Detik Nasional

SRAGEN, DN-II Guratan duka dan kelelahan tampak jelas di wajah Poniem, seorang janda paruh baya warga RT 14, Dukuh Kedung Bagong, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Di usia yang tak lagi muda, ia harus memikul beban hidup yang teramat berat, Rabu ( 08/07/2026).

Tak hanya berjuang melawan kemiskinan, Poniem kini digerogoti oleh penyakit kanker yang bersarang di mata dan lengannya, merenggut perlahan kedamaian hidupnya yang sudah lama mati.

Penderitaan Poniem seolah tak bertepi karena takdir pahit ini juga menular pada darah dagingnya. Cahaya, anak tercintanya yang baru menginjak usia 12 tahun, harus menerima kenyataan memilukan. Bocah malang itu menderita kanker ganas yang kian hari kian membesar, menyelimuti sebagian wajah mungilnya. Senyum ceria khas anak-anak seolah terkubur oleh benjolan besar yang terus tumbuh, memaksa Cahaya menahan rasa sakit setiap detiknya.

Untuk menyambung hidup dan membeli sesuap nasi, Poniem terpaksa bekerja sebagai pencari botol plastik bekas. Setiap hari, di bawah terik matahari atau guyuran hujan, ia menyeret langkah kakinya yang sakit demi mengais rupiah dari tumpukan sampah. Pendapatan yang tak menentu membuat jangankan untuk berobat, untuk makan sehari-hari pun mereka sering kali harus kelaparan.

Kemalangan keluarga ini kian lengkap karena mereka tidak memiliki tempat berteduh milik sendiri. Saat ini, Poniem dan Cahaya terpaksa hidup menumpang di rumah salah satu saudaranya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berobat ke spesialis penyakit kanker di RS bukanlah hal mudah. Permasalahan biaya adalah hal utama menjadi hambatan. Begitu pula untuk ongkos bulak balik ke RS memang tidak punya. Masyarakat Sragen Jawa Tengah berharap ada bantuan Presiden RI Prabowo Subianto agar Poniem bersama anaknya Cahaya bisa berobat sampai sembuh. Karena ini kanker ganas maka tentu harus di rawat secara khusus.

Pihak Pemerintah Desa Cemeng sendiri memastikan tidak tinggal diam melihat penderitaan warganya. Kepala Desa Cemeng, Widayat, menegaskan bahwa pihak pemdes beserta warga sekitar telah berupaya memberikan pelayanan yang paling maksimal. Berbagai pintu bantuan telah diketuk demi meringankan beban Poniem, mulai dari bantuan sosial pemerintah hingga jaminan kesehatan.

“Kami dari pihak Pemerintah Desa bersama warga sudah berbuat seoptimal mungkin. Kami terus mengupayakan dan mencarikan bantuan, baik itu dari program Pemerintah Daerah maupun berkoordinasi dengan BAZNAS Sragen agar keluarga Ibu Poniem mendapatkan penanganan yang layak,” ujar Kepala Desa Cemeng, Widayat, dengan nada prihatin. Hanya saja anggarannya terbatas.

Jalur pengobatan sebenarnya sempat menemui titik terang pada tahun 2022 lalu, ketika sebuah Rumah Sakit TNI di Surabaya menawarkan operasi gratis untuk menyembuhkan kanker di wajah Cahaya. Namun, tawaran itu terpaksa ditolak oleh Poniem dengan pelukan penuh air mata. Dokter menyatakan tingkat keberhasilan operasi saat itu hanya 50:50, sebuah angka yang memicu trauma mendalam di benak sang ibu.Ketakutan Poniem sangat beralasan dan menyayat hati siapapun yang mendengarnya.

Jauh sebelum ini, anak pertamanya juga mengalami nasib yang serupa. Pasca menjalani operasi pengangkatan kanker yang berada di bagian dubur, anak pertamanya itu justru mengembuskan napas terakhir. Bayang-bayang kehilangan anak untuk kedua kalinya membuat Poniem tidak sanggup mengizinkan Cahaya naik ke meja operasi di Surabaya kala itu.

