Beranda » brebes » Halaman 59

brebes

BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan hidup, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 melaksanakan kegiatan penanaman pohon di sekitar lokasi sasaran TMMD, Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Rabu(11/2/2026).

Penanaman pohon tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembukaan TMMD Ke-127 dan program sasaran nonfisik TMMD yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah terjadinya erosi, serta menciptakan lingkungan yang hijau dan asri bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Teritorial Korem 071/Wijayakusuma Letkol Cba (K)Roro Sri Harjani. E.D.A.,E.,S.Sos., Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int. Perwakilan Forkopimda Brebes, Kepala OPD Brebes, Camat Banjarharjo, Pemdes Cikuya dan Masyarakat.

Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, Selaku Dansatgas TMMD ke-127, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dan Komitmen nyata kepedulian TNI AD terhadap kelestarian alam sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat agar terus menjaga lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran bersama bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian alam. Pohon-pohon yang ditanam hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menjadi warisan hijau untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Cikuya A.Sekod menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian Satgas TMMD terhadap lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan penanaman pohon ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Satgas TMMD ke-127 yang tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan. Semoga pohon-pohon yang ditanam ini dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi anak cucu kami nanti,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara TNI dan pemerintah desa dapat terus terjalin dalam upaya membangun desa yang maju sekaligus ramah lingkungan.

Dengan adanya kegiatan penanaman pohon ini, Satgas TMMD ke-127 berharap Desa Cikuya semakin hijau, sehat, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(Red/Pen0713)

BREBES, DN-II Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0713/Brebes, Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. didampingi oleh Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi, mengikuti kegiatan Penyelenggaraan Komunikasi Sosial (Komsos) Dengan Keluarga Besar TNI (KBT) Tingkat Pusat Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Makodim 0713/Brebes, Jl. Jeneral Sudirman No.108 Kaumanpasar Brebes, Rabu (11/06/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari organisasi Keluarga Besar TNI (KBT) di wilayah Kabupaten Brebes, dan berlangsung secara virtual yang dipimpin langsung oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Waaster Kasad) Bidang Tahwil, Komsos dan Bhakti TNI, Brigjen TNI Taufiq Shobri., M.Han.

Mengusung tema “Melalui Penguatan Bela Negara, Kita Perkokoh Generasi Muda Keluarga Besar TNI Yang Solid, Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis”,

Dalam kesempatan tersebut Kasdim Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan ini membuktikan bahwa sinergi antara TNI dan Keluarga Besar TNI tetap solid, aktif, dan adaptif di tengah dinamika global.

“KB TNI memiliki peran strategis dan mitra utama Kodim 0713/Brebes dalam mencegah ancaman disintegrasi bangsa. Acara Komsos ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga sebagai momentum untuk berbagi informasi strategis seputar ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, serta karakter bangsa, yang merupakan pondasi penting dalam memperkuat keutuhan NKRI,” tutur Kasdim.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasdim juga menyampaikan bahwa Peran Keluarga Besar TNI juga ikut andil dalam Program TMMD Ke-127 yang saat ini sedang berlangsung di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo sebagai wujud sinergitas dan guyub dengan warga Cikuya untuk membantu perekonomian disamping membantu pembangunan jalan. (Red/Pen0713)

BREBES, DN-II Gelombang transformasi digital dalam administrasi bisnis di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mempercepat adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi terbaru guna menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan efisien. (11/2/2026).

Mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, narasumber Endhan Dwi Harto memaparkan pergeseran fundamental dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Skema ini kini terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menetapkan masa transisi selama empat bulan, di mana regulasi ini mulai berlaku efektif pada 5 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan pembaruan antarmuka visual (user interface) sistem OSS pada 5 November 2025.

Menanggalkan Pola Lama, Mengadopsi Analisis Risiko

“Jika dulu kita mengenal Izin Usaha Industri atau SIUP yang sifatnya administratif umum, sekarang semuanya beralih ke pendekatan analisis tingkat risiko,” ujar Endhan dalam sosialisasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui sistem ini, perizinan tidak lagi disamaratakan. Legalitas kini disesuaikan dengan dampak usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Terdapat empat instrumen legalitas utama yang wajib dipahami pelaku usaha:

NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas sekaligus legalitas dasar.

Sertifikat Standar: Bukti pemenuhan standar kegiatan usaha.

Izin: Dokumen persetujuan khusus untuk kategori usaha risiko tinggi.

PB-UMKU: Izin penunjang operasional, seperti izin genset (di atas 500 kVA) atau SIPA (Izin Air Tanah).

