BREBES, DN-II Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 04 Rengas Pendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang memuat narasi dugaan pengerjaan asal-asalan serta kerusakan parah pada proyek revitalisasi sekolah, Kamis (6/8/2026).
Langkah ini ditempuh untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat serta menegakkan prinsip perimbangan dan akurasi jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Poin Utama Klarifikasi P2SP
Dalam keterangan resminya, P2SP menyampaikan beberapa poin penting untuk mendudukkan persoalan pada porsi yang sebenarnya:
Bukan Kerusakan Struktural: Bagian dinding pagar yang disorot dalam pemberitaan dipastikan bukan merupakan kegagalan konstruksi atau akibat pengurangan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut adalah muai susut atau penyesuaian struktural minor yang wajar pada fase awal pengerasan bangunan baru, terutama akibat paparan cuaca ekstrem yang berganti-ganti.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek Masih Berjalan: Pelaksanaan revitalisasi masih berada dalam masa konstruksi dengan alokasi waktu hingga November 2026. Oleh karena itu, tudingan bahwa bangunan rusak dan hanya ditambal seadanya dinilai tidak akurat. Tim secara berkala melakukan quality control dan penyempurnaan akan diselesaikan tuntas sebelum serah terima akhir.
Transparansi Anggaran: Proyek pembangunan pagar dan revitalisasi ini dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta tenaga ahli lokal, serta senantiasa mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Proyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.040.000.000.
Keterbukaan Komunikasi
P2SP menyatakan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media massa dan masyarakat. Kendati demikian, pihak panitia menyayangkan adanya narasi yang langsung mengaitkan temuan tersebut dengan indikasi pelanggaran hukum berat tanpa adanya audit teknis atau konfirmasi menyeluruh terlebih dahulu kepada pelaksana.
Pihak P2SP bersama pihak sekolah menegaskan selalu terbuka bagi siapa saja baik dinas terkait, pemerhati pendidikan, maupun insan pers untuk melakukan peninjauan langsung secara objektif di lapangan dengan didampingi oleh tenaga teknis.
Melalui hak jawab ini, pihak P2SP meminta kepada pihak redaksi media terkait untuk memuat klarifikasi secara proporsional demi pemulihan nama baik institusi sekolah serta panitia pembangunan.
Atmo/Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
