Blog

BENGKULU, DN-II Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng pilar demokrasi. Redaksi Bengkulu Investigasi News menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. (1/6/2026).

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor +62 852-6865-4804.

Pelanggaran Terhadap Mekanisme Sanggah

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan berinisial O dan S telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Namun, oknum tersebut justru memilih melakukan intervensi dengan memaksa redaksi mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, di mana wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan subjek berita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Hukum dan Intimidasi Mental

Dalam komunikasinya, oknum tersebut melontarkan kalimat: “Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja,” saat diminta klarifikasi atas data yang dipersoalkan. Kalimat ini dinilai redaksi sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih lanjut.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap Tegas Redaksi

Menanggapi upaya pembungkaman ini, redaksi Bengkulu Investigasi News menyatakan sikap tegas:

Menolak Intervensi: Redaksi tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar.

Perlindungan Sumber Berita: Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh melindungi identitas narasumber.

Langkah Hukum: Seluruh bukti percakapan telah diarsipkan sebagai bukti autentik. Jika intimidasi berlanjut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atas dasar penghalangan tugas jurnalistik.

Komitmen Informasi: Redaksi akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah hingga tuntas sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap oknum yang mencoba berlindung di balik ancaman,” tegas pihak manajemen redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi Bengkulu Investigasi News tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara beradab dan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Publisher – Redaksi

BENGKULU, DN-II Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret oknum di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus ini memicu reaksi publik yang menuntut transparansi serta langkah tegas dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam menyelesaikan persoalan internalnya. (1/6/2026).

Menanggapi kabar yang beredar, pihak manajemen PDAM Tirta Hidayah angkat bicara. Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah, Haryansyah, menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut setelah mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut.

“Saat ini saya belum mengetahui detail permasalahannya. Kami perlu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang beredar, memang ada keterlibatan orang dari internal PDAM,” ujar Haryansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meskipun belum memaparkan rincian kasus, Haryansyah menegaskan bahwa manajemen tidak akan bersikap pasif. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mendapatkan klarifikasi secara komprehensif.

“Besok (hari ini, red) akan segera kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Isu ini menjadi ujian bagi komitmen PDAM Tirta Hidayah dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan internal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Kode Etik Pegawai, setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi tegas, baik secara administratif maupun hukum.

Sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai penyedia layanan publik vital, masyarakat sebagai pelanggan berhak mendapatkan kepastian bahwa operasional perusahaan berjalan profesional dan bebas dari perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Lambannya penanganan atau ketidaktindakan manajemen dikhawatirkan dapat memicu spekulasi yang kontraproduktif bagi citra perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan maupun klarifikasi dari pihak terkait belum dipublikasikan. Sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihak yang bersangkutan memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi yang ada.

Redaksi Investigasi News akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan kejelasan bagi publik. Red

BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ini agar penyelidikan berjalan efektif sesuai kewenangan wilayah hukum.

Atas perbuatannya, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Upaya Mediasi yang Alot

Di tengah berjalannya proses hukum, Pemerintah Desa Pakujati berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Senin (1/6/2026) justru mengalami kebuntuan akibat perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., sebelumnya telah berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi yang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB urung terlaksana. Pihak pemerintah desa kemudian mengusulkan perubahan waktu menjadi pukul 12.30 WIB, namun hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut.

Perbedaan Lokasi Pertemuan

Ketegangan memuncak ketika pihak keluarga korban menolak undangan pertemuan di wilayah Pakujati dan secara tegas meminta agar mediasi dipindahkan ke Balai Desa Jipang.

“Kami tidak bisa ke sana. Jika pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang menurutnya telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meluangkan waktu dan menyiapkan fasilitas, sehingga ketidakhadiran pihak keluarga dianggap melanggar kesepakatan awal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Di sisi lain, pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang adil bagi pihak korban.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Kampung Seni Tegal menampilkan pementasan Duta Seni Kota Tegal bertajuk “Seminggah Sing Adoh” di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (31/5/2026).

Pementasan yang disutradarai sekaligus ditulis oleh Ketua Kampung Seni Kota Tegal, Seful Mu’min, tersebut menghadirkan potret kehidupan masyarakat pesisir Kota Tegal yang sarat dengan nilai budaya, kebersamaan, dan spiritualitas.

Acara pementasan seni di TMII tersebut dihadiri Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Risturino, S.IP, M.M. Hadir pula Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Ketua Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu di Jabodetabek, dan Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Kabupaten Tegal–Slawi Ayu (PKKT-SA) Letkol TNI AD (Purn) Drs. Darmawan.

