OKU SELATAN –detiknadional.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III melaksanakan kegiatan reses masa persidangan terbaru tahun 2026. Kegiatan ini digelar secara maraton selama empat hari berturut-turut guna menjaring langsung aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

Rangkaian kegiatan reses ini menyasar beberapa titik krusial di empat titik Reses angota DPRD Oku selatan untuk dapil III yang di laksanakan di empat kecamatan
Jadwal pelaksanaan dan titik lokasi pertemuan reses tersebut berlangsung sebagai berikut:

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hari Sabtu Desa bedeng tiga kecamatan WARKUK RANAU SELATAN
Hari Minggu Desa HANGKUSA kecamatan Buay pematang Ribu Ranau tengah
Hari Senin Desa Perean kecamatan Mekakau Ilir
Hari Selasa Desa Air Rupik kecamatan Banding Agung

Dalam setiap pertemuan, kehadiran para wakil rakyat ini disambut antusias oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat.
Masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan berbagai usulan prioritas, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan penghubung antar-kecamatan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga bantuan sektor pertanian yang menjadi urat nadi perekonomian warga Ranau Raya dan Mekakau Ilir.

Perwakilan Anggota DPRD OKU Selatan Dapil III menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang telah ditampung selama empat hari ini akan dicatat secara resmi. Usulan-usulan tersebut nantinya akan dikompilasi menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk diperjuangkan dalam rapat paripurna bersama pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten), agar dapat diakomodasi pada program pembangunan daerah mendatang.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak hari Minggu hingga Selasa tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh dengan ruang diskusi interaktif antara masyarakat dan para wakilnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Udin
JAKARTA, DN-II Pemerintah mengumumkan capaian positif atas penerbitan obligasi global (global bond) perdana oleh Danantara Indonesia. Hasil book building instrumen utang ini mencatat kelebihan permintaan (oversubscribed) yang signifikan, mencerminkan tingginya kepercayaan investor global terhadap fundamental ekonomi Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa total penawaran yang masuk dari investor mencapai kurang lebih USD4,6 miliar. Angka tersebut jauh melampaui target awal penerbitan yang ditetapkan sebesar USD1 miliar.
“Dari rencana USD1 miliar, book building yang masuk mencapai kurang lebih USD4,6 miliar,” ujar Rosan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Imbal Hasil Kompetitif di Dua Tenor
Selain mencatatkan kelebihan permintaan, Danantara juga berhasil memperoleh persentase pengembalian hasil obligasi (yield) yang sangat kompetitif di pasar global.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rosan merinci hasil akhir dari dua tenor surat utang yang diterbitkan sebagai berikut:
Tenor 5 Tahun: Berhasil ditutup dengan nilai imbal hasil 5,35 persen.
Tenor 10 Tahun: Berhasil ditutup dengan nilai imbal hasil 5,95 persen.
Dari masing-masing tenor tersebut, Danantara berhasil menghimpun dana sebesar USD750 juta, dengan sebagian dari total penerbitan obligasi tersebut telah terealisasi sepenuhnya.
Rencana Ekspansi Tenor Panjang
Melihat antusiasme yang luar biasa dari pasar internasional serta stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik yang terus terjaga, Rosan memproyeksikan Danantara akan membuka ruang untuk menerbitkan instrumen serupa dengan jangka waktu yang lebih panjang di masa mendatang.
“Ke depan, Danantara membuka peluang untuk menerbitkan obligasi dengan tenor hingga 30 tahun,” pungkasnya.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
INDRAMAYU, DN-II Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu resmi memiliki nakhoda baru. Andry Prayitna, S.T., terpilih dan dilantik sebagai Ketua AMKI Indramayu periode 2026-2029. Prosesi pelantikan kepengurusan baru ini berlangsung khidmat di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Jumat (17/5/2026).
Pelantikan tersebut menjadi tonggak penting bagi ekosistem media di Indramayu. Di tengah tantangan era digital yang dipenuhi serbuan konten instan, tekanan ekonomi media, hingga potensi intervensi kepentingan, kehadiran AMKI diharapkan mampu menjadi benteng kokoh dalam menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik.
Dari Jurnalistik dan Politik untuk Rakyat
Nama Andry Prayitna sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indramayu. Pria yang akrab disapa Mang Andry ini memulai kiprahnya di dunia jurnalistik sebelum akhirnya merambah ke dunia politik, termasuk sempat maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil I Indramayu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024 lalu.
Meski memiliki latar belakang politik, Mang Andry dikenal luas sebagai sosok yang bersahaja, berjiwa sosial tinggi, dan dekat dengan berbagai lapisan masyarakat. Karakter khasnya yang lekat dengan dunia seni lukis dan komunitas kreatif lokal bahkan membuatnya akrab dengan julukan “topi pelukis”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Mang Andry menegaskan bahwa jabatan baru ini tidak akan mengubah komitmennya untuk tetap dekat dan mengabdi kepada masyarakat.
