Papua, DN-II Satgas Koops TNI Habema kembali mencatatkan keberhasilan pendekatan humanis dan pembinaan teritorial di wilayah Papua Tengah. Dalam dua hari berturut-turut, sebanyak lima simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap VIII/Intan Jaya dan seorang anggota OPM Kodap XXXIV/Beoga secara resmi menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Langkah ini menjadi bukti nyata menguatnya kesadaran masyarakat untuk mengakhiri konflik bersenjata demi mewujudkan kedamaian yang berkelanjutan di Tanah Papua.
Peristiwa pertama berlangsung di Titik J2 Satgas Yonif 744/SYB, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Minggu (6/9/2026). Terdapat lima simpatisan OPM berinisial JJ, PB, RS, NS, dan MS yang berlatar belakang pelajar, pengemudi ojek, hingga pekerja mandiri secara penuh kesadaran kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Sebelum mengambil keputusan tersebut, kelimanya sempat mengikuti proses komunikasi dan dialog persuasif usai terindikasi melakukan interaksi dengan pimpinan TPNPB-OPM Kodap VIII/Intan Jaya.
Sementara itu di Kabupaten Puncak, gelombang kesadaran serupa ditunjukkan oleh Erison Murib alias Buton Murib (22), anggota OPM Kodap XXXIV/Beoga pimpinan Arodi Kulla. Erison yang berperan sebagai penyuplai logistik kelompok bersenjata serta terindikasi pernah terlibat dalam kerusuhan Julukoma 2019 secara resmi mengucapkan ikrar kesetiaan NKRI di Lapangan Koramil 1717-03/Beoga, Senin (7/9/2026).
Momen haru mewarnai prosesi tersebut saat pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas perlakuan humanis TNI, sekaligus memohon dukungan agar Erison dapat melanjutkan pendidikan di Sekolah Alkitab.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian prosesi ikrar setia di kedua daerah tersebut diwarnai suasana penuh keakraban, dihadiri oleh jajaran Satgas, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Sebagai simbol penanggalan masa lalu dan kebangkitan sebagai warga negara yang berdaulat, para mantan simpatisan dan anggota OPM tersebut dikenakan pakaian batik, menandatangani surat ikrar kesetiaan, mencium Bendera Merah Putih, serta diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa Koops TNI Habema mengapresiasi keberanian para warga yang memilih jalan damai. Pihaknya menegaskan pintu persaudaraan selalu terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin meletakkan senjata. TNI berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi sosial dan memprioritaskan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat Papua, sekaligus memastikan pengawalan terhadap proses pemulihan sosial para mantan anggota OPM di tengah lingkungan masyarakat.
Keberhasilan ini mempertegas bahwa efektivitas strategi pendekatan teritorial dan dialog terbuka mampu meluluhkan dinamika keamanan di wilayah konflik. Pihak TNI mengimbau seluruh saudara-saudara yang masih berada di dalam kelompok bersenjata untuk segera kembali menyatu bersama masyarakat dan bergotong royong membangun Papua. Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah Distrik Sugapa maupun Distrik Beoga dilaporkan terpantau aman dan kondusif. Red
PULANG PISAU, DN-II Praktik dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tim investigasi media mendapati aktivitas pengisian BBM dalam skala besar di luar jam operasional resmi di SPBU Nomor 65.748.003, Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Selasa (8/9/26) dini hari.
Kronologi Temuan Dini Hari
Berdasarkan pantauan lapangan, tim media awalnya melintas di lokasi pada Senin malam dan mendapati SPBU dalam keadaan tutup total dengan lampu padam, namun sebuah kendaraan terlihat di area pengisian. Untuk memastikan kecurigaan tersebut, tim kembali mendatangi lokasi pada Selasa (8/9/2026) pukul 02.30 WIB.
Hasil pemeriksaan mendalam di tempat kejadian:
Kendaraan Muatan: Satu unit mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi KH 8378 JF terparkir di area pengisian SPBU dengan muatan 2 buah tandon kapasitas 1.000 liter, 2 buah drum biru kapasitas 250 liter, serta puluhan jerigen ukuran 35 liter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jenis BBM: Puluhan jerigen dan tandon tersebut seluruhnya berisi BBM jenis solar dengan estimasi volume mencapai lebih dari 2.000 liter.
Pengakuan Sopir: Sopir berinisial ADG mengakui muatan tersebut akan dibawa ke kawasan “Pojok” untuk kebutuhan alat, namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Keterangan Pengelola dan Ketiadaan Dokumen
Saat dimintai konfirmasi, operator SPBU berinisial TR menyatakan bahwa operasional SPBU seharusnya sudah tutup setiap hari pada pukul 17.00 WIB. TR mengaku hanya menjalankan perintah dari penanggung jawab lapangan berinisial Bahrudin alias Udin, sementara kepemilikan SPBU disebut berada di tangan Hj. Adit asal Palangka Raya.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh tim, Bahrudin mengakui aktivitas tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan itu telah diketahui oleh pihak pemilik. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU belum dapat menunjukkan bukti atau data validasi sesuai aturan yang berlaku dari BPH Migas maupun Pertamina Patra Niaga.
