SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Sei Bening menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis Bowman dari warga Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu, (5/7/2026).
Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh Warga berinisial AM, 47 tahun, seorang petani asal Desa Sungai Bening. Penyerahan dilakukan setelah personel Pos Sei Bening melaksanakan komunikasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya, risiko hukum, dan dampak kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, AM menyerahkan satu pucuk senjata api jenis Bowman kaliber 12 mm. Senjata api berada dalam kondisi baik, tidak memiliki nomor senjata, dan tidak disertai amunisi.

Personel Pos Sei Bening menerima senjata api tersebut, mendata identitas penyerah, mendokumentasikan kegiatan, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti akan diproses secara administrasi dan dilaporkan kepada Komando Atas untuk tindak lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani terus mengajak masyarakat di wilayah perbatasan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif dengan tidak menyimpan maupun menggunakan senjata api ilegal. Red
​PASAMAN BARAT, DN-II Tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Polsek Lembah Melintang meringkus AR (31), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai.
​Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar.
​”Pelaku AR diduga telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” kata Iptu Agung, Sabtu (4/7/2026).
​Kronologi Kejadian: Berawal dari Miras dan Karaoke
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku, korban, dan seorang rekan mereka (saksi) pergi menuju SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ untuk mencari BBM. Karena stok BBM di lokasi habis, mereka kemudian membeli minuman keras tradisional jenis tuak.
​Perjalanan lalu dilanjutkan ke sebuah tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
​”Saat sedang berkaraoke, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Keduanya saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” terang Kasat Reskrim.
​Pertengkaran terus berlanjut di dalam mobil saat perjalanan pulang. Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan dan langsung menghampiri pintu tempat korban duduk. AR sempat mengambil samurai dan mengancam korban, namun aksi itu berhasil dilerai oleh rekan mereka yang langsung merebut senjata tersebut.
​Ditinggal, Dijemput, Lalu Mulut Korban Ditusuk Samurai
​Setelah keributan pertama, korban diturunkan dari mobil dan terpaksa berjalan kaki sendirian. Namun, sesampainya di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan pelaku memutar balik kendaraan untuk menjemput korban kembali.
​Nahas, setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, adu mulut kembali pecah karena korban masih membahas perselisihan sebelumnya. Tersulut emosi yang kian memuncak, pelaku langsung memiting leher korban lalu memukuli wajah dan kepalanya.

​”Belum puas, pelaku keluar dari mobil dan mengambil kembali samurai dari bagasi. Ia kemudian menusukkan samurai tersebut ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah,” ungkap Iptu Agung.
​Polisi Bergerak Cepat Garuk Pelaku
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Keluarga korban yang tidak terima dengan aksi penganiayaan sadis tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Lembah Melintang. Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
​Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi, dibantu Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, langsung memburu pelaku.
​”Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tambahnya.
​Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.
​”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (Rrd/Ipd plr)
BATANG, DN-II Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID memicu kegaduhan publik setelah mengungkap dugaan rekayasa data kependudukan sistematis yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, beserta istrinya, Puji Utami, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 8 Batang.
Dugaan pelanggaran ini dinilai mencederai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dan memicu tuntutan transparansi hukum yang luas dari masyarakat, (4/7/2026).
Kejanggalan Identitas dan Alibi yang Diragukan
Skandal ini bermula dari investigasi internal mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan ketidaksinkronan data pada sosok Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami.
Dalam mediasi di Hotel Sendang Sari pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi Inspektorat, Budhi Santoso membantah keterlibatannya. Ia berdalih Shoraya hanya menumpang tinggal dan ia mengeklaim tidak pernah mengajukan administrasi kependudukan atas nama yang bersangkutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, alibi tersebut menuai keraguan publik. Secara teknis, proses pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memerlukan verifikasi dari Kepala Keluarga. Ketidakmampuan menjawab bagaimana data tersebut “menyusup” tanpa otorisasi pemilik KK menjadi celah hukum yang serius.
Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana dan Disiplin
Tim kuasa hukum pelapor, R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, dugaan manipulasi data ini berpotensi melanggar ketentuan berikut:
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Khususnya Pasal 94, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pemalsuan surat/dokumen kependudukan.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 391, 392, dan 394): Terkait tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain melanggar kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.
Ujian Independensi BKPSDM dan Bayang-Bayang Konco Lawas.
Laporan resmi telah dilayangkan ke BKPSDM Kabupaten Batang pada 23 Juni 2026. Namun, kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan mengemuka setelah pernyataan Kepala Inspektorat, Imam Budiyono, S.E., yang mengakui kedekatan personal (rekan seangkatan) dengan terlapor.
Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), keterikatan emosional antara pemeriksa dan terlapor berpotensi melanggar asas AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya asas ketidakberpihakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan Publik: Transparansi dari Pusat ke Daerah
Kasus ini kini mendapat perhatian dari pihak pusat, dengan tembusan laporan yang telah disampaikan kepada Menpan-RB, Mendagri, dan BKN. Publik di Kabupaten Batang menuntut agar Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak terkooptasi oleh relasi personal.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret BKPSDM: apakah akan menjadi institusi yang menegakkan disiplin tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan skandal ini menguap di balik tameng jabatan. Hukum tidak boleh kalah oleh pengaruh, dan integritas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum.
Redaksi/Tim
JAKARTA, DN-II Menyambut bulan kemerdekaan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulai mematangkan persiapan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Pleno Pembahasan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Fokus utama pembahasan meliputi detail teknis pelaksanaan, mulai dari prosesi upacara detik-detik proklamasi hingga berbagai rangkaian acara pendukung yang akan menyemarakkan perayaan kemerdekaan tahun ini.

