Beranda » TNI-Polri » Halaman 42

TNI-Polri

BREBES, DN-II Pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Songgom Kidul, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bantuan yang seharusnya bernilai Rp20 juta per unit diduga hanya terealisasi sekitar Rp10 hingga Rp12 juta di lapangan.

Temuan ini diungkapkan oleh Wahidin, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan (LMPP), setelah melakukan tinjauan langsung di kediaman dua penerima manfaat, Bapak Kasan dan Ibu Sunipah, di Dukuh Bajangan RT 02/RW 03.

“Dari pagu anggaran yang seharusnya Rp20 juta, kami menilai material dan pengerjaan yang ada hanya berkisar antara 10 hingga 12 juta rupiah saja. Ada selisih yang cukup signifikan,” tegas Wahidin.

Rincian Alokasi yang Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kedua penerima manfaat tersebut hanya menerima alokasi stimulan sekitar Rp12,4 juta. Padahal, secara aturan, program RTLH bertujuan memenuhi hak dasar warga atas tempat tinggal layak sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2011.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berikut adalah estimasi rincian material yang diterima warga:

Komponen Rumah Bapak Kasan Rumah Ibu Sunipah

Material Utama 1.500 Genteng, Kayu, Hebel, Semen Mortar 1.000 Genteng, Kayu, Hebel, Semen Mortar

Upah Tukang Rp3 Juta (5 tenaga kerja / 4 hari) Proporsional

Total Estimasi Rp12,4 Juta Rp12,4 Juta

Meskipun material yang digunakan seperti semen mortar (MU) dan bata ringan (hebel) sudah sesuai standar teknis, volume dan total nilai barang yang dikirim dianggap tidak mencukupi plafon anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Tanggapan Pihak Desa

Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala Desa Songgom Kidul, Rastono, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa program RTLH tersebut bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sarei Abdul Rasyid.

“Program ini merupakan aspirasi dari anggota dewan Jateng. Terkait teknis pengerjaan di lapangan, dilakukan oleh saudara Amat dan Wasori,” ujar Rastono saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat, Daryono, sebenarnya menyambut positif adanya perbaikan rumah warga. Namun, ia berharap transparansi anggaran tetap dijaga agar manfaatnya maksimal. “Kami ingin warga Desa Songgom Kidul benar-benar tinggal di rumah yang aman tanpa ada potongan-potongan yang merugikan,” katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan aktivis lokal. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar bantuan stimulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Program unggulan Polda Jawa Tengah, Valet Ride Mudik Gratis, kembali menuai apresiasi masyarakat. Fasilitas ruang tunggu yang nyaman dan representatif di Pos Pelayanan (Pos Yan) Brebes terbukti efektif membantu pemudik, khususnya anak-anak, untuk beristirahat dengan tenang sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

​Senin (16/3/2026), suasana hangat terlihat di Pos Yan Valet Ride Brebes. Seorang bocah berusia 8 tahun, putra dari Bapak Kino, pemudik asal Jakarta yang hendak menuju Sragen, tampak tertidur lelap di ruang tunggu yang sejuk. Meski cuaca di luar Pos Yan cukup terik, bocah tersebut tetap tenang menikmati kenyamanan fasilitas yang disiapkan Polda Jateng.

​Program Valet Ride ini sendiri merupakan solusi inovatif bagi pemudik sepeda motor untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pemudik tidak perlu menempuh perjalanan jauh dengan risiko kelelahan, karena sepeda motor diangkut menggunakan kendaraan towing, sementara pemiliknya melanjutkan perjalanan dengan bus yang aman dan nyaman.

​”Motor tetap ikut sampai kampung, tapi kami tidak perlu capek berkendara jauh. Fasilitas di sini luar biasa, anak saya bisa tidur dengan nyenyak karena tempatnya bersih, ber-AC, dan sangat nyaman,” ungkap Pak Kino saat menunggu keberangkatan kloter kedua.

​Selain transportasi gratis, Polda Jateng melalui Pos Yan Brebes memanjakan pemudik dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ruang tunggu ber-AC yang bersih.

​Area bermain anak dan fasilitas hiburan (PlayStation).