Meski demikian, ikhtiar medis tidak sepenuhnya terhenti. Hingga saat ini, Cahaya tercatat sudah menjalani dua kali tindakan operasi di Rumah Sakit Moewardi Solo. Pihak Pemerintah Desa Cemeng pun menunjukkan komitmennya dengan selalu menyediakan armada mobil layanan beserta seluruh biaya operasionalnya untuk sekedar pulang pergi, demi memastikan Poniem dan Cahaya bisa melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan ke Solo tanpa perlu memikirkan biaya transportasi.

Persoalannya tidak itu saja. Untuk kasus kanker ganas pasien memang harus menginap sampai ada kepastian tindakan dokter spesialis untuk mengoperasi beberapa kali dan pengawasan setelah operasi. Agar keselamatan pasien bisa di awasi dengan optimal. Maka perlu kehadiran bantuan dari Negara Indonesia melalui kebaikan hati Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Langkah tulus Pemerintah Desa ini mendapat apresiasi sekaligus rasa iba yang mendalam dari tetangga sekitar. Warga berharap ada keajaiban mendesak dan uluran tangan lebih luas dari para dermawan untuk membantu kesembuhan serta kelayakan hidup ibu dan anak tersebut walaupun terbatas kemampuannya.

“Kami para tetangga benar-benar menangis melihat kondisi Bu Poniem dan Cahaya. Setiap hari melihat mereka sakit-sakitan tapi masih harus cari botol bekas. Kami warga di sini selalu siap membantu semampu kami, dan kami sangat bersyukur Pak Lurah selalu siaga mengantar mereka berobat tiap bulan ke Solo. Semoga ada mukjizat untuk kesembuhan mereka,” ungkap Wahyudi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terkait kondisi hunian Ibu Poniem, saat ini sudah kami usulkan masuk dalam program bedah rumah. Kami kawal terus prosesnya. Insya Allah tahun ini terealisasi untuk membangun rumahnya,” pungkas Widayat. Hanya saja penangan kasus kanker ganas harus dokter spesialis dan para ahli dokter lainnya yang bisa membantu. Semoga bantuan Presiden Prabowo Subianto bisa bisa memberikan bantuan dan harapan untuk Poniem dan Cahaya.

Jurnalis : Bisyri Mushthofa

INDRAMAYU, DN-II Sosok Arya Tenggara, S.IP., M.Si., (AT) tidak asing di kalangan birokrat beliau adakah Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, yang sekarang diberi tugas baru merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) perhari Senin, 6 Juli 2026.

Menurut info yang didapat dari pengamat politik Suroso, menyampaikan bahwa Arya T Kariernya sangat bagus dan dirinya menjabat Kabag Umum Setda sejak dilantik oleh Sekretaris Daerah pada Mei 2023 lalu, dan namanya tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Bagian Umum Setda Indramayu.

Dibalik dirinya sebagai PPK di Kabag Umum Setda yang berkantor di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 222, Karangmalang, Indramayu, dirinya sering “digoyang” berbagai isu miring antara lain diduga terlibat bermain proyek yang dibiayai dari APBD Pemkab Indramayu.

Tak tanggung-tangung sebagai pejabat yang mengendalikan semua pekerjaan di lingkungan Setda Indramayu, dirinya kerap dikabarkan terlibat langsung dalam pekerjaan APBD tersebut dengan melibatkan sejumlah kontraktor yang mereka tunjuk untuk kerjasama dan mengerjakannya.

