Beranda » DKI Jakarta » Halaman 29

DKI Jakarta

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya langkah strategis dalam pengelolaan aset negara guna memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta, Minggu (21/06/2026).

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Presiden menaruh perhatian besar terhadap penguatan aset nasional. Fokus utama kebijakan ini adalah mempercepat transformasi badan usaha milik negara (BUMN) serta mendorong sektor-sektor ekonomi baru sebagai motor penggerak pertumbuhan nasional.

Optimalisasi Sektor Ekonomi Baru

Dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo menyoroti potensi besar sektor pariwisata sebagai salah satu lokomotif ekonomi baru. Strategi yang diusung adalah integrasi pariwisata dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional (MICE). Langkah ini dinilai efektif untuk menciptakan lapangan kerja baru, mendongkrak kunjungan wisatawan, serta menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Akselerasi Konsolidasi BUMN

Selain pengembangan sektor ekonomi baru, Presiden memberikan arahan khusus mengenai keberlanjutan proses konsolidasi dan transformasi BUMN. Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya merampingkan struktur perusahaan pelat merah agar lebih lincah dan berdaya saing.

Langkah Strategis Presiden Prabowo: Rampingkan BUMN hingga Optimalkan Aset Negara

Data menunjukkan bahwa dari total 1.077 entitas BUMN, pemerintah telah berhasil mengonsolidasikan sebanyak 258 entitas. Langkah perampingan ini diharapkan mampu membawa dampak signifikan, di antaranya:

Peningkatan Efisiensi: Menghilangkan tumpang tindih operasional antar-entitas.

Penguatan Tata Kelola: Menciptakan manajemen perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pengurangan Beban Negara: Menekan biaya operasional (cost of doing business) yang selama ini menjadi tanggungan negara.

Pemerintah optimistis bahwa transformasi yang dilakukan secara bertahap ini akan memperkokoh fondasi ekonomi nasional, sekaligus memastikan bahwa aset-aset negara dapat dikelola secara profesional demi kemakmuran rakyat yang lebih merata.

Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI #RilisPresiden

Jakarta, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Sabtu dini hari. (20/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi strategis lintas lembaga dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkotika yang kian kompleks. Dalam diskusi tersebut, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan dinamika peredaran gelap narkotika yang kini menggunakan modus operandi semakin canggih, terutama di kota-kota besar di seluruh Indonesia.

Seskab Teddy Indra Wijaya memberikan perhatian khusus terhadap laporan capaian BNN, yang mencakup keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika serta penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti isu krusial terkait tren baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya. Kepala BNN menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penting bagi kita untuk meningkatkan edukasi publik, terutama bagi generasi muda, agar lebih memahami risiko penyalahgunaan zat berbahaya yang dikemas dalam produk modern,” ujar pihak BNN.

Penguatan Sinergi Nasional

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus rantai peredaran gelap narkotika dari hulu ke hilir. Upaya ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada tindakan preventif melalui edukasi berkelanjutan.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta mewujudkan visi Indonesia yang bersih dari narkoba (Indonesia Bersinar).

JAKARTA, DN-II Rencana pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak demi menutup beban utang negara yang kini mencapai Rp9.920,42 triliun menuai kritik keras. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa membebani rakyat dengan kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang sulit bukanlah sebuah solusi, melainkan bentuk “perampokan” yang dilegalkan. (20/6/2026).

Pernyataan ini mencuat sebagai respons atas desakan di parlemen agar pemerintah lebih agresif dalam menarik pajak guna menjaga stabilitas fiskal.

Pajak Bukan Solusi Tunggal

Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai narasi yang terbangun di tingkat elite politik saat ini sangat miris. Ia menyoroti kontradiksi antara beban utang yang kian membengkak dengan kondisi ekonomi rakyat kecil yang semakin tertekan.

“Saya tegaskan, desakan untuk terus memeras rakyat lewat pajak di tengah daya beli yang turun adalah resep bencana. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadikan rakyat sebagai alat untuk menutupi kesalahan tata kelola anggaran,” ujar Prof. Sutan dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, angka utang negara yang mencapai Rp9.920 triliun per 31 Maret 2026 seharusnya menjadi bahan evaluasi fundamental, bukan malah membebankan konsekuensi tersebut kepada masyarakat melalui instrumen fiskal yang regresif.

