Detik Nasional

Brebes, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro melaksanakan kegiatan pemeriksaan HPV DNA Test bagi anggota Persit, bertempat di Puskesmas Brebes, Kabupaten Brebes, Rabu (26/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro, Ny. Yeni Ambariyantomo. Turut hadir Kepala Puskesmas Brebes, Sukamdi, S.Kep., Ners., serta kurang lebih 40 orang anggota Persit yang mengikuti pemeriksaan.

Pemeriksaan HPV DNA Test merupakan salah satu upaya deteksi dini untuk mengetahui adanya infeksi Human Papillomavirus (HPV), khususnya sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kanker leher rahim. Melalui pemeriksaan tersebut, para peserta diharapkan dapat lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan melakukan deteksi dini secara berkala.

Ny. Yeni Ambariyantomo menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian dari kepedulian Persit terhadap kesehatan dan kesejahteraan para anggotanya. Menurutnya, kesehatan merupakan salah satu hal penting yang harus dijaga agar seluruh anggota Persit dapat terus mendukung keluarga serta mendampingi tugas suami dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Persit terhadap kesehatan anggota. Dengan pemeriksaan HPV DNA Test, diharapkan dapat membantu melakukan deteksi dini sehingga apabila terdapat indikasi dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Brebes, Sukamdi, S.Kep., Ners., menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Pihaknya turut memberikan pelayanan dan pendampingan kepada para peserta selama kegiatan berlangsung.

Pelaksanaan pemeriksaan HPV DNA Test berlangsung dengan tertib dan lancar. Para anggota Persit mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dengan antusias.

Melalui kegiatan ini, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro berharap kesadaran anggota terhadap pentingnya kesehatan dan deteksi dini semakin meningkat. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa menjaga kesehatan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan mendukung pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Red/Casroni

Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pada Rabu, (26/8/2026), pukul 13.00 Wib, direncanakan berlangsung kegiatan penyampaian pendapat di muka umum oleh Aliansi BEM Semarang Raya di wilayah Kota Semarang.

Kegiatan tersebut mengusung tajuk “Menuju Pembebasan Nasional” dengan lokasi utama yang direncanakan di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima, massa aksi akan membawa sejumlah aspirasi antara lain harga bahan pokok dan BBM, evaluasi program MBG dan penghentian Program KDMP, penguatan pemberantasan praktik KKN dan lain lain.

Dalam rencana kegiatannya, massa akan berkumpul di sekitar Kantor Pos, kemudian bergerak menuju Tugu Muda

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat dapat mengetahui adanya kegiatan penyampaian aspirasi yang direncanakan berlangsung di Kota Semarang. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mengikuti informasi resmi,” ujar KombesPol. Yuliyanto, Rabu (25/8)

Ia juga mengajak masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar jalur pergerakan massa untuk menyesuaikan perjalanan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

” Bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di sekitar lokasi maupun jalur yang akan dilalui massa, kami mengimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan dan mengikuti arahan petugas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” tambahnya.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab serta menghormati hak masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Kota Semarang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas. Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, TNI dan Polri dalam Rangka Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa.

Pelaksanaan yang dibuka 10 Agustus lalu di Lemhannas RI dengan Tema: “Membangun Kemandirian Bangsa Melalui Asta Cita, Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045”. Agenda tersebut resmi ditutup di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (18/08/2026).

Saat Penutupan, Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si mengatakan dalam sambutannya kegiatan yang dilaksanakan merupakan pengingat akan tantangan di tengah dinamika global dan tantangan ketahanan nasional.

“Kami berpesan agar menjadi teladan dan mandiri, selalu menerapkan pengetahuan dan nilai-nilai kebangsaan ke dalam tugas, profesi, dan kehidupan bermasyarakat serta menjadi agen perubahan. Sebarkan terus pemahaman yang benar tentang kebangsaan, bangun inisiatif lokal yang memperkuat ketahanan komunitas, dan berkontribusilah demi menuju Indonesia emas 2045,” ungkap Gubernur Lemhannas RI.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Semoga apa yang telah diperoleh menjadi modal berharga, semangat penggerak, serta fondasi kokoh yang membawa kita semua menuju masa depan Indonesia yang gemilang,” tambahnya

Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh awak media saat diskusi santai pada Selasa (25-08-2026) salah satu peserta PPNK Angkatan ke- 73 Lemhannas RI Megy Aidillova, ST menyampaikan kepada awak media bahwa PPNK Angkatan 73 ini sangat spesial, karena berbarengan dengan Puncak HUT RI ke 81

“Alhamdulillah, kami telah selesai melaksanakan PPNK Angkatan 73 dengan baik. PPNK Angkatan 73 ini sangat special, karena berbarengan dengan peringatan puncak HUT RI ke 81, dan kami memperingati dengan Upacara dengan Pimpinan Lemhannas RI dan Jajaran. Suatu suasana yang langka dari biasanya,” tutur Megy Aidillova, ST dengan penuh haru.