Bahkan sosok Arya Tenggara ini disebut-sebut bisa mengatur dan mengintervensi dinas dalam hal pengondisian paket APBD disejumlah badan dan dinas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bukan rahasia lagi jika Arya Tenggara ini disebut juga orang kuat bisa mengondisikan paket proyek APBD. Dari jaman Bupati Bu Nina hingga sekarang dia masih punya peran menonjol dan pengendali proyek APBD karena ada kedekatan dengan S. Waktu jaman bu Nina AT ini bagian dari jaringan D, pokoknya dekatlah,” terang kontraktor senior lokal yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, banyak pengusaha yang masuk dapat kerjaan lewat dia dan sering disuruh mengerjakan pekerjaan di lingkungan Setda, bahkan pekerjaan pemerintah lainnya yang bersumber dari APBD. Jadi jangan aneh jika kontraktor yang ditunjuk hanya formalitas dan hanya dipinjam benderanya.

Kekayaan AT sungguh luar biasa Miliki Rumah Mewah di Grand Royal 2 Senilai Enam Miliar (6 M).

Karena kedekatan nya dengan penguasa, sehingga jangan aneh jika mereka mendapat jabatan strategis dan selalu ditempatkan pada jabatan “basah”. Dibeberkan, AT ini masih sangat muda dibawah umur 40 tahun, tapi jabatannya selalu mentereng, bahkan terbaru menduduki Plt Kepala Dinas PUPR.

“Saya juga heran, kok AT kabarnya punya rumah di jantung kota di Grand Royal 2 sebanyak 6 kapling dan sedang dibangun berlantai 2. Hitungannya itu rumah bisa habis Rp6 miliar, uang dari mana jika bukan dari korupsi? ASN jabatan Kabag emang gajinya berapa sampai mereka (AT) bikin rumah nilainya miliaran,” sindir pengusaha tersebut.

Menurutnya, sejak 2024 lalu, Kabag Umum (Arya,red) ini menjadi sosok pengendali proyek di lingkungan Setda dibawah langsung perintah Sekda dan D- jaman penguasa dulu, dan S saat masa penguasa sekarang. AT juga termasuk bisa mengintervensi di dinas lainnya yang menjadi sumber kekayaan dia.

“Mereka (Arya) kan juga dikenal sebagai sumber keuangan terselubung atau kerap disebut ATM-nya pejabat tinggi Kota Mangga. Sepertinya tidak pantas mental pejabat korup diberi jabatan basah jadi Plt DPUPR jika pemerintah orentasinya bersih, mereka kan termasuk bercatatan hitam,” sindir sumber tersebut.

Dugaan Proyek Fiktif

Dikutip Suburjagat.co.id, nama Kabag umum AT juga diduga terseret proyek fiktif APBD Tahun 2025 Rp2 Miliar di Lingkungkan Setda Indramayu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam narasi media online yang tayang pada 26 Mei 2026 tersebut, Arya disebut-sebut terlibat dalam Isu proyek fiktif bernilai kurang lebih Rp2 miliar yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 di lingkungkan Sekretariat Daerah (Setda) dan sempat mencuat ke publik.

Kabarnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah melakukan audit terkait kabar kurang sedap tersebut, pada Selasa (26/05/2026).

Dalam kasus ini, Arya juga juga disebut-sebut telah diperiksa oleh BPK RI belum lama ini dalam dugaan proyek fiktif.

Meski isu miring jadi sorotan publik, Kabag Umum Setda Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara sepertinya tidak berminat untuk menepis dan mengklarifikasi. Bahkan ia sama sekali tidak merespon konfirmasi awak media ini.

Saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (7/7/2026), Plt Kadis PUPR, Arya Tenggara tidak merespons, cuek dan memilih bungkam. Tim Red

BREBES, DN-II Dugaan praktik pengerjaan proyek asal-asalan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat ke publik. Kali ini, proyek pembangunan jalan/gang berupa Rabat Beton Sensit di Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memicu polemik dan protes keras dari warga setempat.

Berdasarkan pantauan lapangan serta rekaman suara dari warga, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut tidak hanya terkesan disembunyikan nilai anggarannya, tetapi juga memiliki kualitas fisik yang sangat memprihatinkan.

