Beranda » DKI Jakarta » Halaman 34

DKI Jakarta

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas penggunaan uang negara (APBN/APBD) dalam kegiatan kebudayaan atau peringatan adat yang dinilai mengalami pemborosan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan menanggapi pertanyaan para Pemimpin Redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

“Melestarikan kebudayaan daerah dan peringatan adat itu sangat baik dan memang harus dijaga. Namun, jangan menggunakan uang negara, baik APBN di pusat maupun APBD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Alangkah lebih bijak jika kegiatan seperti ini diselenggarakan secara swadaya oleh masyarakat bersama partisipasi penuh dari pihak pengusaha,” ujar Prof. Sutan.

Pertanyakan Anggaran Kirab Binokasih

Secara khusus, Prof. Sutan menyoroti penyelenggaraan Kirab Budaya Milangkala Mahkota Binokasih yang digelar di beberapa kota di wilayah Provinsi Jawa Barat. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat untuk transparan mengenai sumber pendanaan acara tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dari mana anggaran Kirab Budaya Milangkala Mahkota Binokasih ini? Biaya penyelenggaraan acara seperti ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pengelolaan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya efisiensi anggaran di semua sektor demi menghindari pemborosan kas negara atau daerah.

“Jika ada kegiatan yang jelas-selas merupakan pemborosan dan menggunakan kas daerah, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan untuk mengevaluasi,” tambahnya.

Soroti Sejarah Sunda

Selain masalah anggaran, Prof. Sutan meminta para ahli sejarah untuk tetap menyuarakan kebenaran terkait sejarah Sunda agar tidak terjadi distorsi bagi generasi mendatang.

Menurutnya, esensi kebudayaan Sunda mencerminkan nilai kesederhanaan, di mana para pemimpin terdahulu hidup membumi bersama masyarakat. Ia berharap narasi sejarah yang diangkat dalam festival kebudayaan modern tetap bersandar pada fakta sejarah yang objektif.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Pakar Ekonom Nasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960.

JAKARTA, DN-II Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara masif membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala nasional dan transnasional. Melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops. Saber Bersinar) 2026, BNN yang bersinergi dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait, sukses menggulung sindikat barang haram di sembilan provinsi Indonesia. (19/5/2026).

Dalam operasi gabungan berskala besar tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 orang tersangka dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar. Melalui penindakan tegas ini, BNN mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 353.312 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Adapun akumulasi barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah operasi meliputi:

Sabu: 136,5 kilogram

Ganja: 147 kilogram

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ekstasi: 6.681 butir

Ketamin: 1.029 gram

Etomidate (cairan vape): 1.260 mililiter

Rincian Kronologis dan Modus Operandi Sindikat

Para pelaku diketahui menerapkan berbagai modus baru, mulai dari sistem pengawalan kendaraan berlapis, taktik kurir terbang, pemanfaatan jasa ekspedisi fiktif, hingga penyelundupan zat narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape).

1. Jaringan Aceh–Bogor: 29 Kg Sabu Disergap di Parkiran Minimarket

Aksi kejar-kejaran (surveillance) panjang dari Langsa (Aceh) melewati jalur penyeberangan Bakauheni–Merak berakhir di Parung Panjang, Bogor, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tim gabungan Dit. Interdiksi BNN, BNNP Sumsel, BNNP Banten, dan Bea Cukai mencegat kendaraan target di sebuah parkiran minimarket. Tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I berhasil diringkus. Dari dalam mobil pelaku, petugas menyita 29 kilogram sabu yang dikemas dalam 29 bungkus teh Cina hijau. Para pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan meninggalkan mobil logistik dan kabur menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

2. Jaringan RA Kalimantan Timur: Selundupkan 92,1 Kg Sabu via Jalur Darat

Bergerak sejak April 2026, BNN mematangkan pengintaian terhadap jaringan milik buron (DPO) Faturahman. Eksekusi dilakukan pada 7 Mei 2026 di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA. Dalam penggeledahan, disita 92,1 kilogram sabu serta 1.000 mililiter etomidate (1.000 cartridge vape). Sindikat ini menggunakan taktik pengawalan: satu mobil bertindak sebagai pengawal rute (sweeper), sementara mobil lainnya mengangkut narkoba yang disembunyikan di dalam koper berlapis plastik hitam.

