SPBU 65.748.001 Pulang Pisau Digerebek Dini Hari: Tutup untuk Rakyat, Bongkar BBM ke Tandon Berkedok "Backup Kapolda"
PULANG PISAU, DN-II Keluhan masyarakat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali terbukti di lapangan. Tim Investigasi KOPITV.ID menemukan dugaan penyimpangan fatal di SPBU Nomor 65.748.001, Jalan Trans Bahaur Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu dini hari (2/9/2026) pukul 02.30 WIB.
โSaat tim investigasi tiba di lokasi, pagar SPBU dalam keadaan tertutup rapat dan seluruh lampu padam. Hanya lampu mesin dispenser yang menyala dan ditutupi kain tenda. Di dalam area SPBU, terlihat dua unit mobil pikap dengan nomor polisi DA 8212 MI dan L 8033 BA tengah melakukan bongkar muat. BBM jenis Pertalite dipindahkan ke dalam 4 buah tandon berkapasitas 1.000 liter serta puluhan jerigen.
โKehadiran awak media membuat sopir dan operator SPBU berinisial Rd terlihat panik dan berupaya memindahkan kendaraan. Saat dikonfirmasi, Rd secara terbuka mengeluarkan pernyataan kontroversial:
โ”Backup kami sampai Kapolda. Kalau backup kami tidak kuat, satu liter pun kami tidak berani seperti ini Pak. Kami diinstruksikan, siapa yang datang foto orangnya dan laporkan ke kami,” ujar Rd, yang kemudian menghubungi penanggung jawab SPBU bernama Acang melalui sambungan telepon.
โKeterangan sopir sempat berubah-ubah; awalnya mengaku BBM akan dibawa ke Palangka Raya untuk dijual kembali, lalu meralatnya dengan menyebutkan bahwa BBM tersebut untuk keperluan kerja di “gunung”. Saat diminta menunjukkan dokumen pengisian serta surat pengantar resmi, pihak operator gagal menunjukkannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKlaim Kepemilikan dan Kejanggalan Operasional
Seorang berinisial A di lokasi menyebut bahwa SPBU tersebut milik Wakil Bupati Pulang Pisau aktif berinisial AJK, yang kemudian dikuatkan oleh pernyataan Rd.
โ”Kalau mau lanjut silakan Pak, sampai Polda pun tidak apa-apa. Backup kita kuat,” tegas Rd, seraya menyebut bahwa praktik ilegal ini sudah berulang kali terjadi.
โBerdasarkan keterangan warga sekitar berinisial PN, SPBU tersebut nyaris tidak pernah dibuka untuk umum sejak penerapan sistem barcode pada tahun 2022, kecuali sekali saat ada audit. Rumput liar yang tumbuh tinggi di sekitar area SPBU dan tidak adanya bekas ban kendaraan konsumen semakin memperkuat dugaan tersebut. Warga mengaku geram karena pasokan dari truk tangki hanya dilayani sekitar satu jam dengan dalih habis, sementara aktivitas bongkar muat dalam skala besar justru marak dilakukan pada malam hari.
โDugaan Pelanggaran Hukum
Hingga pemantauan berakhir, pihak manajemen termasuk Acang selaku penanggung jawab belum dapat dihubungi dan tidak ada dokumen pendukung yang ditunjukkan. Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:
โPeraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023: Pengisian BBM ke dalam jerigen dan drum dibatasi hanya untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah terbatas, tidak untuk dijual kembali atau keperluan industri, serta wajib disalurkan langsung ke tangki kendaraan.
โPasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Penyalahgunaan niaga BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00.
โUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan memiliki risiko tinggi terhadap bahaya kebakaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDesakan Audit Menyeluruh
Tim Investigasi bersama masyarakat Pulang Pisau mendesak BPH Migas Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, serta Kementerian ESDM pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap SPBU 65.748.001. Jika terbukti mengabaikan prosedur, instansi berwenang wajib mengambil tindakan tegas mulai dari penghentian pasokan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.
โSubsidi BBM adalah amanah rakyat yang tidak boleh diselewengkan ataupun dikapitalisasi demi kepentingan oknum tertentu dengan dalih jabatan. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Manajemen SPBU 65.748.001, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum.
โPemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi lapangan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait dengan melampirkan data otentik.
โTim Investigasi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