Anggaran “Misterius” Menabrak Undang-Undang Transparansi

Pada papan informasi (prasasti/banner) proyek yang terpasang di lokasi, Pemerintah Desa Limbangan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Siswo, mencantumkan volume pekerjaan dengan panjang total 82 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal 0,2 meter. Namun anehnya, kolom Lokasi dan Biaya/Nilai Anggaran justru dibiarkan kosong melompong tanpa angka nominal, hanya menyisakan tulisan “Rp.”.

Tindakan mengosongkan nilai anggaran ini dinilai menabrak sejumlah regulasi mutlak tentang keterbukaan informasi publik, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 52 menegaskan bahwa Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengamanatkan bahwa segala bentuk APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.

Baru Seminggu, Fisik Jalan Sudah “Mengebul” Seperti Abu

Bukan hanya masalah transparansi, kualitas pengerjaan fisik rabat beton tersebut memicu kemarahan warga. Pasalnya, proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu (nembe samingguan), namun kondisinya saat ini sudah hancur.

“Kondisinya sudah pada mleduk /mengelupas). Kalau dilewati kendaraan bermotor atau sepeda abunya melesat ke udara . atau disentuh itu mengebul, rapuh sekali kaya awu (seperti abu),” ujar salah satu narasumber warga dalam rekaman suara yang diterima redaksi. Rabu, (8/7/2026).

Rendahnya daya tahan material ini mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume material (seperti semen) demi meraup keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Klarifikasi Pengadaan Material: “Ada Kelengahan Pihak Percetakan”

Di sisi lain, polemik papan informasi proyek tanpa nominal ini menyeret nama Pak Tohir, selaku pihak yang ditugasi dalam pengadaan material proyek di wilayah tersebut. Menanggapi isu yang berkembang, Pak Tohir memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Tohir, selalu pemborongnya. keterlibatannya dalam pembuatan papan informasi tersebut murni sebatas bantuan atas dasar titipan dari pihak pemerintah desa, bukan bagian dari kewenangan utamanya yang hanya mengurus pengadaan material barang.

Tohir menjelaskan bahwa dirinya diminta tolong oleh pihak desa untuk mencetak papan nama proyek tersebut di sebuah percetakan bernama Grafika di Brebes. Namun, ia mengakui adanya kelengahan saat mengambil papan tersebut.

“Papan nama itu konsepnya dari desa, saya hanya sebatas pengadaan material. Cuma saat itu, yang membuat papan nama menitipkan ke saya untuk dicetak di Grafika, Brebes. Namun, papan nama itu ternyata tidak tertuang nominalnya. Saya akui ada kelengahan karena hanya melihat volumenya saja dan langsung dibawa,” ujar Tohir saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Setelah mengetahui adanya kekeliruan pasca-pemasangan, Tohir mengaku langsung melayangkan teguran keras kepada pihak percetakan dan meminta agar papan informasi tersebut segera dicetak ulang dengan mencantumkan nominal anggaran yang lengkap.

“Papan informasinya sudah saya suruh copot untuk diganti. Hari ini juga langsung dibuatkan ulang yang baru ke pihak Grafika. Sore ini langsung selesai,” tegasnya. Ia juga menyatakan siap bertemu dengan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat di wilayah Losari guna meluruskan kesalahpahaman ini.

Kades Limbangan Bungkam, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan

Hingga berita ini diturunkan, proyek rabat beton tersebut dikabarkan belum tersentuh pemeriksaan (audit) oleh pihak berwenang, baik dari pihak Kecamatan Losari maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Limbangan, Siswo, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengiriman pesan pertama menunjukkan status centang dua (terkirim), namun dalam hitungan detik berikutnya, pesan selanjutnya hanya berstatus centang satu (tidak aktif/diblokir). Panggilan telepon sebanyak tiga kali pun tidak membuahkan nada dering. Sikap bungkam dari pihak pemdes ini semakin memperkuat tanda tanya warga.

Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Menyikapi hal tersebut, perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya setempat menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan berencana melaporkannya secara resmi ke dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi dan audit fisik di lapangan.

Warga menuntut agar Pemerintah Desa Limbangan bertanggung jawab penuh atas amburadulnya proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.

