Detik Nasional

Jakarta, DN-II TNI dan Polri menggelar Patroli Terpadu Gabungan di sejumlah wilayah strategis Jakarta, Kamis malam (27/8/2026) hingga Jumat dini hari (28/8/2026). Kegiatan yang melibatkan Gartap I/Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Ibu Kota.

Patroli melibatkan 148 personel gabungan dari unsur TNI AD, TNI AL, TNI AU, Gartap I/Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Patroli tersebut difokuskan pada sejumlah objek vital dan lokasi strategis di wilayah Jakarta, guna memantau perkembangan situasi keamanan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan.

Kegiatan patroli terpadu tersebut merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Koordinasi antarunsur terus dilaksanakan selama patroli untuk memastikan situasi di wilayah Jakarta  tetap aman dan terkendali.

Selama pelaksanaan patroli, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar serta situasi di sejumlah titik yang dipantau tetap aman dan kondusif. TNI berkomitmen untuk terus hadir dan menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Banjarbaru, DN-II Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan terus diantisipasi dengan memperkuat pengawasan dari udara. Lanud Sjamsudin Noor selaku Satgas Udara Karhutla Kalimantan Selatan memberikan dukungan operasi penerbangan bagi Helikopter Caracal TNI Angkatan Udara dari Skadron Udara 8 Wing Udara 2.1 Grup 2 Heli yang melaksanakan patroli udara di sejumlah wilayah rawan Karhutla di Kalimantan Selatan, Kamis (27/08/2026).

Keberadaan helikopter Caracal menjadi kekuatan tambahan dalam operasi penanggulangan Karhutla. Dengan kemampuan menjangkau wilayah secara cepat dan luas, patroli udara dilaksanakan untuk memantau kondisi kawasan rawan, mendeteksi potensi titik api, sekaligus memberikan gambaran situasi terkini bagi unsur yang bertugas di darat.

Dukungan dari udara menjadi semakin penting mengingat sejumlah titik rawan berada di kawasan dengan medan dan akses yang sulit dijangkau kendaraan darat. Melalui patroli udara, indikasi kebakaran dapat dipantau lebih awal sehingga langkah penanganan dapat segera dikoordinasikan sebelum api berkembang dan meluas.

Selain menjalankan patroli, helikopter Caracal juga disiapkan sebagai bagian dari kekuatan pemadaman dari udara. Kemampuan mobilitas dan daya angkutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan titik api yang sulit dijangkau tim pemadam di darat, terutama pada kawasan yang memiliki keterbatasan akses.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lanud Sjamsudin Noor terus memastikan dukungan terhadap operasi udara berjalan optimal, mulai dari kesiapan penerbangan hingga koordinasi dengan unsur terkait. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AU untuk hadir dan bergerak cepat dalam menghadapi ancaman Karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.

Operasi penanggulangan Karhutla membutuhkan kesiapan tanpa henti. Dengan kekuatan personel di darat yang diperkuat patroli dan dukungan dari udara, upaya pencegahan, pemantauan, hingga pemadaman terus dilakukan secara berkesinambungan. Dari darat dan udara, TNI AU terus bergerak tanpa mengenal lelah. Satu tujuan utama: mencegah api meluas, melindungi masyarakat, dan menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman Karhutla. Red

Jakarta, DN-II Kehadiran Viva Yoga Mauladi di sekretariat Karya Cipta Indonesia (KCI), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (26/8/2026).

Disambut dengan antusias oleh Pendiri dan Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal; sekretaris KCI Lisa A Riyanto, Kepala Komunikasi dan Informasi KCI, Isra Ruddin; penyanyi dan pencipta lagu Andre Hehanussa, serta pengurus lainnya.

Kehadiran pria yang saat ini menjadi Wakil Menteri Transmigrasi itu untuk mendengar berbagai keluhan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia itu. Mereka mengatakan saat ini pemberian hak royalti kepada para pencipta lagu belum terbayarkan secara maksimal. “Baru 25% pembayaran royalti yang dapat dihimpun dari pengguna kepada para pencipta lagu”, ujar Enteng Tanamal.

