Permudah Legalitas Awak Media, Univ. Prof. Sutan Nasomal Fasilitasi Sertifikasi BNSP hingga ke Daerah
JAKARTA, DN-II Dinamika seputar sertifikasi kompetensi jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan tidak hanya terbatas melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola oleh Dewan Pers, melainkan juga sah secara hukum jika merujuk pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui resmi oleh negara Republik Indonesia.
โPernyataan tersebut disampaikan saat beliau menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun internasional, melalui sambungan telepon di kampus Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal, kawasan Saptamarga, Selayang, Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (9/10/2026).
โMenurut Prof. Sutan Nasomal, anggapan bahwa legitimasi profesi wartawan hanya bersumber dari satu jalur semata merupakan hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat pers.
โ”Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan perguruan tinggi. Padahal, BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik. Selama ini hal tersebut belum banyak diketahui masyarakat profesi secara utuh,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

โSebagai upaya pemerataan, beliau mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia, kampus yang memiliki fakultas komunikasi, atau sekolah tinggi terkait untuk mulai menyelenggarakan sertifikasi profesi wartawan. Penyelenggaraan ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan BNSP atau lembaga berwenang lainnya, mulai dari tingkat pusat hingga ranting di daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โFasilitas dan Pendaftaran Langsung ke Daerah
โSebagai bentuk dukungan nyata dalam meningkatkan kualitas insan pers di berbagai wilayah, pihak Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal menyatakan kesiapannya untuk mendatangi daerah-daerah yang membutuhkan pelaksanaan sertifikasi.
โ”Bagi rekan-rekan pemimpin redaksi atau wartawan di daerah, silakan himpun rekan-rekan minimal sebanyak 50 orang tiap provinsi. Nanti tim dari Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta yang akan langsung datang ke daerah. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak 08118419260,” ujar Rektor.
โBeliau menambahkan, sertifikat profesi yang sah ini sangat berguna untuk mempermudah kerja sama awak media dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi baik antara wartawan maupun para pemimpin redaksi di pusat dan daerah. Semua wajib memahami ilmu dasar profesi secara utuh guna meningkatkan martabat dan kualitas kewartawanan di tanah air.
โNarasumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Rektor Univ Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