Upaya Intervensi Oknum APH
Di tengah proses konfirmasi, sopir berinisial ADG sempat menghubungi seseorang melalui sambungan telepon dan menyerahkannya kepada awak media. Penelepon yang mengaku berinisial YA dari Subdit Tipidkor/Krimsus Polda Kalteng meminta agar permasalahan tersebut tidak dipermasalahkan dan menawarkan sejumlah uang untuk “rokok”.
Permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh Iswandi, perwakilan tim media dari GWI. “Kami menghargai aparat penegak hukum, namun tolong pahami tugas kami sebagai kontrol sosial. Kami ingin SPBU tetap menyalurkan BBM sesuai ketentuan perizinan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Iswandi.
Tuntutan dan Langkah Lanjut
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penyaluran BBM di luar ketentuan peruntukan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Tim investigasi mendesak sejumlah langkah tegas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga: Segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 65.748.003 serta mencabut izin usahanya jika terbukti melanggar aturan.
Propam dan Polda Kalteng: Melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum berinisial YA yang diduga melakukan intervensi dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: Memastikan distribusi energi tepat sasaran guna memulihkan kepercayaan publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, data, serta konfirmasi objektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU ITE. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.
Tim Investigasi: Iswandi, Sabir, Subli
Redaksi
Jakarta, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kedua puluh lima, Selasa (8/9/2026).
TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Pada hari ini, TNI mengirim 12,085 ton bantuan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Pengiriman dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat serta kelancaran penanganan di wilayah terdampak.
Secara keseluruhan, bantuan yang telah dikirim TNI kepada masyarakat terdampak gempa NTT mencapai 1.226,182 ton melalui jalur darat, laut, dan udara.
TNI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, BNPB, serta unsur terkait dalam mendukung penanganan bencana dan membantu masyarakat terdampak gempa NTT. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 26 daerah belum juga melengkapi berkas administrasi pencairan, sehingga penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat terancam tertunda.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026) siang.
Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Tahap II. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup minimal 50 persen realisasi yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut sebetulnya tidak rumit apabila program kegiatan benar-benar dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sejak awal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Adapun 26 Pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, meliputi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah-wilayah tersebut untuk mengambil langkah cepat agar manfaat dana tidak tertunda.
“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.
Selain aspek kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil) sebagai komitmen pembenahan bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.
Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan, sehingga Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.
“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.
Terakhir, Ribka memastikan bahwa pemerintah pusat selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan dokumen penyaluran.
“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandasnya. Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/9/2026).
Rakor yang digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut membahas percepatan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di NTT.
Rakor turut melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para bupati dan jajaran Pemda dari delapan kabupaten di Pulau Flores. Tujuh kabupaten yang mengikuti rakor merupakan daerah terdampak gempa bumi, sedangkan satu kabupaten lainnya terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
Dalam rakor tersebut, Mendagri meminta Pemda mempercepat realisasi bantuan agar kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi.
“Untuk Gubernur saya memberikan apresiasi karena dapat anggaran bantuan dari Pak Presiden, untuk Belanja Tidak Terduga 40 miliar, sudah bisa dieksekusi, realisasikan untuk membantu masyarakat dengan cepat, itu 43 persen. Ada juga yang 27 persen, 25 persen,” ujar Mendagri kepada awak media usai memimpin rakor tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendagri juga mendorong daerah yang realisasi bantuan bencananya masih rendah agar segera mempercepat penyaluran. Menurutnya, bantuan perlu segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih berada di tempat pengungsian maupun tenda darurat. Dukungan Pemda diperlukan untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh kebutuhan dasar, termasuk makanan, pakaian, serta kebutuhan khusus bagi perempuan dan anak-anak.
“Itu arahan Bapak Presiden jelas untuk digunakan secepat mungkin. Masyarakat yang lagi ada di tenda misalnya, karena takut pulang, mereka tidak boleh kekurangan makanan, pakaian atau kebutuhan khusus untuk ibu-ibu, anak-anak,” sambung Mendagri.

Selain penyaluran bantuan, rakor juga membahas penanganan hunian bagi warga terdampak bencana. Dalam konteks tersebut, Mendagri meminta Pemda melakukan pendataan kerusakan, terutama pada rumah warga, sembari menunggu kondisi di lapangan semakin stabil.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk bantuan dan pembangunan kembali rumah warga. Mendagri meminta proses verifikasi dilakukan secara berlapis agar data kerusakan akurat dan bantuan tepat sasaran. Validasi juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam klasifikasi tingkat kerusakan rumah. Setelah data dinyatakan valid, pemerintah akan menentukan bentuk bantuan sesuai dengan tingkat kerusakan.