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jangan Dikorbankan demi Utang Negara, Pajak Agresif adalah “Perampokan”

Rakyat Sudah Babak Belur”

Prof. Sutan menyoroti realitas lapangan yang dialami masyarakat saat ini. Harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, biaya pendidikan dan kesehatan yang kian mencekik, serta melemahnya daya beli masyarakat adalah bukti nyata bahwa ruang gerak rakyat sudah sangat terbatas.

“Rakyat sedang babak belur. Jangan tambah sakitnya dengan kebijakan pajak yang membabi buta. Jika utang yang besar ini adalah hasil dari proyek-proyek yang tidak efisien atau kebijakan yang salah urus, mengapa rakyat yang harus menanggung akibatnya?” tegas pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus tersebut.

Mendesak Audit dan Solusi Berkeadilan

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendorong pemerintah dan DPR untuk mencari alternatif solusi yang lebih berkeadilan. Ia menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, utang negara harus dikelola secara demokratis dan transparan, bukan dengan cara pelimpahan beban kepada kelompok yang paling rentan.

Ia menyarankan perlunya audit utang yang mendalam dan kebijakan pajak yang lebih progresif, yang menyasar kekayaan super-kaya atau korporasi ekstraktif, daripada terus-menerus menekan konsumsi rumah tangga melalui PPN atau pajak penghasilan yang memberatkan pekerja formal.

“Tolak pajak yang mematikan usaha kecil dan menambah angka kemiskinan. Kita membutuhkan tata kelola fiskal yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar memuaskan kreditur global. Jangan coba-coba menyentuh kantong rakyat yang sudah semakin tipis,” pungkasnya.

Tentang Narasumber:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH adalah Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional. Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Presiden Partai Oposisi Merdeka, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus yang menjerat aktivis sekaligus insan pers, Larshen Yunus di Riau. (20/6/2026).

​Prof. Sutan menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, sikap kritis masyarakat terhadap pejabat publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan ancaman yang harus dibungkam melalui instrumen hukum.

​”Negara hukum diuji bukan saat menghadapi warga yang patuh, melainkan saat berhadapan dengan warga yang kritis. Jika kritik terhadap pejabat publik berujung pada proses hukum yang dipersepsikan berlebihan, maka kualitas demokrasi kita yang dipertaruhkan,” ujar Prof. Sutan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

​Menyoal Profesionalitas Penegakan Hukum

Terkait kasus Larshen Yunus, Prof. Sutan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law. Ia menegaskan bahwa setiap proses pidana harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sebagai sarana pembalasan atas ekspresi warga negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam pandangannya, terdapat tiga poin krusial yang harus diperhatikan dalam kasus ini:

​Kebebasan Berekspresi: Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pers, kritik dan kontrol sosial adalah hak konstitusional. Prof. Sutan mempertanyakan apakah mekanisme non-pidana seperti hak jawab atau klarifikasi telah diupayakan sebelum menempuh jalur hukum.

​Pembuktian Pidana: Dalam kasus yang melibatkan tuduhan pemerasan atau penipuan, penegak hukum harus membuktikan adanya perbuatan aktif, unsur kesengajaan, serta hubungan langsung antara tekanan dan keuntungan yang diterima.

​Profesionalitas Penegak Hukum: Sesuai KUHAP, penetapan tersangka bukanlah akhir dari kebenaran, melainkan bagian dari proses pengujian. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi transparansi konstruksi hukum melalui mekanisme seperti praperadilan, pengawasan internal (Propam), maupun eksternal (Kompolnas).

Demokrasi Melawan Rasa Takut

Prof. Sutan menambahkan, kontrol kekuasaan tidak selalu bekerja melalui sensor terbuka. Terkadang, kontrol dilakukan dengan menciptakan narasi atau menggunakan institusi agar masyarakat takut untuk bersuara.

​Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih bijak dalam menerima masukan dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah yang maju adalah pemerintah yang mampu merumuskan kritik menjadi perbaikan, bukan menganggapnya sebagai musuh.

​”Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan dengan mengujinya melalui fakta. Jika hukum berdiri independen, ia akan kuat. Namun jika hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, kepercayaan publiklah yang akan runtuh,” pungkasnya. Tutup Prof Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum

Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion. Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto menerima audiensi Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Muhammad Taufiq, DEA., beserta jajaran Indonesia Precision Policy Alliance (IPPA) dan Pijar Foundation di Ruang Tamu Wamenhan Jakarta. Jum’at (19/6/2026)

Pertemuan tersebut membahas peluang sinergi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LAN RI memaparkan transformasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang telah dilakukan melalui kolaborasi dengan Pijar Foundation.

Melalui platform pembelajaran digital, ASN memperoleh akses terhadap berbagai materi terkait future skills, transformasi digital, kepemimpinan, hingga pemanfaatan AI. Inisiatif tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas ASN agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tantangan global yang terus berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Wamenhan RI menyampaikan apresiasi dan menyambut positif terjalinnya sinergi dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.


Upaya ini sejalan dengan visi dan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Melalui Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan (P3MD), diharapkan lahir calon-calon pemimpin masa depan yang berkarakter, adaptif, inovatif, serta mampu berkompetisi dan berkontribusi secara optimal di kancah global.

Menurut Wamenhan, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah strategis dalam menyiapkan SDM Indonesia yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara (Best Hearts & Best Minds). Red

BEKASI, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia akan menggelar Konsolidasi Nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada Minggu, 21 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap organisasi profesi jurnalistik IWO Indonesia serta laporan pengaduan mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Kabupaten Bekasi. (20/6/2026).

Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan penegakan hukum, menjaga marwah profesi jurnalistik, serta mengawal kepentingan masyarakat yang terdampak oleh dugaan pelanggaran hukum.

“IWO Indonesia adalah organisasi profesi yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelecehan, penghinaan, maupun upaya yang merendahkan martabat organisasi dan profesi wartawan. Seluruh proses yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional,” tegas Icang Rahardian.

Menurutnya, konsolidasi nasional dilakukan untuk menyatukan langkah seluruh pengurus dan anggota IWO Indonesia dari berbagai daerah dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan anggota IWO Indonesia untuk mengikuti konsolidasi nasional sebagai bentuk kesiapan organisasi dalam mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain persoalan dugaan pelecehan terhadap organisasi profesi wartawan, IWO Indonesia juga menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang dinilai dapat berdampak terhadap ketahanan pangan dan tata ruang wilayah.

“Kami mendukung pembangunan yang sesuai aturan, namun setiap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan harus dievaluasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

DPP IWO Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan sikap profesional dalam menyampaikan aspirasi.

“Aksi yang akan dilakukan merupakan aksi damai yang bertujuan menyampaikan aspirasi secara tertib dan bermartabat. Kami mengimbau seluruh peserta untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia.

Konsolidasi Nasional akan menjadi forum koordinasi untuk menentukan langkah-langkah organisasi ke depan, termasuk pengawalan terhadap laporan yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum. Tim Red

Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Dorong Reformasi Total di Tubuh Polri

JAKARTA — Pakar Hukum dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengawal ketat reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa reformasi Polri jangan hanya menjadi slogan atau sekadar perbaikan formalitas (“casing”), melainkan harus menyentuh substansi perubahan perilaku aparat di lapangan.

“Masyarakat akan bersorak kalau reformasi itu bukan hanya teori, tapi fakta nyata. Perubahan ke arah yang lebih baik di segala sisi kelam Polri selama ini harus benar-benar berubah total,” ujar Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Sutan menambahkan, peningkatan kesejahteraan atau gaji yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo harus dibarengi dengan komitmen tinggi untuk mengikis habis praktik korupsi dan jual beli kasus. Menurutnya, harapan masyarakat sangat besar agar kebiasaan lama yang buruk ditinggalkan oleh seluruh personil Polri, mulai dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.