​Layanan kesehatan gratis dan fasilitas pijat refleksi.

​Takjil atau snack selama perjalanan, serta tempat ibadah yang layak.

​Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa layanan Valet Ride adalah wujud komitmen Polda Jateng dalam memberikan pelayanan prima selama masa mudik Lebaran.

​”Kami ingin menghadirkan pengalaman mudik yang humanis, aman, dan nyaman. Dengan fasilitas yang tersedia, kami berharap pemudik dapat beristirahat dengan optimal sehingga kesehatan tetap terjaga sampai ke tujuan,” ujar AKBP Lilik.

​Senada dengan hal tersebut, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.

​”Program ini adalah solusi bagi pemudik sepeda motor agar tidak mengalami kelelahan di jalan. Kami ingin memastikan masyarakat sampai di kampung halaman dengan selamat, dalam kondisi segar, dan penuh sukacita bersama keluarga,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Red/Casroni

BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur dan akses transportasi masyarakat di wilayah pedesaan, jajaran Kodim 0713/Brebes bersama tim Zibang 1/IV Purwokerto melaksanakan survei titik rencana pembangunan jembatan gantung di wilayah Koramil 12/Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Minggu (8/3/26).

Kegiatan survei yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Bantarkawung guna meninjau langsung kondisi lokasi serta memastikan kelayakan titik yang direncanakan sebagai tempat pembangunan jembatan gantung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi beserta anggota staf, Danramil 12/Bantarkawung Kapten Inf Nursadi yang diwakili Batituud Serma M. Sukarjo, serta Serda Akhmad bersama tim survei dari Zibang yang berjumlah tiga orang.

Dari hasil survei lapangan, terdapat dua titik yang menjadi sasaran peninjauan. Titik pertama berada di Sungai Pemali dengan lebar sekitar 50 meter. Namun pada lokasi tersebut masih terdapat kendala terkait lahan yang akan dijadikan lintasan jembatan karena pemilik lahan belum memberikan izin.

Sementara itu, pada titik kedua yang berada di Sungai Ciraja dengan bentangan sekitar 60 meter tidak ditemukan kendala, sehingga dinilai memungkinkan untuk dijadikan lokasi pembangunan jembatan gantung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi menyampaikan bahwa kegiatan survei ini merupakan langkah awal untuk memastikan pembangunan jembatan dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk melihat kondisi lokasi yang direncanakan. Harapannya, pembangunan jembatan gantung ini nantinya dapat membantu mempermudah akses masyarakat, terutama dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga,” ujarnya.

Melalui kegiatan survei ini diharapkan rencana pembangunan jembatan gantung dapat segera direalisasikan guna mempermudah mobilitas warga serta mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah Bantarkawung. (Casroni/Pen0713)

SURABAYA, DN-II Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, melayangkan kecaman keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto. Ia menduga proses penangkapan tersebut penuh kejanggalan dan terindikasi sebagai skenario yang sengaja dirancang untuk mendiskreditkan profesi jurnalis.

Peristiwa yang ditangani Polres Mojokerto ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Namun, Bung Taufik menilai cara-cara penangkapan tersebut sangat tidak elok dan berpotensi mencederai marwah kebebasan pers.

“Peristiwa ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Kami menyesalkan adanya upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi ancaman serius terhadap kehormatan profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Pertanyakan Unsur Pemerasan

Bung Taufik secara kritis mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pemerasan seharusnya mengandung unsur ancaman atau tekanan fisik/psikis yang nyata. Ia menyoroti apakah permintaan uang terkait take down berita dapat dikategorikan sebagai ancaman pidana murni tanpa pengujian objektif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika hanya persoalan permintaan nominal tertentu terkait penghapusan berita, apakah itu serta-merta disebut ancaman? Unsur pemerasannya di mana? Ini harus diuji secara objektif, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap produk pers,” tegasnya.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan preseden hukum di Jawa Timur, di mana sering kali terdapat pola interaksi yang sudah terbangun antara pelapor dan terlapor sebelum OTT terjadi.

