Polisi Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem "Titip Lokasi", 9 Paket Diamankan di Jateng
Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 14,48 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
โDirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola peredaran baru yang memanfaatkan sistem “titip lokasi” atau alamat tempel guna menghindari kontak langsung antara pelaku dan pembeli.
โ1. Pengungkapan Pertama di Sukoharjo dan Boyolali
โKasus pertama melibatkan seorang pria berinisial RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
โTim penyelidik kemudian bergerak cepat dan menggerebek sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โBarang Bukti yang Diamankan: Satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban cokelat, dan satu unit telepon seluler warna hitam.
โPengembangan Kasus: Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lima paket sabu seberat bruto 3,26 gram yang sebelumnya telah diletakkan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Boyolali.
โ”Tersangka RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Barang diambil dengan mengikuti titik koordinat atau alamat yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

โCatatan kepolisian juga mencatat bahwa RAH merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2024.
โ2. Pengungkapan Kedua di Karanganyar
โKasus kedua menyasar tersangka BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Penangkapan dilakukan di kediamannya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Tasikmadu, pada Minggu (27/9/2026) dini hari pukul 04.30 WIB.
โBarang Bukti yang Diamankan: Empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan, gunting, bungkus plastik klip, serta lakban hitam.
โDalam pemeriksaan, BR mengaku mendapat pasokan sabu seberat sekitar 20 gram dari seseorang berinisial G alias Gandos (DPO). Tugas BR adalah menempatkan barang tersebut di titik-titik tertentu sesuai instruksi.
โ”Tersangka BR dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan di alamat yang diperintahkan,” tambahnya.
โ3. Modus Operandi dan Langkah Pengembangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa penyidik masih mendalami pola komunikasi serta jaringan distribusi yang digunakan oleh kedua sindikat ini.
โPola Distribusi: Pelaku tidak melakukan transaksi secara tatap muka, melainkan memanfaatkan sistem lempar atau “titip lokasi” berdasarkan instruksi digital.
โStatus DPO: Dua orang yang disebut oleh para tersangka, yakni berinisial A dan G, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu keberadaannya oleh kepolisian.
โ4. Apresiasi dan Imbauan Kepolisian
โSementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi apabila mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
โ”Informasi dari masyarakat sangat penting sebagai awal penyelidikan bagi kepolisian. Namun, setiap informasi yang masuk tetap harus melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian hukum yang akuntabel,” jelas Kombes Pol. Yuliyanto.
โAtas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Ditresnarkoba Polda Jateng guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim
โ#polisi #jateng
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