Juri Ardiantoro menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyukseskan perhelatan nasional tersebut. Sinergi dan kolaborasi yang solid antarlembaga terus diperkuat guna memastikan seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dapat berjalan dengan khidmat, lancar, dan memberikan kesan mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui rapat ini, Kemensetneg berkomitmen untuk memberikan persembahan terbaik bagi bangsa, dengan memastikan setiap elemen acara dipersiapkan secara matang dan terintegrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Humas Kemensetneg
#KemensetnegRI #HUTRI81 #IndonesiaMerdeka
SAMBALIUNG, BERAU, DN-II Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan maraknya dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil solar langsung dari kapal ponton batu bara yang melintas di perairan Sungai Pilanjau.
Berdasarkan investigasi di lapangan, modus yang digunakan adalah menggunakan kapal kayu (dompeng) untuk menjemput solar dari kapal besar yang sedang melintas. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, Sabtu (4/7/2026). “Kami sering melihat kapal dompeng berisi jerigen mendekati kapal besar untuk mengambil solar. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan akses solar subsidi dengan harga wajar, sementara di sini justru ada oknum yang memperjualbelikannya secara bebas dengan harga tinggi,” ujarnya.
Temuan Lapangan BP2 Tipikor-LAI
Tim pemantau dari BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah bukti fisik berupa tangki penampungan, selang, serta drum yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan solar ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menemukan sarana yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sebelum solar didistribusikan secara gelap ke pembeli,” jelas perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Terkait temuan tersebut, BP2 Tipikor-LAI menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana berat.
Sesuai Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Desakan Aksi Aparat
Penasehat DPD BP2 Tipikor-LAI, Linta, yang didampingi Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Muhammad Sail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak gabungan dan investigasi mendalam.
“Kami meminta aparat segera menindak tegas para mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu sementara hak masyarakat kecil dirampas. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal yang sering beroperasi di malam hari,” tegas Linta.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan pemilik kapal, serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menanggapi dugaan praktik ilegal tersebut.
Tim/MS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Surakarta, DN-II Kedekatan dengan warga menjadi salah satu kunci utama dalam pelaksanaan tugas seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa). Melalui komunikasi sosial (Komsos) yang rutin dilakukan, Babinsa Kratonan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Rochani terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk mendengar, membantu, serta mengetahui berbagai perkembangan situasi yang terjadi di Kelurahan Kratonan Serengan Kota Surakarta, Sabtu Pukul 09.00 Wib (04/07/2026).
Kegiatan Komsos memang dikenal sebagai sarana efektif untuk mempererat hubungan antara Babinsa dan masyarakat sekaligus mendukung pembinaan teritorial.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di wilayah binaan, Serka Rochani tampak akrab berbincang bersama Bapak Santoso yang berprofesi sebagai Tukang Juru Parkir di salah satu Warung Es Ndelik Jalan Manduro Kratonan Serengan Kota Surakarta, Serka Rochani ngobrol santai mengenai berbagai persoalan dan kondisi lingkungan supaya aman dan nyaman dalam markir kendaraan atau mobil. Suasana santai dan penuh kekeluargaan dimanfaatkan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Serka Rochani mengatakan bahwa kehadirannya di tengah warga merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat. Dengan menjalin komunikasi yang baik, berbagai permasalahan yang muncul di lingkungan dapat diketahui lebih awal sehingga solusi dapat segera dicari bersama.

“Sebagai Babinsa, kami ingin selalu dekat dengan warga. Dengan sering turun ke lapangan dan berkomunikasi langsung, kami dapat mengetahui kondisi masyarakat serta membantu mencarikan jalan keluar apabila ada permasalahan di lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara Babinsa dan warga akan menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat juga menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat yang selama ini terus dijaga dan diperkuat, Tambahnya
“ Melalui kegiatan Komsos yang rutin dilakukan, diharapkan hubungan antara TNI dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan penuh kebersamaan “ Pungkasnya. Red
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Belarus, Aleksandr Lukashenko, menegaskan komitmen negaranya untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu mitra paling strategis di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Presiden Lukashenko menyoroti tren positif hubungan kedua negara dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan kedekatan signifikan. Menurutnya, relasi Indonesia-Belarus kini didasari oleh kesamaan visi dan semangat saling mendukung dalam menghadapi tantangan global.
“Hubungan Indonesia dan Belarus terus berkembang semakin erat. Kami melihat adanya kesamaan tujuan yang kuat dan komitmen untuk saling mendukung antara kedua negara,” ujar Presiden Lukashenko dalam keterangan persnya.
Penguatan Kerja Sama Konkret
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin menyaksikan langsung penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama di berbagai sektor krusial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata kedua negara dalam melembagakan kerja sama yang lebih teknis dan terukur. Adapun dokumen kerja sama yang disepakati meliputi:
Sektor Industri: Kerja sama antara Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Perindustrian Belarus.
Sektor Kebudayaan: Kerja sama antara Kementerian Kebudayaan RI dan Kementerian Kebudayaan Belarus.
Sektor Keuangan: Kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Bank Nasional Belarus.
Sektor Kesehatan: Kerja sama antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Belarus.
Sektor Riset dan Teknologi: Perjanjian kerja sama ilmiah dan teknis antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI dan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus.