Bentuk Aliansi Peduli Jurnalis

Sebagai langkah nyata, Bung Taufik berencana membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Wadah ini diproyeksikan sebagai gerakan solidaritas untuk mengawal keadilan bagi wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Tak berhenti di situ, pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda Jawa Timur dalam waktu dekat. Ia mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk merapatkan barisan.

“Kami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Kami menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi jurnalis. Negara tidak akan sehat jika kebebasan pers dibungkam dengan skenario-skenario seperti ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan adanya rekayasa dalam proses OTT tersebut.

Tim Red

PALEMBANG, DN-II Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, ditemukan praktik pengelolaan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Dalam LRA Pemkot Palembang 2024, anggaran retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp39,11 miliar dengan realisasi Rp27,91 miliar (71,37%). Namun, hasil uji petik pada Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap adanya kebocoran dan kekacauan administrasi dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.

Defisit Rp511 Juta Akibat Lemahnya Pengawasan

Temuan paling mencolok adalah adanya kekurangan realisasi setoran retribusi parkir bulanan dan berlangganan sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR).

Kepala UPTD Perparkiran Wilayah mengakui bahwa kekurangan tersebut terjadi karena lemahnya penagihan. WR seringkali menolak melunasi tunggakan dengan alasan faktor cuaca atau hari libur yang dianggap menurunkan pendapatan. Ironisnya, kekurangan penerimaan ini tidak dicatat sebagai Piutang Retribusi dalam laporan keuangan 2024.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Dasar Hukum

Hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah:

Tanpa Dasar Hukum: Pemungutan retribusi parkir harian, bulanan, dan berlangganan di Dishub tidak memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) maupun dasar hukum yang kuat. Besaran setoran yang dipungut hanya didasarkan pada “kesepakatan” antara UPTD dan pengelola parkir tanpa melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah, kecuali untuk sektor ritel tertentu.

Salah Objek Pajak/Retribusi: Terdapat ketidaksesuaian kategori objek. WR yang seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir (karena menggunakan lahan pribadi/usaha), justru dipungut Retribusi Parkir tepi jalan umum. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tarif Progresif Ilegal: Pengelolaan parkir di kawasan Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) masih menggunakan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2015. Regulasi ini dianggap sudah tidak relevan dan tidak memiliki landasan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, sehingga penerapan tarif progresif di lokasi tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Potensi Pelanggaran UU HKPD

Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pungutan retribusi wajib didasarkan pada penetapan target yang sah melalui SKRD. Kegagalan melakukan penagihan dan ketiadaan dasar hukum dalam mekanisme setoran dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengamanan aset daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak Pemkot Palembang untuk melakukan pemutakhiran data Wajib Retribusi maupun penagihan paksa atas piutang tersebut. Praktik “kesepakatan sepihak” tanpa dasar hukum ini dikhawatirkan terus menjadi celah kebocoran PAD Kota Palembang di masa mendatang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan pemeriksaan keuangan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan UU HKPD.

Tim Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Menghadapi tren peningkatan jumlah pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Brebes, jajaran Polres Brebes memperketat kesiapan personel di titik-titik strategis pelayanan. Pada Senin pagi (16/03/2026), telah dilaksanakan Apel Pagi dan Pengecekan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 di Pos Pelayanan (Posyan) Valet Ride Nasmoco Wanasari.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaposyan Valet Ride Nasmoco Wanasari, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, didampingi Padal Transportasi Iptu Muhammad Fatihin, serta Padal Pelayanan Ipda Yusuf Zaynuri.

Dalam arahannya, AKP Rachmat Wibowo menekankan bahwa program unggulan Valet Ride saat ini menunjukkan tren yang menarik. Berdasarkan pemantauan di lapangan, khususnya di Pos Pam Jalingkut, pengguna layanan ini didominasi oleh penumpang yang sudah berkeluarga.

“Kami melihat sasaran sosialisasi program Valet Ride saat ini lebih banyak menyasar kalangan keluarga dibanding anak muda. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan menjadi prioritas utama bagi para pemudik yang membawa anggota keluarga,” ujar AKP Rachmat.

