Jakarta, DN-II Kejahatan harus dibabat habis dengan Yth Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Panglima Patroli dilokasi daerah rawan kejahatan disetiap daerah dari Sabang hingga Meureuke baru rasa aman akan dirasakan Rakyat Indonesia diseluruh kota kab se Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Tokoh Politikus menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 12/4/2026 via telpon selulernya.
Peristiwa kejahatan terjadi di banyak kota dan daerah sehingga hal ini menjadi pemandangan yang menakutkan bagi masyarakat. Prof Dr Sutan Nasomal sebagai pemerhati kriminal dan premanisme mempertanyakan siapakah penanggung jawab keamanan Kota dan Daerah di semua wilayah Indonesia.
Ketika banyak pejabat penting yang memiliki posisi penting berpidato dalam banyak acara resmi bahwa perang melawan premanisme harus terus di lakukan tetapi mengapa hanya menjadi ucapan kosong Seremonial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. Aksi premanisme makin marak terang terangan dan berani merusak dan mengancam. Peristiwa tukang bakso di tanah abang yang diperas dan dihancurkan mangkuknya. Juga di saat hari raya seorang pengemudi yang sedang mencari alamat tiba tiba di kejar dan dimintai uang oleh preman dengan alasan jatah numpang lewat. Maka masyarakat harus selalu waspada selama dalam perjalanan di banyak wilayah dan tempat baik siang atau malam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesadaran masyarakat bahwa keadaan sudah tidak aman harus kembali terus menerus di ingatkan. Tidak siang atau malam para preman yang di lindungi oleh pihak yang punya tujuan semakin banyak berkeliaran. Maka masyarakat harus berani melakukan merekam dengan video ketika hal tersebut terjadi dan mengviralkan. Guna APH mau melaksanakan tugasnya memerangi premanisme.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media. Kejahatan semakin banyak dan mengancam ke masyarakat karena masyarakat membiarkan dan tidak melaporkan. Peranan Lurah sampai RW dan RT yang mengetahui warganya yang melakukan pekerjaan premanisme sudah sewajibnya melaporkan kepada Bimas atau Babinsa. Agar APH bisa mengawasi dan bertindak.
Sudah sewajibnya APH jangan berikan kesempatan kepada premanisme baik di manapun melakukan aksinya menakuti masyarakat dan terancam keselamatannya.
Jangan sampai hukum rimba terjadi di tengah jalan karena tidak ada pejabat dan APH yang mau menjalankan tugas dan kewajibannya mengamankan dan menjaga wilayahnya. Bisa ada premanisme akibat kurang tegasnya APH.
Bisa di sebut Premanisme adalah beberapa orang melakukan aksi kejahatan seperti geng motor brutal, pemeras dan pengancam di jalan, merampas dan menyakiti atau lebih buruknya melakukan pengeroyokan agar aksinya lancar. Banyak bentuk yang mengganggu keamanan dan ketertiban adalah perbuatan premanisme.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maka jangan di biarkan premanisme merasa tidak tersentuh atau kebal hukum.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
BOGOR, DN-II Praktik dugaan korupsi dengan modus baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat. Kali ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp139,8 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang melibatkan enam paket pekerjaan jasa konsultansi.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti tajam temuan ini. Ia menilai dalih “kelebihan pembayaran” sering kali menjadi tameng bagi oknum penyedia jasa dan pejabat terkait untuk menutupi praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. (12/4/2026).
Modus Pinjam Nama Personel Ahli
Berdasarkan dokumen audit BPK, ditemukan bahwa sepuluh personel yang tercantum dalam kontrak enam paket pekerjaan di Dinas PUPR ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan lapangan.
Pihak penyedia jasa mengakui bahwa mereka menggunakan Sertifikat Keahlian (SKA), ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) personel tersebut hanya untuk formalitas memenangkan tender. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memadai sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ini adalah gaya baru sindikat penggarap proyek. Mereka meminjam identitas tenaga ahli agar dokumen penawaran terlihat sempurna, namun saat pengerjaan, orangnya tidak ada. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.
Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sub Koordinator Air Minum dan Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi mengaku tidak melakukan verifikasi faktual terhadap personel yang bekerja di lapangan.
PPK berdalih tidak membandingkan personel yang bertugas dengan dokumen kontrak secara mendetail, sehingga anggaran negara tetap mengalir untuk membayar gaji tenaga ahli yang sejatinya fiktif.
