Beranda » DKI Jakarta » Halaman 10

DKI Jakarta

JAKARTA, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menghadiri Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu yang digelar di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

​Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Fokus utama pertemuan ini adalah percepatan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) bersama Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), kementerian terkait, serta pemerintah daerah di sepanjang jalur Pantura.

Prioritas Strategis Presiden Prabowo

​Dalam paparannya, Menko AHY menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan prioritas tinggi terhadap pembangunan GSW di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa. Pembangunan ini ditargetkan berjalan secara progresif untuk memberikan proteksi maksimal bagi wilayah terdampak.

​”Kita menghadirkan semua stakeholders untuk memperkuat Pantura Jawa dengan infrastruktur agar semakin berdaya. Langkah taktis ini bertujuan mewujudkan visi Presiden untuk menjadikan Pantura sebagai koridor ekonomi, industri, transportasi, dan logistik yang aman bagi masyarakat,” ujar AHY.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Lingkungan dan Potensi Ekonomi

​AHY mengungkapkan bahwa isu perlindungan pesisir Jawa merupakan tantangan lama yang memerlukan intervensi besar. Terdapat 5 provinsi, 20 kabupaten, dan 5 kota termasuk Kota Tegal yang menghadapi ancaman langsung dari perubahan iklim dan penurunan muka tanah.

​Tanpa adanya GSW, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta membahayakan keselamatan warga.

​”Ada sekitar 17 juta hingga 52 juta jiwa yang tinggal di sekitar Pantura. Wilayah ini berkontribusi sekitar 27,53% terhadap PDB nasional. Jadi, proyek ini adalah sesuatu yang sangat strategis,” tegas AHY.

​Skema Pembangunan: 15 Segmen Paralel

​Pemerintah merencanakan proyek GSW ini akan membentang sepanjang 575 kilometer, mulai dari Provinsi Banten hingga Jawa Timur.

​Kepala BOPPJ, Didit Herdiawan Ashaf, menjelaskan bahwa proyek masif ini tidak akan dikerjakan secara berurutan, melainkan dibagi menjadi 15 segmen pengerjaan. Skema ini diambil agar pembangunan dapat dilakukan secara paralel guna mempercepat penyelesaian proyek.

​”Pembangunannya mencapai kurang lebih 575 km. Mengingat bentangan yang sangat panjang, kita membaginya ke dalam 15 segmen sehingga kegiatan pembangunan bisa dilakukan serentak di berbagai titik,” jelas Didit.

​Pertemuan ini menjadi sinyal kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kota Tegal, dalam memitigasi bencana pesisir demi keberlangsungan ekonomi jangka panjang di Pulau Jawa.

​Editor: Casroni
Reporter: S. Bimantoro

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, 4 Mei 2026 – Siti Muhajiroh (SM), seorang ibu rumah tangga asal Desa Gumawang, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, resmi mengambil langkah hukum luar biasa demi memperjuangkan haknya yang terenggut. Sebagai pemilik bangunan yang aset pribadinya diduga dijarah saat berada dalam sterilisasi garis polisi (police line), Siti Muhajiroh kini menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak berwenang atas kegagalan pengamanan obyek hukum tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika bangunan milik Siti Muhajiroh yang disewakan kepada pihak lain berada dalam penguasaan otoritas per 6 November 2025 menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya. Namun, pemasangan garis polisi yang seharusnya menjadi jaminan keamanan justru menjadi awal dari kerugian materil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Saya adalah korban yang terjepit dalam prosedur yang tidak masuk akal. Selama masa sterilisasi, saya dilarang mengambil barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun ironisnya, di saat saya dilarang masuk, aset-aset saya di dalam justru hilang secara bertahap meski garis polisi masih terpasang, ungkap Siti Muhajiroh dengan nada tegas dalam keterangannya hari ini.

Berdasarkan catatan kronologis korban, terdapat indikasi kelalaian dan respons lambat dari pihak pengamanan. Penjebolan jendela yang terjadi pada 19 November 2025 dilaporkan baru mendapat tindak lanjut pemeriksaan pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang panjang ini diduga memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan (AC) pada 20 Januari 2026 di lokasi yang secara formal masih dalam pengawasan aparat.