Menurut pria berdarah Maluku itu, nilai hak royalti bila dibayarkan secara penuh bisa hingga ratusan miliar rupiah. Untuk itu organisasi yang sudah berdiri sejak tahun 1990 ini mesti direvitalisasi, transformasi ke dalam komstruk sosial baru sesuai perkembangan jaman.

Viva Yoga sebagai sosok yang juga menggemari dunia musik dan sudah menciptakan beberapa lagu mendengar secara seksama apa yang disampaikan oleh para pencitpa lagu, musisi, dan penyanyi di sekretariat KCI. “Pengurus KCI merupakan pejuang hak royalti”, ujar pria yang bisa bermain gitar itu. Sebagai pencipta lagu, diakui masih ada hak-hak pencipta dan hak terkait terabaikan. Disebut organisasi ini mempunyai legalitas untuk menjalankan fungsinya sebagai LMK.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apa yang dilakukan oleh organisasi yang menghimpun hingga 2300 pencipta lagu itu dikatakan untuk melindungi hak ekonomi pemilik hak royalti. Ditegaskan KCI memang harus didukung dan dibantu agar apa masalah yang dihadapi bisa dituntaskan. “Kita melakukan silaturahmi untuk ikut menuntaskan masalah”, ujar pria asal Lamongan ini.

Viva Yoga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang membidangi masalah hak cipta dan royalti. Selain itu dirinya mendorong agar KCI melakukan proses komunikasi persuasif lewat fraksi-fraksi, baleg, dan pimpinan DPR agar undang-undang tentang Hak Cipta bisa adil dan memihak kepada para pencipta lagu. Ke dalam, ditekankan agar organisasi ini melakukan pemutakhiran data agar bila dipertanyakan masalah besaran hak royalti, bisa dipertanggungjawabkan nilainya. Red

Jakarta, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memperkuat upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengerahkan personel penyuluh ke sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan. Pengerahan dilakukan secara bertahap melalui Serpas udara dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sejak 24 hingga 27 Agustus 2026.

Personel yang dikerahkan berjumlah 583 orang, terdiri dari 50 Perwira Tinggi (Pati) dan 533 Perwira Menengah (Pamen) yang berasal dari unsur TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, serta Mabes TNI. Mereka akan mendukung kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

Hingga Kamis (27/8/2026), sebanyak 583 personel telah diberangkatkan dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta menuju sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Palembang, Lampung, dan Pekanbaru.

Pengerahan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap upaya pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani Karhutla secara terpadu.

Melalui kehadiran personel di lapangan, TNI berkomitmen memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah meluasnya Karhutla serta menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari ketiga belas, Kamis (27/8/2026).

Sebanyak 8.119 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, TNI tetap melibatkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk menunjang mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kebutuhan penanganan bencana.

Pada hari ketiga belas, TNI kembali menyalurkan 21,285 ton bantuan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Penyaluran tersebut menambah total bantuan yang telah disalurkan TNI hingga saat ini menjadi 946,923 ton.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melaksanakan koordinasi untuk mendukung penanganan bencana dan pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red

#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045

​JAKARTA, DN-II Di tengah maraknya pemberitaan serba manis yang kerap meninabubukkan penguasa, Perkumpulan Pimpinan Redaksi (Pimred) Indonesia Maju mengambil sikap tegas. Pers tidak boleh runtuh menjadi sekadar penyambung lidah kekuasaan atau alat stempel kebijakan publik. (27/8/2026).

​Memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 3 dan 6 yang mewajibkan pers melakukan kontrol sosial serta memperjuangkan keadilan Perkumpulan Pimred Indonesia Maju memperkuat komitmen untuk mengusung jurnalisme yang kritis, tajam, dan tanpa kompromi.

​Sikap keras pers bukanlah deklarasi permusuhan terhadap pemerintah, aparat penegak hukum, maupun korporasi. Sebaliknya, sikap ini adalah benteng pertahanan terakhir rakyat untuk memastikan pejabat publik tidak terlena dalam zona nyaman dan kesewenang-wenangan kekuasaan.

