Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Akan Mengundang Kepala SMP NEGERI 1 Cabangbungin Terkait Pemungutan Biaya Seragam Rp 820.000
BEKASI, DN-II Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyatakan akan mengirimkan surat undangan resmi kepada Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin untuk hadir memberikan keterangan terkait pemungutan biaya seragam sekolah sebesar Rp 820.000 per siswa. (6/10/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya sorotan dari masyarakat serta laporan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi, yang menilai pungutan tersebut membebani wali murid dan diduga tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta peraturan pendidikan yang berlaku.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih SE menegaskan, undangan ini akan segera disampaikan guna mendapatkan penjelasan langsung dan akuntabel dari pihak sekolah.
โKami akan mengundang Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin secara resmi ke Komisi 4. Kami ingin mendengar langsung penjelasannya: dasar hukum apa yang digunakan, rincian komponen biayanya secara lengkap, dan apakah pemungutan ini telah mendapat izin dari pihak berwenang,โ ujarnya.

Sementara itu, Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin yang akrab disapa Bang Opik, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kehadiran Kepala Sekolah sangat diperlukan untuk menjelaskan transparansi penggunaan anggaran sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKami sangat menghargai langkah Komisi 4 yang segera mengundang Kepala Sekolah. Masyarakat berhak mendapat kejelasan penuh mengapa biaya seragam mencapai Rp820.000 per anak. Semua harus terbuka dan sesuai aturan,โ tegas Afifudin.
Komisi 4 akan memproses hasil keterangan tersebut dan akan mengumumkan langkah selanjutnya secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, akan direkomendasikan tindakan korektif termasuk pengembalian dana kepada wali murid jika pemungutan terbukti tidak sah. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