Atas dasar rentetan keganjilan tersebut, Siti Muhajiroh kini melayangkan tuntutan hukum yang disandarkan pada tiga pilar konstitusi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertama, implementasi Pasal 53 KUHAP. Korban menuntut hak perlindungan keselamatan dan identitas diri secara absolut sebagai saksi pelapor. Ia mendesak agar proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan secara transparan tanpa ada tekanan atau manipulasi fakta dari pihak manapun.

Kedua, penegakan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Siti Muhajiroh mendesak penerapan Pasal 40, 142, dan 150 yang memberikan jaminan bagi pemulihan hak korban. Ia menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga negara akibat malpraktik pengamanan aset.

Ketiga, desakan Keadilan Restoratif sesuai Pasal 1 angka 21 KUHAP. Korban menuntut pemulihan hak secara utuh dan nyata. Ia memberikan peringatan keras bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping saat menyangkut integritas pengamanan internal.

Menanggapi ketidakpastian hukum dan dugaan intimidasi yang dialami di lapangan, Siti Muhajiroh kini bersiap membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Dalam waktu dekat, ia dijadwalkan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Tidak berhenti di sana, surat resmi juga akan dikirimkan kepada Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk upaya mencari keadilan tertinggi.

Ini bukan sekadar soal angka kerugian, tapi soal integritas penegakan hukum. Jika di bawah pengawasan garis polisi saja barang milik warga bisa hilang, maka di mana lagi masyarakat harus mencari rasa aman? tegas Siti Muhajiroh menutup pernyataannya.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, rilis ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi otoritas terkait dan pihak kepolisian untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.”(Red)

JAKARTA, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Heryadi, seorang sopir truk pengangkut barang. Langkah ini diambil setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

​Heryadi ditetapkan sebagai buronan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (sebelumnya tertulis 486, umumnya penggelapan merujuk pada 372 atau 374). Penetapan DPO dilakukan karena keberadaan tersangka hingga saat ini tidak diketahui.

​Menanggapi hal tersebut, Noven Saputera, S.H., dari Firma Hukum Aljailani & Rekan selaku kuasa hukum pelapor, memberikan apresiasi sekaligus desakan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Pangkal Pinang, untuk meningkatkan intensitas pencarian.

​”Laporan klien kami, Saudara Hermanto, yang mengalami kerugian materi sebesar Rp166.000.000, telah diproses sejak 12 September 2024 dengan Nomor Laporan: LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG. Terbitnya DPO atas nama Heryadi ini membuktikan bahwa laporan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat serius,” ujar Noven Saputera dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

​Noven menekankan agar status DPO tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan. Ia berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta agar DPO ini tidak sekadar menjadi lembaran kertas di arsip kepolisian. Kami berharap polisi bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naik ke Tahap Dua dan disidangkan,” tegasnya.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menuntut transparansi dalam proses pengejaran dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat jalannya hukum.

​”Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami. Kami juga mengimbau kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan pelaku agar bersikap kooperatif. Perlu diingat, menyembunyikan seorang DPO dapat dikategorikan sebagai tindakan Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum,” tutup Noven.

​(Red/Tim)

JAKARTA, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi masa depan tenaga kerja di Indonesia. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari azas kemanusiaan. (4/5/2026).

Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Senin (4/5/2026), Prof. Sutan menyoroti sistem outsourcing dan kontrak kerja yang telah menjadi beban bagi buruh selama dua dekade terakhir.

Menagih Janji dan Konsistensi Pemerintah

Prof. Sutan mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada tahun 2009 silam sempat menyatakan penolakan terhadap sistem outsourcing karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan Pancasila.

“Pada sistem outsourcing, pekerja seringkali hanya dianggap sebagai komoditas. Setelah tenaganya diperas, mereka ditinggalkan tanpa jaminan masa depan yang jelas. Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar azas-azas kemanusiaan,” ujar Prof. Sutan di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia berharap di masa kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau kebijakan tegas untuk menghapus sistem kontrak yang merugikan di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia.