​Menguliti Penyimpangan, Mengawal Kepentingan Rakyat

​Pemberitaan yang tawar dan kompromistis hanya akan mengikis rasa malu para pemangku kebijakan yang abai terhadap nasib rakyat. Karena itu, pers hadir untuk membedah, menguliti, dan mengekspos setiap perilaku tidak etis serta kebijakan blunder yang merugikan publik demi mendorong perbaikan sistemik secara mendasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tolak Jadi Alat Stempel Penguasa, Pers Dituntut Kembali ke Marwah Watchdog

​Para jurnalis di bawah naungan perkumpulan ini ditegaskan untuk tidak gentar menghadapi tekanan. Dengan berpegang teguh pada prinsip “yang benar katakan benar, yang salah katakan salah”, jurnalisme kritis ini disajikan tanpa melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap fakta diuji secara ketat, berimbang (cover both sides), dan berorientasi pada kebenaran faktual, bukan opini penghakiman tanpa dasar.

​Adil dan Objektif: Kritik Dituntut, Apresiasi Layak Diberikan

​Meskipun bersikap keras terhadap penyimpangan, prinsip objektivitas dan keadilan tetap menjadi fondasi utama. Perkumpulan Pimred Indonesia Maju menegaskan bahwa pers juga tidak menutup mata terhadap prestasi. Apresiasi setinggi-tingginya akan tetap diberikan secara terbuka kepada pemerintah, aparat, maupun korporasi yang terbukti bekerja jujur, berintegritas, dan bertindak nyata demi kepentingan masyarakat luas.

​Melalui komitmen ini, pers kembali pada marwahnya yang sejati: bukan sebagai ‘humas’ penguasa, melainkan sebagai anjing pengawas (watchdog) yang siap menggonggong dan menggigit setiap bentuk penyelewengan kekuasaan.

Tim Redaksi

Jakarta, DN-II Perdebatan mengenai hubungan kerja sama antara pemerintah dan media kembali menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap pernyataan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, , yang dikaitkan dengan ancaman pemutusan kerja sama terhadap media yang dinilai terlalu banyak memberitakan sisi negatif pemerintah, pakar komunikasi hukum internasional dan ekonomi, Profesor Sutan Nasomal SH MH, angkat bicara.

Profesor Sutan Nasomal SH MH secara gamblang
menegaskan, fungsi utama media dalam kehidupan demokrasi sudah sangat jelas, yakni memberikan informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk permusuhan.

“Harus diakui berbagai pihak bahwa peranan media, baik cetak maupun online, sejak zaman Orde Lama, Orde Baru hingga sekarang di era digital sudah baku. Fungsi media sebagai kontrol sosial tidak akan lekang oleh waktu,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH, kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, media tidak mungkin hanya menyajikan pemberitaan yang menyenangkan pemerintah. Pers juga memiliki tanggung jawab mengangkat persoalan, kritik, pelayanan publik, kebijakan, maupun berbagai masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun demikian,Prof Sutan Nasomal SH MH, juga memahami bahwa media merupakan sebuah industri yang membutuhkan biaya operasional agar tetap bertahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Media juga perlu hidup. Kalau hanya memuat berita kasus atau berita negatif terus-menerus, tentu media tidak akan hidup lama. Karena itu, dalam praktiknya media juga menempuh berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, mulai dari iklan, sponsor, ucapan hari besar hingga kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

Ia menilai, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media pada dasarnya merupakan hal yang wajar selama ditempatkan dalam koridor profesional dan tidak menghilangkan independensi pers.

“Kerja sama itu seharusnya saling menguntungkan. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara media membutuhkan kerja sama komersial untuk menopang operasional. Tetapi kerja sama jangan kemudian dimaknai bahwa media harus kehilangan fungsi kontrol sosialnya,” tegasnya.
Profesor Sutan Nasomal SH MH sekaligus juga
mengingatkan, pemerintah dan media sejatinya memiliki kepentingan yang sama dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Ketika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan pemerintah, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun data pembanding.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap negatif atau tidak sesuai fakta, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan kritik dibalas dengan ancaman penghentian kerja sama,” ujarnya.