Lakon Seminggah Sing Adoh mengisahkan kehidupan nelayan pesisir Tegal yang tengah dilanda berbagai musibah, mulai dari kapal terbakar, hilangnya anak buah kapal saat melaut, menurunnya hasil tangkapan ikan, hingga kecelakaan laut yang menimbulkan keresahan di lingkungan pelabuhan. Di tengah situasi tersebut, masyarakat kembali mengingat ungkapan warisan leluhur, “Hus Seminggah Sing Adoh, Kabura Barat Angin”, yang diyakini sebagai doa dan penolak bala agar segala mara bahaya menjauh.

Melalui tokoh Mbah Kliwon, lakon ini mengajak masyarakat untuk kembali mensyukuri nikmat Tuhan dan menjaga tradisi Sedekah Laut sebagai bentuk penghormatan terhadap alam serta memperkuat kebersamaan masyarakat pesisir. Konflik yang muncul di antara nelayan, juragan, dan warga pelabuhan akhirnya membawa kesadaran bahwa musibah tidak hanya datang dari alam, tetapi juga dari lunturnya rasa syukur dan persatuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh seniman dan pelaku budaya yang terus menjaga eksistensi kebudayaan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Tegal, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh seniman, pelaku budaya, serta komunitas kreatif yang terus menjaga denyut kebudayaan Kota Tegal agar tetap hidup, tumbuh, dan berkembang mengikuti zaman,” ujarnya.

Dedy Yon juga mengungkapkan kebanggaannya kepada Kampung Seni Tegal yang berhasil meraih Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam kategori Pelopor Seni Budaya. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa kreativitas masyarakat Tegal mampu melahirkan karya budaya yang mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya seni pertunjukan sebagai sarana pewarisan nilai budaya kepada generasi muda.

“Nilai-nilai seperti inilah yang sangat penting untuk terus digali dan dihidupkan kembali melalui karya seni pertunjukan. Karena sesungguhnya seni bukan hanya tontonan, tetapi juga menjadi media pewarisan nilai budaya, identitas masyarakat, dan cara pandang hidup orang Tegal,” katanya.

Pementasan Seminggah Sing Adoh tidak hanya menyuguhkan kisah kehidupan nelayan dengan dialog khas pesisir Tegal yang hangat, tetapi juga menyampaikan pesan mendalam tentang syukur, persatuan, penghormatan terhadap warisan leluhur, serta harapan agar segala mara bahaya dapat menjauh dari kehidupan masyarakat.(* S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Brebes selama bulan Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila dengan didampingi Kasat Reskrim, Ps. Kasi Humas, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Brebes menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat empat kasus utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual dan tawuran berdarah yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus pertama yang dirilis adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok “kidul18society” dan aliansinya bersepakat melakukan tawuran dengan format *five-on-five* (lima lawan lima) melawan kelompok “bledos19boys”.

Aksi duel bersenjata tajam tersebut pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam bentrokan itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada pangkal paha selangkangan kiri. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berkat penyelidikan intensif Satreskrim Polres Brebes, polisi berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keberhasilan lain ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko modern di Kecamatan Brebes. Pembobolan ini diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, saat kepala toko mendapati etalase kasir berantakan dan atap plafon berlubang akibat dijebol. Sebanyak 406 bungkus rokok raib dengan kerugian mencapai Rp11.817.781,-

Berdasarkan hasil olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan operasional pelaku berupa satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, di kediamannya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita kunci pas ukuran 8 yang digunakan untuk membuka atap seng, angkot biru, serta 129 bungkus rokok sisa curian. Tersangka NH dibidik dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Brebes juga mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali. Aksi bejat ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Brebes.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026. Setelah didampingi pihak keluarga secara persuasif, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban kakak iparnya. Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi korban yang diambil tanpa hak.

Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus terakhir yang dipaparkan adalah tawuran remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Hampir mirip dengan kasus di Songgom, peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang di Instagram antara akun “KARBAK73” dan “DOSQ30” yang sepakat menggelar duel maut format dua lawan dua memakai senjata tajam.

Dalam perkelahian tersebut, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius di tubuhnya. Meski sempat dilarikan dan dirujuk ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Melalui serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi, Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter. ABH tersebut kini menghadapi jeratan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Polres Brebes juga memberikan atensi khusus kepada maraknya fenomena tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bijak menggunakan media sosial.

Polres Brebes memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta tindakan preventif di lapangan guna mencegah kejahatan serupa kembali terulang demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Brebes. Red/Casroni

BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung.

​Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh korban ke Satreskrim Polres Brebes pada Minggu (31/5/2026) sore, didampingi oleh pihak keluarga.

Kronologi Kejadian

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang, mendatangi Mapolres Brebes untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa yang dialaminya.

​Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang dikeluarkan oleh Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelimpahan Kewenangan Wilayah

​Mengingat lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan segera melimpahkan penanganan kasus ini.