3. Sindikat Transnasional Golden Triangle: Kurir Terbang & Alamat Palsu

Petugas membongkar tiga pergerakan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur logistik dan transportasi umum:

Jalur Laos–Cengkareng: Ditemukan 10 paket sabu seberat 1.875 gram asal Laos yang dikirim via ekspedisi ke Jakarta Barat menggunakan alamat fiktif. Pelaku memesan jasa ojek online untuk mengambil paket. BNN menduga kuat jalur ini merupakan uji coba rute baru.

Kurir Terbang Bandara Soetta: Pada 29 April 2026, dua kurir berinisial AA dan DN diciduk di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa 3.986 gram sabu menggunakan identitas palsu. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di kawasan pariwisata Lombok.

Grup Kamar Hotel Jakarta: Pada 2 Mei 2026, tiga kurir (MF, AH, dan AM) digerebek di sebuah hotel di Jakarta Pusat saat mengemas ulang 7.159 gram sabu. Dikendalikan oleh buronan berinisial KB, narkoba ini rencananya dipasok ke wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

4. Jaringan Ganja Sumatera Barat: 145 Kg Ganja Antarprovinsi

Pada 10 Mei 2026, BNN RI bersama BNNP Sumbar mencegat pengiriman ganja di Jalan Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kabupaten Agam. Empat pelaku (MI, DR, AR, dan NL) yang dikendalikan DPO berinisial TH ditangkap bersama 7 karung berisi 150 paket ganja seberat 145 kilogram. Jaringan ini juga menggunakan modus mobil pengawal untuk memantau situasi rute.

Penindakan Serentak Kampung Narkoba dan Wilayah Pesisir

Merespons keluhan dan keresahan masyarakat, Operasi Saber Bersinar juga menyasar titik-titik rawan peredaran lokal:

Labuhan Batu Utara (Sumut): Petugas mengobrak-abrik lapak transaksi di Aek Kanopan Timur, menangkap tersangka RT, dan memburu sang pengendali berinisial WW (DPO) beserta barang bukti sabu siap edar.

Kota Medan (Sumut): Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 2 kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.

Batam (Kepulauan Riau): Petugas menggagalkan penyelundupan 260 pcs vape mengandung etomidate asal Malaysia di Pelabuhan Ferry Harbour Bay.

Morowali (Sulawesi Tengah): Pengiriman 2 kg ganja dari Medan dengan modus alamat fiktif berhasil digagalkan.

Riau & Jawa Timur: Di Riau, petugas menyita ratusan paket sabu siap edar di kawasan kampung narkoba. Sementara di Jawa Timur, BNNP Jatim mengamankan 15 orang pengedar dan pengguna dengan barang bukti 34,86 gram sabu.

Ancaman Hukum: Pidana Mati

Melihat masifnya jumlah barang bukti dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, BNN memastikan tidak ada kompromi bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”

Melalui momentum Operasi Saber Bersinar 2026 ini, BNN mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mewujudkan visi Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Red

JAKARTA, DN-II Tim gabungan yang terdiri dari Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit truk yang kedapatan mengangkut muatan pakaian bekas ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 110 koli pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal dan melanggar ketentuan Kepabeanan yang berlaku. (18/5/2026).

Selain barang bukti berupa pakaian bekas ilegal, aparat juga mengamankan dua unit kendaraan truk beserta dua orang sopir dan satu kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp770.000.000,-.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antarinstansi dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara, mengganggu stabilitas perdagangan nasional, serta berdampak terhadap industri dalam negeri. Red

Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. Red

Jakarta, DN-II Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) resmi meluncurkan (launching) program pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman pada Senin (18/05/2026). Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga migran secara berkeadilan, tertib, dan terdata dari hulu hingga ke hilir.

Acara yang digelar di Gedung Abdurrahman Wahid, Kantor KPPMI, tersebut diikuti oleh perwakilan elemen masyarakat, Non-Governmental Organization (NGO), serikat pekerja, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya, baik secara daring maupun luring.

Dalam keterangannya, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memberantas sindikat ilegal dan memberikan perlindungan terintegrasi kepada seluruh calon maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Inti dari program Gerakan Nasional Migran Aman ini utamanya adalah untuk memitigasi risiko penempatan nonprosedural, mencegah penyelundupan warga negara, serta mengoptimalkan penempatan PMI yang terampil dan berkompeten,” ujar Mukhtarudin.

