Beranda » DKI Jakarta » Halaman 10

DKI Jakarta

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto menerima audiensi Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Muhammad Taufiq, DEA., beserta jajaran Indonesia Precision Policy Alliance (IPPA) dan Pijar Foundation di Ruang Tamu Wamenhan Jakarta. Jum’at (19/6/2026)

Pertemuan tersebut membahas peluang sinergi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LAN RI memaparkan transformasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang telah dilakukan melalui kolaborasi dengan Pijar Foundation.

Melalui platform pembelajaran digital, ASN memperoleh akses terhadap berbagai materi terkait future skills, transformasi digital, kepemimpinan, hingga pemanfaatan AI. Inisiatif tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas ASN agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tantangan global yang terus berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Wamenhan RI menyampaikan apresiasi dan menyambut positif terjalinnya sinergi dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.


Upaya ini sejalan dengan visi dan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Melalui Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan (P3MD), diharapkan lahir calon-calon pemimpin masa depan yang berkarakter, adaptif, inovatif, serta mampu berkompetisi dan berkontribusi secara optimal di kancah global.

Menurut Wamenhan, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah strategis dalam menyiapkan SDM Indonesia yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara (Best Hearts & Best Minds). Red

BEKASI, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia akan menggelar Konsolidasi Nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada Minggu, 21 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap organisasi profesi jurnalistik IWO Indonesia serta laporan pengaduan mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Kabupaten Bekasi. (20/6/2026).

Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan penegakan hukum, menjaga marwah profesi jurnalistik, serta mengawal kepentingan masyarakat yang terdampak oleh dugaan pelanggaran hukum.

“IWO Indonesia adalah organisasi profesi yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelecehan, penghinaan, maupun upaya yang merendahkan martabat organisasi dan profesi wartawan. Seluruh proses yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional,” tegas Icang Rahardian.

Menurutnya, konsolidasi nasional dilakukan untuk menyatukan langkah seluruh pengurus dan anggota IWO Indonesia dari berbagai daerah dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan anggota IWO Indonesia untuk mengikuti konsolidasi nasional sebagai bentuk kesiapan organisasi dalam mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain persoalan dugaan pelecehan terhadap organisasi profesi wartawan, IWO Indonesia juga menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang dinilai dapat berdampak terhadap ketahanan pangan dan tata ruang wilayah.

“Kami mendukung pembangunan yang sesuai aturan, namun setiap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan harus dievaluasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

DPP IWO Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan sikap profesional dalam menyampaikan aspirasi.

“Aksi yang akan dilakukan merupakan aksi damai yang bertujuan menyampaikan aspirasi secara tertib dan bermartabat. Kami mengimbau seluruh peserta untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia.

Konsolidasi Nasional akan menjadi forum koordinasi untuk menentukan langkah-langkah organisasi ke depan, termasuk pengawalan terhadap laporan yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum. Tim Red

Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Dorong Reformasi Total di Tubuh Polri

JAKARTA — Pakar Hukum dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengawal ketat reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa reformasi Polri jangan hanya menjadi slogan atau sekadar perbaikan formalitas (“casing”), melainkan harus menyentuh substansi perubahan perilaku aparat di lapangan.

“Masyarakat akan bersorak kalau reformasi itu bukan hanya teori, tapi fakta nyata. Perubahan ke arah yang lebih baik di segala sisi kelam Polri selama ini harus benar-benar berubah total,” ujar Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Sutan menambahkan, peningkatan kesejahteraan atau gaji yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo harus dibarengi dengan komitmen tinggi untuk mengikis habis praktik korupsi dan jual beli kasus. Menurutnya, harapan masyarakat sangat besar agar kebiasaan lama yang buruk ditinggalkan oleh seluruh personil Polri, mulai dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.

Ia juga menyoroti sindiran klasik di tengah masyarakat terkait penegakan hukum yang belum maksimal. “Keluhan masyarakat masih seperti dahulu, ‘kalau hilang satu ekor kambing, begitu lapor malah hilang dua ekor sapi.’ Ini yang harus diubah,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keadilan Tanpa Pandang Bulu dan Kepastian Hukum

Sutan Nasomal meyakini Polri mampu mengubah kebiasaan lama dan tidak menyalahgunakan jabatan serta kekuasaan. Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pilih kasih, di mana tidak boleh ada oknum yang kebal hukum karena faktor finansial, sementara masyarakat kurang mampu sulit mendapatkan keadilan.

