Klarifikasi Resmi Ade Budi Brilliant: Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta Material dan Kuasa Sah
Purwokerto, DN-II Dinamika hukum atas perkara yang sempat menyita perhatian publik di wilayah hukum Polresta Banyumas kembali mengalami pergeseran signifikan. Berdasarkan perkembangan terbaru, kuasa hukum yang mendampingi pihak pelapor berinisial NN, yakni Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan disinformasi dan membangun objektivitas pemberitaan yang sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers serta kaidah hukum yang berlaku. Minggu, (8/11/202).
โKlarifikasi ini dikeluarkan menyusul adanya langkah hukum lanjutan berupa pencabutan laporan oleh klien berinisial NN di Unit PPA Polresta Banyumas, serta pencabutan kuasa terhadap pihak-pihak sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar legitimasi hukum yang sah.
โPosisi Hukum dan Tugas Profesional Ade Budi Brilliant
โDalam kapasitasnya sebagai advokat dan penasehat hukum yang sah, Ade Budi Brilliant menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya termasuk memaparkan isi surat pernyataan klien dalam konferensi pers murni merupakan pelaksanaan mandat profesional berdasarkan surat pernyataan tertanggal 3 Oktober 2026 yang dibuat secara sadar oleh NN tanpa adanya unsur paksaan.
โSecara spesifik, tidak ada bentuk kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ade Budi Brilliant dalam menjalankan tugas profesinya. Langkah yang diambil justru bertujuan untuk:

โ1. Meluruskan Fakta Material: Menyampaikan kepada publik bahwa laporan awal dan narasi pemberitaan yang sempat viral tidak sesuai dengan kehendak murni serta hati nurani klien (NN).
โ2. Menguji Legal Standing (Kewenangan Bertindak): Membuka kotak pandora terkait dugaan tindakan pihak-pihak tertentu (berinisial EC dan GC) yang sebelumnya bertindak dan berbicara atas nama NN tanpa didasari oleh surat kuasa resmi yang sah dari yang bersangkutan.
โMenepis Dugaan Pelanggaran Hukum: Murni Menjalankan Mandat Klien
โTerkait adanya spekulasi atau upaya pihak tertentu yang mencoba menyudutkan posisi Ade Budi Brilliant, secara yuridis hal tersebut tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat. Sebagai seorang advokat yang menjalankan fungsi penegakan hukum (officium nobile), tindakan membacakan surat pernyataan resmi dari klien di hadapan publik adalah bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konstitusional klien sekaligus wujud transparansi informasi kepada masyarakat.
โKesalahan legitimasi justru terletak pada pihak-pihak terdahulu yang memproses pengaduan dan menggiring opini publik tanpa mengantongi surat kuasa yang sah dari subjek hukum yang dirugikan. Oleh karena itu, langkah hukum balik yang ditempuh oleh pihak terlapor terdahulu (HR) melalui kuasa hukumnya seyogianya diarahkan secara tepat kepada subjek yang dari awal bertindak tanpa legal standing, bukan kepada advokat yang posisinya hanya menyampaikan fakta dan pencabutan resmi dari klien.
โPesan Moral dan Edukasi Publik
โMelalui siaran pers ini, Ade Budi Brilliant mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers dan pemerhati hukum, agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak memproduksi informasi atau menviralkan berita sebelum kebenarannya teruji secara materiil di muka hukum.
โKasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi dan pembelajaran berharga bagi publik agar penegakan hukum di Indonesia senantiasa berpijak pada kebenaran formil, keabsahan kuasa, serta etika komunikasi yang bertanggung jawab demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
(AR)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.