Tim Redaksi

​Tangerang Selatan, DN-II Gabungan sejumlah awak media bersama organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) membongkar praktik haram sebuah kios berkedok toko kosmetik yang diduga kuat menjual bebas obat-obatan keras tertentu (Daftar G). Kios tersebut beroperasi di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (08/07/2026).

​Temuan ini bermula dari kegiatan kontrol sosial yang dilakukan oleh tim gabungan media dan GWI guna memantau maraknya peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

​Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai sebuah kios kosmetik yang ramai didatangi oleh sejumlah remaja. Para pemuda tersebut terpantau keluar-masuk kios dalam durasi waktu yang sangat singkat.

​Guna memastikan dugaan tersebut, tim melakukan investigasi seketika di sekitar lokasi. Benar saja, seorang pemuda yang baru keluar dari kios tersebut mengaku baru saja membeli obat keras tanpa resep dokter.

​”Saya habis beli Tramadol sama Trihex (Trihexyphenidyl), Bang,” ujar pembeli tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jurnalis Diintimidasi dan Diancam Balok Kayu

​Berbekal bukti dan pengakuan konsumen, tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada penjaga kios secara baik-baik. Namun, alih-alih kooperatif, penjaga kios justru merespons dengan agresif.

​Situasi sempat memanas ketika penjaga kios melakukan tindakan intimidasi nyata. Ia mengangkat sebilah balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Aksi premanisme penjaga toko tersebut berhasil direkam secara jelas melalui video oleh anggota tim media di lokasi sebagai bukti hukum.

​Gabungan media bersama GWI mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. Perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalistik ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pelanggaran Berat UU Kesehatan terkait Obat Daftar G

​Selain pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, aktivitas peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl ini merupakan tindak pidana berat yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter dapat dijerat dengan:

​Pasal 435 UU Kesehatan: Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

​Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan: Mengenai penyediaan atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen Kapolres Tangsel Ditagih

​Aktivitas ilegal yang berani beroperasi secara terang-terangan ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum setempat. Terlebih, beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (05/07/2026), tim gabungan juga menemukan kios berkedok serupa di lokasi berbeda dan telah melaporkannya langsung ke pihak kepolisian.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tempo hari, Kapolres Tangerang Selatan menyambut baik laporan tersebut dan meminta masyarakat serta media untuk segera berkoordinasi.

​”Terima kasih informasinya. Kalau ada indikasi masih buka, agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres. Nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk [penindakan] tempat yang diduga,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H.

​Menindaklanjuti temuan terbaru di Pondok Aren ini, Gabungan Media bersama GWI mendesak Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, beserta jajaran Reserse Narkoba, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Satpol PP Kota Tangsel untuk segera melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan proses hukum terhadap pemilik maupun penjaga kios.

​Tim gabungan menegaskan tidak akan tinggal diam atas insiden intimidasi dan peredaran obat terlarang ini. Jika tidak ada tindakan tegas di tingkat wilayah, tim berkomitmen untuk meneruskan laporan ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri. Langkah ini diambil guna mengantisipasi sekaligus mengusut tuntas jika ada dugaan keterlibatan atau “back-up” dari oknum anggota kepolisian di balik suburnya bisnis obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

​Redaksi/Tim

 

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen bersama antara Indonesia dan India untuk mempererat kerja sama strategis demi menjaga perdamaian, stabilitas kawasan, serta dunia. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam keterangan pers bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

​Presiden Prabowo menilai kunjungan kenegaraan PM Modi kali ini merupakan tonggak bersejarah yang menandai babak baru hubungan bilateral yang kian solid antara Jakarta dan New Delhi. Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua pemimpin sepakat mengenai pentingnya peran aktif dalam panggung geopolitik global.

​”Indonesia dan India memiliki kesamaan pandangan dalam mendukung upaya mewujudkan perdamaian dunia, memperkuat peran negara-negara Global South, serta berkomitmen mendorong terwujudnya kawasan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, dan transparan, dengan tetap mengedepankan sentralitas ASEAN,” ujar Presiden Prabowo.