Selain itu, ia mengkritik lambatnya penanganan aduan masyarakat yang kadang memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum. “Lambatnya penanganan aduan masyarakat sampai puluhan bulan adalah salah satu bukti belum berhasilnya reformasi di tubuh Polri,” lanjutnya.

Rekomendasi Kebijakan: Pensiun Dini hingga Kesejahteraan Anggota

Dalam kesempatan tersebut, Sutan Nasomal juga memberikan beberapa rekomendasi kebijakan strategis untuk internal Polri:

Kebijakan Pensiun Dini: Ia menyarankan Polri mengutamakan kebijakan pensiun dini bagi anggota berusia di atas 54 tahun yang memegang beban kerja berat. Secara psikologis dan fisik, kemampuan di atas usia tersebut dinilai menurun. Masa tersebut sebaiknya digunakan untuk pekerjaan ringan atau berwirausaha demi menjaga kesehatan.

Transparansi Kenaikan Pangkat dan Beasiswa: Sutan meminta agar proses kenaikan pangkat tidak dipersulit demi keberlanjutan karier anggota. Ia mendorong Polri memperbesar kuota beasiswa pendidikan (S1, S2, S3) hingga 100 anggota per provinsi guna meningkatkan kualitas SDM kepolisian.

Fasilitas Rumah Murah: Mendukung program pembangunan Presiden RI, ia mengusulkan agar setiap anggota Polri diberikan kemudahan memiliki rumah melalui cicilan murah berdurasi 20 tahun. Langkah ini penting agar setelah pensiun, para anggota tidak kesulitan secara ekonomi.

Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Kode Etik

Catatan terakhir yang digarisbawahi oleh Sutan adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM serta pelanggaran kode etik secara transparan. Ia meminta agar tidak ada pihak yang menghambat penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bila cara-cara lama yang tidak bagus itu masih dijalankan, itulah tolok ukur kegagalan reformasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. Red

Bila cara lama yang tidak bagus masih di jalankan. Itulah tolak ukur kegagalan Reformasi Hukum.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH

HAMBALANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia, John Herdman, di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026) sore.

Pertemuan intensif tersebut fokus membahas berbagai langkah taktis dalam memperkuat pembangunan olahraga nasional, pembinaan generasi muda, serta akselerasi prestasi sepak bola Indonesia di kancah dunia.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus pembahasan antara Presiden, Menpora, dan Pelatih Timnas:

Pembinaan Atlet Berkelanjutan: Penguatan pembinaan atlet nasional dilakukan melalui dukungan Pelatnas jangka panjang (multi-years). Langkah ini disiapkan agar atlet Indonesia matang menghadapi ajang bergengsi seperti SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade.

Jaminan Kesejahteraan Atlet: Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan atlet lewat bonus prestasi, peluang karier sebagai TNI, Polri, maupun ASN, akses pendidikan, hingga pengkajian skema dana pensiun hari tua.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Olahraga Disabilitas yang Inklusif: Pengembangan olahraga disabilitas diperluas, termasuk menghadirkan program sertifikasi kepelatihan bagi penyandang disabilitas agar dapat berkontribusi lebih luas dalam pembinaan olahraga nasional.

Bangun Juara Hari Ini, Presiden Prabowo Matangkan Strategi Generasi Emas Olahraga di Hambalang

Infrastruktur dan Akademi: Percepatan pembangunan pusat pembinaan olahraga nasional dan Akademi Olahraga untuk menjaring serta membina talenta muda sejak usia dini secara terstruktur.

Pembangunan Karakter: Penguatan sektor olahraga sebagai wadah utama pembentukan karakter, kedisiplinan, dan pengembangan potensi generasi muda Indonesia.

