepada awak media di sela kunjungannya tersebut.

Dalam kunjungan itu, Tito menyaksikan langsung upaya pemerintah daerah (Pemda) setempat dalam memanfaatkan sedimentasi sungai sebagai tanggul sementara. Ia berharap, kebijakan serupa dapat direplikasi oleh daerah terdampak bencana lainnya di Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), serta Sumut.

“Nah ini mungkin model seperti ini kita kerjakan, bukan hanya di Sumatera Utara, tapi juga di Aceh, Sumatera Barat. Daripada [sedimentasi] didiamkan saja. Ini saya kira yang akan kita kerjakan,” imbuhnya.

Tito menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang telah mempercepat upaya normalisasi sungai dengan memanfaatkan sedimentasi. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), BPI Danantara, jajaran TNI-Polri, serta pihak terkait lainnya atas dukungan dalam mendorong pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapteng.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya salut dengan ide ini. Air bisa lancar, aliran sungai bisa normal, tapi sedimennya digunakan sebagai tanggul,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi upaya pemulihan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Tapteng. Di daerah tersebut, para pihak terkait terus mendorong perbaikan dan pembersihan di sejumlah sekolah yang terdampak bencana. Adapun selama pemulihan tersebut, para siswa dan guru melaksanakan proses belajar mengajar sementara di tenda darurat yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam kesempatan itu, Tito mengatakan akan terus mendorong percepatan pemulihan di kawasan tersebut. Dengan demikian, proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan optimal.

“Teman-teman TNI juga, murid-murid bergerak. Semua gotong royong, relawan juga … banyak membantu. Terima kasih kepada semua relawan, ya. Mohon kita semua bergerak untuk menormalisasi kembali sekolah-sekolah agar bisa kembali [melakukan belajar mengajar dengan normal] secepat mungkin,” tandasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, serta pihak terkait lainnya.

Red

Jakarta Barat, DN-II Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak bencana banjir, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan berupa pengecekan kesehatan, pengobatan umum, pembagian vitamin, serta trauma healing kepada warga terdampak banjir.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid Al Khoiri, Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bakti kesehatan ini melibatkan tenaga medis dan personel Polri dari Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya dr. Nancye Lorein, Bripka Palupi, Brigadir Dwi Ardiyanto, Bripda Adel, serta Rifai, yang dengan penuh empati melayani masyarakat satu per satu.

Kasi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat dr. Nancye Lorein mengatakan Sebanyak 30 warga mengikuti pemeriksaan kesehatan, terdiri dari 12 laki-laki dan 18 perempuan.

” Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa keluhan kesehatan yang umum dialami pasca banjir, seperti ISPA, hipertensi, penyakit kulit, hingga gangguan pencernaan. Seluruh warga mendapatkan penanganan medis awal serta vitamin guna menjaga daya tahan tubuh,” ujarnya

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pelayanan medis, kegiatan ini juga diisi dengan trauma healing untuk membantu memulihkan kondisi psikologis warga, terutama pasca musibah banjir yang berdampak pada aktivitas dan kehidupan sehari-hari mereka.

Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, diharapkan kehadiran Polri dan tenaga medis dapat memberikan rasa aman, kepedulian, serta semangat baru bagi masyarakat untuk kembali menjalani aktivitas secara normal.

Red/Hms

BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.

Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).

Kedok Sembako, Target Anak Muda

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.

Ancaman Pidana dan Kesehatan

Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.

Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Menanti Ketegasan Polsek Jasinga

Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.

“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.

(Redaksi)

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (16/1/).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka diamankan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).

“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” ujar AKBP Vernal.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” terang AKBP Vernal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Red/Hms

Jabar, DN-II Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu dinilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.

Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.

Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.

“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.

“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.

Tim Prima

You cannot copy content of this page