BANGGAI LAUT, DN-II Operasi penertiban kendaraan bermotor yang digelar oleh UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut bersama jajaran Satlantas di depan SPBU Pasar Baru, Kamis (3/9/2026), diwarnai insiden kekerasan. Meski mengantongi surat perintah (Sprint) resmi, pelaksanaan di lapangan dinodai oleh tindakan arogansi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kericuhan bermula ketika awak media mendatangi lokasi untuk memantau jalannya razia yang dinilai kurang memperhatikan keselamatan publik karena berlokasi di dekat fasilitas vital SPBU. Di lokasi, wartawan mendapati sejumlah petugas yang namanya tercantum dalam Sprint justru tidak berada di tempat. Kepala UPT Samsat Wilayah 13 baru mendatangi lokasi setelah dihubungi oleh awak media menyusul protes terkait ketidakhadiran para pejabat penanggung jawab tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional, oknum pegawai UPT Samsat justru menunjukkan gestur intimidatif. Salah satu oknum melepas baju dinasnya di hadapan publik dan menantang wartawan untuk berduel. Situasi semakin memanas ketika oknum pegawai Samsat lainnya melayangkan pukulan ke arah wajah jurnalis sebelum akhirnya dilerai oleh personel kepolisian yang bertugas di lokasi.
Tindakan main hakim sendiri dan kekerasan fisik ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers serta mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rekaman video insiden tersebut saat ini telah beredar luas dan tengah dipelajari oleh berbagai organisasi pers nasional untuk langkah hukum lanjutan.

Menanggapi insiden memalukan ini, aliansi masyarakat dan insan pers mendesak Kementerian Dalam Negeri serta instansi berwenang untuk segera mengambil langkah tegas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Evaluasi dan Copot Pimpinan: Mendesak pencopotan Kepala UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut karena dinilai lalai, mangkir saat awal kegiatan, serta gagal mengawasi kedisiplinan dan mentalitas bawahannya.
Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH): Menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada seluruh oknum pegawai Samsat yang terlibat dalam aksi pelepasandiri, tantangan duel, dan pemukulan terhadap wartawan.
Proses Hukum Pidana: Memproses pelaku penganiayaan secara hukum pidana guna memastikan perlindungan hukum bagi insan pers yang bertugas di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik dan kalangan jurnalis kini menanti langkah pertanggungjawaban nyata dari pihak berwenang serta itikad baik dari pimpinan UPT Samsat untuk menyelesaikan kasus hukum yang mencederai marwah birokrasi pemerintahan ini.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.