Beranda » DKI Jakarta » Halaman 31

DKI Jakarta

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan strategis dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri tahun 2026 yang digelar di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (09/02/2026). Dalam arahannya, Kepala Negara menekankan pentingnya penguatan institusi pertahanan dan keamanan sebagai fondasi stabilitas bangsa.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa Presiden memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi TNI dan Polri yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mengawal program-program strategis pemerintah.

“Presiden menekankan peran vital TNI dan Polri bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai motor penggerak kesuksesan program pemerintah yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Mensesneg.

Poin-Poin Utama Arahan Presiden:

Reward bagi Pengabdian: Presiden menginstruksikan pimpinan TNI dan Polri untuk tidak ragu memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang menunjukkan prestasi dan pengabdian luar biasa di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Persatuan dan Soliditas: Menghadapi dinamika global dan tantangan domestik, Presiden meminta kedua institusi tetap solid, terutama dalam penanganan bencana alam serta percepatan pembangunan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Kehadiran Negara di Masyarakat: TNI dan Polri diminta terus hadir sebagai pengayom masyarakat, memastikan rasa aman di seluruh pelosok negeri.

Kesiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri

Menutup taklimatnya, Mensesneg menegaskan bahwa Presiden menaruh perhatian khusus pada persiapan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Koordinasi lintas kementerian akan ditingkatkan dengan melibatkan aktif personel TNI dan Polri.

“Fokus utamanya adalah memastikan kehadiran negara dalam menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah serta arus mudik mendatang,” pungkas Prasetyo Hadi.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#PresidenPrabowo
#RapimTNIPolri2026
#KedaulatanNegara
#Mensesneg
#IndonesiaMaju

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan tegas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2026 yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Momen ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya, Rapim TNI-Polri dilaksanakan langsung di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dalam taklimatnya, Presiden Prabowo menekankan peran vital TNI dan Polri bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai motor penggerak kesejahteraan rakyat.

Poin Utama Arahan Presiden

Presiden menyampaikan delapan poin instruksi strategis yang menjadi pedoman aparat keamanan di tahun 2026:

Respons Cepat Bencana: Presiden memberikan apresiasi tinggi atas kecepatan prajurit dalam penanganan bencana di berbagai wilayah tanah air.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergitas Wilayah: Memperkuat kekompakan dari level pimpinan hingga prajurit akar rumput, dengan penekanan khusus pada penguatan koordinasi di wilayah Sumatra.

Kepercayaan Rakyat: Meminta seluruh personel membuktikan kepercayaan publik dengan selalu hadir dan siap membantu masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Pengawalan Program Nasional: Prajurit diminta mengawal ketat program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, hingga kedaulatan pangan dan energi.

Pemerataan Infrastruktur: Mendukung pembangunan jembatan desa guna menjamin aksesibilitas warga dan anak sekolah.

Hukum dan Lingkungan: Penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, serta pelaksanaan program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di lingkungan kantor dan masyarakat.

Proteksi Sumber Daya Alam: Menjaga kekayaan alam Indonesia dari segala bentuk eksploitasi ilegal dan pelanggaran hukum.

Kesiapsiagaan Total: TNI-Polri harus menjadi garda terdepan yang langsung turun saat warga membutuhkan pertolongan.

“Kapan pun warga membutuhkan bantuan, di saat itulah TNI-Polri harus langsung turun membantu,” tegas Presiden dalam arahannya.

Momentum Penguatan Visi

Pelaksanaan Rapim di Istana Merdeka ini menjadi simbol penguatan visi bersama antara pemerintah dan aparat keamanan. Fokus utamanya adalah memastikan stabilitas negara tetap terjaga, sembari memastikan program-program strategis nasional berjalan secara cepat, tepat, dan efektif di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Acara ini ditutup dengan komitmen bersama dari jajaran pimpinan TNI dan Polri untuk mengimplementasikan direktif Presiden demi mewujudkan Indonesia yang lebih tangguh dan mandiri. (*)

— TIW —

#CatatanSeskab

JAKARTA, DN-II Ketua Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara, Ali Sopyan, angkat bicara mengenai mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Ali mengendus adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus periode 2024 yang dilaporkan pada 14 Februari 2025 lalu.