​Selain isu kawasan, kedua kepala pemerintahan juga mempertegas sikap dalam menghadapi ketegangan geopolitik dunia. Indonesia dan India mendesak agar setiap konflik global diselesaikan secara damai melalui jalur dialog diplomatik serta penghormatan penuh terhadap hukum internasional yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menutup pernyataannya, Presiden Prabowo menggarisbawahi posisi strategis kedua negara yang menyandang status sebagai negara demokrasi terbesar di dunia. Ia optimistis kolaborasi yang semakin erat ini akan memperkokoh posisi Indonesia dan India sebagai mitra utama di kawasan Indo-Pasifik.

​”Kolaborasi ini esensial demi mewujudkan kemajuan, stabilitas, dan kesejahteraan bagi kedua bangsa,” pungkasnya.

Red/Setpres

#KemensetnegRI #RilisPresiden

KAMPAR, DN-II Tabir dugaan pelanggaran hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya mencuat ke publik. Sikap antikritik yang dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kecaman keras dari organisasi pers.

​Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras tindakan oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak arogan tanpa menghormati hukum serta profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

​”Kami mengecam keras kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

Sengaja Kibarkan Bendera Rusak, Tabrak UU Nomor 24 Tahun 2009

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa terjadi, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat keamanan. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mendapat laporan tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Ia langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti.

​Secara hukum, membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur secara tegas:

​”Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 67 huruf b UU No. 24/2009, yaitu:

​”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Namun ironisnya, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan mengabaikan peringatan tersebut.

“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, mengonfirmasi indikasi pembiaran dari pihak desa.

Panik Usai Dikonfirmasi dan Tuding Wartawan “Cari Kesalahan”

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan nada tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman, pihak desa buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian mereka sendiri.

​Tindakan verbal oknum Sekdes yang menuduh institusi pers bekerja “mencari kesalahan” dinilai telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur bahwa:

​”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

​Lebih jauh, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 yang menegaskan:

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

​GWI Desak Sekdes Minta Maaf Secara Terbuka

​Atas dugaan pelecehan profesi ini, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

​”Jika tidak ada permohonan maaf, kami akan mengonsolidasikan aksi solidaritas pers dan melaporkan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara serta hambatan terhadap pers ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Syamsul.

​Tim Redaksi

 

​Kota Tegal, DN-II Ratusan nelayan dan warga Kota Tegal tumpah ruah mengikuti prosesi adat Sedekah Laut di perairan Laut Jawa pada Selasa (7/7/2026). Tradisi tahunan ini digelar sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil tangkapan laut yang melimpah sekaligus doa keselamatan bagi para pelaut.

​Rangkaian acara sakral ini dipusatkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Selain itu, sejumlah titik strategis seperti Dermaga Pelindo III Cabang Tegal dan kawasan Kalibancin juga menjadi bagian dari jalur pelaksanaan tradisi.

​Momentum Kelestarian dan Kesejahteraan

​Tradisi diawali dengan prosesi ruwatan di Kompleks TPI Jongor. Agenda ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon, jajaran Forkopimda, pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), serta jajaran tokoh masyarakat setempat.

​Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Sedekah Laut sebagai momentum penting dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan memperkuat sektor perikanan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Rasa syukur melalui Sedekah Laut harus diwujudkan dengan menjaga kebersihan laut, memanfaatkan sumber daya secara bijak, dan mendukung perikanan berkelanjutan,” ujar Dedy Yon.

​Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal berkomitmen penuh untuk terus mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat nelayan.

Pengamanan Ketat Prosesi Larung Saji

​Usai prosesi ruwatan selesai, suasana riuh dimulai saat puluhan kapal nelayan bergerak serentak menuju perairan Laut Jawa untuk melaksanakan prosesi inti, yaitu larung saji dan larung ancak.