Rincian Temuan dan Sanksi
BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa proyek, antara lain:
PT RRM: Dua paket penyusunan DED Teknis SPAM (Total Rp108,9 juta).
PT WJT: Proyek pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faizin (Total Rp22 juta).
PT DCKB: Proyek pagar UPT SPALD dan Roof Dak Masjid Baitul Faizin (Total Rp8,9 juta).
Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dinyatakan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PPK wajib mengendalikan kontrak dan mencegah kebocoran keuangan negara.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:
Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan anggaran.
Memerintahkan PPK untuk segera menarik kembali uang kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 ke Kas Daerah (RKUD).
Memberikan sanksi teguran kepada PPTK dan PPK yang dinilai kurang cermat dalam bertugas.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diterima. Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab Bogor agar pola “kelebihan pembayaran” seperti ini tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.
Tim Red
JAKARTA, DN-II Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum dan menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika global. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Capaian Fantastis Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Seskab Teddy menyampaikan bahwa atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp11,4 triliun kepada kas negara. Dana tersebut bersumber dari denda administratif dan penegakan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan.
Sejak pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahun lalu, pemerintah telah mencatatkan pengembalian aset yang signifikan, di antaranya:
Uang Tunai: Rp31,3 Triliun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aset Non-Tunai: Rp370 Triliun.
”Ini menjadi bukti nyata dan konkret mengenai ketegasan pemerintah terhadap tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang di sektor sumber daya alam,” ujar Teddy.
Menepis Isu Ketidakstabilan Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah juga menepis narasi negatif terkait isu ketidakstabilan nasional atau “chaos”. Seskab menegaskan bahwa pengelolaan negara saat ini berjalan secara terukur dan berbasis data (data-driven).
Beberapa indikator utama stabilitas nasional yang disoroti meliputi:
Ketahanan Energi: Harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan meskipun terdapat tekanan geopolitik global yang kuat.
Optimisme Ekonomi: Indikator makroekonomi menunjukkan tren positif yang konsisten dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Stabilitas Pangan: Selama dua kali periode Lebaran di masa pemerintahan ini, harga kebutuhan pokok tetap stabil dan manajemen arus mudik berjalan efektif tanpa kendala berarti.
”Semua langkah yang diambil pemerintah terukur sesuai dengan fakta dan data yang akurat. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti tajam kualitas pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa praktik penolakan pasien di fasilitas kesehatan publik merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
Sorotan ini mencuat menyusul adanya dugaan penolakan pasien di RSUD M. Ashari Pemalang yang menimpa Sisono, suami dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di wilayah tersebut. Kejadian ini dinilai sebagai potret buram manajemen kesehatan di daerah.
Instruksi Tegas untuk Kepala Daerah
Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota agar menjamin pelayanan prima di RSUD tanpa diskriminasi.
”Penolakan pasien tidak boleh terjadi di fasilitas kesehatan milik negara. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia meminta dinas kesehatan di setiap wilayah memperketat pengawasan terhadap manajemen rumah sakit. Menurutnya, standar pelayanan harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun keluarga PNS.
Usulkan Sistem Reward untuk Fasilitas Kesehatan
Selain memberikan kritik pedas, pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus ini juga mengusulkan terobosan berupa sistem penghargaan (reward) bagi fasilitas kesehatan yang memiliki kinerja unggul.
”Pemerintah daerah perlu memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan bagi RSUD, rumah sakit swasta, hingga klinik yang mampu memberikan pelayanan terbaik. Ini penting sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara nasional,” tambahnya.
Catatan Evaluasi Nasional
Meskipun secara umum sistem kesehatan Indonesia menunjukkan perkembangan, Prof. Sutan menilai masih banyak persoalan mendasar di lapangan yang mencederai rasa keadilan. Kasus di Pemalang diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terkait.
”Sistem mungkin terlihat baik di atas kertas, namun implementasi di lapangan masih seringkali merugikan pasien. Presiden harus memastikan menteri dan kepala daerah bekerja nyata untuk rakyat,” pungkasnya.
REd
Sumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. (Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Perkuat Diplomasi di Timur Tengah, Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Upacara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
Landasan Hukum dan Prosesi
Pengangkatan Andi Rahadian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI. Dalam prosesi tersebut, Andi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden untuk setia kepada UUD 1945 serta menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.
