Respons Cepat Call Center 110, Polres Tegal Amankan Kendaraan Diduga Pengangkut Solar Ilegal di Slawi
Tegal, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Tegal melalui layanan Call Center 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Peristiwa tersebut terjadi di depan SDN 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Selasa (29/9/2026) dini hari.
โLaporan masyarakat ini diterima oleh operator Call Center 110 sekitar pukul 00.01 WIB. Tanggap terhadap informasi yang masuk, operator segera meneruskannya kepada piket Pamapta 1 Polres Tegal untuk dilakukan pengecekan secara langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
โSetibanya di lokasi, Pamapta 1 Polres Tegal bersama personel SPKT mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan solar ilegal menggunakan satu unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 dengan nomor polisi H-8926-TR.
โPetugas kemudian melakukan pengecekan menyeluruh, mencatat keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lapangan. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tegal.
โLangkah responsif ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tegal dalam menanggapi setiap aduan masyarakat. Setiap informasi yang masuk melalui layanan darurat selalu ditindaklanjuti dengan pengecekan faktual di lapangan untuk menentukan langkah kepolisian yang tepat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPamapta 1 Polres Tegal, IPDA Ade Sutikno, S.H., menegaskan bahwa kecepatan penanganan laporan masyarakat merupakan prioritas dalam memberikan pelayanan kepolisian yang optimal.

โ”Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Selanjutnya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Ade Sutikno.
โMenanggapi kejadian ini, Polres Tegal turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan, ketertiban, maupun dugaan pelanggaran hukum melalui layanan bebas pulsa Call Center 110. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.
โSaat ini, jajaran Polres Tegal masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman guna mengungkap fakta secara utuh serta menentukan proses hukum lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan.
โ( S. Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