Sektor Keamanan Finansial: Pertukaran laporan intelijen terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal antara PPATK RI dan Departemen Pemantauan Keuangan Komite Kontrol Negara Belarus.
Sektor Akreditasi: Kerja sama akreditasi nasional antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI dan Republican Unitary Enterprise Belarusian State Center for Accreditation.
Peta Jalan Strategis 2026-2030
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain dokumen-dokumen sektoral tersebut, kedua kepala negara juga menyepakati Peta Jalan Pengembangan Bidang-Bidang Utama Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Belarus Tahun 2026-2030.
Peta jalan ini dirancang sebagai panduan komprehensif bagi kedua negara untuk memastikan kesinambungan hubungan bilateral serta memfokuskan kolaborasi pada sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi dalam empat tahun ke depan.
Kesepakatan ini mencerminkan optimisme kedua pemimpin dalam meningkatkan frekuensi kerja sama ekonomi dan diplomasi, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas serta kesejahteraan masyarakat di kedua negara.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRIÂ #RilisPresiden
​Sinergi POLRES dan BAZNAS Ogan Ilir Gelar Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Tanabang Ilir
​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama jajaran kepolisian dan lembaga sosial terus berkomitmen dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan peletakan batu pertama program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH). Kegiatan seremonial ini berlangsung dengan khidmat di Desa Tanabang Ilir, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
​Program bantuan renovasi hunian ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara Kepolisian Resor (POLRES) Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas kedua lembaga ini bertujuan untuk memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi warga yang membutuhkan di wilayah tersebut.
​Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/06/2026) ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran para pejabat terkait menegaskan dukungan penuh pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap program-program kemanusiaan yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat kecil.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pada kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya program mulia ini. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rumah layak huni ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kepedulian dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.
​Secara khusus, Irvan Sanjivaredy, S.P., mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, dan BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir atas inisiasi dan dukungannya. Rasa terima kasih juga disampaikan kepada Camat Muara Kuang, Kapolsek Muara Kuang, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat yang telah terlibat aktif sejak tahap perencanaan.
​Melalui program Rumah Layak Huni ini, diharapkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat dapat meningkat secara signifikan. Selain sebagai bantuan fisik, momentum ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta gotong royong antara instansi pemerintah, kepolisian, dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
REPORT : JULIYAN
BREBES, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali meresahkan masyarakat di wilayah Brebes Selatan. Berdasarkan investigasi lapangan, diduga terdapat aktivitas penimbunan BBM ilegal yang melibatkan oknum pengusaha di sekitar SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak, Kecamatan Bumiayu. (3/7/2026).
Tim investigasi dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menemukan sebuah gudang yang disinyalir menjadi titik penampungan BBM bersubsidi tidak jauh dari SPBU Sakalibel.
Modus Operandi: Sistem “Ngangsu” dan Kendaraan Modifikasi
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, oknum pengusaha berinisial MM asal Pemalang diduga menjadi aktor utama di balik praktik ini. Modus yang digunakan tergolong sistematis:
Pertalite: Dilakukan dengan metode “ngangsu” (pembelian berulang) menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi. Para pengepul menginstruksikan beberapa orang untuk bergantian melakukan pembelian di SPBU dengan kuota tertentu per hari, yang kemudian dikumpulkan ke dalam jerigen di gudang tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solar: Diduga melibatkan kendaraan jenis mobil boks dan travel. Salah satu kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk operasional pengangkutan BBM ilegal adalah mobil boks dengan nomor polisi B 9931 CCF, yang disebut-sebut milik oknum berinisial MM.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU Sakalibel menyatakan tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut dan mengeklaim bahwa pihak SPBU hanya melakukan pelayanan penjualan secara normal kepada masyarakat. Sementara itu, manajer SPBU tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kota.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Secara hukum, tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan berikut:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa pembelian BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan gudang-gudang penimbunan tersebut. Ketegasan aparat sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil dan memastikan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Brebes Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
JAKARTA, DN-II TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral XII berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah (illegal logging) yang akan dikirim menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit truk Fuso di atas KM Jambo XII di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp270,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diduga palsu sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