Fokus Diplomasi: Ekonomi hingga Perlindungan WNI
Usai prosesi pelantikan, Andi Rahadian memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritasnya selama bertugas di Muscat. Sesuai arahan Presiden Prabowo, fokus utama akan dititikberatkan pada penguatan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami akan menjalankan tugas sesuai arahan Bapak Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya,” ujar Andi kepada awak media.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Andi antara lain:
Akselerasi Ekonomi: Mendorong peningkatan investasi dan volume perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara di Semenanjung Arab.
Perlindungan WNI: Memastikan kehadiran negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di Oman dan Yaman, sebagai prioritas utama diplomasi konsuler.
Pelayanan Protokol: Memperkuat tata kelola hubungan antarnegara yang lebih efektif dan efisien.
Respons Terhadap Dinamika Geopolitik
Menanggapi situasi keamanan dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang fluktuatif, Andi menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan adaptif. Ia memastikan akan terus berkoordinasi ketat dengan pemerintah pusat guna mengambil langkah-langkah diplomasi yang tepat.
”Terhadap dinamika yang berkembang, termasuk ketegangan di kawasan, kami siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.
Penunjukan Andi Rahadian diharapkan dapat semakin mempererat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah, sekaligus membuka peluang kolaborasi baru di masa depan.
Red/BPMI Setpres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#DutaBesar
#IndonesiaOman
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan satu Hakim Konstitusi dan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Prosesi khidmat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
Penyegaran di Tubuh Mahkamah Konstitusi
Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat menjadi Hakim Konstitusi. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
Usai prosesi, Liliek menegaskan bahwa integritas akan menjadi kompas utamanya dalam mengawal konstitusi.
”Visi saya adalah menjaga marwah konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Saya memohon doa restu dari seluruh masyarakat agar amanah besar ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Liliek kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Formasi Baru Ombudsman RI
Selain pelantikan Hakim MK, Presiden Prabowo juga melantik jajaran keanggotaan Ombudsman RI untuk lima tahun ke depan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 20/P Tahun 2026. Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031:
Jabatan Nama Pejabat
Ketua Hery Susanto
Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona
Anggota Abdul Ghoffar
Anggota Fikri Yasin
Anggota Maneger Nasution
Anggota Nuzran Joher
Anggota Partono
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggota Robertus Na Endi Jaweng
Anggota Syafrida Rachmawati Rasahan
Fokus Utama: Pembenahan Internal dan Pengawalan Program Strategis
Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik, Hery Susanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan struktur kelembagaan hingga optimalisasi dukungan anggaran agar kinerja pengawasan lebih taji.
Tak hanya urusan internal, Hery juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mengawal program-program prioritas pemerintah agar tepat sasaran.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan agar program unggulan pemerintah—mulai dari pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga program makan bergizi gratis—benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegas Hery.
Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto diikuti oleh para tamu undangan terbatas dengan tetap mengikuti protokol kenegaraan.
Red/BPMI Setpres
Tag: #PresidenPrabowo
#MahkamahKonstitusi
#OmbudsmanRI
#PemerintahanRI
#PelantikanPejabat
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Momentum ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara secara masif.
Presiden menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di sektor strategis.
Rincian Pemulihan Keuangan Negara
Dalam seremoni tersebut, total nilai finansial yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Angka fantastis ini bersumber dari berbagai instrumen hukum dan pajak, di antaranya:
Denda Administratif Kehutanan: Rp7,23 triliun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PNBP Tipikor (Kejaksaan RI): Rp1,96 triliun.
Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun.
Pajak Periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar.
Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar (Periode Jan-Feb 2026).
Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan
Selain aspek finansial, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam pemulihan aset lahan. Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan ilegal dengan rincian:
Sektor Perkebunan Sawit: 5.888.260,07 hektare.
Sektor Pertambangan: 10.257,22 hektare.
”Pengembalian aset ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam yang selama ini tidak terkelola sesuai regulasi,” ujar perwakilan Satgas dalam laporannya.
Penyerahan Lahan Tahap VI: Konservasi dan Pengelolaan Strategis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada penguasaan kembali Tahap VI ini, negara mendistribusikan lahan tersebut sesuai fungsinya:
Rehabilitasi Lingkungan: Lahan seluas 254.780,12 hektare berupa taman nasional (hutan konservasi) diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan. Lahan ini tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat untuk dipulihkan ekosistemnya.
Optimalisasi Ekonomi: Lahan perkebunan sawit seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Aset ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara guna memastikan keberlanjutan produksi dan kontribusi ekonomi bagi negara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait yang tergabung dalam penguatan ekosistem hukum dan ekonomi nasional.