Ia juga menyoroti sindiran klasik di tengah masyarakat terkait penegakan hukum yang belum maksimal. “Keluhan masyarakat masih seperti dahulu, ‘kalau hilang satu ekor kambing, begitu lapor malah hilang dua ekor sapi.’ Ini yang harus diubah,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keadilan Tanpa Pandang Bulu dan Kepastian Hukum

Sutan Nasomal meyakini Polri mampu mengubah kebiasaan lama dan tidak menyalahgunakan jabatan serta kekuasaan. Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pilih kasih, di mana tidak boleh ada oknum yang kebal hukum karena faktor finansial, sementara masyarakat kurang mampu sulit mendapatkan keadilan.

Selain itu, ia mengkritik lambatnya penanganan aduan masyarakat yang kadang memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum. “Lambatnya penanganan aduan masyarakat sampai puluhan bulan adalah salah satu bukti belum berhasilnya reformasi di tubuh Polri,” lanjutnya.

Rekomendasi Kebijakan: Pensiun Dini hingga Kesejahteraan Anggota

Dalam kesempatan tersebut, Sutan Nasomal juga memberikan beberapa rekomendasi kebijakan strategis untuk internal Polri:

Kebijakan Pensiun Dini: Ia menyarankan Polri mengutamakan kebijakan pensiun dini bagi anggota berusia di atas 54 tahun yang memegang beban kerja berat. Secara psikologis dan fisik, kemampuan di atas usia tersebut dinilai menurun. Masa tersebut sebaiknya digunakan untuk pekerjaan ringan atau berwirausaha demi menjaga kesehatan.

Transparansi Kenaikan Pangkat dan Beasiswa: Sutan meminta agar proses kenaikan pangkat tidak dipersulit demi keberlanjutan karier anggota. Ia mendorong Polri memperbesar kuota beasiswa pendidikan (S1, S2, S3) hingga 100 anggota per provinsi guna meningkatkan kualitas SDM kepolisian.

Fasilitas Rumah Murah: Mendukung program pembangunan Presiden RI, ia mengusulkan agar setiap anggota Polri diberikan kemudahan memiliki rumah melalui cicilan murah berdurasi 20 tahun. Langkah ini penting agar setelah pensiun, para anggota tidak kesulitan secara ekonomi.

Penyelesaian Pelanggaran HAM dan Kode Etik

Catatan terakhir yang digarisbawahi oleh Sutan adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM serta pelanggaran kode etik secara transparan. Ia meminta agar tidak ada pihak yang menghambat penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bila cara-cara lama yang tidak bagus itu masih dijalankan, itulah tolok ukur kegagalan reformasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. Red

Bila cara lama yang tidak bagus masih di jalankan. Itulah tolak ukur kegagalan Reformasi Hukum.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH

HAMBALANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia, John Herdman, di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026) sore.

Pertemuan intensif tersebut fokus membahas berbagai langkah taktis dalam memperkuat pembangunan olahraga nasional, pembinaan generasi muda, serta akselerasi prestasi sepak bola Indonesia di kancah dunia.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus pembahasan antara Presiden, Menpora, dan Pelatih Timnas:

Pembinaan Atlet Berkelanjutan: Penguatan pembinaan atlet nasional dilakukan melalui dukungan Pelatnas jangka panjang (multi-years). Langkah ini disiapkan agar atlet Indonesia matang menghadapi ajang bergengsi seperti SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade.

Jaminan Kesejahteraan Atlet: Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan atlet lewat bonus prestasi, peluang karier sebagai TNI, Polri, maupun ASN, akses pendidikan, hingga pengkajian skema dana pensiun hari tua.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Olahraga Disabilitas yang Inklusif: Pengembangan olahraga disabilitas diperluas, termasuk menghadirkan program sertifikasi kepelatihan bagi penyandang disabilitas agar dapat berkontribusi lebih luas dalam pembinaan olahraga nasional.

Bangun Juara Hari Ini, Presiden Prabowo Matangkan Strategi Generasi Emas Olahraga di Hambalang

Infrastruktur dan Akademi: Percepatan pembangunan pusat pembinaan olahraga nasional dan Akademi Olahraga untuk menjaring serta membina talenta muda sejak usia dini secara terstruktur.