“Kita teman, kita tetap Mang Andry Prayitna yang lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Saya siap duduk bersama dan bekerja konsisten dalam membangun Indramayu,” ujarnya lugas.
Bukan Sekadar Seremonial, AMKI Harus Jadi Gerakan Nyata
Dalam sambutan pelantikannya, ditegaskan bahwa AMKI Indramayu tidak boleh berhenti pada seremoni organisasi belaka. Tantangan media ke depan menuntut AMKI untuk bergerak nyata dalam membangun kapasitas, integritas, serta solidaritas antaranggota.
Sebagai Ketua, Andry Prayitna mengemban amanah besar untuk menjadikan AMKI Indramayu sebagai ruang kolaborasi bagi insan pers yang profesional, berani, dan bertanggung jawab. Setidaknya, ada tiga misi utama yang diusung oleh organisasi ini ke depan:

Menjaga Kualitas Informasi Publik: Memastikan masyarakat mendapatkan konsumsi berita yang akurat, valid, dan berimbang.
Mendorong Transparansi Pemerintahan: Menjalankan fungsi kontrol sosial yang kritis namun tetap konstruktif.
Mengawal Pembangunan Daerah: Memastikan arah kebijakan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi riil masyarakat.
“Media konvergensi bukan hanya soal adaptasi teknologi. Lebih dari itu, ini tentang tanggung jawab etik, profesionalitas, dan keberpihakan yang jelas pada kepentingan publik,” tegas Andry.
Optimisme Ekosistem Media Sehat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan komposisi kepengurusan yang bervariasi melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum AMKI Indramayu periode 2026-2029 dinilai memiliki modal yang sangat kuat untuk menjadi kekuatan baru dalam dunia pers lokal.
Andry Prayitna bersama jajaran pengurus harian yang membidangi organisasi, hukum dan advokasi, teknologi digital, serta hubungan masyarakat, berkomitmen penuh menjadikan AMKI sebagai mitra strategis yang berimbang bagi pemerintah maupun masyarakat.
Jika konsolidasi internal dan eksternal ini berjalan serius, AMKI Indramayu berpotensi besar menjadi percontohan bagi daerah lain dalam membangun ekosistem media yang sehat, independen, dan tegak lurus pada kebenaran.
Kontak Media:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan kegiatan AMKI Indramayu periode 2026-2029, dapat menghubungi:
Sekretariat AMKI Kabupaten Indramayu
Telepon: 0821-1620-4059 / 0877-2749-7999
(Red)
JAKARTA, DN-II Sebuah Laporan Analitis-Kritis: Dekonstruksi Politik Pajak dan Utang dalam Bingkai Manufaktur Konsensus Oligarki
Gempar. Kata itu terlontar. Tapi kita tidak sedang menghadapi gempa tektonik, melainkan gempa struktural: goncangan arsitektur kuasa yang mulai retak diterjang gelombang kesadaran publik. Kita saksikan pernyataan kontroversial Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bukan sekadar opini politik, melainkan representasi kanonik dari “manufaktur konsensus” yang dirajut oleh negara dan elite finansial. (,15/6/ 2026).
Ketika ia menuntut pemerintah “menggenjot penerimaan pajak” untuk menutup utang negara yang meroket, yang terjadi bukanlah sebuah solusi, melainkan propagasi ideologis bahwa krisis fiskal harus dibebankan kepada rakyat — sebuah ilusi kebutuhan (necessary illusion) yang diciptakan agar penindasan struktural tampak alamiah.
Kemudian, dari koridor intelektual, muncullah intervensi linguistik-tajam yang membelah ilusi itu: Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonedia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, melakukan sebuah tindakan counter-hegemonic. Dalam terminologi Prof Dr Nasomal, ini adalah pembongkaran terhadap doktrin resmi, di mana intelektual organik yang berani bersuara melampaui batas-batas wacana yang diproduksi oleh media korporat.
Dari X ke Arena Publik: Ledakan di Jantung Propaganda
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pertama, media sosial, yang acapkali berfungsi sebagai alat pengalih perhatian, kali ini berbalik menjadi instrumen pembongkaran. Akun X viral @Lambe******, dengan gaya satir dan sinisnya yang menyelidik, membongkar kontradiksi fundamental:
“Guys, udah pada tau bekum nih? Ketua Komisi XI DPR RI minta pemerintah lebih agresif narik pajak biar utang negara tetap kebayar. Sekali lagi, wakil rakyat minta pemerintah makin galak memajaki rakyat.”
Ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah artikulasi kepedihan kelas menengah-bawah yang dipaksa menanggung beban eksternalitas sistemik. Narasi “utang harus dibayar” adalah omong kosong ideologis jika konteksnya adalah menekan konsumsi domestik demi membayar kreditur global. Pertanyaan kritisnya: “Ini perwakilan rakyat atau perwakilan utang?” adalah pertanyaan yang menembus tirai linguistik. Dalam kerangka Prof Dr Nasomal, ini adalah pertanyaan tentang subjek politik: siapa yang sesungguhnya direpresentasikan oleh DPR? Konstituen atau pemilik modal?