Mengingat volume kendaraan yang terus meningkat setiap harinya, pimpinan menekankan beberapa poin bagi seluruh personel yang bertugas yakni, personel diminta tetap waspada dan memperhatikan keselamatan diri saat melakukan sosialisasi di titik keramaian seperti Pos Pam Jalingkut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Seiring bertambahnya arus pemudik, target sosialisasi program Valet Ride diharapkan terus meningkat agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaat layanan ini,” pesanya.

Sementara itu, dari keterangan yang disampaikan Kaposyan pencapaian program Valet Ride pada hari sebelumnya, Minggu (15/03/2026). Tercatat sebanyak 64 orang pemudik dengan total 37 kendaraan roda dua (R2) telah berhasil difasilitasi pemberangkatannya dengan tujuan akhir Polrestabes Semarang.

Dalam proses pelayanan ini, AKP Rachmat Wibowo menjelaskan selain pemudik yang telah mendaftar secara online, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan penjaringan masif kepada masyarakat hingga tahap pengecekan kendaraan sebelum diberangkatkan secara resmi dari depan Pos Pam Valet Ride.

Melalui program ini, Polres Brebes berupaya memberikan solusi bagi para pemudik roda dua yang kerap mengalami kelelahan ekstrem di perjalanan. Mengingat jarak tempuh yang jauh menuju Semarang dan sekitarnya, layanan Valet Ride hadir untuk memastikan pemudik dapat beristirahat sementara kendaraan mereka ditangani dengan prosedur yang aman.

“Kami sangat berharap masyarakat pemudik, khususnya yang menggunakan sepeda motor dan membawa keluarga, dapat memanfaatkan layanan Valet Ride ini secara maksimal. Jangan memaksakan diri jika lelah. Lebih baik kendaraan ‘diistirahatkan’ melalui layanan kami, sementara bapak dan ibu bisa melanjutkan perjalanan dengan lebih tenang dan aman,” pungkas AKP Rachmat Wibowo. (Hms)

Kota Tegal, DN-II Menjelang puncak arus mudik Lebaran, Polres Tegal Kota mengintensifkan sosialisasi layanan digital Chatbot SIPOLAN kepada masyarakat. Layanan real time 24/7 yang digagas Polda Jawa Tengah ini disiapkan untuk memudahkan para pemudik memperoleh berbagai informasi penting selama perjalanan.

Sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi. Selain memanfaatkan media sosial dan publikasi di media online, Polres Tegal Kota juga memasang banner dan spanduk berisi QR Code Chatbot SIPOLAN di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan masyarakat, khususnya pemudik yang melintas di wilayah Jawa Tengah, dapat mengakses layanan informasi secara cepat dan praktis.

“Polres Tegal Kota terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Chatbot SIPOLAN. Cukup dengan memindai QR Code yang tersedia, berbagai informasi penting terkait perjalanan mudik bisa langsung diakses melalui ponsel,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi peta jalur mudik, lokasi pos pengamanan dan pos pelayanan polisi, hingga akses layanan darurat jika terjadi situasi mendesak selama perjalanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain menghadirkan layanan informasi digital, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan program Valet and Ride bagi pemudik pengguna sepeda motor. Dalam program ini, sepeda motor akan diangkut menggunakan truk, sementara pemudik melanjutkan perjalanan menggunakan bus yang telah disediakan.

Program tersebut diharapkan dapat mengurangi kelelahan pengendara sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas selama arus mudik,” bebernya.

Kapolres menambahkan, kehadiran Chatbot SIPOLAN merupakan bagian dari inovasi pelayanan kepolisian untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap layanan ini dapat membantu pemudik merencanakan perjalanan dengan lebih baik, sehingga mudik dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah sosialisasi yang dilakukan, Polres Tegal Kota berharap layanan Chatbot SIPOLAN dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat sebagai panduan praktis selama perjalanan mudik di wilayah Jawa Tengah. ( Bim )

Timika, DN-II Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Koramil 1710-07/Mapurujaya melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada warga pada Minggu (15/3/2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 1710-07/Mapurujaya, Kapten Inf Ahmad Saleh, bersama para prajurit Koramil. Turut hadir pula anggota Persit yang dengan penuh semangat membantu proses pembagian takjil kepada masyarakat.