Tatap FIFA ASEAN 2026 dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Selain membahas olahraga multieven, Presiden Prabowo secara khusus menegaskan komitmen pemerintah terhadap masa depan sepak bola nasional. Pertemuan tersebut turut mematangkan kesiapan Indonesia yang akan menjadi tuan rumah gelaran FIFA ASEAN pada September–Oktober 2026 mendatang.

Pemerintah bersama PSSI dan tim kepelatihan yang dipimpin John Herdman juga menyusun langkah penguatan Timnas Garuda yang kini tengah berjuang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2030.

“Pemerintah mendukung penuh seluruh program pengembangan sepak bola nasional. Mulai dari kesiapan tim nasional, penguatan sistem pembinaan pemain, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat internasional,” tegas Presiden Prabowo.

Melalui pertemuan ini, pemerintah kembali mempertegas komitmennya untuk membangun ekosistem olahraga yang inklusif, berprestasi, dan berkelanjutan. Langkah besar ini diharapkan tidak hanya mencetak generasi muda yang sehat dan tangguh, tetapi juga mampu membawa bendera Merah Putih berkibar bangga di pentas dunia. Red

Jakarta, DN-II Wakil Ketua I Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) mendampingi Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (18/6/2026).

Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera setelah berbagai layanan dasar kembali berfungsi dan kondisi darurat telah terlewati.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian didampingi Wakil Ketua I Satgas Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor terdampak, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, kebutuhan anggaran tersebut akan direalisasikan secara bertahap, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Program pemulihan permanen tersebut melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama maupun pendukung.

Percepatan pelaksanaan program mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan perkembangan realisasi anggaran pada 17 Juni 2026, sebanyak lima kementerian dan lembaga telah menerima pagu anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara sejumlah kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan persetujuan di Kementerian Keuangan maupun penyelesaian administrasi internal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ada lima yang sudah dicairkan, artinya sudah ditransfer. Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan kita secepatnya. Tadi kami mohon dukungan dari ketua tim pengarah, anggota pengarah, dan juga Menteri Keuangan untuk mempercepat proses pengajuan tersebut. Kalau sudah ditransfer maka speed-nya akan kencang sekali,” ujar Tito didampingi Letjen TNI Richard Tampubolon.

Sambil menunggu seluruh proses penganggaran kementerian dan lembaga rampung, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada seluruh daerah terdampak sejak awal Mei 2026.

Tambahan dukungan fiskal tersebut terdiri atas sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat. Dana tersebut diharapkan dapat segera digunakan untuk mempercepat penanganan kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur dasar dan layanan publik yang masih membutuhkan penguatan pada tahap pemulihan permanen.

Selain melalui TKD, semangat gotong royong antardaerah juga terus menguat melalui skema hibah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan keuangan kepada daerah terdampak di Aceh, sementara pemerintah daerah di Sumatera Barat turut memberikan dukungan pembiayaan bagi wilayah yang mengalami dampak paling berat.

Tito menegaskan percepatan pemulihan permanen membutuhkan gerak bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran serta pemerintah daerah yang telah memperoleh tambahan TKD diminta segera mempercepat pelaksanaan program di lapangan agar manfaat pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak.

“Daerah-daerah saya dorong untuk bisa segera bergerak menggunakan TKD masing-masing. Kemudian yang kedua dari kementerian dan lembaga yang sudah anggarannya cair seperti PU kita minta untuk speed-nya lebih kencang lagi,” katanya. Red/Casroni

BINTAN, DN-II Publik kini tengah menyoroti ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal berskala industri di kawasan Malangrapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Meski isu ini telah ramai menghiasi ruang publik sejak pekan lalu, hingga kini penegakan hukum yang konkret dinilai masih jalan di tempat. (19/6/2026).

Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Lawyers), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara mengenai fenomena mandeknya penegakan hukum ini melalui kacamata akademis dan hukum praktis.

Menggunakan pendekatan Agenda-Setting Theory, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa media massa sebenarnya telah berhasil menjalankan fungsinya untuk menempatkan kasus ini sebagai agenda publik (public agenda) dan agenda kebijakan (policy agenda).