Menurut Ali, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut seolah “ditelan bumi” tanpa ada kejelasan status hukum yang transparan dari pihak berwenang.

Kritik Tajam Terhadap Kinerja KPK

Ali Sopyan menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dinilai lamban dalam merespons laporan masyarakat terkait sektor ketahanan pangan.

“Kami sangat prihatin. Jangan sampai pameo ‘hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah’ benar-benar terjadi di lembaga sekelas KPK. Kasus ini melibatkan kepentingan petani dan kerugian negara yang diduga sangat besar,” ujar Ali Sopyan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Relawan Rambo Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau serta menagih perkembangan laporan ini ke gedung Merah Putih. Ali menduga ada kerugian keuangan negara yang signifikan dalam carut-marut distribusi atau pengadaan pupuk tersebut.

“Kami akan terus memburu kejelasan kasus ini. Rakyat berhak tahu ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab. Tunggu langkah kami selanjutnya,” tegas Ali menutup pembicaraan.

Tim Prima

Jakarta, DN-II Organisasi Masyarakat Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar (Ormas KOMPII) dipimpin Jenderal KOMPII Prof Dr KH Sutan Nasomal Didirikan Tanggal 19 Februari 2000 di Kalisari daerah Komplek Kopassus Jakarta Timur.

KOMPII mempunyai Misi menjadikan rumah besar para mantan Narapidana maupun Preman jalanan untuk berdasar diri menyadarkan dan membina menjadikan manusia yang berakhlak Dan sadar akan kebesaran Allah Tuhan YME.

Ia juga berharap bisa menjadi masyarakat yang baik taat aturan, mendukung penegakan hukum dan Kamtibmas di daerah tinggalnya bersama sama aparatur SIPIL, POLRI, TNI dan tokoh Alim Ulama Lintas Agama secara berkesinambungan sepanjang masa hingga akhir jaman.

Visi adalah menciptakan Mantan preman, juga narapidana bekerja secara halal meninggalkan masa kelamnya dari hal hal yang bertentangan dengan agama juga aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia secara keseluruhan, inilah cita cita keinginan mimpi Yang diperjuangkan selama lamanya oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Kompii pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Organisasi komite Mantan Preman Indonesia Istighfar semoga Amin Ya Rabbal Alamin,” kata Sutan Nasomal.

Selain Pimpinan Jenderal KOMPII, Ketua Umum (Ketum) sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM) Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal SH MH mengajak Rakyat Indonesia, termasuk termasuk mantan narapidana dan preman untuk bergabung dan menjadi pengurus Partai Oposisi Merdeka, baik di tingkat Dewan Pengurus Wilayah (Provinsi) maupun di tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ataupun simpatisan partai POM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH membuka peluang kepada siapapun untuk menjadi anggota partai POM di mana saja berada

Hal ini disampaikan Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH kepada media di Jakarta, Sabtu 01/03/2025 malam usai sholat tarawih.

” selain kita mendirikan Ormas KOMPII sebelumnya Kita telah mendirikan partai yang bertujuan untuk mendorong Partai tersebut jadi penguasa, atau masuk di dalam pemerintah Republik Indonesia (RI) agar bisa berbuat untuk Rakyat, Bangsa dan negara, adil makmur, bagi bangsa, kuat dan besar di mata dunia, ditakuti, disegani oleh negara lain,” kata Presiden POM,’ kata Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH MH.

‘ Partai Oposisi Merdeka ini akan di kenal sebagai Partai yang selalu melakukan pembinaan dan kesejahteraan untuk siapapun tanpa pandang bulu di negara kesatuan republik Indonesia ini hingga membuat mata dunia takjub atas gebrakan dan menjadi super di kalangan elit politik dunia,’ ungkapnya.

Agar diketahui, Visi Pantai Oposisi Merdeka yaitu, untuk membela rakyat dan mensejahterakan rakyat Indonesia secara keseluruhan dari Sabang hingga Merauke dan menghapus kemiskinan dari muka bumi ini, sangat pas untuk didukung.