Fokus Perlindungan Menyeluruh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KPPMI berkomitmen untuk fokus pada perlindungan yang meliputi seluruh tahapan kerja. Hal ini dimulai dari edukasi sebelum keberangkatan (pre-departure), pendampingan selama bekerja di negara penempatan, hingga pemberdayaan ekonomi saat mereka kembali ke Tanah Air.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar masyarakat tidak mudah teperdaya oleh janji palsu sindikat ilegal. Penempatan pekerja tanpa prosedur resmi dinilai hanya akan memicu masalah hukum yang berat di negara tujuan.

Sinergi Lintas Sektoral

Untuk menyukseskan gerakan ini, KPPMI mengajak seluruh pihak untuk bersinergi lintas sektoral. Pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi swasta, NGO, hingga pemerintah desa.

Melalui sinergi ini, KPPMI menginisiasi gerakan bersama untuk mengenali, memahami, dan mengedukasi masyarakat mengenai program migran aman. Edukasi tersebut mencakup tata cara pelaporan serta prosedur bekerja ke luar negeri yang baik, benar, dan resmi.

“Semua informasi dan layanan tersebut kini dapat diakses secara terbuka melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyerahkan secara resmi sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis modern kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/05/2026). Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya modernisasi dan penguatan ruang udara nasional.

Adapun alutsista canggih yang diserahkan meliputi:

6 unit pesawat tempur Multi-Role Combat Aircraft (MRCA) Rafale.

4 unit pesawat Falcon 8X.

1 unit pesawat angkut strategis Airbus A400M Multi-Role Tanker Transport (MRTT).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1 paket persenjataan modern, termasuk rudal jarak jauh Meteor dan Smart Weapon Hammer.

1 unit radar Ground Controlled Interception (GCI) GM403.

Kehadiran berbagai platform pertahanan udara mutakhir ini menandai langkah strategis pemerintah dalam membangun kekuatan udara yang terintegrasi, adaptif, dan disegani di kawasan.

Sinergi Tempur dan Deteksi Dini

Pesawat tempur Rafale yang diserahkan diproyeksikan untuk memperkuat kemampuan tempur udara-ke-udara (air-to-air) dan udara-ke-darat (air-to-ground) TNI Angkatan Udara (AU). Kemampuan tempur jet generasi 4.5 ini akan dioptimalkan oleh dukungan rudal jarak jauh Meteor serta bom pintar Hammer.

Sementara itu, pesawat Falcon 8X dikerahkan untuk mendukung mobilitas strategis, misi komando, serta pengawasan udara. Di sisi logistik dan taktis, pesawat Airbus A400M MRTT akan menjadi elemen krusial dalam memperkuat kemampuan angkut strategis sekaligus berfungsi sebagai tanker pengisian bahan bakar di udara (air-to-air refueling).

Guna mengintegrasikan seluruh kekuatan pemukul tersebut, radar GCI GM403 akan berfungsi sebagai “mata” pertahanan udara nasional. Radar canggih ini memiliki kemampuan deteksi dini terhadap ancaman udara dan bertugas mengarahkan pesawat tempur TNI AU untuk melakukan intersepsi terhadap setiap pelanggaran kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Komitmen Pertahanan Berkelanjutan

Dalam keterangannya usai prosesi penyerahan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pertahanan negara yang tangguh merupakan syarat mutlak agar Indonesia mampu menghadapi dinamika tantangan global serta melindungi kepentingan strategis nasional.

“Pertahanan yang kuat adalah investasi mutlak untuk menjaga kedaulatan kita. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus melanjutkan pembangunan kekuatan pertahanan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Presiden.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa fokus penguatan ke depan tidak hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan mencakup modernisasi dan pengamanan di seluruh matra pertahanan, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara secara proporsional.

Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TNIAU
#AlutsistaTNI

Samarinda – detiknasional.com Kontingen judo Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026).

Pada pertandingan perdana tersebut, atlet-atlet Polda Lampung berhasil menyumbangkan dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan.

Peraih medali perak masing-masing diraih Bripda Tubagus Dinda Maulid pada kelas -66 kilogram dan Bripda Bianca Justitia di kelas -70 kilogram.