Megy Aidillova juga menceritakan beberapa kegiatan yang diikuti selama PPNK ke 73 tersebut, serta menyampaikan beberapa harapannya kedepan

“Kami begitu banyak berdiskusi baik dengan Narasumber / Panelis / Pimpinan / Instruktur di Lemhannas RI, serta antar kelompok, berbagi pengalaman, dan memperkaya wawasan mengenai berbagai aspek yang menentukan masa depan bangsa, seperti mengantisipasi perubahan geopolitik, penguatan sistem ketahanan nasional, pemberdayaan sumber daya manusia, hingga penguatan etika dan integritas dalam penyelenggaraan negara. Hal yang paling berkesan bagi kami adalah pada saat Outbound dan Api Unggun, disana Makin Terbangun Rasa Solidaritas dan Soliditas dalam membangun Tim, ” Ulas Megy Aidillova, Putra Minang, Asli Nagari Kapau, Kabupaten Agam ini.

“Yang Terpenting dalam Kegiatan Kami adalah Bagaimana Nilai-nilai Kebangsaan yang bersumber dari Empat Konsensus Dasar Bangsa dapat kami Implementasikan, Untuk mewujudkan Kemandirian Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045. Semoga apa yang telah Kami dapatkan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, minimal dimana tempat kami melakukan pengabdian,” kata Megy Aidillova Perwakilan Organisasi GMMP, yang juga Alumni Resimen Mahasiswa ini.

Peserta PPNK Angkatan ke 73 Lemhannas RI yang telah mengikuti kegiatan dengan baik, dan dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, dan juga mendapatkan PIN Lemhannas RI yang ditandai pemasangan secara simbolis pada Penutupan oleh Gubernur Lemhannas RI. Pada Angkatan tersebut berjumlah 100 orang, nantinya akan bergabung di IKABNAS atau IKAL Lemhannas RI. (red/mg)

#PPNK73
#PPNKAngkatan73
#MegyAidillova

LAMONGAN, DN-II Pimpinan Redaksi sebuah media melayangkan protes keras dan mendesak Mabes Polri untuk turun tangan langsung mengusut penanganan perkara dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur. Kasus yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini dinilai mandek dan terkesan tebang pilih. (25/8/2026).

​Berikut rangkuman lengkap unsur berita (5W+1H) berdasarkan keterangan narasumber:

​What (Apa): Kasus dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai senilai Rp181.500.000 yang dinilai mandek dan janggal, disertai desakan audit terhadap oknum penyidik.

​Who (Siapa): Pimpinan Redaksi media sebagai narasumber, korban atas nama Muhammad Riffat Ayisy, terlapor/penerima aliran dana (M. Sulkan Fauzi dan Vera Mayasari), serta jajaran Polres Lamongan (Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik) yang dilaporkan ke Mabes Polri (Kapolri & Kadiv Propam).

​Where (Di mana): Wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur, dengan koordinasi silang yang melibatkan Polres Jombang hingga pelaporan akhir ke Mabes Polri (Bareskrim dan Divpropam) di Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​When (Kapan): Perkara bermula dari rangkaian transaksi sejak Februari 2024, berlanjut hingga dinamika penerbitan SPDP pada pertengahan 2026.

​Why (Mengapa): Pimpinan Redaksi mendesak Mabes Polri karena terlapor belum juga ditangkap meskipun bukti kerugian finansial, rincian transfer, dan janji BPKB sudah sangat jelas. Muncul pula indikasi oknum penyidik “main mata”, saling lempar tanggung jawab, melontarkan tuduhan defensif kepada pelapor, serta tidak transparan dalam memproses hukum.

​How (Bagaimana): Redaksi berencana membawa seluruh bukti fisik mulai dari bukti transfer senilai Rp181,5 juta, dokumen SPDP Polres Jombang, hingga tangkapan layar percakapan dengan oknum penyidik langsung ke Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri untuk diaudit secara menyeluruh.

