Sopir Truk Mendadak Meninggal Dunia di Rest Area Tol KM 287A Tegal, Polsek Suradadi Lakukan Evakuasi
TEGAL, DN-II Jajaran Polsek Suradadi Polres Tegal bergerak cepat menangani peristiwa meninggal dunia seorang pengemudi truk tronton di Rest Area KM 287A, Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Minggu (8/11/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Maskuri (53), warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban bersama kendaraan yang dikemudikannya berhenti di rest area untuk memperbaiki kendaraan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban sebelumnya berangkat dari wilayah Dukuhturi menuju Demak. Setibanya di Rest Area KM 287A sekitar pukul 23.00 WIB, korban bermaksud mengganti ban depan sebelah kiri kendaraan. Namun, saat sedang duduk di samping ban, korban tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Melihat kejadian tersebut, saksi segera meminta bantuan kepada petugas keamanan rest area. Petugas medis dari layanan jalan tol yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan awal dan menyatakan korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RS Singkil Adiwerna untuk penanganan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Suradadi bersama Unit Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Tarub, dan Kanit Binmas Polsek Suradadi langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pengelola jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR).
Kapolsek Suradadi, IPTU Mahmudin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengerahkan personel untuk memastikan penanganan berjalan lancar serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
“Begitu menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, mendata saksi, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol dan PJR. Kami memastikan seluruh proses evakuasi berjalan baik serta berkomunikasi secara intensif dengan pihak keluarga,” ujar IPTU Mahmudin.
Dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan ikhlas, serta menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan bantuan yang diberikan oleh kepolisian serta pihak terkait.
Menanggapi insiden ini, Polres Tegal mengimbau para pengemudi, khususnya sopir kendaraan muatan jarak jauh, agar senantiasa memperhatikan kondisi kesehatan fisik sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tidak memaksakan diri jika merasa lelah atau mengalami keluhan kesehatan. Manfaatkan rest area yang ada untuk beristirahat, dan segera melapor kepada petugas terdekat apabila membutuhkan bantuan medis,” pungkasnya.
Melalui langkah respons cepat ini, Polres Tegal kembali menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat guna memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman. (Bimantoro)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
