Simpan Belasan Gram Sabu dalam Tas, Dua Pria Diamankan Polisi di Sukoharjo
SEMARANG, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang pria berinisial S (41) dan AA (34) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (28/9/2026) sore.
Kronologi Penungkapan
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di kawasan Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban. Operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 14.48 WIB.
Rincian Barang Bukti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar lantai dua rumah tersangka S, petugas menemukan sejumlah barang bukti kejahatan, yang meliputi:
21 paket sabu dengan berat total sekitar 12 gram.
2 butir pil ekstasi (inex) yang disimpan di dalam tas cangklong hitam.
1 unit alat isap (bong) dan korek api gas.
Alat pendukung operasional: 1 buah lakban hitam, 1 buah gunting, serta 2 unit telepon seluler.
Pengembangan Kasus dan Kejar DPO
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komunikasi antara tersangka dan H dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) pukul 08.00 WIB. Tersangka kemudian diarahkan untuk mengambil barang tersebut di suatu alamat di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
”Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari pola komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran ini,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, polisi mencatat bahwa tersangka S merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2021. Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran serta keterlibatan masing-masing tersangka.
Imbauan Kepolisian
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
”Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Jika melihat aktivitas yang tidak wajar dan dicurigai berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng guna mengungkap tuntas jaringan di balik kasus tersebut. Tim
(#polisi #jateng)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

