JAKARTA, DN-II Sengketa kepemilikan saham PT Sebatin resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Siti Wardani, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal dan sah dari almarhum Syamsuddin alias Bong Kon Ho alias William, menggugat perusahaan tersebut untuk mempersoalkan status 2.375 lembar saham yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum. (8/10/2026).
โDalam gugatannya, Siti meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai pemegang saham pengganti sejak tahun 2006 sekaligus memulihkan seluruh hak yang melekat sebagai pemegang saham, termasuk hak ekonomi seperti dividen. Kendati demikian, pihak penggugat menyadari bahwa pembagian dividen tidak otomatis dilakukan setiap tahun, melainkan bergantung pada keuntungan bersih perusahaan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
โPanggilan RUPS Gunakan Nama Almarhum
โSalah satu sorotan utama dalam gugatan ini adalah prosedur pemanggilan RUPS dan RUPSLB PT Sebatin pascakematian almarhum Syamsuddin pada 16 March 2006. 
โBerdasarkan dalil gugatan, sejak tahun 2006 hingga sekitar dua dekade berikutnya, surat undangan RUPS/RUPSLB disebut masih dialamatkan kepada almarhum di Jalan H. Agus Salim No. 65, Menteng, Jakarta. Pihak penggugat mempertanyakan mengapa pemanggilan terus menggunakan nama orang yang telah meninggal, kendati perusahaan dinilai telah mengetahui keberadaan ahli waris.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โBerdasarkan pengecekan di lokasi, petugas keamanan gedung menyatakan bahwa alamat tersebut kini telah berubah menjadi gedung perkantoran dan bukan lagi rumah tinggal. Petugas juga mengaku tidak pernah mengenal nama Bong Kon Ho atau William di alamat tersebut. Namun, dalil dan fakta terkait alamat ini masih harus diuji kebenarannya di dalam persidangan.
โPolemik Surat Kuasa Tahun 2007
โPenggugat turut mempersoalkan keabsahan pelaksanaan RUPSLB PT Sebatin yang digelar pada 7 November 2007.
โDalam persidangan, George Gunawan tercatat hadir dalam RUPSLB tersebut menggunakan surat kuasa tertanggal 9 Agustus 2007 yang diberikan oleh Siti Wardani. Akan tetapi, pihak penggugat mendalilkan bahwa surat kuasa tersebut telah dicabut secara resmi oleh Siti pada 20 Agustus 2007โjauh sebelum RUPSLB dilangsungkan.
โOleh karena itu, majelis hakim diminta untuk menilai apakah penggunaan surat kuasa yang telah dicabut tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang sah.
โStatus Saham dan Riwayat Perkara
โSiti juga menyoroti tidak adanya perubahan atau pencatatan administratif atas 2.375 lembar saham tersebut atas namanya sebagai ahli waris sejak Syamsuddin wafat. Akibatnya, hak kepemilikan dan kedudukan hukumnya tidak tercatat dalam daftar pemegang saham resmi PT Sebatin.
โSelain persoalan administratif saham, gugatan ini turut mencantumkan riwayat perkara pidana yang pernah dijalani oleh George Gunawan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga proses hukum lanjutan. Meski demikian, pencantuman riwayat hukum ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam sengketa saham PT Sebatin, di mana pembuktian perbuatan melawan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
โTiga Poin Utama Sengketa
โSecara garis besar, perkara di PN Jakarta Barat ini menyisakan tiga pertanyaan krusial:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKepemilikan Saham: Siapa yang secara sah berkedudukan sebagai pemegang 2,375 lembar saham pascawafatnya pemegang saham terdahulu?
โProsedur RUPS: Apakah pelaksanaan RUPS dan RUPSLB setelah meninggalnya pemegang saham telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku?
โHak Ekonomi: Apakah ahli waris berhak atas saham beserta hak-hak ekonomi di dalamnya, termasuk dividen apabila perseroan meraup laba dan RUPS memutuskan pembagiannya?
โPerkara ini tidak hanya sekadar sengketa 2.375 lembar saham, melainkan menyangkut perlindungan hukum dan tata cara pencatatan hak ahli waris ketika seorang pemegang saham meninggal dunia. Seluruh kebenaran dari dalil-dalil tersebut kini sepenuhnya bergantung pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
โ(Red-tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
