Diduga Abaikan RAB, Proyek P3-TGAI Desa Banjarsari Brebes Menuai Protes Keras Petani dan Warga
BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes (Daerah Irigasi DEDALI) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Pedoman Umum Kementerian Pekerjaan Umum.
โBerdasarkan investigasi langsung di lapangan serta laporan dari warga setempat, terdapat dua titik pengerjaan utama. Titik pertama berada di wilayah dekat kantor desa yang dikelola oleh Mukhlisin, sementara titik kedua berada di bagian hilir atau bawah saluran.
โPelaksanaan proyek di lapangan dinilai menyimpang dari standar teknis konstruksi. Temuan mencolok di antaranya adalah penggunaan material batu blonos (batu kali bulat tanpa proses pembelahan) serta tidak dilakukannya proses pelesteran (penghalusan dinding saluran) pada beberapa bagian sisi saluran irigasi. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian penempatan papan informasi proyek di titik pengerjaan tertentu.
โKeluhan Warga dan Risiko Kerusakan Dini
โKondisi tersebut memicu reaksi keras serta kekecewaan mendalam dari para petani dan warga sekitar. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pendamping Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) maupun instansi terkait, sehingga proyek padat karya beranggaran negara ini terkesan dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ”Kalau proyek menggunakan anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis seperti memakai batu blonos tanpa plesteran dan papan informasi yang tidak jelas tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi pasokan air ratusan hektare sawah petani,” ungkap salah satu warga setempat, Jum’at (31/7/2026).
โWarga menjelaskan, penggunaan batu blonos dan minimnya kualitas adukan semen sangat berisiko terhadap ketahanan fisik bangunan. Struktur saluran irigasi dikhawatirkan mudah retak, ambrol, serta tidak mampu menahan tekanan debit air dalam jangka panjang, padahal infrastruktur ini berfungsi vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
โBerdasarkan papan informasi resmi kegiatan di lapangan, rincian pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Banjarsari adalah sebagai berikut:
Parameter TeknisKeterangan
Kementerian / LembagaKementerian Pekerjaan Umum / Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai PelaksanaBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana
Nama KegiatanProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026
Pelaksana KegiatanP3A Tirta Bandajaya
Lokasi KegiatanDesa Banjarsari, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Dedali)
Titik Koordinat-7.274611, 108.857093
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nomor PKSHK.0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/175 (Tertanggal 18 Juli 2026)
Nilai KontrakRp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender
Sumber DanaAPBN Tahun Anggaran 2026
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan dalam proyek infrastruktur publik ini melibatkan ikatan regulasi dan sanksi tegas:
โUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 18 ayat (1) & Pasal 21: Setiap pejabat, pengelola, atau pelaksana kegiatan yang mengelola keuangan negara wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi tercapainya sasaran program.
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Relevansi: Pengerjaan fisik yang tidak sesuai RAB demi memangkas biaya riil berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
โKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Regulasi Terkait
Pengerjaan proyek fasilitas umum yang tidak sesuai kontrak kerja sama (PKS) dapat menyeret unsur kelalaian berat (negligence) atau kesengajaan manipulasi spesifikasi teknis instansi pemerintah.
โMenyikapi temuan di lapangan ini, warga Desa Banjarsari dan para petani mendesak secara tegas kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata:
โBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku instansi berwenang agar segera menerjunkan tim pengawas dan tenaga ahli teknik guna menginvestigasi ulang kualitas fisik saluran irigasi di Desa Banjarsari.
โTim Pendamping P3A dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) untuk dievaluasi kinerjanya karena diduga lalai melakukan pengawasan harian di lapangan.
โAparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Kabupaten Brebes agar memantau dan menyelidiki indikasi penyimpangan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
โTim Atmo/Investigasi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