Ironi Masyarakat Lokal di Tengah Industrialisasi

Selain masalah kontrak kerja, Prof. Sutan menyoroti fenomena “uang pelicin” dalam rekrutmen serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, idealnya setiap pabrik atau industri baru wajib mengalokasikan minimal 50% kuota pekerjaan bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah tersebut.

“Sangat ironis ketika sebuah industri berdiri besar, namun masyarakat lokal justru menjadi pengangguran terbesar di wilayahnya sendiri. Posisi pekerja saat ini berada di bawah tekanan aturan yang tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.

Tantangan Teknologi dan Arus Global

Lebih lanjut, tokoh yang juga Pendiri Ponpes Ass Saqwa Plus ini memperingatkan tantangan masa depan di mana kecerdasan buatan (AI) dan teknologi mulai menggantikan posisi manusia. Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi jangan sampai melupakan kedaulatan manusia itu sendiri.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakatnya dijajah kembali oleh kepentingan segelintir pihak yang mengeruk keuntungan di atas keringat buruh. Presiden harus hadir sebagai ‘Bapak Bangsa’ yang berani melawan segala bentuk aturan yang merugikan azas kemanusiaan,” tambahnya.

8 Tuntutan dan Refleksi Kemanusiaan

Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal mengetuk nurani seluruh pilar nasional untuk melihat fakta di lapangan secara objektif, mulai dari gelombang PHK hingga ketimpangan perlindungan sosial. Melalui momentum May Day 2026, ia mengajukan refleksi mendalam kepada pemerintah:

Apakah UMR saat ini sudah benar-benar manusiawi untuk pekerja?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apakah peraturan tenaga kerja yang berlaku sudah memanusiakan buruh?

Apakah posisi tenaga kerja Indonesia hanya dijadikan alat bagi para pemegang kekuatan industri?

“Jangan biarkan perayaan May Day hanya menjadi seremonial pagi yang basi. Jika aturan yang ada masih melegalkan penindasan, maka itu adalah bentuk perbudakan modern yang harus kita lawan bersama,” pungkasnya.

Red
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates Pendiri Pimpinan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

JAKARTA, DN-II Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 menjadi momentum krusial bagi insan pers tanah air. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melontarkan kritik tajam dan tuntutan mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah “hadiah” dari penguasa yang bisa diberikan atau dicabut sesuka hati. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional mutlak yang wajib dihormati oleh negara.

“Negara jangan alergi kritik! Kita masih melihat bayang-bayang intimidasi hingga upaya sistematis membungkam jurnalis. Jika jurnalis dikriminalisasi karena mengungkap fakta, itu bukti demokrasi kita sedang sakit parah,” ujar Kasihhati dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Pers Sebagai Garda Terdepan, Bukan Musuh Negara

Kasihhati menekankan bahwa pers adalah pengawal keadilan sosial, bukan lawan pembangunan. Ia mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi jurnalis. Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan bagi para jurnalis yang gugur dalam tugas, yang ia sebut sebagai “Syahid Pers”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika jurnalis terus dijadikan sasaran hanya karena menjalankan tugas profesionalnya, berarti ada upaya menutup-nutupi ketidakberesan di tubuh kekuasaan,” tegasnya.

Menolak Jadi Pelayan Kekuasaan

Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah derasnya arus informasi, peran pers sebagai penyeimbang dan penjaga nilai bangsa menjadi kian krusial. Ia menegaskan pers tidak boleh dikooptasi menjadi alat pemuas kepentingan politik.

“Kami adalah jembatan aspirasi rakyat, bukan pelayan kekuasaan. Pers yang merdeka harus berani menyampaikan fakta, meskipun itu pahit bagi sebagian pihak,” kata Noven dengan lugas.

3 Tuntutan Utama FPII kepada Negara

Sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan informasi, FPII menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

Hentikan Kriminalisasi Jurnalis: Menolak penggunaan pasal-pasal karet untuk memidanakan jurnalis atas karya jurnalistik yang berbasis fakta.