Intervensi Prof. Dr. Sutan Nasomal: Suara di Luar Arena yang Diizinkan
Lalu, di tengah debur ombak kemarahan publik yang acapkali diserap dan diredam oleh algoritma, muncullah suara dari otoritas moral-intelektual. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, melakukan apa yang dalam tradisi intelektual radikal disebut sebagai “Speaking truth to power” (Menyampaikan kebenaran kepada pihak yang berkuas). Pernyataannya adalah sebuah aksi linguistik yang bersifat performatif dan transformatif:
“Saya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, angkat bicara tegas! Desakan DPR ini TIDAK BISA DIBIARKAN. Ini bukan solusi, ini resep bencana! Pajak itu kewajiban, tapi negara punya kewajiban lebih besar: melindungi rakyat dari tekanan ekonomi.”
Di sini Prof. Nasomal membongkar kerangka berpikir elitis: bahwa “Kewajiban” warga negara (pajak) tidak dapat dipisahkan dari “Kewajiban” negara (proteksi sosial). Ini adalah serangan terhadap doktrin neoliberal yang secara sepihak menekankan tanggung jawab individu tanpa mempertanyakan tanggung jawab struktural negara dan korporasi. Ketika ia menyatakan, “Utang Rp9.920 triliun lebih jangan dijadikan alasan untuk memeras rakyat lewat pajak!”, ia sedang membuka kedok problem eksternalitas: siapakah yang menikmati akumulasi utang tersebut? Untuk siapa proyek-proyek mercusuar itu? Untuk siapa bunga obligasi itu dibayarkan? Dan siapa yang kini disuruh membayar?
Pernyataannya yang tajam, “Rakyat sedang babak belur. Harga pokok naik, pendidikan mahal, kesehatan mencekik, daya beli ambrol. Jangan tambah sakitnya!” adalah pengingkaran total terhadap logika pasar yang membiarkan rakyat mati pelan-pelan demi menjaga “stabilitas fiskal”.
Data Bom Waktu: Utopia Fiskal di Atas Puing Sosial
Klaim resmi seringkali disajikan sebagai keniscayaan teknis. Tetapi fakta fiskal harus dibaca dengan kacamata distribusi kuasa. Data Kementerian Keuangan menunjukkan posisi utang negara per 31 Maret 2026 telah membengkak menjadi Rp9.920,42 triliun. Dikatakan pula Debt Service Ratio “kurang ideal”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam analisis Prof Dr Nasomal, “kurang ideal” adalah pemaknaan elitis yang diterjemahkan menjadi: “Rakyat harus membayar lebih”. Tidak pernah dibahas radikal: audit utang, negosiasi ulang yang radikal, atau pemajakan progresif terhadap kekayaan super-kaya dan korporasi ekstraktif. Tidak. Solusi yang ditawarkan adalah instrumen fiskal regresif: PPN yang mencekik, pajak penghasilan yang menekan pekerja formal, dan cukai yang membunuh industri kecil. Inilah mekanisme transfer kekayaan dari bawah ke atas (upward redistribution) yang dibungkus dengan bahasa teknokratis “menggenjot penerimaan”.
Peringatan ekonom independen bahwa agresivitas pajak hanya akan mematikan usaha kecil dan menambah angka kemiskinan adalah kebenaran empiris yang secara sistematis diabaikan oleh media yang terkonsentrasi.
DPR: Instrumen Representasi atau Sabuk Transmisi Kapital?
Publik kini mulai bertanya, menggemakan pertanyaan yang sama: “DPR Perwakilan Siapa?” Dalam model analitis kita, DPR, ketika menjadi corong penagih utang alih-alih pembela hak rakyat, sedang menjalankan fungsi “sabuk transmisi” (transmission belt) dari kepentingan modal finansial ke dalam kebijakan negara. Mereka tidak lagi berfungsi sebagai parlemen dalam demokrasi substantif, melainkan sebagai agen struktural yang memastikan bahwa utang negara tetap dibayar tepat waktu meskipun dengan mengorbankan sirkulasi darah ekonomi rakyat.
Simpulan Analitis: Mengapa Ledakan Ini Sebuah Keniscayaan?
Kami mendukung sepenuhnya pernyataan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH. Apa yang ia suarakan adalah penolakan terhadap mekanisme “pemiskinan yang direncanakan” (planned impoverishment) melalui rekayasa fiskal. Seruan “Jangan coba-coba sentuh kantong rakyat!” bukanlah populisme kosong, melainkan deklarasi melawan predasi negara oleh kekuatan pasar. Ini adalah panggilan untuk membangun demos sejati, di mana demokrasi berarti kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan kreditur.