Klasifikasi Tingkat Risiko dan Mekanisme Verifikasi

Kepastian hukum kini ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan kategori risiko usaha. Berikut adalah rincian mekanisme perizinannya:

Tingkat Risiko Dokumen Legalitas Mekanisme Verifikasi

Rendah NIB Berlaku sebagai legalitas penuh tanpa verifikasi tambahan.

Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Sertifikat terbit otomatis dari sistem (Self-Declaration).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar Memerlukan verifikasi dokumen oleh instansi terkait.

Tinggi NIB + Izin Wajib melalui verifikasi ketat dan persetujuan instansi pusat/daerah.

Selain sebagai identitas, NIB kini berfungsi sebagai “Super ID” karena telah mencakup Angka Pengenal Importir (API-P dan API-U) serta hak akses kepabeanan.

Klasifikasi Pelaku Usaha Berdasarkan Modal

Berdasarkan aturan terbaru, klasifikasi pelaku usaha kini ditentukan berdasarkan nilai investasi (di luar tanah dan bangunan):

Mikro: Modal sampai dengan Rp1 Miliar.

Kecil: Modal >Rp1 Miliar s.d. Rp5 Miliar.

Menengah: Modal >Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar.

Besar: Modal di atas Rp10 Miliar.

KKPR: Pondasi Utama Perizinan

Sebelum masuk ke izin operasional, pelaku usaha wajib memenuhi tiga pilar dasar, dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pondasi utama. KKPR memastikan lokasi usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Mekanisme KKPR dibagi menjadi beberapa skenario:

Konfirmasi KKPR: Otomatis melalui sistem jika daerah memiliki RDTR Digital.

Persetujuan KKPR (PKKPR): Penilaian manual oleh instansi terkait, termasuk pertimbangan teknis pertanahan.

Pernyataan Mandiri: Kemudahan khusus bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil melalui sistem self-declaration.

Untuk wilayah khusus seperti laut dan kawasan hutan, berlaku KKPR Spesifik (KKPRL) untuk pemanfaatan jasa lingkungan maupun penggunaan kawasan hutan bagi infrastruktur strategis.

Dengan integrasi sistem yang semakin matang, diharapkan iklim investasi di Jawa Tengah menjadi lebih akuntabel dan memudahkan para investor untuk berkontribusi pada ekonomi daerah.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel King Royal, Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pelaku usaha terkait transformasi sistem perizinan di Indonesia.

Mewakili Bupati Brebes, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Rido Khaeroni, S.T., menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemudahan administratif tersebut wajib dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

Perubahan Signifikan: Dari Self-Declare ke Pemenuhan Syarat Dasar

Poin krusial dalam sosialisasi ini adalah pergeseran mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Rido menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara sistem lama dengan sistem yang berlaku saat ini.

“Dahulu, NIB dan Izin Pengalihan (IP) bisa langsung terbit melalui mekanisme self-declare. Namun, dalam sistem terbaru, pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar secara valid sebelum NIB dapat diterbitkan,” ujar Rido.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perubahan ini bertujuan memastikan setiap usaha yang berdiri tidak meninggalkan masalah administratif, lingkungan, maupun hukum di masa depan. Melalui sistem baru ini, potensi kendala sosial yang kerap muncul pasca-operasional dapat diminimalisir sejak dini.

Tiga Pilar Utama Perizinan

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha kini harus memastikan tiga pilar persyaratan dasar terpenuhi secara terintegrasi:

Kesesuaian Ruang: Menjamin lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Persetujuan Lingkungan: Dokumen yang menjamin aktivitas usaha tidak merusak ekosistem sekitar.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Legalitas fisik terkait bangunan tempat usaha yang digunakan.

“Ketiga aspek ini saling mengunci. Semangatnya adalah mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari,” tegas narasumber teknis dalam kegiatan tersebut.

Komitmen Perbaikan Iklim Investasi

Pemerintah Kabupaten Brebes berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan perizinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian strategis dari pembangunan ekonomi daerah. Kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi pelaku usaha, namun tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan dan kepatuhan aturan,” ungkap Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber ahli dari tingkat Provinsi serta perwakilan dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membedah teknis implementasi di lapangan.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Menghadapi target sasaran fisik yang cukup berat, kesehatan dan kebugaran fisik menjadi modal utama bagi para prajurit. Itulah sebabnya, seluruh anggota Satgas TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Kodim 0713/Brebes diwajibkan untuk sarapan pagi sebelum memulai aktivitas di lapangan.