​Catatan Kritis Redaksi dan Pola Penanganan

​Berdasarkan investigasi dan keterangan narasumber, terdapat beberapa poin krusial yang menyoroti lambannya kinerja aparat penegak hukum di tingkat lokal:

Pimpinan Redaksi Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan “Main Mata” di Polres Lamongan Terkait Kasus Penipuan Rp181 Juta

​Pola “Lempar Batu Sembunyi Tangan”: Adanya indikasi oknum aparat bersembunyi di balik dalih administratif demi menutupi fakta bahwa penyidik justru mendapatkan dokumen penting (SP2HP) dari pihak terlapor, bukan dari sistem keterbukaan internal kepolisian.

​Dugaan Perlindungan Pelaku: Keterlambatan penangkapan pelaku yang merugikan ratusan juta rupiah menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan kinerja internal atau perlindungan terhadap pihak terlapor.

​Pernyataan Sikap Pimpinan Redaksi

​”Masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi sandiwara hukum. Jika bukti transaksi dan dokumen sudah jelas namun pelaku tetap melenggang bebas, maka wajar publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kami menantang Mabes Polri untuk membuktikan slogan Presisi: segera panggil oknum yang bermain-main dan tangkap pelakunya sekarang juga!” tegas Pimpinan Redaksi.

​Tim Redaksi memastikan akan terus mempublikasikan perkembangan kasus ini secara beruntun hingga ada keadilan substantif bagi korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim Redaksi

Pekanbaru, DN-II Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan disiplin, integritas, administrasi kepegawaian, serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN). (25/8/2026).

Persoalan tersebut akan diadukan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru oleh kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut meminta agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., mengatakan persoalan yang diadukan memiliki sejumlah aspek yang perlu diverifikasi karena menyangkut administrasi perkawinan, status kepegawaian hingga perilaku seorang pejabat publik.

“Kami tidak meminta siapapun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, data dan fakta yang ada,” ujar Pebrison.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Ketidaksesuaian Data Perkawinan

Salah satu poin utama yang akan dimintakan pemeriksaan adalah dugaan ketidaksesuaian data perkawinan dan administrasi Buku Nikah yang diterima Richa.

Menurut keterangan Richa, perkawinan siri dengan Hambali disebut berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan akad di hadapan pejabat KUA disebut berlangsung pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.

Namun, Buku Nikah yang diterima Richa justru mencantumkan 11 November 2017 sebagai tanggal perkawinan, tanpa adanya putusan sidang itsbat sebelumnya.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen dan database resmi, termasuk KUA, Ditjen Bimas Islam, SIMKAH, pejabat yang tercantum dalam dokumen, serta pihak yang menerbitkan atau memproses Buku Nikah.

“Justru karena menyangkut dokumen negara, kami meminta ini diperiksa. Apakah dokumen tersebut benar terdaftar, siapa yang mengurus, dari mana data diperoleh, dan apa dasar pencantuman tanggal perkawinan tersebut,” kata Pebrison.

Status PNS dan Persoalan Izin Perkawinan

Persoalan lain berkaitan dengan status Hambali yang disebut masih berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017.

Karena itu, menurut Pebrison, perlu ditelusuri apakah pada saat tersebut terdapat kewajiban administratif bagi Hambali sebagai PNS, termasuk terkait izin perkawinan apabila hendak beristri lebih dari seorang.

“Kalau pada saat itu memang ada kewajiban memperoleh izin, tentu harus dilihat apakah izin tersebut pernah diajukan dan diberikan. Jangan hanya melihat persoalannya sebagai urusan privat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain permohonan izin, persetujuan tertulis istri pertama, pertimbangan atasan, serta keputusan pejabat yang berwenang.

*Data Istri dan Anak dalam Administrasi Kepegawaian*

BKPSDM juga diminta memeriksa apakah Richa dan ketiga anaknya pernah dicantumkan dalam administrasi kepegawaian Hambali.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pencantuman data tersebut, termasuk apabila pernah berkaitan dengan tunjangan istri, tunjangan anak maupun fasilitas kepegawaian.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran dari keuangan negara atau daerah, Pebrison menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada data keluarga yang digunakan dalam administrasi kepegawaian, tentu harus jelas dasar dan kebenarannya. Apalagi kalau berkaitan dengan hak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.

*Persoalan Aset dan Anak*

Pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penguasaan sejumlah aset yang menurut Richa merupakan harta bawaan dan/atau hak miliknya, termasuk sertifikat rumah, kendaraan dan aset warisan.

Richa juga menyebut kehilangan penguasaan atas tempat tinggal di The Monde Residence, Batam, hingga harus meninggalkan tempat tersebut bersama dua anak.