Jagat maya panas. Tapi panasnya bukan sekadar viralitas, melainkan panasnya kesadaran kelas yang perlahan-lahan mencairkan kebekuan ideologis. Pilihannya kini jelas: DPR mendinginkan suhu dengan menjadi alat pemadam aspirasi, atau tersapu gelombang rakyat yang menuntut demokrasi bukan hanya di bilik suara, melainkan di setiap ayat undang-undang yang mengatur isi dompet dan piring makan mereka.
Tolak Pajak Membabi Buta! Utang Harus Dikelola Secara Demokratis, Bukan Dilimpahkan ke Punggung Rakyat!
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Jakarta, DN-II Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Harapkan Presiden Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Jawatan Badan khusus melindungi mengawal membina membela para tenaga kerja diluar negeri di ASEAN Asia Afrika dan negara di dunia ini sudah harus urgent untuk dilakukan Yth Bapak Haji Prabowo Subianto Presidenku Presidenmu Presiden kita semua “, ujar Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangin kawasan Asrama Koppasus Cijantung Jakarta (16/6/2026), via telpon selulernya saat menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri secara khusus.
Sangat di sayangkan Negara Jiran Malaysia yang dikenal di dunia adalah Negara rumpun melayu yang berdasarkan Azaz Islam tetapi masyarakatnya jauh dari hatinya ketaqwaan dan beriman kepada ajaran Islam.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH melihat kejahatan dan kebengisan para pengguna pembantu dari Indonesia yang ditusuk dan di pukuli dengan kejam adalah bukti jelas bahwa Negara Malaysia tidak aman untuk penempatan tenaga kerja.
Sesuap Nasi untuk dikirimkan kekampung hasil bekerja sebagai pembantu di negara jiran malaysia meninggalkan banyak dokumen merah (Penuh Penderitaan) bahwa warga negara Indonesia di perlakukan melebihi dari budak. Apa yang dituangkan dalam perjanjian G TO G tidak berlaku di negara jiran Malaysia. Penipuan dengan ragam cara di alami oleh tenaga kerja di lakukan oleh para agen (kantor di malaysia) memindahkan kontrak asli ke pihak yang tidak ada kontrak. Di perjual belikan orang Indonesia. Sudah lama hal ini terjadi sehingga warga negara Indonesia di anggap sampah dan se enaknya diperlakukan tidak manusiawi.
Menindak lanjuti perlindungan untuk warga negara Indonesia di negri jiran malaysia yang hakikatnya tidak ada tersentuh perlindungan kecuali ada kasus berat. Seperti yang viral hari ini. Itu baru satu yang terbuka ke publik. Padahal ada ribuan kasus yang sama mengalami hal buruk selama di negri jiran malaysia.
Jelas Agama Islam Melarang Berbuat Dzolim sesama antar manusia. Kenyataannya di negri jiran malaysia tidak ada cahaya Islam yang bisa melindungi nasib warga negara Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan besar harapan kepada Pemerintah Indonesia agar menutup semua jalur untuk kontrak tenaga kerja dan membatalkan G TO G karena tidak berlaku di malaysia. 
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa. Solusi terbaik untuk pemerintah Indonesia terkait G TO G kesepakatan menempatkan tenaga kerja Indonesia ke malaysia adalah di setiap KBRI KJRI harus ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA yang memiliki tugas melakukan perlindungan dan bantuan hukum bagi tenaga kerja dari Indonesia yang di resmikan negara jiran malaysia.
Tidak ruang yang aman di negara manapun untuk tenaga kerja dari Indonesia bila tidak ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA INDONESIA yang bisa bergerak memberikan pertolongan dan tidak pernah libur di negara penempatan. Melihat sangat pentingnya pengamanan dan perlindungan yang sesuai peraturan.
Catatan khusus dari Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH agar tidak ada perdagangan manusia dengan alasan apapun maka semua wanita Indonesia tidak lagi mencari kerja ke luar negri. Pemerintah harus menjamin ketersediaan lapangan kerja yang bisa menghidupkan rakyatnya.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Ilmu Hukum International Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Catat Tanggalnya! Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe Suguhkan E-Sport hingga Pengobatan Gratis
Kota Semarang, DN-II Perkembangan E-Sport dalam beberapa tahun terakhir telah menjadikannya sebagai salah satu cabang olahraga digital yang diminati generasi muda dan dipertandingkan di berbagai ajang nasional maupun internasional. Melalui Kapolda Jateng E-Sport Cup 2026 yang akan digelar pada 20 Juni 2026 di De Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Polda Jawa Tengah menghadirkan sebuah ajang yang tidak hanya menjunjung tinggi sportivitas kompetisi, namun juga menjadi ruang kreativitas, hiburan, edukasi, serta interaksi positif antara Polri dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa selain menyaksikan pertandingan Mobile Legends: Bang Bang yang mempertemukan para juara tingkat kabupaten se-Jawa Tengah, masyarakat juga dapat menikmati berbagai aktivitas menarik yang telah dipersiapkan panitia untuk seluruh kalangan.
