Viral Aksi Mobil RS Dera As-Syifa di Kersana, Manajemen Belum Berikan Tanggapan
BREBES, DN-II Sebuah kendaraan roda empat operasional bertuliskan Rumah Sakit (RS) Dera As-Syifa Banjarharjo menjadi sorotan pengguna jalan. Kendaraan tersebut diduga enggan mengalah saat melintas di persimpangan lampu merah Kersana, Kabupaten Brebes, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.05 WIB.
โBerdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, arus lalu lintas di area persimpangan tersebut sebenarnya memiliki ruang gerak yang memadai. Namun, pengemudi kendaraan dinilai tidak saling memberi jalan kepada pengguna jalan lain, sehingga memicu kekecewaan warga yang melintas.
โDari identifikasi di lapangan, kendaraan yang terlibat memiliki spesifikasi berikut:
โJenis Kendaraan: Toyota Avanza Veloz
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โNomor Polisi: G 1594 MG (Masa berlaku TNKB: 05ยท27)
โAtribut Kendaraan: Stiker kaca belakang bertuliskan “RUMAH SAKIT DERA AS-SYIFA, Banjarharjo-Brebes, Telp. (0283) 889 588”
โDari aspek regulasi lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Hak utama di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ hanya diberikan kepada kendaraan tertentu, seperti pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, atau kendaraan pertolongan kecelakaan. Kendaraan operasional fasilitas kesehatan yang tidak sedang menjalankan fungsi kegawatdaruratan tetap wajib mematuhi aturan persimpangan dan etika berlalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
โUpaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada manajemen RS Dera As-Syifa melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen belum memberikan respons atau keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
โTim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