Pemandangan ini terlihat di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, pada Rabu (11/02/2026). Para anggota Satgas tampak duduk bersama menikmati hidangan pagi di rumah Bapak Miftahul (35), salah satu warga yang rumahnya menjadi tempat menginap (orang tua asuh) para personel TNI selama masa bakti TMMD.

Pasiter Kodim 0713/Brebes, Kapten Arh Suryadi, menegaskan bahwa asupan nutrisi di pagi hari adalah hal yang tidak boleh ditawar. Menurutnya, pekerjaan fisik dalam program TMMD membutuhkan energi yang besar.

“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kondisi fisik seluruh anggota harus tetap sehat dan fit. Salah satu kuncinya adalah wajib makan pagi sebelum beraktivitas,” ujar Kapten Arh Suryadi.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh komandan di lapangan untuk memastikan tidak ada anggota yang melewatkan jam sarapan. Hal ini dilakukan guna menjaga performa kerja agar tetap prima hingga akhir kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada anggota yang tidak sarapan. Jika tubuh prima, pekerjaan seberat apa pun di lapangan pasti dapat diselesaikan dengan maksimal,” tambahnya.

Kebersamaan saat sarapan di rumah warga ini juga menjadi momentum untuk mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Suasana kekeluargaan yang terbangun diharapkan dapat menambah semangat gotong royong dalam membangun Desa Cikuya. (Red/Pen0713)

BREBES, DN-II Menjaga ketahanan fisik menjadi prioritas utama bagi seluruh personel Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Kodim 0713/Brebes. Sebelum terjun ke lokasi sasaran fisik di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, seluruh anggota diwajibkan untuk melaksanakan sarapan pagi, Rabu (11/02/2026).

Suasana hangat terlihat di kediaman Bapak Miftahul (35), salah satu rumah warga yang menjadi tempat menginap (orang tua asuh) personel TNI. Para anggota Satgas tampak menikmati hidangan pagi bersama sebelum memulai aktivitas berat di lapangan.

Pasiter Kodim 0713/Brebes, Kapten Arh Suryadi, menegaskan bahwa sarapan bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan vital untuk menunjang performa kerja.

“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kondisi fisik anggota harus tetap prima dan fit. Salah satu kuncinya adalah disiplin makan pagi sebelum mulai beraktivitas,” ujar Kapten Arh Suryadi.

Lebih lanjut, Pasiter mengingatkan agar tidak ada satu pun anggota yang melewatkan waktu makan pagi. Menurutnya, beban pekerjaan di lapangan yang cukup berat memerlukan asupan energi yang maksimal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada anggota yang tidak sarapan. Jika tubuh sehat dan kondisi prima, pekerjaan seberat apa pun di lapangan pasti dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya. (Red/Pen0713)

Brebes, DN-II Banyak masyarakat penerima manfaat Jaminan Kesehatan seringkali terkejut saat mendapati kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka tidak aktif saat hendak digunakan. Padahal, pemerintah telah menyediakan mekanisme khusus agar kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali.

Kasi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika menghadapi kendala tersebut.

“PBI JK merupakan program bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Jika statusnya nonaktif, ada prosedur resmi yang bisa ditempuh,” ujar Nina pada Rabu (10/2/2026).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah resmi untuk melakukan reaktivasi kartu PBI JK:

Tahapan Reaktivasi Kepesertaan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dapatkan Surat Keterangan Berobat

Jika peserta baru menyadari kartu tidak aktif saat berada di fasilitas kesehatan, segeralah meminta Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat. Surat ini menjadi bukti urgensi kebutuhan layanan kesehatan.

Melapor ke Dinas Sosial

Langkah selanjutnya adalah mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dengan membawa Surat Keterangan Berobat, Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli. Sampaikan permohonan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif.

Verifikasi dan Input Data (SIKS-NG)

Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan data pemohon. Jika dinyatakan layak, petugas akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Validasi Kementerian Sosial

Data yang telah diinput akan masuk ke sistem Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi ulang guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

Setelah mendapat persetujuan Kemensos, dokumen akan diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk proses administrasi final. Jika seluruh data sinkron, status kepesertaan akan segera aktif kembali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Catatan Penting: Jangan Abaikan Pemutakhiran Data

Satu hal yang kerap terlupakan adalah kewajiban pemutakhiran data. Peserta yang telah berhasil melakukan reaktivasi wajib memperbarui datanya paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini bertujuan agar status kepesertaan tetap terjaga dan tidak dinonaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem di masa mendatang.