Kemitraan Jangan Berubah Menjadi Ketergantungan

Lebih jauh,Prof Sutan Sutan Nasomal SH MH menilai hubungan pemerintah dengan media harus dibangun sebagai kemitraan, bukan hubungan yang membuat salah satu pihak berada dalam posisi tergantung.

Menurutnya, media harus tetap memiliki ruang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah ketika ditemukan persoalan di lapangan. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Pemerintah bukan objek yang harus selalu dipuji, begitu juga media bukan corong pemerintah. Keduanya mempunyai peran masing-masing. Pemerintah menjalankan pelayanan dan kebijakan publik, sementara media menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial,” katanya.

Ia menambahkan, jika kerja sama komersial digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi isi pemberitaan, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar terhadap kepercayaan publik.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa media yang kritis akan diputus kerja samanya, sedangkan media yang memberitakan hal-hal positif akan dipertahankan. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publik Berhak Mendapat Informasi Berimbang
Profesor Sutan Nasomal SH MH
juga mengingatkan bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam hubungan antara pemerintah dan media.

Menurutnya, publik membutuhkan pemberitaan yang berimbang, termasuk ketika terdapat keberhasilan pemerintah maupun ketika muncul persoalan yang harus dikritisi.

Karena itu, ia berharap polemik mengenai hubungan kerja sama media dan pemerintah di Batam tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dengan insan pers.

“Kalau ada perbedaan pandangan, duduk bersama. Media berikan ruang hak jawab, pemerintah berikan data dan klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” ujarnya.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian insan pers. Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konteks pernyataan Li Claudia serta bagaimana BP Batam memandang hubungan kemitraan dengan media dalam menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial.

Bagi Profesor Sutan Nasomal SH MH, kerja sama boleh berjalan, kepentingan bisnis boleh bertemu, tetapi independensi pers dan fungsi kontrol sosial harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dihilangkan.
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Dunia Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor Univ STIA STIH Pronass Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates

​JAKARTA, DN-II Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok alias Supriyono, membeberkan hasil audiensi resmi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis, (27/8/2026).

Dalam keterangan persnya, aliansi tersebut menunjukkan dokumen resmi negara berlogo Garuda yang memuat komitmen kuat DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang.

Poin Utama Komitmen DPR RI

​Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pimpinan dan perwakilan DPR RI menyatakan komitmen penuh terhadap percepatan legislasi ini demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

​Berikut adalah pokok-pokok komitmen yang termuat dalam dokumen tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penguatan Hukum: Menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial guna memberantas korupsi secara efektif serta menyelamatkan keuangan dan perekonomian negara.

​Dukungan Terstruktur: Mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk melaksanakan pembahasan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Target Waktu Pengesahan: Menetapkan batas akhir penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

​Konsekuensi Jabatan: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

​Pihak Penandatangan Komitmen

​Surat komitmen institusional ini melibatkan representasi pimpinan dan anggota DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada publik, di antaranya:

​Ketua DPR RI: Puan Maharani

​Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad

​Wakil Ketua DPR RI: Saan Mustopa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Serta perwakilan pimpinan dan anggota DPR RI lainnya, Syaifullah.

​”Demikian surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab institusi DPR RI. Kita masih memerlukan perjuangan bersama untuk terus mengawal agar bangsa ini menjadi lebih baik,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menutup keterangannya.

​Tim Redaksi

​JAKARTA, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang dewan yang dipimpin oleh Pimpinan DPR RI ini mengagendakan sejumlah pembahasan krusial mulai dari akuntabilitas keuangan negara, arah kebijakan fiskal, legislasi nasional, hingga pengisian jabatan strategis di lembaga pengawas jasa keuangan.

​Berikut adalah pokok-pokok agenda resmi yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI:

​1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025

​Memasuki agenda pertama, DPR RI menggelar Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan melekat legislatif terhadap transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran pemerintah.