“Media mungkin tidak berhasil memberi tahu orang apa yang harus dipikirkan (what to think), tetapi sangat berhasil memberi tahu apa yang harus dipikirkan (what to think about). Pertanyaannya, setelah media membuka tabir ini, mengapa hukum justru diam?” ujar Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

Menurutnya, jika pemberitaan masif mengenai keterlibatan sejumlah nama termasuk dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPD RI serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ditindaklanjuti dengan tindakan hukum nyata, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan terciptanya impunitas yang merusak kepercayaan publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Jerat Hukum Multi-Pages (Multi-Doorturb)

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa secara regulasi, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk melibas para pelaku tambang pasir ilegal di Bintan hingga ke akar-akarnya. Setidaknya ada empat klaster hukum yang dapat diterapkan sekaligus:

1. Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Minerba)

Para aktor utama, koordinator lapangan, hingga pemodal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal Penadah: Pihak pembeli atau penampung pasir ilegal juga tidak luput dari pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba yang melarang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

2. Sanksi Perusakan Lingkungan Hidup

Aktivitas tambang di Gunung Kijang telah merusak infrastruktur jalan umum dan ekosistem lokal. Berdasarkan Polluters Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja:

Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 82B: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan dan mewajibkan pelaku melakukan pemulihan total.

Pasal 119 UU PPLH & PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa restorasi lingkungan, di mana biaya pemulihan wajib dititipkan di rekening kepaniteraan pengadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Sanksi Pidana Perpajakan

Penjualan komoditas dari sektor ilegal dipastikan menguap tanpa menyetor pajak ke kas negara. Berdasarkan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tindakan sengaja tidak melaporkan SPT atau menyampaikan data tidak benar yang merugikan pendapatan negara diancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari nilai pajak terutang.

4. Pengawasan dan Penyitaan Alat Berat

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mineral dan Batubara memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penyegelan dan penyitaan alat-alat berat (seperti ekskavator, loader, dan lori fuso) yang digunakan di lokasi ilegal.

Urgensi Perlindungan Jurnalis dan Saksi
Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi KPK TIPIKOR, Edi Wiyono, bersama awak media lainnya kerap dihadapkan pada risiko intimidasi tingkat tinggi. Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa hak atas informasi dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Oleh karena itu, jurnalis dan saksi yang mengungkap kejahatan lingkungan berskala industri ini wajib mendapatkan jaminan keamanan penuh dari:

Danrem 033/Wira Pratama (Brigjen TNI Panggoea Wilham) Kapolda Kepulauan Riau
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Rekomendasi Nyata untuk Jakarta

Menutup keterangannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mendesak adanya orkestrasi penegakan hukum yang dipimpin langsung dari pusat:

Presiden Prabowo Subianto: Mengeluarkan instruksi tegas tanpa pandang bulu untuk membersihkan wilayah Kepri dari mafia tambang.

KPK & Kejaksaan Agung: Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu turun tangan melacak dugaan aliran dana (follow the money) ke oknum pejabat/APH setempat, serta melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset.

Polri (Kapolda Kepri): Segera memasang police line, mengamankan alat berat, menetapkan aktor utama sebagai tersangka, dan menepis asumsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping.

Kementerian LHK & Dirjen Pajak: Menghitung kerugian ekologis untuk tuntutan ganti rugi pemulihan, sekaligus melakukan audit investigatif perpajakan.

“Hari ini mata publik tertuju pada Bintan. Jangan biarkan daerah ini menjadi simbol runtuhnya wibawa hukum, dan jangan biarkan nama-nama oknum yang kebal hukum menjadi legenda kegagalan negara,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Pelapor/Informan Lapangan: Tim Investigasi KPK TIPIKOR (Edi Wiyono)

Lokasi Peristiwa: Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan – Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi & Kontak Media:

Sumber Keterangan: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)

BERITA ini diterbitkan dalam rangka mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Republik Indonesia Nara Sumber Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

JAKARTA, DN-II Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuai sorotan tajam setelah memasang papan pengumuman status “Objek Vital Nasional” (Obvitnas) di area tambangnya. Langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat dan memunculkan dugaan manipulasi status hukum.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, sebuah kawasan dapat dikategorikan sebagai Obvitnas jika menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis negara. Namun, pemasangan label ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana lahan yang digunakan diduga kuat bersumber dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap warga lokal. (18/6/2026).