Pembangunan Karakter: Penguatan sektor olahraga sebagai wadah utama pembentukan karakter, kedisiplinan, dan pengembangan potensi generasi muda Indonesia.

Tatap FIFA ASEAN 2026 dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Selain membahas olahraga multieven, Presiden Prabowo secara khusus menegaskan komitmen pemerintah terhadap masa depan sepak bola nasional. Pertemuan tersebut turut mematangkan kesiapan Indonesia yang akan menjadi tuan rumah gelaran FIFA ASEAN pada September–Oktober 2026 mendatang.

Pemerintah bersama PSSI dan tim kepelatihan yang dipimpin John Herdman juga menyusun langkah penguatan Timnas Garuda yang kini tengah berjuang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2030.

“Pemerintah mendukung penuh seluruh program pengembangan sepak bola nasional. Mulai dari kesiapan tim nasional, penguatan sistem pembinaan pemain, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat internasional,” tegas Presiden Prabowo.

Melalui pertemuan ini, pemerintah kembali mempertegas komitmennya untuk membangun ekosistem olahraga yang inklusif, berprestasi, dan berkelanjutan. Langkah besar ini diharapkan tidak hanya mencetak generasi muda yang sehat dan tangguh, tetapi juga mampu membawa bendera Merah Putih berkibar bangga di pentas dunia. Red

Jakarta, DN-II Wakil Ketua I Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) mendampingi Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (18/6/2026).

Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera setelah berbagai layanan dasar kembali berfungsi dan kondisi darurat telah terlewati.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian didampingi Wakil Ketua I Satgas Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor terdampak, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, kebutuhan anggaran tersebut akan direalisasikan secara bertahap, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Program pemulihan permanen tersebut melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama maupun pendukung.

Percepatan pelaksanaan program mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan perkembangan realisasi anggaran pada 17 Juni 2026, sebanyak lima kementerian dan lembaga telah menerima pagu anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara sejumlah kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan persetujuan di Kementerian Keuangan maupun penyelesaian administrasi internal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ada lima yang sudah dicairkan, artinya sudah ditransfer. Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan kita secepatnya. Tadi kami mohon dukungan dari ketua tim pengarah, anggota pengarah, dan juga Menteri Keuangan untuk mempercepat proses pengajuan tersebut. Kalau sudah ditransfer maka speed-nya akan kencang sekali,” ujar Tito didampingi Letjen TNI Richard Tampubolon.

Sambil menunggu seluruh proses penganggaran kementerian dan lembaga rampung, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada seluruh daerah terdampak sejak awal Mei 2026.

Tambahan dukungan fiskal tersebut terdiri atas sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat. Dana tersebut diharapkan dapat segera digunakan untuk mempercepat penanganan kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur dasar dan layanan publik yang masih membutuhkan penguatan pada tahap pemulihan permanen.

Selain melalui TKD, semangat gotong royong antardaerah juga terus menguat melalui skema hibah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan keuangan kepada daerah terdampak di Aceh, sementara pemerintah daerah di Sumatera Barat turut memberikan dukungan pembiayaan bagi wilayah yang mengalami dampak paling berat.

Tito menegaskan percepatan pemulihan permanen membutuhkan gerak bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran serta pemerintah daerah yang telah memperoleh tambahan TKD diminta segera mempercepat pelaksanaan program di lapangan agar manfaat pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak.

“Daerah-daerah saya dorong untuk bisa segera bergerak menggunakan TKD masing-masing. Kemudian yang kedua dari kementerian dan lembaga yang sudah anggarannya cair seperti PU kita minta untuk speed-nya lebih kencang lagi,” katanya. Red/Casroni

BINTAN, DN-II Publik kini tengah menyoroti ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal berskala industri di kawasan Malangrapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Meski isu ini telah ramai menghiasi ruang publik sejak pekan lalu, hingga kini penegakan hukum yang konkret dinilai masih jalan di tempat. (19/6/2026).

Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Lawyers), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara mengenai fenomena mandeknya penegakan hukum ini melalui kacamata akademis dan hukum praktis.