Partai POM mempunyai Misi membangun Pemerintah yang Adil dan Keberpihakan kepada Rakyat Indonesia secara menyeluruh, Harga pangan murah swasembada pangan di utamakan pemerintah agar rakyat sejahtera di Indonesia hingga dunia cemburu dengan Indonesia yang rakyatnya sejahtera, pemerintahnya terkendali, keamanan terjaga, Hukum tegak lurus, korupsi pelakunya dimiskinkan dan diberi sanksi efek jera.

Partai Oposisi Merdeka didirikan di Jakarta tanggal 19 Februari 2019, alamat kantor pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), Jalan Raya Kalisari ,65 Cijantung Kel Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta,.

Bagi rakyat Indonesia yang ingin bergabung jadi Pioneer Coll Center 08118419260 untuk mendaftar jadi DPW Provinsi, DPD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, alamat surat Po Box 136 CBI Bogor 16900 Jawa Barat

Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal

JAKARTA, DN-II Praktik bisnis layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kini tengah menjadi sorotan tajam. SPA Honey Bee, yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, diduga membangun sistem “benteng” berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat di tengah kuatnya indikasi aktivitas yang melanggar hukum.

Pola Intimidasi: Melawan Mandat UU Pers

Setiap upaya awak media untuk melakukan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers kerap berujung pada penghadangan. Pihak manajemen diduga menerapkan prosedur tidak lazim yang menyalahi ketentuan hukum tentang kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers bagi wartawan yang berkunjung. Hal ini disebut-sebut sebagai instruksi dari oknum berinisial B, yang diklaim sebagai koordinator lapangan.

“Sosok ini diduga kerap menggunakan identitas berbeda di setiap cabang SPA. Taktik ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan hukum jika terjadi masalah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan pendataan paksa identitas wartawan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk intimidasi psikologis. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan. Aksi pengumpulan data pribadi ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam jurnalis yang kritis.

Kedok Legalitas di Tengah Aroma Prostitusi

Papan nama SPA yang terpasang secara resmi diduga kuat hanya menjadi selubung untuk menutupi aktivitas yang jauh dari tujuan relaksasi kesehatan. Pengamanan yang berlebihan dan sistem pendataan paksa terhadap wartawan mengindikasikan adanya rahasia yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

Jika dugaan praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng citra pariwisata Jakarta, tetapi juga membuktikan lumpuhnya pengawasan di wilayah tersebut.

Menanti Ketegasan Satpol PP dan Polda Metro Jaya

Publik kini menanti keberanian Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk bertindak tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar, SPA Honey Bee terancam sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku:

Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Sesuai Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015, usaha pariwisata yang memfasilitasi praktik prostitusi wajib ditutup permanen.

Sanksi UU PDP: Penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk intimidasi dapat dijerat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman denda miliaran rupiah.

Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti berperan sebagai muncikari dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Jangan sampai kawasan Ruko Sentra Bisnis menjadi zona “kebal hukum” di mana aturan internal pengusaha lebih kuat daripada undang-undang negara. Penyelidikan yang transparan sangat diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi dan supremasi hukum di Ibu Kota.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Tim Redaksi)

JAKARTA, DETIK-NASIONAL.COM – Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2026, redaksi Detik-Nasional.Com menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus sebagai pilar keempat demokrasi. Di tengah derasnya arus disrupsi informasi, momentum HPN tahun ini dimaknai sebagai penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berbasis pada supremasi hukum dan etika.

Pers Sebagai Instrumen Kontrol Sosial

Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi krusial sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pimpinan Redaksi Detik-Nasional.Com, Firdaus Andika, menekankan bahwa transparansi dan akurasi adalah napas utama redaksi dalam melayani publik.

“Kami tidak hanya sekadar menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 UU Pers, di mana pers nasional berperan mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tegas Firdaus dalam keterangan resminya di Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Implementasi Regulasi dalam Kerja Jurnalistik

Dalam menjalankan tugas profesinya, Detik-Nasional.Com memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi guna melindungi hak-hak publik melalui penerapan prinsip-prinsip krusial:

Kemerdekaan Pers & Perlindungan Hukum (Pasal 4): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2): Mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mencakup prinsip independensi, keberimbangan (cover both sides), dan menjunjung tinggi kejujuran tanpa iktikad buruk.