“Kapolda Jateng Cup 2026 kami kemas sebagai festival yang memadukan kompetisi, hiburan, edukasi, pelayanan sosial, dan interaksi masyarakat. Kami ingin setiap pengunjung yang hadir memperoleh pengalaman yang menyenangkan sekaligus melihat potensi besar generasi muda di bidang E-Sport dan ekonomi kreatif,” ujar Kombes Pol Artanto pada Selasa (16/6/2026).
Salah satu daya tarik utama adalah penampilan para Cosplayer yang akan membawakan karakter-karakter populer dari dunia Mobile Legends maupun anime dalam sesi cosplay dan coswalk yang dipadukan dengan hiburan musik dari Soulgroove Band, sehingga menambah semarak suasana festival.
Pengunjung juga berkesempatan mengikuti sesi Meet & Greet bersama figur-figur dari dunia E-Sport, termasuk perwakilan dari ONIC dan EVOS, yang menjadi kesempatan langka bagi para penggemar untuk berinteraksi langsung dengan para idola mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menambah kemeriahan acara, panitia menghadirkan Food Festival yang menghadirkan beragam kuliner khas dan kekinian dari pelaku UMKM lokal. Kehadiran festival kuliner ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memberikan pengalaman rekreasi yang lebih lengkap bagi para pengunjung yang hadir bersama keluarga maupun komunitas.
Bagi para pecinta game daring, panitia juga menyiapkan Pojok Push Rank, sebuah area khusus yang dapat dimanfaatkan pengunjung untuk bermain dan meningkatkan peringkat (push rank) pada game Online. Menariknya, peserta yang mengikuti aktivitas ini berkesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan panitia.
Tidak hanya berorientasi pada hiburan, Kapolda Jateng Cup 2026 juga menghadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis yang diselenggarakan oleh Biddokkes Polda Jateng. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan dan konsultasi medis secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat.
Tak kalah menarik, panitia menggelar Social Media Challenge berupa lomba foto bagi seluruh pengunjung. Untuk mengikuti kompetisi ini, peserta cukup mengunggah momen terbaik selama acara di feed Instagram, mengikuti akun @esport_turnamen_kapolda_jateng, memastikan akun tidak dalam kondisi privat, menandai akun tersebut pada unggahan, serta menyertakan tagar #kapoldacupesporttournament, #poldajateng, dan #esport.
” Sejumlah foto terbaik dengan apresiasi tertinggi akan memperoleh hadiah dari panitia ” kata Kabid Humas
Selain itu, kemeriahan acara juga akan semakin terasa melalui pemilihan Best Supporter, di mana kreativitas, kekompakan, kostum, dan yel-yel para pendukung masing-masing kontingen akan dinilai untuk memperebutkan penghargaan sebagai suporter terbaik.

Panitia juga menyiapkan berbagai fun games dan kuis berhadiah yang dapat diikuti pengunjung di sela-sela pertandingan sehingga suasana acara semakin interaktif, meriah, dan menghibur.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan memeriahkan Kapolda Jateng Cup 2026. Tidak hanya menyaksikan pertandingan para atlet terbaik Jawa Tengah, tetapi juga menikmati berbagai hiburan, festival kuliner, layanan kesehatan gratis, hingga aktivitas interaktif yang telah kami siapkan. Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang sportif, inovatif, sehat, dan berprestasi,” tutup Kombes Pol Artanto. Red
Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah mengungkap hasil penyelidikan ilmiah atas peristiwa meninggalnya empat orang dalam satu keluarga di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, serta analisis laboratorium forensik, para korban di simpulkan meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida.
Hasil penyelidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM., M.A.R.S., M.H., FISQua, Kasubbid Kimia Biologi Forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto, serta Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa hasil yang diumumkan merupakan hasil dari penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan.
“Hari ini kami memaparkan hasil penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation terhadap peristiwa tersebut. Seluruh kesimpulan yang disampaikan didasarkan pada hasil olah TKP, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif,” ujar Artanto.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat keempat korban tiba di kawasan wisata Posong pada Selasa malam, 26 Mei 2026 untuk menginap di Glamping Safari Nomor 3. Sebelum menuju tenda, petugas pengelola telah mengingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun gangguan pernafasan akibat gas hasil pembakaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keesokan harinya, saat petugas hendak mengantarkan sarapan dan melakukan pemeriksaan rutin, tidak ada respons dari penghuni tenda. Setelah melewati batas waktu check-out, petugas membuka tenda dan mendapati keempat korban telah meninggal dunia. Saat dilakukan pengecekan, tungku tanah liat ditemukan berada di dalam tenda dekat pintu masuk, sementara kompor portabel berada di luar tenda.