“Untuk yang ringan diberikan bantuan 15 juta, untuk yang sedang 30 juta, untuk yang berat 70 juta, bisa bangun sendiri di tanahnya,” katanya.
Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, pembangunan dapat dilakukan di lokasi semula atau in situ. Sementara itu, apabila kondisi lahan tidak memungkinkan dan warga harus direlokasi, pemerintah akan menyiapkan pembangunan hunian di kawasan baru.
Dalam forum yang sama, turut dibahas perkembangan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Pemerintah menyiapkan skema pembangunan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk hunian in situ dan melalui Kementerian PKP untuk pembangunan di kawasan relokasi. Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Rencana nanti Senin, kita akan datang ke BPKP bersama LKPP. Intinya agar cepat selesaikan lelang, karena waktunya tinggal pendek ini,” tandasnya. Red
Jakarta, DN-II Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mewujudkan data terpadu bagi semua. Penerapan SDI bertujuan memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.
Sebagai upaya menindaklanjuti RUU tersebut, dilakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian, terutama terkait penggunaan istilah “data terpadu” dan bukan “data terpusat”. Menurutnya, istilah “data terpusat” dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data.
Selain itu, penggunaan istilah tersebut penting untuk menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap penting dalam memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.
“Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat [data], yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu,” katanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain penggunaan istilah, Mendagri memberikan perhatian terhadap aspek pelindungan data pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan data yang perlu dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.
“Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” katanya.
Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tersebut. Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data tersebut.
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa aspek pengamanan data pribadi juga telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada,” jelasnya.
Dia menegaskan, tujuan penerapan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memberdayakan kemandirian dan daya saing bangsa. Selain itu, SDI bertujuan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional agar pembangunan dapat terus berjalan semakin baik.
“RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” tandasnya.
Di akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia. Penandatanganan tersebut turut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid; serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi. Red
Kota Tegal, DN-II Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah resmi dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada Selasa (8/9/2026).
Kepada media, Ketua Umum GNPK-RI menyampaikan bahwa Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran parkir di RSUD Kardinah sejak Maret 2025 hingga September 2026.
“Sudah sekitar 19 bulan yang bersangkutan tidak menyetorkan uang parkir ke pihak RSUD Kardinah. Dan ini jelas sudah merugikan keuangan BLUD RSUD Kardinah,” ujar Basri.

Basri menegaskan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa uang hasil pungutan retribusi atau pajak parkir resmi menjadi hak daerah, tetapi pada kenyataannya dikuasai atau tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, dan ini merugikan keuangan daerah.
“Kalau di total sejak Maret 2025 hingga September 2026, kerugian yang tidak disetorkan sebesar Rp678.300.000,” tegas Basri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Basri juga menyampaikan sebelumnya pihak RSUD Kardinah sudah melayangkan surat hingga dua kali kepada Direktur CV Curtina Prasara, namun yang bersangkutan memberi jawaban akan bersedia membayar uang setoran parkir bulanan asalkan kontrak diperpanjang selama 5 tahun kedepan (2027-2032).
Menurut Basri ini sangat aneh. Padahal sudah jelas bahwa perpanjangan kontrak itu nanti Februari 2027 setelah kontrak berakhir, dan itupun melalui mekanisme yang ada. Tapi, kalau pembayaran uang setoran bulanan itu kan sudah kewajiban yang harus di laksanakan dan dipatuhi oleh yang bersangkutan kepada RSUD Kardinah. Sapto
BREBES, DN-II Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Polres Brebes menjadi momentum untuk memperkuat nilai keimanan, akhlak dan keteladanan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Pesan tersebut disampaikan Ustadz Das’ad Latif saat memberikan tausyiah dalam Pengajian Umum dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang digelar di Lapangan Tri Brata Polres Brebes, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Melalui Polri Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
Peringatan Maulid Nabi tersebut dihadiri Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, unsur TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhayangkari, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, pelajar hingga komunitas ojek online.
Dalam tausyiahnya, Ustadz Das’ad Latif mengajak seluruh jamaah menjadikan peringatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi sebagai momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, Rasulullah SAW merupakan sosok teladan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat maupun ketika menghadapi berbagai persoalan dan ujian.
“Setiap manusia pasti menghadapi ujian dalam kehidupan. Karena itu, diperlukan kesabaran, keikhlasan dan sikap tidak mudah menyerah,” pesan Ustadz Das’ad Latif.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT melalui ibadah, khususnya dengan menjaga sholat dan meningkatkan kualitasnya. Menurutnya, kekuatan spiritual menjadi salah satu landasan penting agar seseorang mampu menghadapi berbagai persoalan dengan sabar, tenang dan bijaksana.