Alas Hak Cacat Hukum dan Dugaan Kriminalisasi

Kuasa hukum warga, A. Gafar Rehalat, S.H., menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas di atas lahan sengketa merupakan upaya sistematis untuk memojokkan warga di tanah leluhur mereka sendiri.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika izin operasional PT AGM diduga lahir dari praktik gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dibatalkan demi hukum dan area tambang harus segera disegel permanen,” ujar Gafar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terdapat tiga poin krusial terkait cacat hukum yang terjadi di lapangan:

Historisitas Kepemilikan: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM sejatinya adalah milik masyarakat, dibuktikan dengan dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Kontradiksi Regulasi (Void Ab Initio): Papan Obvitnas melarang keras penambangan tanpa izin. Ironisnya, aktivitas korporasi itu sendiri diduga beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum sejak awal karena proses pembebasannya terindikasi suap.

Penyalahgunaan Atribut Negara: Penetapan status Obvitnas pada area sengketa disinyalir menjadi tameng hukum (legal shielding) untuk membentengi korporasi dari tuntutan riil warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Skandal Lahan HSS: Diduga Berdiri di Atas Alas Hak Cacat Hukum, Izin Operasional PT AGM Didesak untuk Dicabut

Dugaan Penipuan Rp500/Meter & Eksploitasi Masif

Kondisi sosial masyarakat di empat desa terdampak kini sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan akses pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan oknum tertentu. Lahan mereka dilepaskan dengan janji ganti rugi sebesar Rp500 per meter persegi, yang hingga kini dilaporkan tidak pernah terealisasi.

Di sisi lain, PT AGM dilaporkan memproduksi hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama empat tahun terakhir. Atas aktivitas pengangkutan (hauling) skala masif ini, tim hukum warga menuntut transparansi total terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta setoran pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Bencana Ekologis di Lapangan

Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ini dilaporkan telah mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan pertanian produktif milik warga tertimbun luapan lumpur sisa buangan tambang.

Urat nadi perekonomian warga kini lumpuh total dan berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan vegetasi lokal serta memicu kematian massal biota sungai akibat pencemaran zat kimia pekat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indikasi adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini semakin menguat setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka.

Para pejabat desa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan masyarakat. Kasus ini kini bergulir berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

5 Tuntutan Publik dan Kuasa Hukum Warga

Masyarakat melalui kuasa hukumnya mendesak otoritas pusat dan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret:

Pencabutan Status: Segera mencabut status Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada area yang masih terikat sengketa agraria murni dengan warga.

Usut Tuntas Kementerian Terkait: Membongkar asal-usul terbitnya status Obvitnas dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kementerian di Jakarta yang meloloskan verifikasi sepihak.

Audit Investigatif: Melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan aliran dana gratifikasi serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT AGM.

Penyitaan Aset & Reklamasi: Menyita hasil produksi tambang untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan ekologis pada 50 hektare lahan warga yang rusak total.

Kejar Aktor Intelektual: Menerapkan metode pelacakan aliran dana (follow the money) guna membongkar jaringan korupsi sistematis dan menyeret aktor intelektual di balik korporasi ke meja hijau.

Catatan Redaksi:

Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh paparan merujuk pada bukti visual, dokumen hukum formal, pengakuan saksi, serta temuan fakta di lapangan.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) maupun pihak Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab berimbang atas dinamika hukum ini.

Publisher: Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (DPP GASMEN) di Ruang Aspirasi Kemensetneg, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas komitmen bersama dalam mengawal keberlanjutan program strategis pemerintah.

Dalam audiensi yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh adat kawasan timur Indonesia tersebut, DPP GASMEN menyatakan dukungan penuhnya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menekankan bahwa program ini sangat krusial, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah pedalaman dan wilayah terpencil.

“Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan di lapangan, solusinya adalah perbaikan sistem secara menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, bukan justru menghentikan programnya,” tulis pernyataan sikap DPP GASMEN dalam pertemuan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respons Pemerintah: Komitmen Kualitas dan Pengawasan

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan konkret dari elemen masyarakat dan tokoh adat.

Juri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga dan terus meningkatkan standar program MBG ke depan.