Red
JAKARTA, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia , kembali menuai sorotan tajam. Meski namanya kerap muncul dalam fakta persidangan dan berbagai laporan masyarakat, hingga kini status hukum politisi tersebut dianggap masih jalan di tempat.
Bukti Konkret di Putusan Mahkamah Agung
Surono pengamat hukum dan pemerintahan di Kabupaten Tegal di wawancarai hari Jum’at 10 April 2026, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas kian menguat. Merujuk pada fakta yang mencuat dalam persidangan, terdapat indikasi kuat adanya aliran dana dari Santi Alda kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
“Jika KPK jeli, lihatlah keputusan Mahkamah Agung di halaman 176. Di sana tertulis jelas bahwa Santi Alda mendatangi Hotel Bidakara untuk menemui saudara Abdul Ghani dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” ujar narasumber dalam sebuah pernyataan yang diterima media.
Fakta ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan status penanganan perkara. “Faktanya sudah terang benderang. Jika memang salah ya katakan salah, jika benar ya katakan benar,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik Terhadap Kelambanan KPK
Kelambanan KPK dalam merespons keterlibatan pejabat tinggi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang “kebal hukum”. Sebagai anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan justru berlindung di balik jabatan.
Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
Transparansi Hukum: KPK diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Kesetaraan di Mata Hukum: Menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada pejabat yang boleh merasa tidak tersentuh hukum.
Integritas Lembaga: Mempertanyakan mengapa KPK terkesan “loyo” dan “mandul” saat berhadapan dengan elit politik.
Harapan kepada Presiden Prabowo
Selain kepada KPK dan Kejaksaan Agung, harapan besar juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diharapkan mampu memberikan dukungan moral bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia tambang dan korupsi yang merugikan rakyat.
“Sebagai rakyat, saya merasa prihatin. Bayangkan jika kekayaan alam kita tidak dikorupsi oleh segelintir orang, mungkin setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan tunjangan hidup yang layak,” tegas sang narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Santi Alda belum memberikan keterangan resmi terkait kembali mencuatnya desakan pembukaan kasus ini. Masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk kembali membuka lembaran kasus di Hotel Bidakara tersebut demi tegaknya keadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.
Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal
Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.
Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².
Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara
Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.
Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.
Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.
“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).
Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?
Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).
Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan
Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:
Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.
Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.
“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.
Tim Red
Bekasi, DN-II Ketua Umum (Ketum) Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ibu Raksa Tri Anggana Tantri (Ibu Asuh Wanita TNI) memimpin dan menghadiri secara langsung kegiatan bakti sosial dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan HUT ke-62 Dharma Pertiwi Tahun 2026, dengan tema “Sinergitas Wanita TNI Dan Dharma Pertiwi Yang Berdaya Guna Dan Berkelanjutan Melalui Bakti Sosial Dan Bakti Lingkungan Untuk Indonesia Maju”, yang digelar di Kp Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/4/2026).
Dalam sambutannya, Ketum Dharma Pertiwi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sosial sekaligus bentuk tanggung jawab bersama terhadap lingkungan. Hal ini mencerminkan nilai empati, kepedulian, serta semangat untuk saling membantu di tengah masyarakat.
Ny. Evi Agus Subiyanto menuturkan bahwa kegiatan ini diisi dengan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, “Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan melaksanakan rangkaian kegiatan bakti sosial diantaranya khitanan massal, pengobatan gratis meliputi kesehatan umum dan gigi, penyuluhan hukum, penyuluhan psikologi serta bakti lingkungan berupa penanaman mangrove,” jelas Ketum Dharma Pertiwi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Dharma Pertiwi memiliki komitmen mendukung tugas TNI yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga TNI. Kegiatan Dharma Pertiwi bergerak di bidang sosial, yayasan, kesehatan, serta budaya, yang salah satunya diwujudkan melalui bakti sosial dan bakti lingkungan yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. “Saya sangat bersyukur karena antusias masyarakat yang sangat luar biasa sekali,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan secara simbolis kepada peserta khitanan massal dan layanan pengobatan gratis, serta bingkisan yang dibagikan sejumlah 1.000 paket kepada masyarakat yang mengikuti bakti sosial. Melalui rangkaian kegiatan tersebut sinergi antara Wanita TNI dan Dharma Pertiwi diharapkan semakin solid dalam menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya bersama menuju Indonesia yang maju, sehat, dan sejahtera.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