​”Benar, kami telah menerima laporan pengaduan tersebut. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, maka proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polresta Banyumas agar penanganannya efektif dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum,” ujar sumber kepolisian setempat.

​Jika terbukti bersalah, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Upaya Mediasi Desa

​Di sisi lain, Pemerintah Desa Pakujati tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Sempat muncul ketegangan antara pihak keluarga korban dan pihak desa lantaran adanya kendala komunikasi dan ketidakpastian waktu mediasi sebelumnya.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi secara netral dan adil.

​”Insyaallah kami kooperatif. Saya sudah menjembatani komunikasi antara warga saya (terlapor) dan pihak keluarga korban. Komitmen kami tetap pada mediasi yang netral dan transparan bagi kedua belah pihak,” ujar Rastam.

​Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Pakujati telah menjadwalkan pertemuan mediasi yang akan digelar hari ini, Senin (1/6/2026), di Balai Desa Pakujati setelah waktu salat Zuhur.

​Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menyatakan bahwa apabila proses mediasi hari ini tidak membuahkan hasil atau terkesan diulur-ulur, mereka akan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku hingga tuntas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih dijadwalkan berlangsung di tingkat desa.

Tim Red

PERANAP, INHU. DN-II Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah desa dan tokoh adat setempat. Mereka secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap guna meminta tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. (31/5/2026).

Surat bernomor 477/DS.BRU/56 tertanggal 27 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Baturijal Hulu Junaidi dan turut disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemangku adat setempat.

Dalam isi surat itu disebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Baturijal Hulu tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam ekosistem, namun juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberadaan situs cagar budaya Masjid Raya yang berada di desa tersebut.

Pemerintah desa menegaskan, berbagai upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung tanpa mampu dihentikan oleh pemerintah desa.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Sektor Peranap agar segala aktivitas penambang emas ilegal (PETI) ini ditutup dan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum, ”demikian bunyi surat tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Peranap hingga unsur TNI di wilayah Peranap.

Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Anto meminta aparat penegak hukum (APH) tidak lagi terkesan lamban dalam menangani aktivitas PETI yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Fungsi APH harus benar-benar tegas dalam menangani PETI ini. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat lamban atau ada pembiaran. Kalau dibiarkan terus, ini bisa mencoreng citra APH sendiri, ”ujar Anto.

Katanya lagi, dampak PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat sekitar.

“Kerusakan alam akibat PETI ini nyata. Sungai bisa tercemar, hutan rusak, lingkungan terancam, bahkan situs budaya juga bisa terdampak. Jadi penanganannya harus serius dan berkelanjutan, ”katanya lagi.

Tambah Anto, langkah yang dilakukan pemerintah desa dan tokoh adat dengan menyurati Kapolsek Peranap merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah dan keselamatan lingkungan hidup.

“Kita mendukung langkah perangkat desa dan tokoh adat. Ini bukti masyarakat sudah resah dan berharap negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganannya dianggap lamban, ”tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Peranap dikabarkan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Harapan masyarakat sederhana, PETI ditindak tegas tanpa pandang bulu agar lingkungan tetap terjaga dan hukum benar-benar ditegakkan, ”tutup Anto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim

JAKARTA,- 31 Mei 2026 – Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari ini, Tokoh Merah Putih, Bapak Bobi Irawan, menyampaikan pesan yang menggugah semangat bagi seluruh pemuda-pemudi di tanah air. Di tengah momentum bersejarah ini, ia menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar fondasi bernegara, melainkan kompas moral yang harus menjiwai setiap langkah generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam pernyataannya, Bobi Irawan menapak tilas sejarah perjuangan bangsa. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan yang kita nikmati saat ini bukanlah hadiah, melainkan hasil dari pengorbanan darah dan air mata para pendahulu yang dipersatukan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

“Sejarah telah membuktikan bahwa saat pemuda bersatu dan meyakini kekuatan ideologi bangsanya, tidak ada kekuatan dunia yang mampu membendung perjuangan kita. Bung Tomo dan para pahlawan lainnya telah memberikan teladan bagaimana semangat oratorik harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan,” ujar Bobi Irawan dengan penuh khidmat.

Menatap masa depan, Bobi Irawan menegaskan bahwa visi Indonesia Emas yang dicanangkan pemerintah adalah tanggung jawab kolektif yang berada di pundak generasi muda. Menurutnya, untuk mencapai cita-cita besar tersebut, pemuda Indonesia harus memiliki tiga karakter utama: keteguhan ideologi, keunggulan kompetensi, dan keberanian untuk berinovasi.