Sementara dua medali perunggu dipersembahkan Briptu Rachmad Dewa Artha pada kelas +90 kilogram serta Bripda R Ayu Syafriani di kelas -63 kilogram.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan capaian tersebut, kontingen Polda Lampung untuk sementara mengoleksi empat medali pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan nasional tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi perjuangan dan semangat para atlet yang telah tampil maksimal membawa nama institusi di ajang Kapolri Cup 2026.

“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung. Para atlet sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa pada hari pertama pertandingan,” kata Yuni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Lanjut Yuni, raihan medali tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik pada pertandingan selanjutnya.

Menurut Yuni, keikutsertaan personel Polda Lampung dalam ajang olahraga nasional tersebut bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai bagian membangun soliditas, sportivitas, dan profesionalisme anggota Polri.

“Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan dukungan penuh kepada seluruh atlet yang bertanding, beliau juga menyaksikan langsung dari venue. Semoga pada pertandingan berikutnya kontingen Polda Lampung dapat kembali menambah perolehan medali,” ujar dia.

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diketahui diikuti kontingen dari berbagai polda di Indonesia dan menjadi bagian rangkaian pembinaan prestasi olahraga di lingkungan Polri.

 

Kejuaraan tingkat nasional ini berlangsung sejak 15 hingga 20 Mei 2026.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi UDIN

Bandar Lampung detiknasional.com Komunitas ojek online (Gaspool Lampung ) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam memberantas aksi begal serta berbagai tindak kejahatan jalanan dan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

 

Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Miftahul Huda selaku Ketua Gaspool. Menurutnya, para pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kejahatan jalanan karena aktivitas mereka lebih banyak dilakukan di jalan, termasuk pada malam hingga dini hari.

“Driver ojol setiap hari bekerja di lapangan. Kami sering menerima order malam dan melintas di lokasi yang sepi. Jadi ancaman begal maupun pelaku C3 itu benar-benar kami rasakan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menilai ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan agar para pelaku kejahatan tidak semakin berani menjalankan aksinya terhadap masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan pekerja malam.

Menurut Miftahul Huda, aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang sedang mencari nafkah.

Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan selama tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau aparat tegas, pelaku tentu akan berpikir dua kali sebelum beraksi. Kami ingin masyarakat, khususnya driver ojol, bisa bekerja dengan rasa aman,” katanya.

Selain mendukung langkah kepolisian, komunitas ojol di Lampung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.

Dukungan tersebut juga menjadi bentuk empati atas gugurnya Arya Supena saat menjalankan tugas memberantas kejahatan jalanan. Mereka berharap pengorbanan tersebut menjadi momentum bersama dalam memerangi aksi begal dan kejahatan C3 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.

 

Redaksi Udin

Jakarta, DN-II Fenomena maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di media sosial, khususnya Facebook, kini dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tanpa redaksi, tanpa verifikasi, dan tanpa tanggung jawab hukum yang jelas, berbagai konten beredar bebas dengan gaya seolah-olah karya jurnalistik profesional. (17/5/2026).

Situasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan dunia pers, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan telah berubah menjadi ancaman nyata terhadap tatanan informasi publik.

“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers. Ini distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik. Sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH.

Menurutnya, banyak pihak kini dengan mudah menyamarkan opini pribadi, asumsi, bahkan tuduhan sepihak sebagai hasil “investigasi”, lalu menyebarkannya ke ruang publik tanpa mekanisme kontrol dan verifikasi sebagaimana diatur dalam kerja jurnalistik yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pers bekerja dengan sistem yang jelas, ada verifikasi, ada kode etik, ada tanggung jawab hukum. Media sosial tidak memiliki mekanisme itu. Jadi jangan disamakan,” ujarnya.

Pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan pola yang hampir seragam. Konten-konten tersebut umumnya menggunakan judul provokatif menyerupai headline media massa, narasi sepihak tanpa konfirmasi, serta mencatut istilah “investigasi” tanpa metodologi yang jelas.

Tak sedikit pula unggahan yang secara terang-terangan menyebut nama individu, lembaga, maupun institusi tertentu tanpa dasar data yang kuat dan tanpa memberi ruang hak jawab.

Akibatnya, opini publik terbentuk secara liar bahkan sebelum fakta sebenarnya teruji.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sebuah karya jurnalistik wajib memenuhi prinsip verifikasi fakta, keberimbangan informasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.

Tanpa mekanisme tersebut, sebuah tulisan tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang sah.