Peningkatan Standar: Pemerintah fokus pada perbaikan pelayanan, kualitas menu, serta pemenuhan gizi yang optimal bagi penerima manfaat.

Pengawasan Partisipatif: Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi jalannya pelaksanaan program di lapangan agar tepat sasaran.

Narasi Positif: Juri juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara bijak guna menyebarkan informasi yang benar dan edukatif mengenai manfaat program MBG.

Melalui pertemuan ini, sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi generasi bangsa hingga ke pelosok negeri. Red

#KemensetnegRI #MakanBergiziGratis #GASMEN

Jakarta, DN-II Dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-60, IKKT Pragati Wira Anggini (PWA) menyelenggarakan Seminar Kesehatan dan Doa Bersama Lintas Agama di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini, Ny. Evi Agus Subiyanto, didampingi Wakil Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Susi Tandyo Budi R, Ketua Harian Dharma Pertiwi Ny. Fenty Chandra, serta Ketua Harian IKKT Pragati Wira Anggini Ny. Selly Richard Tampubolon.

Mengusung tema “Cantik, Sehat, dan Bahagia di Setiap Usia”, seminar kesehatan ini dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) agar dapat diikuti oleh seluruh anggota IKKT PWA dari tingkat pusat hingga daerah. Dua pakar dihadirkan sebagai pembicara, yaitu dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG, yang mengupas materi “Menjaga Kesehatan Reproduksi dan Kehidupan Seks yang Sehat”, serta dr. Yunita Aryani, M.Si., M.H., yang membagikan edukasi tentang “Cerdas Memilih Perawatan Kulit yang Aman: Dari Skincare hingga Teknologi Estetik”.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto, berharap kehadiran para narasumber ini dapat memperkaya wawasan anggotanya mengenai pentingnya menjaga kesehatan secara holistik (menyeluruh). “Perempuan yang sehat, bahagia, dan memiliki kualitas hidup yang baik merupakan pilar utama terciptanya keluarga yang harmonis, sekaligus fondasi bagi lahirnya generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.

Sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan pengabdian ke-60 tahun, rangkaian acara dilanjutkan dengan Doa Bersama Lintas Agama. Di tengah keberagaman keyakinan, seluruh peserta dengan khidmat memanjatkan doa untuk keselamatan, kekuatan, dan perlindungan bagi prajurit TNI yang tengah bertugas menjaga kedaulatan negara, serta demi persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup rangkaian kegiatan, Ny. Evi Agus Subiyanto menyerahkan tali asih kepada anak yatim, anak berkebutuhan khusus, warakawuri (janda prajurit TNI), dan karyawan IKKT PWA sebagai bentuk kepedulian sosial serta penguat tali solidaritas antarsesama. Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiaemas2045

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis bersama jajaran komisaris dan direksi Himpunan Bank Negara (Himbara) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/06/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara menegaskan kembali peran krusial bank-bank pelat merah sebagai pilar utama pemacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kapitalisasi pasar gabungan seluruh bank Himbara saat ini diperkirakan mencapai Rp1.100 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan sekitar 10 persen dari total nilai seluruh perusahaan di dalam negeri.

Melihat potensi besar tersebut, Rosan menyampaikan arahan khusus dari Presiden Prabowo. Kepala Negara menekankan bahwa kehadiran Himbara tidak boleh sekadar berorientasi pada keuntungan bisnis semata (entity business), melainkan harus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Himbara harus berperan aktif memberikan manfaat kepada masyarakat, salah satunya melalui penyediaan kesetaraan dan kesempatan akses keuangan bagi seluruh lapisan, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Rosan dalam keterangannya usai pertemuan.

Lebih lanjut, Rosan menilai posisi strategis Himbara sangat vital dalam menyokong berbagai program prioritas pemerintah sekaligus menggerakkan roda perekonomian bangsa. Kendati demikian, ia mengingatkan agar agresivitas Himbara dalam mendukung program negara tetap dibarengi dengan tata kelola yang sehat. Dalam menjalankan proses bisnisnya, bank-bank Himbara wajib memegang teguh asas kehati-hatian (prudential banking) dan profesionalisme yang tinggi. Red

Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden

You cannot copy content of this page