Namun, menurut Pebrison, persoalan yang paling sensitif adalah keberadaan anak ketiga yang disebut saat ini berada dalam penguasaan Hambali.

Richa mengaku mengalami pembatasan akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut.

“Kami tidak meminta BKPSDM menentukan hak asuh anak. Itu bukan kewenangannya. Tetapi kalau benar ada tindakan sepihak yang membatasi hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, tentu patut dilihat dari aspek perilaku dan keteladanan seorang ASN,” ujar Pebrison.

Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Anak

Richa juga menyampaikan dugaan tindakan kekerasan psikologis terhadap anak, antara lain membentak, ancaman memukul serta ancaman menggunakan gesper atau sabuk.

Menurut Pebrison, terdapat rekaman CCTV yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kemudian dari pemeriksaan ditemukan indikasi kekerasan atau tekanan psikologis terhadap anak, tentu harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak,” katanya.

Pebrison menegaskan pengaduan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Menurutnya, jabatan sebagai JPT Pratama tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan yang perlu diperiksa.

“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang.”

Pebrison menegaskan seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak Richa yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan serta bukti yang sah.

“Kalau tidak terbukti, kami juga meminta perkara ini dihentikan. Tetapi kalau terbukti, jangan karena yang bersangkutan pejabat kemudian standar pemeriksaannya menjadi berbeda,” tegas Pebrison.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata kehidupan pribadi, melainkan dugaan persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan integritas PNS, administrasi kepegawaian, dokumen perkawinan, potensi penggunaan keuangan negara, perlindungan anak dan keteladanan pejabat publik.

(Redaksi/Tim)

ACEH SINGKIL, DN-II Komitmen Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam memajukan dunia pendidikan kembali mendapat apresiasi. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil.

​Menanggapi hal tersebut, tokoh nasional sekaligus akademisi, Profesor Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjadikan Aceh Singkil sebagai salah satu daerah pelopor pendidikan berkualitas di Provinsi Aceh.

​”Mudah-mudahan ke depan keinginan Bupati Aceh Singkil ini mampu menjadikan daerah tersebut sebagai barometer pelajar yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di kantornya bilangan Cijantung, Jakarta, Minggu (23/8), melalui sambungan telepon seluler.

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Wilayah BPN Aceh guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum, Senin (24/8/2026).

​Pertemuan dan silaturahmi yang berlangsung di Pendopo Bupati tersebut dihadiri oleh Bupati H. Safriadi Oyon, S.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN RI Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Turut hadir pula Pj. Sekda H. Edy Widodo, Asisten III Asmaruddin, Plt. Kadis Sosial Ali Hasmi Pohan, Kadis Pertanahan Syamla, Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil Sudarman Sylvajaya, serta sejumlah kepala SKPK terkait dan tim dari Kanwil BPN RI Aceh.

​Kepastian Hukum untuk Pendidikan Berkualitas

​Momentum penting dalam pertemuan tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

​Bupati Aceh Singkil menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan jajaran BPN dalam mempercepat pensertifikatan tanah, penataan aset pemerintah daerah, serta peningkatan pelayanan pertanahan.

​“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan lahan yang sah dan jelas untuk kepentingan pendidikan,” ujar Bupati.

​Ia menambahkan, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan investasi jangka panjang untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

​“Sekolah Rakyat bukan sekadar gedung, tetapi ruang untuk menumbuhkan harapan, membentuk karakter, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan generasi Aceh Singkil yang berkualitas serta berdaya saing,” tegasnya.

​Kolaborasi Berkelanjutan

​Bupati berharap kerja sama dengan jajaran BPN tidak berhenti pada penyerahan sertifikat ini saja, melainkan terus berlanjut dalam pengamanan seluruh aset tanah milik Pemkab Aceh Singkil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN RI Provinsi Aceh menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan, penataan aset, dan percepatan sertipikasi.

​Kolaborasi ini dinilai krusial agar setiap aset pemerintah memiliki legalitas hukum yang kuat guna mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

​Dengan diserahkannya sertifikat ini, proses pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga anak-anak dari keluarga yang membutuhkan segera mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

​“Mari kita jadikan momentum ini sebagai ikhtiar bersama untuk membangun SDM Aceh Singkil yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan memiliki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Bupati. Red

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan klaim bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

​Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin semata. Penegakan hukum yang objektif mencakup jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen administratif dan aktivitas nyata di lapangan.

​”Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

​Ia menjelaskan, dalam konteks kegiatan pembongkaran kapal di kawasan pesisir Bitung, terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan erat, mulai dari Kesyahbandaran hingga instansi lingkungan hidup.

