PEKALONGAN, DN-II Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem Republik Indonesia (LAPPAS-RI) Pekalongan Raya resmi mengadukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran Inspektorat dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus dugaan penyimpangan keuangan serta aset Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, periode 2013โ2026.
โKetua LAPPAS-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut bertujuan menuntut kepastian tindak lanjut dan pemeriksaan atas aspek pelayanan administrasi serta koordinasi internal di tubuh Inspektorat.
โ”Pengaduan kepada Ombudsman ini ditujukan untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan, administrasi, koordinasi, hingga kepastian tindak lanjut atas laporan masyarakat,” ujar Zaenuri kepada awak media, Senin (12/10/2026).
โBermula dari Pelimpahan Kejari
โZaenuri menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diajukan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan. Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, aset desa, BUMDes, program ketahanan pangan, hingga proyek pembangunan fasilitas umum di Desa Karanggondang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSesuai kewenangannya, Kejari kemudian melimpahkan penanganan perkara ini kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk diaudit internal.
โMelalui Surat Panggilan I Inspektorat Daerah Nomor 700.1.2/777/2026 tertanggal 25 September 2026, Zaenuri telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan saat itu dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa, Purwito, S.T., bersama tiga orang anggota.
โDaftar Saksi Diabaikan, Kejelasan Pertanyakan
โDalam proses pemeriksaan awal, LAPPAS-RI diminta menyerahkan daftar saksi tambahan guna memperjelas temuan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, LAPPAS-RI menyuarakan daftar nama melalui surat resmi Nomor 85/PDF/LAPPAS-RI/PKL-RAYA/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 
โSurat tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu tim pemeriksa bernama Faizโmekanisme komunikasi yang diklaim lazim digunakan oleh tim pemeriksa dalam pemberitahuan sebelumnya. Saksi-saksi yang diajukan diduga mengetahui detail pengelolaan Objek Wisata Ciblon, kebun durian, hingga alur penguasaan, pembelian, dan penyewaan ruko desa.
โSayangnya, hingga pengaduan dikirimkan ke Ombudsman, LAPPAS-RI belum menerima kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap para saksi maupun progres penanganan kasus secara menyeluruh.
โโKami sudah kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan saksi-saksi sesuai arahan. Kami hanya menuntut kejelasan status laporan ini,โ tegas Zaenuri.
โKoordinasi Internal Inspektorat Dinilai Buruk
โSikap tertutup Inspektorat kian memicu tanda tanya saat LAPPAS-RI mendatangi kantor Inspektorat pada Rabu (7/10/2026) pukul 11.44 WIB.
โZaenuri mengklaim, dalam pertemuan yang turut disaksikan sejumlah awak media tersebut, Inspektur Kepala Ali Reza mengaku tidak mengetahui adanya laporan pengaduan mengenai Desa Karanggondang yang sedang ditangani bawahannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ”Peristiwa ini mengindikasikan buruknya pencatatan administrasi dan koordinasi internal di Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Kami minta ada klarifikasi resmi,” tambahnya.
โDesak Perbaikan Prosedur dan Bebas Konflik Kepentingan
โDalam surat pengaduannya ke Ombudsman Jateng per tanggal 12 Oktober 2026, LAPPAS-RI membeberkan poin-poin dugaan maladministrasi, di antaranya ketidakjelasan progres laporan, pembiaran daftar saksi, serta potensi konflik kepentingan antara oknum di Desa Karanggondang dengan pihak pemeriksa.
โZaenuri menegaskan, aduan ke Ombudsman tidak dimaksudkan untuk memaksakan hasil pemeriksaan agar memuaskan pelapor, melainkan demi mendorong transparansi dan profesionalisme instansi pengawas pemerintah.
โ”Seluruh dugaan ini perlu diverifikasi secara objektif oleh lembaga independen. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kepastian prosedur dan akuntabilitas publik harus dijamin,” pungkasnya. (AR)
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