Wujudkan Transparansi Informasi: Meminta pemerintah membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang.

Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Pers: Negara wajib menyelesaikan kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan jurnalis yang masih “menggantung” tanpa pandang bulu.

Benteng Terakhir Kontrol Sosial

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FPII mengingatkan bahwa tanpa pers yang independen, masyarakat hanya akan disuguhi propaganda satu arah. Kekuasaan yang tanpa pengawasan akan melahirkan korupsi dan kesewenang-wenangan.

“Suara lantang FPII hari ini adalah cerminan independensi kami. Peringatan 3 Mei 2026 menjadi saksi bahwa insan pers tidak akan diam jika ruang geraknya dipersempit. Ini adalah perlawanan intelektual terhadap pembungkaman kebenaran,” pungkas Noven.

Red

BOGOR, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama jajaran Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (2/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung dari sore hingga malam hari tersebut fokus membedah sejumlah isu strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Merespons Aspirasi Serikat Pekerja

Salah satu agenda utama dalam pembahasan tersebut adalah tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh berbagai serikat pekerja dari seluruh penjuru tanah air. Presiden menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari sektor ketenagakerjaan guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada perlindungan tenaga kerja tanpa mengesampingkan iklim investasi yang sehat,” ujar salah satu narasumber yang hadir dalam rapat tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Revitalisasi Peran Perguruan Tinggi

Selain isu ketenagakerjaan, sektor pendidikan menjadi sorotan tajam. Presiden Prabowo mendorong adanya sinergi yang lebih konkret antara akademisi dan pembangunan daerah. Secara spesifik, Presiden meminta optimalisasi peran Fakultas Teknik di seluruh universitas tanah air.

Beberapa poin arahan Presiden terkait pendidikan meliputi:

Pembangunan Berbasis Daerah: Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading, melainkan harus turun langsung membangun infrastruktur dan teknologi di daerahnya.

Pemanfaatan Fakultas Teknik: Mendorong mahasiswa dan dosen teknik untuk terlibat dalam proyek strategis daerah guna mempercepat pemerataan pembangunan.

Hilirisasi Ilmu Pengetahuan: Memastikan riset di kampus dapat langsung diaplikasikan untuk kebutuhan masyarakat lokal.

Komitmen Menuju Kesejahteraan

Menutup rangkaian rapat tersebut, ditegaskan kembali bahwa arah kebijakan Kabinet Merah Putih tetap berpedoman pada tiga pilar utama: melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diputuskan di Hambalang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri perhelatan “Belajaraya Jakarta 2026” yang diinisiasi oleh jaringan Semua Murid Semua Guru (SMSG) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2026). Kehadiran Seskab di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kolaborasi lintas sektor di dunia pendidikan.

Kehadiran di Tengah Agenda Padat

Meski jadwal semula menempatkan Seskab Teddy sebagai pembicara pada pukul 17.15 WIB, agenda mendadak membuatnya tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian acara hingga usai. Namun, di tengah kepadatan aktivitas negara, ia tetap menyempatkan diri hadir untuk menyapa langsung para relawan, guru, mahasiswa, serta berbagai komunitas pendidikan yang berkumpul di TIM.

Pesan Kolaborasi: Kerja Bareng dan Umpan Balik

Dalam sesi spontan saat menyapa peserta, Seskab Teddy memberikan motivasi dan arahan strategis bagi para penggerak pendidikan. Ia menggarisbawahi dua poin utama dalam transformasi pendidikan nasional:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat Kerja Bareng: Pendidikan bukanlah tanggung jawab satu instansi semata, melainkan butuh gotong royong dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya Umpan Balik: Pemerintah sangat mengharapkan masukan, kritik, dan keterlibatan langsung dari komunitas pendidikan agar kebijakan yang diambil tetap relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Pendidikan membutuhkan ‘kerja bareng’ dari semua pihak. Kami sangat menghargai umpan balik dan keterlibatan komunitas untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan beriringan dengan aspirasi para penggerak di lapangan,” ujar Teddy.