“Indonesia Emas bukan sekadar angka tahun 2045. Ini adalah janji masa depan yang harus kita jemput hari ini. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Jadilah aktor perubahan yang membawa kemajuan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila—gotong royong, toleransi, dan integritas,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai tokoh yang konsisten menyuarakan semangat Merah Putih, Bobi Irawan juga mengajak seluruh elemen pemuda untuk menanggalkan perbedaan yang memecah belah. Ia percaya bahwa keberagaman Indonesia adalah modal utama untuk memenangkan persaingan global yang semakin ketat.

“Gunakan tongkat komando semangat kalian untuk memimpin perubahan di bidang masing-masing. Apakah itu di teknologi, ekonomi, pendidikan, maupun kebudayaan. Mari kita jadikan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 ini sebagai titik nol baru bagi kebangkitan pemuda Indonesia yang berwawasan global, namun tetap berakar kuat pada jati diri bangsa,” tutup Bobi Irawan.

Publisher -Red

BREBES, DN-II Plt. Direktur RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, dr. Tambah Raharjo, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh LBH KAHMI Brebes terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek peningkatan jalan lingkungan rumah sakit. Pihak rumah sakit menegaskan akan memberikan jawaban resmi secara tertulis dalam waktu dekat. (31/5/2026).

Sebelumnya, LBH KAHMI Brebes melayangkan somasi selaku kuasa hukum warga Kabupaten Brebes. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti tata kelola proyek “Belanja Modal Jalan Lainnya: Peningkatan Jalan Lingkungan RS Sisi Barat 1” dengan nilai anggaran sebesar Rp398.667.902,22 yang dilaksanakan oleh CV Asha Multi Konstruksi.

LBH KAHMI mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan, khususnya terkait penggunaan E-Purchasing melalui Katalog Elektronik dan metode Mini Kompetisi. Pihak LBH berpendapat bahwa jika terdapat lebih dari satu penyedia dengan spesifikasi sejenis, mekanisme mini kompetisi seharusnya dilakukan untuk menjamin harga terbaik dan persaingan usaha yang sehat.

Somasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025.

Penjelasan Pihak RSUD

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2026), dr. Tambah Raharjo menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan telah dilaksanakan secara kolektif oleh tim terkait, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa proyek tersebut murni menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, bukan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

“Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran BLUD, bukan pokir dari dewan. Pembangunan jalan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aksesibilitas pasien dan karyawan di lingkungan rumah sakit,” ujar dr. Tambah Raharjo.

Terkait desakan evaluasi dan penjelasan dalam somasi, pihaknya memastikan akan menjawab seluruh poin pertanyaan tersebut secara tertulis. “Kami akan memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa poin-poin dalam somasi tersebut merupakan pendapat dan penafsiran hukum dari pihak pengirim. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Reporter: Teguh

Bogor, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengajak generasi muda untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas diri dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Ajakan tersebut disampaikannya seiring optimisme berbagai lembaga internasional yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada masa mendatang.

Dalam konteks tersebut, keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang unggul menjadi faktor penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saat ini kita tengah mendapatkan bonus demografi [yaitu] ketika [usia] yang produktif lebih banyak daripada lansia dan anak-anak. Tapi, bonus demografi ini enggak selamanya,” jelas Bima saat menyampaikan keynote speech pada acara Kongres IV Blok Pelajar Politik Merdeka di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Dalam forum itu, Bima mengingatkan para pelajar agar tidak terjebak dalam kebingungan menentukan masa depan. Menurutnya, generasi muda harus mampu menyelesaikan persoalan dalam dirinya sendiri serta memiliki arah dan tujuan hidup yang jelas agar dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas generasi muda tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Karena itu, generasi muda perlu tumbuh menjadi pribadi yang aktif, peka terhadap berbagai persoalan sosial, serta mampu menghadirkan solusi melalui kerja sama dan kolaborasi lintas sektor.

“Ingat kata-kata saya. Masa depan akan dimiliki orang-orang yang terampil untuk menggunakan jejaring dan berkolaborasi,” ungkapnya.

Selain membangun semangat kolaboratif, Bima juga mendorong para pelajar untuk terus memperkuat kompetensi dan memperluas wawasan global tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Menurutnya, generasi muda harus mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia sekaligus tetap menjaga semangat kebangsaan.

Pada kesempatan itu, Bima turut mengingatkan pentingnya memanfaatkan setiap momentum untuk mengembangkan diri. Ia menilai keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan yang dimiliki seseorang, tetapi juga oleh kemauan untuk terus belajar, bergerak, dan mengambil peluang yang ada.

“Semua tokoh-tokoh besar adalah orang-orang yang hebat memanfaatkan momentum. Semua politisi, ilmuwan, pengusaha, itu mereka paham momentum,” tandasnya. Red

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