Tambang Emas Ilegal di Citorek Lebak Menggila: Hutan Lindung Rusak Parah, Jalan Provinsi Amblas
LEBAK, DN-II Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masif di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. (31/7/2026).
Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas ilegal ini kian mengkhawatirkan karena menyebabkan infrastruktur vital, yakni jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul, mengalami ambrol dan longsor akibat galian tambang di bawah badan jalan.
โBerdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas pertambangan liar ini diduga dikoordinir oleh sejumlah oknum dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan. Warga setempat berinisial AT dan AM mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama pengelola dan pemilik tambang di wilayah Citorek Tengah hingga Citorek Kidul, di antaranya berinisial JK, JS, BE, H, JUK, BT, HC, BR, dan PT.
โLebih ironis lagi, para pekerja tambang mengaku sering melihat oknum aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP mendatangi lokasi tambang. Kunjungan tersebut diduga tidak berujung pada penindakan hukum, melainkan sebatas koordinasi dan permintaan “jatah” pengamanan kepada pihak pengelola tambang. Warga menilai pembiaran ini telah mencederai rasa keadilan hukum di masyarakat.
โDampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ini sangat nyata. Jika tidak segera ditindak, ancaman putusnya total akses jalan provinsi menuju kawasan wisata “negeri di atas awan” Gunung Luhur dan pemukiman warga dikhawatirkan akan melumpuhkan roda perekonomian serta aktivitas mobilitas harian warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โLandasan Hukum dan Jerat Pasal Perundang-Undangan
โAktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung serta perusakan fasilitas umum di Citorek ini jelas menabrak berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
โUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
โPasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
โUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

โPasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78: Melarang setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan). Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.
โUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
โPasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya orang atau kerusakan berat, ancaman pidana diperberat sesuai ayat (2) dan (3).
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPasal 3: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pasal ini dapat menjerat penyelenggara negara atau oknum APH yang terbukti melakukan pembiaran, suap, atau membekingi tambang ilegal).
โDesakan Tindakan Tegas
โMenyikapi situasi darurat lingkungan dan infrastruktur ini, warga bersama para pemerhati lingkungan mendesak secara tegas kepada instansi terkait, yakni:
โKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
โPolda Banten dan Polres Lebak
โKejaksaan Tinggi Banten
โPemerintah Provinsi Banten
โAgar segera menerjunkan tim gabungan untuk menutup total seluruh aktivitas tambang ilegal di Citorek, memproses hukum para pelaku penambangan tanpa pandang bulu, menindak oknum aparat yang terlibat (backing), serta segera melakukan langkah tanggap darurat pemulihan lingkungan dan perbaikan jalan poros provinsi yang ambrol.
โCatatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama pihak yang disebutkan dalam berita ini bersumber dari pengakuan narasumber di lapangan. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya selama 1×24 jam bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
โTim Redaksi / Kopitv.id
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