Menggunakan pendekatan Agenda-Setting Theory, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa media massa sebenarnya telah berhasil menjalankan fungsinya untuk menempatkan kasus ini sebagai agenda publik (public agenda) dan agenda kebijakan (policy agenda).

“Media mungkin tidak berhasil memberi tahu orang apa yang harus dipikirkan (what to think), tetapi sangat berhasil memberi tahu apa yang harus dipikirkan (what to think about). Pertanyaannya, setelah media membuka tabir ini, mengapa hukum justru diam?” ujar Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

Menurutnya, jika pemberitaan masif mengenai keterlibatan sejumlah nama termasuk dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPD RI serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ditindaklanjuti dengan tindakan hukum nyata, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan terciptanya impunitas yang merusak kepercayaan publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Jerat Hukum Multi-Pages (Multi-Doorturb)

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa secara regulasi, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk melibas para pelaku tambang pasir ilegal di Bintan hingga ke akar-akarnya. Setidaknya ada empat klaster hukum yang dapat diterapkan sekaligus:

1. Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Minerba)

Para aktor utama, koordinator lapangan, hingga pemodal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal Penadah: Pihak pembeli atau penampung pasir ilegal juga tidak luput dari pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba yang melarang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

2. Sanksi Perusakan Lingkungan Hidup

Aktivitas tambang di Gunung Kijang telah merusak infrastruktur jalan umum dan ekosistem lokal. Berdasarkan Polluters Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja:

Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 82B: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan dan mewajibkan pelaku melakukan pemulihan total.

Pasal 119 UU PPLH & PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa restorasi lingkungan, di mana biaya pemulihan wajib dititipkan di rekening kepaniteraan pengadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Sanksi Pidana Perpajakan

Penjualan komoditas dari sektor ilegal dipastikan menguap tanpa menyetor pajak ke kas negara. Berdasarkan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tindakan sengaja tidak melaporkan SPT atau menyampaikan data tidak benar yang merugikan pendapatan negara diancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari nilai pajak terutang.

4. Pengawasan dan Penyitaan Alat Berat

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mineral dan Batubara memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penyegelan dan penyitaan alat-alat berat (seperti ekskavator, loader, dan lori fuso) yang digunakan di lokasi ilegal.

Urgensi Perlindungan Jurnalis dan Saksi
Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi KPK TIPIKOR, Edi Wiyono, bersama awak media lainnya kerap dihadapkan pada risiko intimidasi tingkat tinggi. Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa hak atas informasi dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Oleh karena itu, jurnalis dan saksi yang mengungkap kejahatan lingkungan berskala industri ini wajib mendapatkan jaminan keamanan penuh dari:

Danrem 033/Wira Pratama (Brigjen TNI Panggoea Wilham) Kapolda Kepulauan Riau
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Rekomendasi Nyata untuk Jakarta

Menutup keterangannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mendesak adanya orkestrasi penegakan hukum yang dipimpin langsung dari pusat:

Presiden Prabowo Subianto: Mengeluarkan instruksi tegas tanpa pandang bulu untuk membersihkan wilayah Kepri dari mafia tambang.

KPK & Kejaksaan Agung: Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu turun tangan melacak dugaan aliran dana (follow the money) ke oknum pejabat/APH setempat, serta melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset.

Polri (Kapolda Kepri): Segera memasang police line, mengamankan alat berat, menetapkan aktor utama sebagai tersangka, dan menepis asumsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping.

Kementerian LHK & Dirjen Pajak: Menghitung kerugian ekologis untuk tuntutan ganti rugi pemulihan, sekaligus melakukan audit investigatif perpajakan.

“Hari ini mata publik tertuju pada Bintan. Jangan biarkan daerah ini menjadi simbol runtuhnya wibawa hukum, dan jangan biarkan nama-nama oknum yang kebal hukum menjadi legenda kegagalan negara,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Pelapor/Informan Lapangan: Tim Investigasi KPK TIPIKOR (Edi Wiyono)

Lokasi Peristiwa: Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan – Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi & Kontak Media:

Sumber Keterangan: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)

BERITA ini diterbitkan dalam rangka mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Republik Indonesia Nara Sumber Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

You cannot copy content of this page