Akuntabilitas Publik: Melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 1 angka 11 dan 12), redaksi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi informasi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

Misi Strategis 2026: Literasi dan Profesionalisme

Menghadapi tantangan tahun 2026, Detik-Nasional.Com mengusung tiga misi utama untuk memperkuat ekosistem media nasional:

Garda Literasi Digital: Menjadi barisan terdepan dalam melawan hoaks sesuai koridor hukum yang selaras dengan nilai jurnalisme universal.

Kedaulatan Informasi: Mendorong masyarakat untuk kembali merujuk pada sumber berita terverifikasi demi menjaga stabilitas sosial dan rasionalitas publik.

Penguatan Kompetensi: Mewajibkan sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi seluruh jajaran redaksi agar standar kualitas pemberitaan tetap berada di level tertinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen untuk Negeri

Sebagai penutup, Firdaus Andika mengingatkan bahwa esensi jurnalisme adalah pengabdian. “Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Casroni yang mewakili jajaran redaksi media siber Detik-Nasional.Com menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers di tanah air.

“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas.” (*)

Jakarta, DN-II Bertambahnya usia bagi HPN membuat dunia pers semangkin piawai dalam kiprahnya sebagai pembawa berita kabar bagi dunia baik dalam negeri maupun luar negeri dalam arti seluas luasnya “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional memberikan stegmennya menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi cetak onken dalam luar negeri (8/2/2026) melalui telpon selulernya.

“HPN 2026: Dimata Prof Sutan Nasomal SH MH Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik”

Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH meminta dan menyatakan komitmen seluruh INSAN PERS untuk tetap tegak lurus pada fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Di tengah disrupsi informasi, momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum.

Pers Sebagai Instrumen Pengawasan Publik

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pimpinan Redaksi Nasional harus menekankan bahwa transparansi adalah kunci. “Kami tidak hanya menyampaikan berita, tapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, di mana pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujarnya.

Penerapan Pasal-Pasal Krusial dalam Jurnalisme

Dalam menjalankan tugasnya, pimpinan redaksi harus memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak-hak publik:

Kemerdekaan Pers & Perlindungan Hukum (Pasal 4):

Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2):

Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini mencakup prinsip independensi, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi:

Sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12, kami berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi informasi yang keliru sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Misi Edukasi dan Literasi di Tahun 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menghadapi tantangan tahun 2026, HPN menjadi titik tolak bagi Detik-Nasional.Com untuk mengusung tiga misi utama:

Edukasi Literasi Digital: Melawan hoaks sesuai koridor UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang selaras dengan nilai-nilai jurnalisme, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi.

Kedaulatan Informasi: Mendorong masyarakat untuk kembali ke sumber berita terverifikasi (Media Mainstream) guna menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan informasi nasional.

Profesionalisme Wartawan: Mengedepankan kompetensi jurnalis melalui sertifikasi (UKW) agar standar pemberitaan tetap terjaga sesuai kualitas yang diharapkan publik.

Pernyataan Penutup Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH sebagai Pembina Media Jejak Kasus Group

“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Pimpinan Redaksi dalam keterangannya.

“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas. Hari Pers bukan milik satu organisasi, tetapi milik semua Insan Pers.”

Catatan Redaksi (Edukasi Hukum):

Sebagai informasi bagi pembaca, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985, yang bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Semoga Kebersamaan kekompakan kekeluargaan kesetiakawanan terjalin baik dalam sesama wartawan wartawati bilhusus anggota PWI maupun umummnya diberbagai organisasi kewartawanan “, imbuh Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Internasional yang juga Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia yang berkantor pusat di Komplek Sapta Marga Jalan Raya Selesai Psr 5,Ujung No 100 Desa Selayang Kec Selesai Kab Langkat Provinsi Sumatera Utara. Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Internasional yang juga Pakar Hukum Pidana Internasional.

Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH

Nomer Hp/wa +62 811-8419-260
Untuk bantuan pelayanan konsultasi Hukum bagi semua Insan Pers

JAKARTA, DN-II Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada 9 Februari mendatang, redaksi Detik-Nasional.com menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus pada fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Di tengah arus disrupsi informasi, momentum ini dipandang sebagai penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum dan etika.