Tips: Pastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga sudah sinkron dengan data di Dukcapil. Sinkronisasi data kependudukan merupakan kunci utama percepatan proses verifikasi di Dinas Sosial.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUD Brebes kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui aksi donor darah rutin, Rabu (11/2/2026). Bertempat di Gedung Serbaguna RSUD Brebes, aksi ini menjadi langkah konkret untuk mengamankan ketersediaan stok darah di Kabupaten Brebes yang kian meningkat.

Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa donor darah ini merupakan agenda triwulanan yang sudah menjadi program kerja tetap. Ia menyebut antusiasme peserta sejauh ini tetap konsisten di level positif.

“Pada pelaksanaan sebelumnya, kami berhasil mengumpulkan lebih dari 100 kantong darah. Meski sasaran utamanya adalah karyawan rumah sakit, kami juga mengajak keluarga pasien dan masyarakat umum untuk ikut serta,” ujar Nina di sela-sela kegiatan.

Kolaborasi Strategis Tekan Defisit Stok Darah

Mengingat kebutuhan darah di RSUD Brebes mencapai rata-rata 500 kantong per bulan, sinergi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi kunci. Seluruh kantong darah yang terkumpul akan dikelola oleh PMI untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pasien yang membutuhkan transfusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi, DPK PPNI juga memberikan dukungan nutrisi bagi para pendonor.

“Kami menyiapkan asupan bergizi seperti bubur kacang hijau dan suplemen lainnya guna mempercepat pemulihan kondisi fisik pendonor pasca-pengambilan darah,” tambah Nina.

Inovasi Lokasi di Tengah Lonjakan Pasien

Ada yang berbeda pada pelaksanaan kali ini. Panitia memanfaatkan ruang penunjang yang juga berfungsi sebagai area pendaftaran. Langkah ini merupakan strategi manajemen untuk menyiasati lonjakan jumlah pasien yang sedang tinggi, sekaligus mendekatkan akses bagi keluarga pasien yang ingin berpartisipasi tanpa harus meninggalkan area rumah sakit terlalu jauh.

Komitmen Layanan: Tidak Ada Diskriminasi Pasien BPJS

Di tengah aksi kemanusiaan tersebut, Nina Amrina juga menepis isu miring terkait perbedaan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan bahwa RSUD Brebes menjunjung tinggi kesetaraan pelayanan.

“Apapun kategorinya, baik PBI maupun non-PBI, standar pelayanan kami tetap maksimal. Untuk aturan terbaru mengenai pengaktifan kembali kartu PBI, kami sudah masifkan sosialisasi melalui brosur di berbagai sudut RS agar masyarakat tidak kebingungan,” tegasnya menutup pembicaraan.

Ringkasan Data Kegiatan

Aspek Keterangan

Penyelenggara DPK PPNI RSUD Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Frekuensi Rutin (Setiap 3 Bulan)

Kebutuhan Darah ± 500 Kantong/Bulan (Internal RSUD)

Target Peserta Karyawan, Keluarga Pasien, & Umum

Lokasi Gedung Serbaguna RSUD Brebes

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. Kali ini, sengketa melibatkan lahan milik keluarga Karyono (70) yang diduga mengalami selisih pengukuran setelah dilakukan proses jual beli. Kasus ini kian pelik lantaran adanya dugaan keberpihakan aparatur desa dalam proses pengukuran lahan. (10/2/2026).

Kronologi Selisih Luas Lahan

Berdasarkan data dokumen Petuk Nomor 275 Persil 45, lahan tersebut awalnya memiliki luas total 330 meter persegi. Pemilik lahan, Karyono, sebelumnya telah menjual sebagian tanahnya seluas 120 meter persegi kepada pihak pembeli (Bu Etti). Secara administratif, sisa lahan yang seharusnya dimiliki Karyono adalah 210 meter persegi.

Namun, ketegangan muncul setelah pihak desa melakukan pengukuran ulang bulan lalu. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan adanya kelebihan luas sebesar 17 meter yang justru memicu sengketa batas wilayah antar kedua belah pihak.

AUD-20260210-WA0048AUD-20260210-WA0048

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Keberpihakan Aparat Desa

Pihak keluarga Karyono menyayangkan sikap Kepala Desa (Lurah) Losari Lor, Nurrohman (red) , yang dinilai tidak netral. Muncul dugaan bahwa pihak desa cenderung memihak pembeli karena faktor kedekatan keluarga.

