Terjaring Razia KRYD di Tumijajar, Enam Pengguna dan Satu Pengedar Narkoba Diciduk Polres Tubaba
Tulang Bawang Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Polsek Tumijajar berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin di Jalan Poros Tiyuh Margodadi menuju Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (04/11) malam.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Davit Herlis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
”Benar bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Tumijajar telah mengamankan para tersangka, baik pengguna maupun pengedar, di wilayah Kecamatan Tumijajar tanpa perlawanan,” ujar AKP Davit Herlis, Minggu (08/11/2026).
Kronologis Penangkapan
Operasi penangkapan ini berawal pada Rabu (04/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat jajaran Satresnarkoba dan Polsek Tumijajar menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Poros Tiyuh Margodadi Tiyuh Gunung Menanti sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ekstasi pada pengendara yang melintas.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan enam orang yang statusnya diduga sebagai pengguna narkotika, masing-masing berinisial:
1. FA (18), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba.
2. HH (41), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba.
3. HH (21), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
4. SF (43), warga Sungkai Utara, Lampung Utara.
5. LM (45), warga Bunga Mayang, Lampung Utara.
6. TR (28), warga Bunga Mayang, Lampung Utara.
Pengembangan dan Barang Bukti
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku FA, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DS (30), warga Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS yang berperan sebagai pengedar. Dalam penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan sejumlah barang bukti bernilai substansial, meliputi:
1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu
3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu
50 butir ekstasi warna hijau dalam bungkus plastik klip
50 butir ekstasi warna kuning dalam bungkus plastik klip
25 butir ekstasi warna hijau dalam bungkus plastik klip
1 kantong plastik warna putih dan berbagai bungkus plastik klip kosong
1 unit timbangan digital hitam
Perlengkapan konsumsi sabu (sendok sabu dan sendok plastik)
Dompet putih, tas selempang merek TUMI hitam, serta dua unit telepon genggam (Samsung A57 dan Vivo A27)
1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam beserta kunci kontak
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, bagi para tersangka yang berstatus sebagai pengguna, penyidik tetap memproses kasusnya sekaligus menjadwalkan asesmen tingkat ketergantungan narkotika melalui Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