​2. Tanggapan Pemerintah atas RAPBN 2027

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sidang melanjutkan agenda penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. Pemerintah memberikan respons resmi atas pandangan politik anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi sebelumnya.

​3. Pemutakhiran Prolegnas 2025–2029 dan Prioritas 2026

​Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan terkait Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025–2029 serta Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026. Laporan tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk mengesahkan penyesuaian daftar prioritas legislasi nasional tersebut.

​4. Penetapan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK

​Komisi XI DPR RI memaparkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat strategis. Laporan ini mencakup posisi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian disetujui dan disahkan melalui mekanisme pengambilan keputusan paripurna.

​5. Perkembangan RUU Perampasan Aset

Rapat Paripurna DPR RI: Pengesahan APBN 2025, Prolegnas, hingga Fit and Proper Test OJK

​Komisi III DPR RI menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan terkini proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi di tanah air.

​6. Usul Inisiatif Revisi UU Kehutanan

​Sidang mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU yang merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPR RI ini kemudian dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI.

​7. Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai penutup rangkaian agenda, Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 menyampaikan laporan resmi pengawasan pelayanan jemaah haji tahun ini. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan paripurna sebagai bahan evaluasi komprehensif bagi perbaikan penyelenggaraan haji ke depan.

​#DPRRI #ParipurnaDPRRI #PimpinanDPR

TELUKNAGA, DN-II Lima wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kamis (27/08/2026).

Kelima wartawan tersebut sebelumnya hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras daftar G kepada aparat kepolisian. Namun, dalam prosesnya, mereka justru diamankan dan kemudian menjalani proses hukum di Polsek Teluknaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan orang yang sedang ingin di serahkan ke Polsek Teluknaga

Selain itu, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan tersebut juga mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka juga sempat dirampas.

Kemudian Proses yang dilakukan Polsek Teluknaga menjadi sorotan setelah kelima wartawan tersebut justru diamankan oleh Polsek Teluknaga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak rekan wartawan maupun kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan kronologi penanganan terhadap kelima orang tersebut, terutama karena mereka sedang menjalankan kegiatan investigasi jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras dan di lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Keluarga salah satu wartawan bahkan baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa kelima wartawan tersebut tidak diperbolehkan segera menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga.

Kejanggalan lain yang dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum berkaitan dengan surat perintah penahanan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, Surat Perintah Penahanan baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah kelima wartawan tersebut sebelumnya diamankan pada 25 Agustus 2026.

Kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam tersebut penyidik harus memutuskan apakah akan melepaskan orang tersebut atau menerbitkan surat perintah penahanan, jika lewat dari 1×24 Jam seseorang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan yang SAH, penangkapan tersebut melanggar hukum dan setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat perintah penahanan diberikan oleh penyidik Polsek Teluknaga bernama Brigadir Azi Saeful Komara pada tanggal 27 Agustus 2026.

Pihak kuasa hukum kini mempertanyakan dasar dan proses hukum yang menyebabkan kelima wartawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Yang juga menjadi perhatian adalah dugaan perkara yang dikenakan terhadap kelima wartawan tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp190 ribu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nominal tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga dan kuasa hukum, terutama karena sebelumnya kelima wartawan sedang melakukan kegiatan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras.

Pihak kuasa hukum meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penangkapan, dasar penetapan tersangka, serta waktu diterbitkannya surat perintah penahanan.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tindakan terhadap kelima wartawan sejak 25 Agustus hingga diberikannya surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta perampasan alat komunikasi yang dialami kelima wartawan juga turut ditelusuri.

Redaksi meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi mengenai status hukum kelima wartawan tersebut, termasuk pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, kronologi penahanan, serta dasar penerbitan surat perintah penahanan.

Redaksi juga meminta agar pelaku kekerasan dan perusakan kendaraan terhadap kelima wartawan tidak diabaikan begitu saja.

Apabila perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, redaksi berharap seluruh pihak tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Red

You cannot copy content of this page