Slawi, DN-II Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sarana pendidikan, hingga perekat persatuan bangsa. Peran tersebut diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
โNamun dalam dinamika di lapangan, insan pers di daerah khususnya jurnalis media lokal, media siber (online), hingga jurnalis independen masih kerap berhadapan dengan berbagai tantangan krusial.
โBeberapa persoalan mendasar yang kerap menimpa insan pers daerah antara lain:
โRentan Intervensi dan Lemahnya Perlindungan Profesi
Intimidasi dan kriminalisasi masih menghantui jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kerap kali jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) justru tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โBelum Meratanya Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme
Pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut wartawan untuk adaptif, melek digital, serta terampil melakukan verifikasi informasi. Namun, akses menuju Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pelatihan jurnalistik berkala masih terbilang terbatas.
โMaraknya Disinformasi dan Degradasi Kepercayaan Publik
Di era banjir informasi, bermunculan hoaks dan media tidak berbadan hukum (abal-abal) tanpa wartawan berkompeten, sehingga merusak martabat dan marwah profesi pers sejati.
โKebutuhan Wadah Pemersatu yang Benar-Benar Independen
Tak sedikit organisasi pers yang dinilai terkooptasi atau terafiliasi dengan kepentingan politik praktis. Karena itu, dibutuhkan wadah pemersatu yang independen, tidak berpolitik praktis, serta menjadi rumah bersama bagi seluruh insan pers tanpa membeda-bedakan latar belakang media.
โMerespons keprihatinan tersebut, sejumlah jurnalis senior dari pelbagai daerah sepakat berhimpun dan mendirikan sebuah organisasi profesi resmi berbadan hukum.
โ”Atas dasar keprihatinan itulah, beberapa jurnalis senior di berbagai daerah berinisiatif untuk berhimpun, berdiskusi, hingga akhirnya bersepakat membentuk organisasi profesi berbadan hukum,” terang Ketua Umum Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI), Firdaus Andika.
โPerjalanan Pendirian dan Hasil Munas I INSPI
โSecara historis, Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) pertama kali dibentuk pada 23 Juni 2025 dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Nomor AHU.0008571.AH.01.07.Tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โGuna memantapkan roda organisasi serta merumuskan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), INSPI melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) I pada 6 September 2026 di Kabupaten Brebes. Acara ini dihadiri oleh perwakilan wartawan dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
โMunas I tersebut menghasilkan kesepakatan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengesahan kepengurusan baru. Perubahan ini kemudian dilegalisasi di hadapan notaris pada 16 September 2026 dan diterbitkan Kemenkumham RI lewat Surat Keputusan tertanggal 18 September 2026 Nomor AHU.0001700.AH.01.08 Tahun 2026.
โAdapun struktur inti DPP INSPI periode ini dimotori oleh:
โKetua Umum: Firdaus Andika
โSekretaris Jenderal: Ali Rosidin, S.I.P.
โBendahara Umum: Dian Komalasari
(Dilengkapi oleh jajaran bidang kepengurusan lainnya).
โMisi dan Semboyan INSPI
โHadir di tengah dinamika media modern, INSPI mengusung semangat dan komitmen utama, yaitu:
โMenjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
โMeningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan para anggota.
โMemberikan advokasi serta perlindungan hukum bagi anggota yang menghadapi kendala hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
โMenjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Pemerintah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pembangunan bangsa.
โMendorong terciptanya iklim pers yang sehat, mencerdaskan, dan mempersatukan masyarakat.
โDengan semboyan “Independen, Profesional, Berintegritas”, INSPI berkomitmen menjadi rumah besar bagi seluruh insan pers yang ingin berkarya secara merdeka namun tetap memegang teguh norma etika dan hukum.
โ”Harapan kami, seluruh anggota INSPI dapat bekerja secara profesional dengan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegas Firdaus saat ditemui pada Jumat (9/10/2026). Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