“Kami telah memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan dan barang-barang yang ditemukan di lokasi maupun di rumah korban sebelum keberangkatan. Petugas pengelola juga telah mengingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berpotensi menyebabkan bahaya kebakaran dan gangguan pernafasan,” terang AKBP Zamrul Aini.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, kamera, kompor portabel, tungku tanah liat, sisa makanan yang dikonsumsi korban, hingga menu sarapan yang belum sempat disantap. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diperiksa secara laboratoris untuk memastikan penyebab kematian.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa penyidik sempat mendalami berbagai kemungkinan penyebab kematian, termasuk dugaan keracunan makanan.
“Pada tahap awal kami mendalami kemungkinan keracunan makanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa korban maupun sisa makanan di rumah korban yang dikonsumsi sebelum keberangkatan, tidak ditemukan zat beracun yang menjadi penyebab kematian. Kami juga tidak menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola karena prosedur keselamatan telah dijalankan dan petugas pengelola sudah memberi peringatan kepada korban untuk tidak menyalakan tungku di dalam tenda karena berbahaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko menjelaskan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi menunjukkan para korban mengalami keracunan karbon monoksida yang mengakibatkan mati lemas.
“Pemeriksaan forensik terhadap korban dan sampel darahnya menunjukkan adanya tanda-tanda keracunan karbon monoksida. Kami juga tidak menemukan luka akibat kekerasan di tubuh para korban maupun kandungan zat beracun lain seperti sianida yang dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan simulasi yang dilakukan oleh tim Bidlabfor Polda Jateng di lokasi kejadian. Kasubbid Kimia Biologi forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto menjelaskan bahwa simulasi dilakukan pihaknya untuk menguji serta mengetahui darimana sumber paparan gas karbon monoksida. 
“Hasil simulasi yang kami lakukan menunjukkan diduga kuat gas karbon monoksida berasal dari pembakaran tungku di dalam tenda. Konsentrasi gas yang dihasilkan dapat mencapai 2000 ppm yang sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan ketika dilakukan uji pembakaran di luar tenda, gas karbon monoksida masih berpotensi masuk ke dalam dan melampaui ambang batas aman (200 ppm),” jelas AKBP Ibnu Sutarto.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tragedi di Glamping Posong merupakan pengingat penting akan bahaya paparan gas karbon monoksida
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya mematuhi prosedur keselamatan saat menggunakan alat pembakaran di area perkemahan maupun ruang tertutup,” jelasnya.
Dirinya mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga keselamatan saat berkemah maupun berwisata di alam terbuka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber pembakaran lainnya di dalam tenda maupun ruang tertutup. Selain itu, hindari beristirahat atau tidur di dalam kendaraan dengan mesin menyala dan kaca tertutup rapat. Gas karbon monoksida tidak berwarna dan tidak berbau, namun dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen, kehilangan kesadaran, hingga berujung pada kematian,” pungkasnya. Red
KOTA TEGAL, DN-II Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Tegal Kota sukses menggelar Turnamen E-Sport Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat generasi muda di bidang olahraga elektronik.
Dari rangkaian pertandingan yang berlangsung kompetitif dan penuh semangat, terpilih dua tim terbaik yang akan mewakili Polres Tegal Kota pada ajang Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 tingkat Polda Jawa Tengah.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengatakan bahwa e-sport saat ini telah menjadi salah satu ruang positif bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan kemampuan secara produktif.
“Kami melihat e-sport bukan sekadar permainan, tetapi juga wadah pembinaan karakter, kerja sama tim, kedisiplinan, dan sportivitas. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan ruang yang positif bagi generasi muda untuk berkembang dan berprestasi,” ujar AKBP Heru Antariksa Cahya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, keikutsertaan tim terbaik Polres Tegal Kota pada ajang Kapolda Jateng Cup 2026 merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pengembangan potensi anak muda sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya berharap tim yang akan mewakili Polres Tegal Kota pada ajang Kapolda Jateng Cup 2026 dapat menampilkan kemampuan terbaiknya, menjunjung tinggi sportivitas, serta membawa nama baik Kota Tegal di tingkat Jawa Tengah.
Bagi kami, yang terpenting bukan hanya meraih kemenangan, tetapi juga bagaimana mereka mampu menjadi contoh generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan menyalurkan bakatnya melalui kegiatan yang positif,” tegas Kapolres.
Selain menjadi ajang kompetisi, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 juga merupakan bagian dari tahapan menuju E-Sport Kapolri Cup 2026.
Seluruh peserta yang berlaga merupakan para juara hasil seleksi di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh jajaran Polres se-Polda Jawa Tengah.
Dengan persiapan yang terus dimatangkan, Polres Tegal Kota optimistis para wakilnya mampu menunjukkan performa terbaik dan mengharumkan nama Kota Tegal pada ajang Kapolda Jateng Cup 2026.