​Perbedaan Signifikan: Salvage vs Ship Recycling

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Prof. Sutan menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memiliki peran krusial dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan di perairan pelabuhan.

PROF. DR. SUTAN NASOMAL SOROTI LEGALITAS PEMOTONGAN KAPAL DI PESISIR BITUNG: IZIN “SALVAGE” HARUS SESUAI KEGIATAN LAPANGAN

​Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang memiliki ketentuan khusus. Apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar secara sistematis hingga materialnya dimanfaatkan kembali, aspek ship recycling wajib menjadi perhatian utama.

​”Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal (ship recycling),” tegasnya.

​Ia menambahkan, keberadaan dokumen izin yang menggunakan istilah salvage (berdasarkan PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 jo. Nomor 27 Tahun 2022) tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh material besi tua.

​Aspek Lingkungan dan Potensi Penegakan Hukum

​Selain perizinan pelayaran, Prof. Sutan menyoroti potensi dampak lingkungan maritim dari aktivitas pemotongan kapal di atas air. Jika kegiatan tersebut memicu ceceran minyak, karat, residu kapal, atau material berbahaya masuk ke laut, maka persoalannya meluas ke ranah perlindungan lingkungan.

​Oleh karena itu, kewenangan KSOP tidak serta-merta menghapus kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Instansi terkait perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah B3, serta langkah pencegahan material agar tidak mencemari pesisir.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri bersama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat turun tangan apabila ditemukan unsur pidana, seperti pencemaran lingkungan secara melawan hukum atau pemalsuan ruang lingkup izin. Kendati demikian, pembuktian unsur pidana harus melalui proses pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi publik.

​Sepuluh Poin Pertanyaan Kritis untuk KSOP Bitung

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik, Prof. Sutan Nasomal menilai pihak KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis atas sepuluh poin krusial berikut:

​Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?

​Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?

​Apakah izin tersebut murni merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?

​Apakah ruang lingkup izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?

​Apakah lokasi di pesisir Tandurusa telah memenuhi syarat sebagai fasilitas ship recycling?

​Apakah kapal yang dipotong telah melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang dipersyaratkan?

​Apakah terdapat dokumen rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) yang disetujui?

​Bagaimana prosedur mitigasi untuk mencegah minyak, karat, dan material limbah masuk ke laut?

​Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung secara berkala di lapangan?

​Dokumen lingkungan apa yang menjadi landasan hukum operasional kegiatan tersebut?

​Menurutnya, langkah paling objektif untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan membuka salinan dokumen izin beserta lampirannya, lalu mencocokkannya dengan fakta aktual di lapangan.

​”Tanpa melihat dokumen tersebut secara utuh, belum tepat menyimpulkan bahwa suatu kegiatan pasti legal atau pasti ilegal,” pungkasnya.

​Narasumber:

​Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

​Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

NTT, DN-II TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Senin (24/8/2026).

Sebanyak 7.912 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan penanganan bencana di wilayah terdampak.

Dalam mendukung penanganan bencana, TNI mengerahkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kegiatan di wilayah terdampak.

Hari Kesepuluh Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 825,585 Ton Bantuan

Pada hari kesepuluh, TNI kembali menyalurkan 21,761 ton bantuan kepada masyarakat terdampak. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan yang telah disalurkan TNI hingga saat ini mencapai 825,585 ton.

TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait dalam mendukung penanganan bencana serta memastikan bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. secara resmi membuka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2026.  Kejuaraan yang berlangsung pada 23 hingga 28 Agustus 2026 tersebut diikuti sebanyak 16 tim yang terdiri dari 8 tim putra dan 8 tim putri.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Aspers Panglima TNI, disampaikan komitmen TNI untuk turut berkontribusi dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, TNI akan selalu berkomitmen dan berkontribusi serta berperan aktif dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional melalui berbagai event olahraga seperti kegiatan Open Tournament kali ini,” ujar Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI menyampaikan bahwa turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana membangun kebersamaan sekaligus menjaring atlet-atlet potensial. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, prajurit TNI, Polri dan masyarakat sekaligus mencari atlet-atlet baru berprestasi dalam cabang olahraga Bola Voli,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan TNI terhadap pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga nasional, sekaligus membuka kesempatan bagi atlet untuk menunjukkan kemampuan dan mengembangkan pengalaman bertanding. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Batam – 25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.

Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.

Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.

Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.

Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.

Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.

Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.

Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:

Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.

Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:

– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.

– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.

– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.

– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.

Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.

Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)

You cannot copy content of this page