Pers sebagai Instrumen Pengawasan Publik

Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pimpinan Redaksi Detik-Nasional.com menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama. “Kami tidak hanya menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers,” ujarnya. Hal ini bertujuan agar pers nasional terus berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Refleksi Tokoh Pers Internasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH., turut memberikan refleksinya menyambut HPN 2026. Melalui sambungan telepon pada Minggu (8/2), Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia (KWI) ini menyatakan bahwa bertambahnya usia HPN harus menjadikan dunia pers semakin piawai.

“Bertambahnya usia HPN membuat dunia pers semakin matang dalam kiprahnya sebagai pembawa kabar bagi dunia, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam arti seluas-luasnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Beliau juga berharap momentum ini memperkuat solidaritas antarinsan pers. “Semoga kebersamaan, kekompakan, dan kesetiakawanan terus terjalin baik di antara sesama wartawan, khususnya anggota PWI maupun organisasi kewartawanan lainnya secara umum,” tambah pria yang juga dikenal sebagai pakar ekonomi nasional tersebut.

Penerapan Pasal Krusial dalam Jurnalisme

Dalam menjalankan tugasnya, Detik-Nasional.com memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi guna melindungi hak-hak publik:

Kemerdekaan Pers (Pasal 4): Menjamin hak asasi warga negara dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2): Mewajibkan wartawan menjunjung tinggi independensi, akurasi, dan keberimbangan tanpa iktikad buruk.

Tanggung Jawab Publik: Berkomitmen memberikan ruang bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Pers.

Misi Literasi di Tahun 2026

Menghadapi tantangan tahun 2026, Detik-Nasional.com mengusung tiga misi utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Edukasi Literasi Digital: Melawan hoaks sesuai koridor UU ITE agar masyarakat tidak terjebak disinformasi.

Kedaulatan Informasi: Mendorong masyarakat kembali ke sumber berita terverifikasi (media arus utama).

Profesionalisme: Mengedepankan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) demi menjaga kualitas standar pemberitaan.

“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Pimpinan Redaksi dalam keterangannya.

Segenap Manajemen & Redaksi Detik-Nasional.Com Mengucapkan:

“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas.”

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R memimpin Sidang Penentuan Tahap Akhir (Pantukhir) dalam rangka pemilihan Calon Perwira TNI yang bersumber dari Dokter Militer Universitas Pertahanan (UNHAN), Perwira Prajurit Karier (PA PK) Dokter Spesialis, serta Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP Penerbang TNI)  Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Satpamwal Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2026).

Pelaksanaan sidang bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan perwira TNI yang memiliki kualitas, integritas, serta kesiapan profesional sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Melalui Sidang Pantukhir ini, TNI menegaskan komitmennya dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul yang siap mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya di bidang kesehatan militer dan penerbangan, guna menjaga kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit TNI.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri acara “Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa” sekaligus Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masa Khidmat 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (07/02/2026).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa sinergi antara ulama (pemimpin agama) dan umara (pemimpin pemerintahan) merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas serta mewujudkan kemakmuran di tanah air.

MUI sebagai Pilar Stabilitas

Presiden memberikan apresiasi mendalam terhadap peran strategis MUI yang selama ini konsisten menjadi peneduh bagi umat. Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga keagamaan, melainkan pilar stabilitas dan toleransi yang selalu hadir di garda terdepan, termasuk dalam situasi sulit seperti penanganan bencana alam.

“Kolaborasi antara pemimpin agama dan pemerintah akan membawa Indonesia menjadi bangsa besar yang mampu melindungi segenap tumpah darahnya,” ujar Presiden.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Di hadapan para pengurus MUI yang baru dikukuhkan, Kepala Negara juga menyinggung tantangan besar nasional. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam memerangi kemiskinan dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Secara spesifik, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Beliau menyatakan tidak akan mundur setapak pun dalam upaya:

Memberantas praktik korupsi secara sistematis.

Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dukungan dan persatuan dari para ulama memberikan kekuatan moral luar biasa bagi saya dalam menjalankan amanah untuk menegakkan keadilan di seluruh penjuru tanah air,” tegasnya.

Acara ini diakhiri dengan prosesi pengukuhan pengurus pusat MUI periode 2025–2030 yang diharapkan dapat terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Red

Tag:
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PresidenPrabowo
#MUI2025
#PersatuanBangsa
#MasjidIstiqlal
#KemensetnegRI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page