Dukungan Jajaran Kabinet Merah Putih

Acara ini juga menjadi ruang silaturahmi bagi sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh pendidikan. Selain pegiat pendidikan Najelaa Shihab, tampak hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya:

Jabatan Nama Menteri

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad

Kehadiran para menteri ini menunjukkan sinergi antar-kementerian dalam memandang pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (01/05/2026). Di hadapan sekitar 400 ribu buruh yang memadati lokasi, Kepala Negara menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa keberpihakan negara terhadap kaum buruh adalah prioritas utama, terutama bagi mereka yang masih berada dalam garis kesulitan ekonomi.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami bertekad untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat, memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, dan mengangkat derajat hidup mereka yang masih berjuang di garis depan pembangunan bangsa,” tegas Presiden.

Langkah Konkret dan Transformasi Perlindungan Pekerja

Presiden juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang telah dan sedang diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi berbagai sektor pekerja:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Legitimasi Pekerja Domestik: Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini menjadi payung hukum tetap untuk menjamin hak-hak pekerja domestik agar lebih adil dan terlindungi secara hukum.

Stabilitas Lapangan Kerja: Pembentukan Satgas Mitigasi PHK sebagai langkah preventif pemerintah dalam meminimalisir dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap tenaga kerja lokal.

Perlindungan Sektor Maritim: Penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO No. 188. Langkah ini dibarengi dengan program pembangunan kampung nelayan yang ditargetkan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi 6 juta nelayan atau sekitar 20 juta penduduk pesisir.

Payung Hukum Pekerja Gig: Penguatan perlindungan bagi pengemudi transportasi daring melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang memberikan kepastian jaminan sosial dan regulasi kerja yang lebih manusiawi.

Reformasi Regulasi: Percepatan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini guna menyesuaikan kebutuhan industri modern dengan hak-hak pekerja.

Hunian Layak untuk Buruh

Sebagai bagian dari program jangka panjang, Presiden Prabowo menekankan pentingnya akses terhadap kebutuhan dasar, salah satunya adalah papan. Pemerintah berkomitmen menyediakan minimal 1 juta unit hunian layak bagi para pekerja. Program ini akan didukung oleh akses kredit bunga rendah melalui jaringan perbankan milik negara (Himbara), sehingga memudahkan buruh untuk memiliki aset rumah pribadi.

Penutupan pidato Presiden disambut antusias oleh massa buruh. Peringatan May Day 2026 ini diharapkan menjadi momentum sinkronisasi antara kepentingan ekonomi nasional dengan kesejahteraan para penggerak roda ekonomi, yakni kaum pekerja.

Red

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus terhadap dugaan skandal korupsi besar yang melilit PT Riau Petroleum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp3,5 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa mandeknya penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen “bersih-bersih” pemerintahan baru.

“Kami mengharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas membersihkan lini hukum kita. Khususnya menyangkut dugaan korupsi Rp3,5 triliun di PT Riau Petroleum. Jangan sampai laporan ini ‘ditidurkan’. Jika ada aparat yang terlibat, penjarakan. Berikan efek jera, miskinkan, dan hukum seberat-beratnya agar rakyat tahu hukum tegak tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.

150 Hari Tanpa Progres: Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Laporan dugaan korupsi ini awalnya dilayangkan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui investigator senior, Arjuna Sitepu. Meski telah mengendap lebih dari 150 hari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Agung, hingga KPK RI, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil klarifikasi pelapor ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau pada 16 Maret 2026 lalu pun mengecewakan; belum ada perkembangan signifikan maupun kepastian status penyelidikan.

Tiga Temuan Kritis Investigasi

Berdasarkan data investigasi terstruktur yang dihimpun tim nasional, terdapat tiga poin utama yang mengindikasikan adanya penyelewengan keuangan negara:

Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig: Pengadaan Rig 750 HP senilai Rp112 miliar diduga dilakukan tanpa tender terbuka. Perbandingan harga pasar global menunjukkan nilai wajar hanya berkisar Rp9 miliar hingga Rp30 miliar. Terdapat potensi selisih harga (mark-up) mencapai Rp33 miliar hingga Rp49 miliar.