“Desanya agak memihak. Hasil ukurannya jadi melenceng. Harusnya sebagai penengah, desa bisa memediasi secara adil,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam koordinasi penyelesaian berkas tersebut.

Solusi “Win-Win Solution” Hindari Jalur Hukum

Mengingat status tanah yang belum bersertifikat (masih berupa Letter C), ujar Afan petugas ATR BPN pihak pendaftaran berkas menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa terlebih dahulu.

Jalur hukum dianggap sebagai opsi terakhir yang memberatkan, mengingat biaya perkara bisa jauh melampaui nilai lahan yang disengketakan.

“Ngurus tanah cuma 15-17 meter tapi biayanya bisa seharga 200 meter kalau sampai ke pengadilan. Lebih baik ambil jalan tengah, bagi dua selisihnya atau kompensasi uang,” tambahnya.

Langkah Menuju BPN

Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak pemilik lahan berencana mengajukan pengukuran resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran hanya bisa dilakukan jika patok batas lahan sudah jelas, meskipun saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan.

Nantinya, hasil ukur dari petugas BPN dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan menjadi dasar utama untuk penerbitan sertifikat tanah yang sah, sekaligus mengakhiri klaim sepihak dari kedua belah pihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin Utama Berita:

Lokasi: Desa Losari Lor, Kec. Losari.

Inti Masalah: Selisih sisa lahan 17 meter dari total sisa 210 m².

Status Hukum: Tanah belum bersertifikat (masih Letter C).

Rekomendasi: Mediasi bagi hasil selisih luas atau pengukuran resmi ulang oleh BPN.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Ribuan guru Paruh Waktu di Kabupaten Brebes kini tengah menghadapi ketidakpastian finansial yang serius. Hingga memasuki bulan kedua tahun 2026, dana tunjangan yang menjadi tumpuan hidup mereka belum menunjukkan tanda-tanda akan cair. Kondisi ini diperparah dengan aturan birokrasi dan kebijakan anggaran yang semakin mempersempit ruang gerak sekolah.

1. SK “Mandul” di Mata Perbankan

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah tidak adanya kepastian dana dari APBD. Dampaknya sistemik; Surat Keputusan (SK) penugasan guru Parawatu kini tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank, ujarnya seorang guru .

Berbeda dengan SK instansi lain yang memiliki kepastian pagu anggaran, pihak perbankan enggan menerima SK guru Parawatu karena risiko kredit macet. Tanpa jaminan kepastian anggaran dari pemerintah daerah, lembaga keuangan menilai posisi finansial para guru ini terlalu berisiko.

2. Terbentur Juknis Dana BOS Terbaru

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harapan sempat muncul berkaca pada kebijakan Desember 2025, di mana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk menalangi gaji guru. Namun, per Januari 2026, Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru secara tegas melarang penggunaan dana BOS sebagai dana talangan gaji.

Aturan ketat ini membuat Kepala Sekolah berada di posisi dilematis. Di satu sisi ingin menyelamatkan kesejahteraan guru, di sisi lain mereka terancam sanksi administratif dan temuan pelanggaran jika nekat melanggar aturan penggunaan anggaran.

3. Jeritan Guru Honorer dan Dilema Sekolah

Beban terberat dirasakan langsung oleh para guru honorer yang telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun. Tunjangan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta yang diharapkan menjadi penyambung hidup, kini hilang tanpa kepastian.

“Dana Komite pun tidak bisa menjadi solusi. Alokasinya sudah habis terserap untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT) lainnya,” ungkap salah satu sumber di lingkungan sekolah.

4. Kesenjangan Kesejahteraan Antar Jenjang

Persoalan ini juga mengungkap fakta pahit mengenai kesenjangan kesejahteraan di dunia pendidikan Brebes. Minat menjadi kepala sekolah di jenjang SD dan SMP dilaporkan menurun drastis dibandingkan jenjang SMA. Hal ini disebabkan minimnya tunjangan khusus bagi pimpinan sekolah di tingkat dasar, sementara beban tanggung jawab dan risiko administratif yang dihadapi sangat besar.

Kesimpulan dan Harapan

Situasi di Brebes saat ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa solusi kebijakan yang konkret dan percepatan anggaran APBD, kualitas pendidikan di daerah ini dipertaruhkan karena para pengajarnya terjebak dalam krisis ekonomi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Sutaryono SH MSI belum bisa menjawab permasalahan ini, sebab belum ada juklak-juklis dari Kementerian Pendidikan pusat , serta dari BKN Pusat pembayaran guru paruh waktu dibayar oleh dana BOSP atau dana APBD Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page