Pesan tersebut dinilai sangat relevan dengan tugas anggota Polri yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai karakter, persoalan dan dinamika masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momentum penting bagi keluarga besar Polres Brebes untuk memperkuat pembinaan rohani dan mental seluruh personel.
Kapolres juga menyampaikan rasa syukur sekaligus kehormatan atas kehadiran Ustadz Das’ad Latif yang untuk kedua kalinya hadir dan memberikan tausyiah di Polres Brebes.
Menurutnya, kehadiran Ustadz Das’ad Latif diharapkan dapat memberikan hikmah, motivasi serta pelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Keteladanan Rasulullah SAW hendaknya menjadi pedoman bagi kita dalam bersikap, bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia berharap pesan dan nilai-nilai yang disampaikan dalam tausyiah tidak berhenti sebagai materi dalam sebuah pengajian, tetapi benar-benar diwujudkan dalam sikap dan perilaku seluruh personel saat menjalankan tugas.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Brebes Kompol Agrimas Megandini mengatakan, rangkaian kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga diisi dengan peresmian TPQ Kemala Qur’ani Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Brebes yang berlangsung di Masjid Uswatun Khasanah Polres Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Brebes.
“Kebersamaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” terang Kompol Agrimas.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa momentum Maulid Nabi Muhammad SAW juga menjadi pengingat bahwa profesionalitas anggota Polri tidak hanya dibangun melalui kemampuan teknis dan keterampilan dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus ditopang oleh kekuatan moral, integritas dan akhlak yang baik.
“Nilai-nilai yang dicontohkan Rasulullah SAW diharapkan dapat menjadi landasan bagi personel dalam mengambil keputusan, berinteraksi dengan masyarakat serta memberikan pelayanan secara profesional, humanis dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. Red
ROKAN HULU, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) mengajukan gugatan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) terkait dugaan penanaman kelapa sawit yang disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Perkara dengan Nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026 tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa, (8/9/2026), Sidang Kedua berlangsung di Ruang Persidangan Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.
Yayasan SINTA selaku Penggugat di hadiri Ketua Sunario , Sekretaris Neti Agustin, Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan,Wakil Bendahara Kholijah. Perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan melebihi batas HGU .
Dalam sidang kedua ini yang diagendakan untuk pemeriksaan kelengkapan para pihak, pihak PT APSL selaku Tergugat maupun Turut Tergugat I, II, dan III disebut tidak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam materi gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan kegiatan penanaman kelapa sawit oleh PT APSL yang berada di luar batas dan luas HGU yang dimiliki perusahaan.
Menurut Penggugat, dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena berkaitan dengan kepastian hukum atas penguasaan lahan, tata ruang, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Yayasan SINTA menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Penggugat juga mengacu pada prinsip hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Selain menggugat PT APSL, Yayasan SINTA turut meminta keterlibatan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha perkebunan di wilayah tersebut.
Turut Tergugat yang disebut dalam perkara antara lain Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Penggugat meminta agar pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan perkebunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, termasuk terkait batas HGU, tata ruang dan kewajiban perlindungan lingkungan.
Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendasarkan argumentasinya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Penggugat juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta regulasi daerah yang dinilai berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Perwakilan Yayasan SINTA meminta agar proses persidangan dikawal secara terbuka hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Sinta apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dugaan terhadap PT APSL dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan Kebenaran dan pembuktiannya akan ditentukan melalui proses persidangan.
Persidangan ketiga di lanjutkan Senin,21 September 2026 di agendakan untuk pemeriksaan kelengkapan para pihak ,pihak PT APSL selaku Tergugat maupun Turut Tergugat I,II dan III,”Pungkas Hakim Ketua .
(Sumber: Yayasan SINTA ).
Editor: Redaksi
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (07/09/2026), guna membahas akselerasi penguatan inklusi dan literasi keuangan masyarakat. Dalam arahannya, pemerintah berkomitmen memperluas akses perbankan secara menyeluruh dengan menargetkan agar setiap penduduk Indonesia memiliki rekening perbankan resmi.
Usai rapat, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,62 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan berada di angka 63,57 persen. Capaian ini dinilai cukup baik dan bersaing jika dibandingkan dengan standar rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Untuk menerjemahkan instruksi Presiden secara taktis, pemerintah menugaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk mempersiapkan skema penyediaan rekening bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Langkah operasional ini dieksekusi melalui pemadanan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diintegrasikan dengan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia.
Selain pembukaan akses rekening perbankan, pemerintah turut memperkuat pemanfaatan ekosistem pembayaran digital nasional. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dioptimalkan sebagai gateway system utama guna mendongkrak literasi digital keuangan, serta mempermudah transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran berbagai program bantuan sosial maupun fiskal pemerintah ke depan.
Red/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