Pembinaan atlet muda tersebut turut dilakukan melalui kolaborasi bersama Pengurus Cabang Esports Indonesia (ESI) Kota Tegal dan sejumlah sekolah sebagai upaya mendorong lahirnya talenta-talenta e-sport berprestasi sekaligus membangun iklim kompetisi yang sehat di kalangan generasi muda.( S. Bimantoro )
MUARA, DN-II Aliansi masyarakat nelayan Desa Muara Kintab, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terkait sengkarut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mewakili para nelayan, AL mengecam lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan penyelewengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR No. 30.3.2.004.
Nelayan mendesak jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, Komisi II DPRD Tanah Laut, PT AKR, Dirut Pertamina Pusat, BPH Migas, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun ke lapangan.
“Jangan cuma duduk menerima laporan di balik meja tanpa tahu kebenaran di lapangan. Turun ke sini, temui kami, dan lakukan audit menyeluruh terhadap SPBN AKR Desa Muara Kintab,” tegas AL kepada awak media.
Dugaan Intimidasi dan Rapat Tertutup
Keluhan nelayan yang sempat viral sebelumnya justru berbuntut pada dugaan intimidasi. AL membeberkan bahwa sejumlah oknum mulai panik dan mencoba menekan para nelayan yang berani bersuara ke media. (16/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami takut,” aku W, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Ketegangan meningkat saat pihak pengelola SPBN AKR bersama perwakilan pengelola perikanan Provinsi Kalsel mendadak menggelar rapat tertutup. Anehnya, rapat tersebut hanya mengundang nelayan tertentu yang selama ini mulus menerima BBM.
Pascarapat tersebut, sistem barcode yang sebelumnya diduga ditahan, tiba-tiba dikembalikan ke nelayan. Pasokan BBM pun mendadak lancar, bahkan jatah nelayan ditambah hingga 50 liter per keberangkatan melaut.
Namun, diskriminasi ini menyisakan luka bagi nelayan lain. MA, seorang nelayan lokal, mengaku didatangi oknum pascarapat tersebut dengan nada mengancam. “Oknum itu bilang, kalau terjadi apa-apa pada SPBN AKR, masyarakat akan marah kepada saya,” cerita MA.
MA secara berani menepis ancaman tersebut. Sebagai pemilik kapal legal, ia merasa haknya dikebiri selama bertahun-tahun akibat praktik tebang pilih.
“Apa yang saya sampaikan ke media adalah fakta. Saya punya kapal legal, tapi bertahun-tahun tidak pernah diberi BBM subsidi. Saya kecewa dan sakit hati. Mengapa pengelola SPBN bisa tebang pilih? Yang nasibnya seperti saya ini banyak,” cecar MA.
Payung Hukum: Hak Nelayan dan Sanksi Penyelewengan BBM
Praktik tebang pilih dan dugaan penahanan BBM subsidi ini secara nyata menabrak sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan: Pasal 3 dan Pasal 12 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sarana usaha perikanan, termasuk kemudahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan kecil dan tradisional secara berkeadilan.
Peraturan BPH Migas No. 02 Tahun 2023: Mengatur ketat bahwa pendistribusian BBM JBT (Jenis BBM Tertentu/Subsidi) harus tepat sasaran sesuai surat rekomendasi dinas terkait. Penahanan kartu kendali atau barcode oleh pengelola SPBN merupakan pelanggaran prosedur operasional baku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kades dan Polairud Mengaku Tak Dilibatkan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Muara Kintab, Yuliadi, mengaku terkejut dan menyatakan sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat tertutup tersebut. Ia juga menyoroti buruknya koordinasi dari pihak SPBN AKR.
“Selama ini pihak pengelola SPBN AKR tidak pernah berkomunikasi, apalagi memberikan kontribusi untuk desa. Kami memiliki keterbatasan wewenang, dan masyarakat biasanya datang ke desa hanya untuk meminta tanda tangan administrasi,” jelas Yuliadi.
Kendati demikian, Yuliadi menyatakan siap berdiri di barisan warga. “Jika nelayan merasa hak mereka tidak terealisasi secara adil, selaku kepala desa saya mendukung penuh masyarakat nelayan Muara Kintab untuk menuntut hak mereka secara utuh,” tegasnya.

Senada dengan Kades, perwakilan Posko Polairud Muara Kintab, Eko Putra, menyatakan pihaknya tidak memegang data mengenai detail kuota maupun rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) untuk nelayan.
“Fungsi kami di Polairud adalah membantu memediasi jika ada laporan konflik di masyarakat, bukan untuk mengintimidasi. Jika memang ditemukan kecurangan atau hak subsidi nelayan ditahan, kami sepenuhnya mendukung nelayan untuk menuntut hak sah yang sudah disediakan negara,” ujar Eko.
Ancaman Laporan ke Tingkat Provinsi
Merasa aspirasinya di tingkat kabupaten jalan di tempat, sejumlah perwakilan nelayan akhirnya menggelar konsolidasi di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Kintab. Mereka sepakat menyusun gerakan yang lebih besar jika tuntutan audit ini diabaikan.
