Truk Muat 2.000 Liter Solar Ilegal Diamankan di SPBU Maliku, Sopir Tak Berkutik
PULANG PISAU, DN-II Praktik dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tim investigasi media mendapati aktivitas pengisian BBM dalam skala besar di luar jam operasional resmi di SPBU Nomor 65.748.003, Jalan Lintas Poros MalikuโBahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Selasa (8/9/26) dini hari.
โKronologi Temuan Dini Hari
Berdasarkan pantauan lapangan, tim media awalnya melintas di lokasi pada Senin malam dan mendapati SPBU dalam keadaan tutup total dengan lampu padam, namun sebuah kendaraan terlihat di area pengisian. Untuk memastikan kecurigaan tersebut, tim kembali mendatangi lokasi pada Selasa (8/9/2026) pukul 02.30 WIB.
โHasil pemeriksaan mendalam di tempat kejadian:
โKendaraan Muatan: Satu unit mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi KH 8378 JF terparkir di area pengisian SPBU dengan muatan 2 buah tandon kapasitas 1.000 liter, 2 buah drum biru kapasitas 250 liter, serta puluhan jerigen ukuran 35 liter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โJenis BBM: Puluhan jerigen dan tandon tersebut seluruhnya berisi BBM jenis solar dengan estimasi volume mencapai lebih dari 2.000 liter.
โPengakuan Sopir: Sopir berinisial ADG mengakui muatan tersebut akan dibawa ke kawasan “Pojok” untuk kebutuhan alat, namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
โKeterangan Pengelola dan Ketiadaan Dokumen
Saat dimintai konfirmasi, operator SPBU berinisial TR menyatakan bahwa operasional SPBU seharusnya sudah tutup setiap hari pada pukul 17.00 WIB. TR mengaku hanya menjalankan perintah dari penanggung jawab lapangan berinisial Bahrudin alias Udin, sementara kepemilikan SPBU disebut berada di tangan Hj. Adit asal Palangka Raya.
โKetika dikonfirmasi langsung oleh tim, Bahrudin mengakui aktivitas tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan itu telah diketahui oleh pihak pemilik. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU belum dapat menunjukkan bukti atau data validasi sesuai aturan yang berlaku dari BPH Migas maupun Pertamina Patra Niaga.
โUpaya Intervensi Oknum APH
Di tengah proses konfirmasi, sopir berinisial ADG sempat menghubungi seseorang melalui sambungan telepon dan menyerahkannya kepada awak media. Penelepon yang mengaku berinisial YA dari Subdit Tipidkor/Krimsus Polda Kalteng meminta agar permasalahan tersebut tidak dipermasalahkan dan menawarkan sejumlah uang untuk “rokok”.
โPermintaan tersebut ditolak secara tegas oleh Iswandi, perwakilan tim media dari GWI. “Kami menghargai aparat penegak hukum, namun tolong pahami tugas kami sebagai kontrol sosial. Kami ingin SPBU tetap menyalurkan BBM sesuai ketentuan perizinan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Iswandi.
โTuntutan dan Langkah Lanjut
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penyaluran BBM di luar ketentuan peruntukan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Tim investigasi mendesak sejumlah langkah tegas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โBPH Migas dan Pertamina Patra Niaga: Segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 65.748.003 serta mencabut izin usahanya jika terbukti melanggar aturan.
โPropam dan Polda Kalteng: Melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum berinisial YA yang diduga melakukan intervensi dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
โPemerintah Kabupaten Pulang Pisau: Memastikan distribusi energi tepat sasaran guna memulihkan kepercayaan publik.
โPemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, data, serta konfirmasi objektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU ITE. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.
โTim Investigasi: Iswandi, Sabir, Subli
Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
