Satker BBWS Citanduy dan Peltek Bungkam, Proyek Bronjong Sungai Citalahab Ciamis Baru 4 Bulan Sudah Rusak
CIAMIS, DN-II Proyek penanggulangan banjir di aliran Sungai Citalahab, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan penahan tebing berbasis kawat gabion (bronjong) yang baru tuntas dikerjakan sekitar empat hingga lima bulan lalu kini sudah mengalami kerusakan signifikan.
โKondisi tersebut ditemukan langsung oleh jurnalis Cahaya Nusantara saat melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (18/8/2026).
โBerdasarkan pemantauan teknis di lokasi, mutu fisik pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi standar teknis (Standard Operating Procedure):
โKualitas Kawat dan Penguncian Lemah: Ditemukan banyak ikatan kawat jaring bronjong yang putus, lepas dari simpul, serta tidak dikunci dengan sempurna. Akibatnya, ketahanan jaring melemah dan material batu pengisi melimpah keluar dari kompartemen.
โGradasi Material Batu Tidak Sesuai Spesifikasi: Ukuran batu pengisi dalam kantong bronjong cenderung tidak seragam (un-graded) sehingga meninggalkan rongga kosong yang besar. Kondisi ini menurunkan berat isi struktur (bulk density) serta mereduksi daya tahan terhadap gerusan arus sungai (scouring).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUpaya Konfirmasi Buntu, Hak Jawab Diabaikan
โGuna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak pengawas dan penanggung jawab kegiatan. Langkah konfirmasi ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy serta Pelaksana Teknis (Peltek) lapangan melalui saluran komunikasi resmi.
โNamun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Satker maupun Peltek sama sekali tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi. Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
โAncaman Keselamatan Warga dan Indikasi Pelanggaran Aturan
โProyek infrastruktur keairan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini semestinya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjamin kelaikan fungsi dan umur teknis bangunan.
โ”Daya tahan struktur yang tidak mencapai setengah tahun ini sangat membahayakan. Jika tidak segera dilakukan penanganan darurat, tanggul ini berisiko runtuh total saat debit air sungai meningkat di musim hujan, yang langsung mengancam pemukiman warga Desa Sukahurip,” ungkap salah satu warga setempat di lokasi.
โDesakan Evaluasi Total dan Perbaikan
โMenyikapi temuan tersebut, media Cahaya Nusantara mendesak Kepala BBWS Citanduy untuk segera menurunkan tim teknis guna melakukan audit independen. Pihak penyedia jasa (kontraktor) juga didesak agar segera melaksanakan perbaikan menyeluruh mumpung proyek masih berada dalam masa pemeliharaan (retention period).
โRedaksi tetap membuka ruang proporsional bagi pihak BBWS Citanduy maupun pelaksana teknis untuk memberikan hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi resmi atas temuan di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