​Mengingat tingginya antusiasme warga, personel gabungan dari Polres Tegal Kota, TNI, dan unsur kemaritiman disiagakan secara ketat di berbagai titik guna mengawal jalannya pelayaran.

​Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tegal Kota, Kompol Nurkolis, menjelaskan bahwa penyiagaan ratusan personel ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian tradisi berjalan aman, tertib, tanpa mengurangi kekhidmatan acara.

​”Kami menerjunkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk memberikan pengawalan melekat pada prosesi larung saji di perairan Laut Jawa,” kata Kompol Nurkolis.

​Selain melakukan pengamanan fisik, petugas di lapangan juga aktif memberikan edukasi keselamatan bagi para peserta yang naik ke atas kapal.

​”Kami mengimbau seluruh peserta agar selalu memperhatikan keselamatan (safety) selama mengikuti prosesi larung saji dan bersama-sama menjaga kelancaran kegiatan ini hingga selesai,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Reporter: S. Bimantoro

​BENER MERIAH, DN-II Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera bergerak cepat memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Langkah ini diambil untuk memastikan konektivitas warga tetap terjaga aman pascabencana.

​Sebelumnya, jembatan krusial tersebut sempat diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat setempat. Respons taktis pemerintah dalam menyempurnakan infrastruktur ini pun menuai apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam dari warga Bener Meriah.

​Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga langkah penanganan strategis yang akan berjalan secara paralel:

​Perkuatan Jembatan Enang-Enang: Memaksimalkan struktur jembatan agar tetap aman dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.

​Optimalisasi Jalur Alternatif: Pelebaran dan pengaspalan jalan alternatif Wer Lah menjadi enam meter, lengkap dengan pembangunan dua jembatan permanen yang ditargetkan mulai dikerjakan tahun ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Solusi Jangka Panjang: Pembangunan jembatan bentang panjang sekitar 300 meter yang diproyeksikan menjadi ikon baru di Tanah Gayo.

​”Jembatan Enang-Enang ini tetap difungsikan dan diperkuat semaksimal mungkin oleh Balai PU. Tujuannya agar bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat biasa. Namun, untuk kendaraan roda enam atau truk, saat ini belum bisa,” ujar Tito saat meninjau lokasi pada Selasa (7/7/2026) malam.

Kucuran Anggaran dan Target Pembangunan

​Tito memaparkan, proyek pelebaran jalan alternatif Wer Lah beserta dua jembatan permanennya telah disiapkan untuk dieksekusi tahun ini dengan alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar.

​Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, pemerintah mengestimasi anggaran sebesar Rp700 miliar guna membangun jembatan bentang panjang sepanjang 300 meter. Proyek megah ini direncanakan mulai berjalan pada tahun 2027 dengan target rampung dalam waktu tiga tahun.

​Tito juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat gotong royong warga yang sebelumnya aktif menjaga akses jalan ini secara swadaya. Menurutnya, kehadiran Satgas PRR adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk keselamatan dan kebutuhan logistik masyarakat.

​Sambut Baik Warga Tanah Gayo

​Komitmen nyata pemerintah ini disambut haru dan penuh rasa syukur oleh masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Enang-Enang, Syahrial, menilai perencanaan yang dipaparkan pemerintah sangat luar biasa dan memberikan kepastian yang dinantikan warga.

​”Perencanaannya sungguh luar biasa, ada tiga hal besar yang akan dikerjakan. Jalan Wer Lah ke Simpang Lancang diperlebar menjadi enam meter, langsung diaspal, dibangun dua jembatan, dan nanti ada jembatan layang. Alhamdulillah,” ungkap Syahrial saat berdialog langsung dengan Ketua Satgas PRR.

​Syahrial menambahkan, masyarakat sangat sepakat dengan langkah taktis Kementerian PU dan pemerintah daerah yang tetap mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang sebagai jalur penghubung sementara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Jembatan ini sudah disepakati bersama demi kepentingan rakyat. Kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah memberikan perhatian besar bagi kami di sini,” pungkasnya. Red

 

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) penghasil sawit untuk memperkuat tata kelola komoditas tersebut melalui enam langkah strategis. Upaya itu dinilai penting agar daerah mampu mengoptimalkan potensi sawit sekaligus menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaannya.