Pembagian takjil dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa di depan Makoramil Mapurujaya. Para prajurit TNI bersama Persit membagikan takjil kepada pengendara dan warga yang melintas di sekitar lokasi. Aksi berbagi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kepedulian prajurit TNI yang meluangkan waktu untuk berbagi dengan warga di tengah aktivitas mereka.

Danramil 1710-07/Mapurujaya Kapten Inf Ahmad Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga dapat memberikan manfaat serta semakin mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan warga,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat terus terjalin dengan baik, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Pendim 1710/Mimika)

Red

Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tegal dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala saat perjalanan mudik. Pada Minggu, 15 Maret 2026, seorang pemudik bernama Hendra yang merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengalami kendala pada kendaraannya saat singgah di Rest Area KM 275 A Tol Tegal.

Saat itu Hendra yang tengah melakukan perjalanan mudik menuju Kabupaten Purbalingga mendapati kendaraannya mengalami trouble pada bagian cover depan kanan. Mengetahui adanya kendaraan pemudik yang mengalami kendala, petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat segera memberikan bantuan.

Petugas yang dipimpin IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama anggota dengan sigap membantu memperbaiki bagian kendaraan yang mengalami kerusakan hingga kendaraan tersebut dapat kembali digunakan.

Kegiatan pelayanan kepada pemudik ini merupakan bagian dari upaya pengamanan arus mudik yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tegal di bawah pimpinan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menuju kampung halaman.

Berkat bantuan dari petugas Kepolisian, kendaraan Hendra dapat kembali digunakan sehingga dirinya dapat melanjutkan perjalanan mudik menuju Purbalingga dengan aman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hendra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada petugas Kepolisian yang telah sigap memberikan bantuan di tengah perjalanan mudik.

“Terima kasih kepada Bapak-bapak Polisi yang telah membantu memperbaiki kendaraan saya sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan mudik ke Purbalingga dengan aman,” ungkap Hendra.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan pengamanan arus mudik.

“Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat agar perjalanan mudik dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. ( Bim )

BEKASI, DN-II Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha tersebut diduga melakukan pengambilan air tanah secara komersial melalui sumur bor dalam (sumur satelit) tanpa dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (15/3/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan, kegiatan pengambilan air ini dilakukan secara rutin untuk diproses dan dipasarkan langsung kepada masyarakat setempat. Padahal, penggunaan air tanah untuk tujuan komersial diatur secara ketat dalam regulasi nasional guna menjaga keberlangsungan ekosistem.

Pengakuan Pemilik dan Klarifikasi Pihak Desa

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial H.N mengakui bahwa ia tidak memiliki izin khusus pengambilan air tanah. “Saya tidak pakai izin, kedalaman 120 meter pakai mesin jetpump. Saya hanya jual sekitar 50 galon sehari,” ujarnya. H.N juga mengeklaim bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh oknum perangkat desa setempat.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya, berinisial W, membantah memberikan izin pengeboran. “Saya hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, bukan izin pengeboran sumur satelit untuk komersial,” tegasnya. Sementara itu, oknum Kepala Dusun (Kadus) bernama Otong terkesan abai dengan menyatakan bahwa praktik serupa marak dilakukan tanpa izin dan menantang penutupan secara menyeluruh jika dianggap ilegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi

Praktik ini diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan:

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 49 menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air memerlukan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda administratif.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur tata cara perizinan penggunaan air tanah. Setiap kegiatan pengusahaan air tanah, terutama untuk komersial, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap cekungan air tanah dan pencegahan penurunan muka tanah (land subsidence).

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap depot air minum wajib memiliki izin edar dan sertifikasi kelayakan kualitas air secara berkala untuk menjamin keamanan konsumen. Ketiadaan uji laboratorium dari Dinas Kesehatan menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang nyata.

Desakan Warga dan Penegakan Hukum

Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak lingkungan jangka panjang. “Airnya langsung diambil dari tanah di sini. Jika terus dibiarkan tanpa kendali, kami khawatir akan terjadi kekeringan masif di masa depan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak. Sanksi tegas berupa penyegelan sumur dan penghentian operasional diperlukan agar pelaku usaha mematuhi norma hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tim Red

You cannot copy content of this page