“Jika keluhan kami tetap tidak direspons oleh aparat penegak hukum dan pemda setempat, kami akan membawa laporan resmi ini langsung ke tingkat Provinsi Kalsel. Kami juga akan menggalang solidaritas dari seluruh nelayan di seputaran Tanah Laut demi memperjuangkan nasib rakyat kecil,” tandas AL.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Provinsi Kalsel maupun manajemen PT AKR belum memberikan respons resmi atau konfirmasi terkait tuntutan audit dan dugaan maladministrasi tersebut.
(Tim/Red)
LUMAJANG, DN-II Proses permohonan eksekusi lahan atas perkara perdata Nomor 5/Pdt Eks/2025/PN Lmj di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menghadapi babak baru yang krusial. Selain terkendala administratif akibat meninggalnya salah satu termohon, kasus ini kian pelik setelah muncul dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sertifikat tanah objek sengketa. (15/6/2026).
PN Lumajang Beri Batas Waktu 30 Hari
Berdasarkan surat resmi dari PN Lumajang Nomor 170 W14-U14/HK 02/1V/2026 tertanggal 22 April 2026, pihak pengadilan meminta pemohon eksekusi, Teguh Budi Darmawan dkk, untuk segera melengkapi berkas administrasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa salah satu Termohon Eksekusi, atas nama almarhum Drs. Suwardi, MM, telah meninggal dunia. Pemohon diminta menyertakan akta kematian, kejelasan ahli waris, serta aset hak milik almarhum.
“Apabila permohonan eksekusi tidak ditindaklanjuti sampai dengan paling lama 30 hari kerja tanpa penjelasan dari pemohon, maka atas perintah Ketua PN, berkas permohonan akan ditutup dan diarsipkan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, SH.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kuasa Hukum Endus Aroma Pemalsuan Dokumen
Merespons dinamika tersebut, Teguh Budi Darmawan selaku pemberi kuasa resmi menunjuk tim advokat dari Law Office Yaser Arafat & Partners (Moh Yasser Arafat SH MH, Dian Anggraini SH, dan Nurjamal SH) untuk mengambil langkah hukum pidana.
Pihak pemohon menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Penggunaan Dokumen Palsu (Pasal 391 Jo. Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023) dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03731 dan 03732 di Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Tindakan ini diduga dilakukan oleh terlapor atas nama EW
“Kami diberikan kuasa khusus untuk bertindak atas nama kepentingan hukum pemberi kuasa yang menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen tanah ini. Kami akan mengawal proses ini, mulai dari pelaporan ke kepolisian, penyelidikan, hingga melakukan publikasi media,” ujar Moh Yasser Arafat, SH, MH dalam petikan surat kuasanya.

Sengkarut Riwayat Tanah dan Riwayat Sita Jaminan
Kasus ini memiliki akar sejarah yang panjang. Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 02/Pdt.G./2012/PN.Lmj tertanggal 5 Juni 2012, lahan bekas Kantor BMT UMAT tersebut awalnya berstatus SHM Nomor 1588 dengan luas 662 M^2 atas nama H. Suwardi, MM yang terletak di Jalan Suwandak Timur No. 226, Kelurahan Jogotrunan.
Sita jaminan kala itu dipimpin oleh Panitera PN Lumajang, H. Sudirman Muslim, SH.MH, atas perkara antara Sulistyowati dkk (Penggugat) melawan Totok Marwoto, SE dkk (Tergugat).
Namun, fakta mengejutkan datang dari surat balasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang Nomor 409/35.08.300/VIII/2025. Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Muslim, S.SIT., M.M., mengungkapkan bahwa SHM Nomor 1588 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
BPN menjelaskan kronologi peralihan tanah tersebut:
15 April 2005: Tanah dimiliki oleh Roekmini, lalu beralih ke Haji Suwardi melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 2004.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
9 Juli 2010: Terjadi jual beli kepada Endry Winarko berdasarkan AJB Nomor 244/VI/LMJ/2010.
Kondisi Saat Ini: SHM 1588 telah dipecah menjadi dua bidang tanah baru, yaitu SHM Nomor 3731 dan SHM Nomor 3732.
Anehnya, BPN Lumajang menyatakan bahwa dalam catatan mereka, SHM Nomor 1588 Kelurahan Jogotrunan tidak pernah dilakukan pencatatan Sita Eksekusi maupun Sita Jaminan.
Adanya jurang pemisah (gap) antara Berita Acara Sita Jaminan PN Lumajang tahun 2012 dengan data keabsahan pecah sertifikat di BPN inilah yang kini memicu dugaan manipulasi dokumen. Pihak kuasa hukum pemohon memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih luas guna mendapat kepastian hukum yang berkeadilan.
Reporter: Teguh
