Lantik 37 ASN Termasuk 6 Camat, Pemkab Indramayu Pastikan Penataan Birokrasi Sesuai Aturan
INDRAMAYU, DN-II Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan jabatan camat baru-baru ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul sorotan publik terhadap proses penyegaran birokrasi yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sebelumnya, Bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Ki Tinggil, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Jumat (30/10/2026).
Dari total pejabat yang dilantik, enam di antaranya menduduki posisi strategis sebagai camat. Berikut daftar camat yang dilantik:
Sidik Tri Hartono, AP., M.Si. – Camat Gabuswetan
Iing Kuswara, S.STP., M.Si. – Camat Kroya
Sukanto, S.Pd., M.M. – Camat Anjatan
Nanang Fauzi Ridho, SP., M.AP. – Camat Gantar
Omat, ST., MT. – Camat Karangampel
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hj. Warcitem, S.Tr.Keb., M.M. – Camat Widasari
Klarifikasi Terkait Isu Negatif
Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan telah melalui proses peninjauan yang proporsional.
”Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis dan profesional demi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zaenal, Jumat (30/10/2026).

Menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan praktik titipan atau transaksi jabatan, Zaenal membantahnya secara tegas. Ia menjelaskan bahwa penetapan nama-nama pejabat didasarkan pada usulan resmi dari perangkat daerah atau bidang terkait. Usulan tersebut kemudian melalui kajian internal di BKPSDM sebelum akhirnya diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan.
Buka Ruang Pengawasan dan Siap Ambil Sumpah
BKPSDM juga membuka diri terhadap segala bentuk pengawasan publik. Zaenal mempersilakan pihak-pihak yang menemukan ketidaksesuaian prosedur untuk melaporkannya secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
”BKPSDM tetap menjalankan sesuai prosedur dan proporsional. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur, silakan laporkan, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan integritas institusi, Zaenal menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah sumpah religius guna menepis tudingan miring yang diarahkan kepadanya.
”Kalau memang ada indikasi kepada saya pribadi, saya siap bermubahalah dengan pejabat yang dilantik, dengan pihak pemberi sumber, maupun dengan pihak yang memberitakan,” pungkasnya. Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.