Wiyagus menjelaskan, penguatan tata kelola sawit sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Upaya tersebut juga mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam kerangka tersebut, sektor sawit tidak hanya diposisikan sebagai komoditas perkebunan, tetapi juga sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan nasional. Melalui tata kelola yang baik, sektor sawit diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi melalui pengembangan biodiesel, mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, serta memperluas pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan pekebun rakyat.

“Sawit adalah contoh sukses hilirisasi. Dari CPO (minyak sawit mentah) menjadi minyak goreng, oleokimia, biofuel, hingga produk farmasi dan kosmetik. Hilirisasi inilah yang menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah di daerah,” ujar Wiyagus dalam acara Workshop Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dan Sawit Expo di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Untuk mengoptimalkan pengelolaan sawit, Wiyagus menekankan pentingnya penguatan tata kelola melalui enam langkah strategis. Langkah tersebut meliputi pelatihan dan pengembangan kapasitas petani dan pekebun, peningkatan nilai tambah komoditas perkebunan, kolaborasi dan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, serta penguatan tata kelola dan data.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Wiyagus, enam strategi itu merupakan kunci agar pengembangan sawit tidak hanya meningkatkan produktivitas dan daya saing, melainkan juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah di daerah, serta memperkuat kesejahteraan pekebun.

“Kepada para gubernur, bupati, dan wali kota penghasil sawit, kemudian juga saya meminta agar keenam langkah ini benar-benar diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta memanfaatkan DBH sawit secara tepat sasaran,” tambah Wiyagus.

Ia menilai, suksesnya tata kelola sawit bakal berdampak pada optimalnya pembangunan daerah. Selain itu, upaya tersebut juga akan memberikan manfaat luas, termasuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan nilai tambah industri, serta menopang peningkatan perekonomian di daerah.

“Tugas kita hari ini adalah memastikan anugerah ini benar-benar dikelola dengan sebaik-baiknya, berkelanjutan, berkadilan untuk kemakmuran rakyat, sehingga sawit ini benar-benar menjadi pilar untuk mewujudkan jembatan menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya. Red

Bener Meriah, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah bersama masyarakat telah menyepakati sejumlah upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah. Kesepakatan tersebut dihasilkan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah, Aceh, Selasa (7/7/2026).

Tito menjelaskan, rapat tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat TNI-Polri, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyepakati langkah-langkah penanganan yang menjadi prioritas.

“Kami sudah berembuk mendengarkan aspirasi dan intinya sudah ada kesepakatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat yang berupaya memperbaiki akses jalan secara swadaya. Namun, berdasarkan hasil pembahasan bersama, kondisi Jembatan Enang-Enang masih dinilai belum cukup aman, khususnya bagi kendaraan berat. Karena itu, pemerintah akan memperkuat jembatan tersebut agar strukturnya lebih optimal.

“Khusus untuk Jembatan Enang-Enang ini, ini memiliki nilai histori panjang, sehingga tetap akan difungsikan, tapi nanti Balai PU (Pekerjaan Umum) akan memperkuat [strukturnya],” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama proses perbaikan jembatan berlangsung, Tito menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan jalan alternatif melalui Werlah. Jalan tersebut akan lebih dulu diperbaiki, mulai dari pelebaran jalan hingga peningkatan kualitas permukaannya.

Selain itu, pemerintah bersama masyarakat juga menyepakati pembangunan jembatan permanen yang direncanakan menjadi salah satu ikon kawasan Gayo. Menurut Tito, pembangunan jembatan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. “Dan itu akan menjadi kebanggaan di Tanah Gayo,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu turut diserahkan bantuan kendaraan tangki air Satgas PRR untuk Kabupaten Bener Meriah. Red

You cannot copy content of this page