Kejanggalan Tata Kelola Dana PI Rp3,5 Triliun: Dana Participating Interest (PI) yang seharusnya dikelola untuk dampak ekonomi daerah justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah (Bank Riau Kepri Syariah). Hal ini memicu dugaan adanya fee terselubung atau gratifikasi.

Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship: Alokasi dana CSR diduga melenceng dari sasaran, seperti mengalir ke klub sepak bola (±Rp4 miliar), kegiatan motocross, hingga kegiatan Pacu Jalur di luar wilayah operasional migas.

Hukum Tidak Boleh Diam

Prof. Sutan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap laporan yang berbasis data investigasi kuat adalah bentuk kegagalan sistem hukum.

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri akan menjadi masalah hukum baru. Dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan yang memenuhi unsur awal wajib segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Tidak boleh ada alasan teknis yang menghambat, apalagi ini menyangkut dana publik yang masif,” tegasnya.

Beliau mendesak tiga langkah darurat kepada institusi penegak hukum:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejati Riau: Segera tingkatkan status penanganan perkara secara transparan.

Kejaksaan Agung RI: Melakukan supervisi ketat terhadap proses yang sedang berjalan di daerah.

KPK RI: Mengambil alih (superse di) kasus ini mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sektor strategis BUMD.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika kepercayaan publik runtuh karena hukum yang tebang pilih, maka stabilitas negara itu sendiri yang terancam,” tutup Prof. Sutan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
Red

Medan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemimpin daerah memiliki ideologi yang kuat serta strategi yang terarah dalam menjalankan pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (30/4/26).

Bima menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan refleksi dari pengalaman pribadinya selama memimpin daerah. Menurutnya, seorang pemimpin perlu memiliki ideologi pembangunan yang jelas, yakni pembangunan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, serta inklusif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan di masa depan.

“Jadi pemimpin itu harus punya ideologi. Harus punya pemikiran yang paling mendasar tentang nilai yang diyakini. Kalau enggak maka pemimpin itu akan terombang ambing,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ideologi tersebut menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Namun demikian, Bima mengingatkan bahwa ideologi saja tidak cukup. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut harus diturunkan ke dalam strategi yang konkret agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pemimpin itu kan adalah agen harapan. Kalau harapan itu enggak dipenuhi, selesai pemimpin itu. Karena itu istilah saya adalah mencicil harapan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kemampuan pemimpin dalam mengelola berbagai kepentingan yang ada dengan tetap berpegang pada nilai yang diyakini. “Menjadi pemimpin itu harus punya ambang batas. Sejauh mana kita punya toleransi terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan hati nurani dan nilai,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima turut menekankan pentingnya membangun dukungan dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat, kelas menengah, hingga jajaran pemerintahan. Menurutnya, keterampilan menjangkau seluruh lapisan tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program pembangunan.

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak terlepas dari soliditas tim birokrasi. Ia menyebut pemimpin harus mampu memahami karakter aparatur serta membangun semangat kerja yang kolektif. Ia juga menekankan bahwa ketegasan tetap diperlukan dalam situasi tertentu demi menjaga prinsip dan memastikan jalannya pemerintahan secara efektif.

“Poin yang ingin saya sampaikan adalah, bagi seorang pemimpin, ada waktunya untuk menjadi kakak, menjadi adik, menjadi teman. Tapi ada saatnya untuk menjadi bapak yang tegas dan tega. Pemimpin itu sebaik-baik pun tetap harus punya killer instinct. Harus tega demi satu prinsip. Harus berani demi nilai-nilai yang diyakini,” pungkasnya.

Melalui penyampaiannya, Bima berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat memahami bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang nilai, strategi, dan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepentingan yang lebih luas.

Red

You cannot copy content of this page