Perkuat Kontrol Sosial dan Tangkal Hoaks, DPC INSPI Brebes Gelar Komsos Bersama Anggota
BREBES, DN-II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Insan Pers Independen (INSPI) Kabupaten Brebes menggelar kegiatan konsolidasi struktural sekaligus komunikasi sosial (Komsos) bersama jajaran pengurus dan anggota. Acara yang berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan ini bertempat di kediaman Ketua DPC INSPI Brebes, Tashadi, di Desa Kramat Sampang, RT 02 RW 04, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, pada Jumat (2/10/2026).
โKegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dan misi organisasi serta mempererat hubungan kemasyarakatan guna memperkuat sinergi antara insan pers dan masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes.
โKomitmen Profesionalisme Berdasarkan UU Pers
โDalam sambutannya, Ketua DPC INSPI Brebes, Tashadi, menegaskan kembali komitmen organisasi dalam menjalankan profesi jurnalistik secara profesional dan independen. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, INSPI berkomitmen untuk menjalankan lima fungsi utama pers, yaitu:
โSebagai media informasi yang akurat bagi publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSebagai sarana pendidikan untuk mencerdaskan masyarakat.
โSebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
โSebagai bentuk advokasi bagi kepentingan publik.
โSebagai pengawas terhadap berbagai kebijakan publik.
โPeran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
โLebih lanjut, Tashadi menekankan pentingnya merajut kebersamaan serta membangun kesepahaman yang kuat antara pemerintah daerah dan media massa guna meningkatkan wawasan kebangsaan. Kedudukan pers semakin dikukuhkan sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
โPasal 4 Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
โPasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
โStrategi Sinergi Sektoral dan Penangkalan Hoaks
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMelalui program Komunikasi Sosial (Komsos) ini, DPC INSPI berupaya mewujudkan sinergi sektoral bersama instansi kewilayahan dan elemen masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah. Kegiatan rutin tersebut memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
โMembangun Persatuan: Menyelaraskan visi informasi publik dalam mendukung program-program pembangunan strategis, baik tingkat nasional maupun daerah.
โMenangkal Hoaks: Berkolaborasi dalam menyaring berita bohong (hoax), ujaran kebencian, serta paham radikalisme yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
โMenjaga Kondusivitas: Merekatkan hubungan kemasyarakatan agar tercipta situasi yang aman, harmonis, dan kondusif di Kabupaten Brebes.
โMelalui konsolidasi ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan insan pers dapat terus terjalin erat demi mewujudkan penyampaian informasi yang akurat, aktual, dan kredibel. INSPI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya organisasi sebaik-baiknya demi kepentingan publik dan kemajuan Kabupaten Brebes.
โReporter: Wakhidin
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