Prof. Sutan Nasomal SH MHmenyebut fenomena ini sebagai bentuk “jurnalisme semu” yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak kredibilitas media profesional.

“Ini lebih berbahaya daripada hoaks biasa. Karena dikemas seperti berita, masyarakat mudah percaya. Padahal tidak ada tanggung jawab redaksi di dalamnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.

“Kalau kontennya mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar, itu tetap bisa diproses secara hukum. Tidak ada kekebalan di media sosial,” tegasnya lagi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, maraknya “investigasi liar” di Facebook dinilai mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media profesional. Publik yang tidak memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan konten media sosial akhirnya mencampuradukkan keduanya.

Kondisi ini memunculkan kekacauan informasi di tengah masyarakat. Fakta dan opini bercampur tanpa batas, penghakiman publik terjadi tanpa proses hukum, sementara reputasi seseorang dapat hancur hanya dalam hitungan jam akibat viralnya sebuah unggahan.

“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke era ketika kebenaran ditentukan oleh viralitas, bukan oleh fakta,” ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH.

Karena itu, ia mendesak negara untuk tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, diperlukan langkah serius untuk memperkuat literasi hukum dan media di tengah masyarakat, memperjelas batas antara pers dan konten pribadi, serta menindak tegas penyebaran informasi yang merugikan dan menyesatkan.

“Negara harus hadir. Kalau tidak, ruang publik akan dikuasai informasi tanpa akuntabilitas dan tanpa tanggung jawab,” katanya.

Fenomena “rilis investigasi” liar di media sosial kini menjadi cermin nyata bahwa kebebasan tanpa pemahaman dapat berubah menjadi anarki informasi.

Setiap orang memang bisa menyampaikan informasi, namun tidak semua memahami konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral di baliknya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut semakin kritis dan cerdas dalam memilah mana produk jurnalistik yang sah dan mana sekadar opini liar yang dibungkus layaknya berita.

Sebab ketika kebenaran mulai dikalahkan oleh sensasi dan viralitas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, melainkan juga masa depan kepercayaan publik terhadap informasi itu sendiri. (Red)

JAKARTA, DN-II Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk bersinergi membangun industri pengolahan aspal berbahan baku sampah plastik dan limbah karet ban. Selain ramah lingkungan, inovasi ini dinilai mampu menekan biaya produksi menjadi lebih murah, efektif, sekaligus menjaga kebersihan di setiap wilayah.

Ide strategis tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Langkah ini akan sangat menguntungkan secara pendapatan per kapita, baik untuk pemerintah pusat melalui BUMN, maupun pemerintah provinsi, pemkot, dan pemkab melalui BUMD,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada para Pemimpin Redaksi media cetak dan online via telepon seluler dari kantornya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Solusi Sampah dan Peningkatan Kualitas Jalan

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa ketersediaan sampah plastik di berbagai kota di Indonesia sangat melimpah dan lebih dari cukup untuk menyokong berdirinya industri aspal ramah lingkungan ini. Oleh karena itu, ia berharap Presiden RI dapat segera merangkul para ahli dalam negeri serta perusahaan lokal untuk mewujudkannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, pencampuran sampah plastik dan limbah ban kendaraan ke dalam aspal cair akan menghasilkan daya rekat yang jauh lebih kuat dan berkualitas tinggi.

Lebih Tangguh: Aspal tidak mudah mengelupas atau rusak meski terpapar cuaca panas ekstrem maupun curah hujan tinggi.

Lebih Aman: Permukaan jalan yang dihasilkan memiliki pori-pori yang lebih halus namun tidak licin, sehingga aman bagi semua jenis kendaraan.

Efisien Biaya: Proses pengolahannya jauh lebih hemat anggaran karena tidak memerlukan campuran bahan kimia mahal.

Dorong Penyerapan Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Lebih lanjut, Presiden Partai Oposisi Merdeka ini mengimbau agar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR bersama para ahli pengolahan limbah segera memulai langkah konkret ini demi membangun infrastruktur jalan raya yang berkualitas, baik di perkotaan maupun pedesaan.

“Jika Presiden RI dan Kementerian PUPR bergerak bersama para ahli, kita pasti mampu mewujudkan Indonesia Maju dengan mengubah sampah plastik dan ban menjadi produk aspal nomor satu di tingkat dunia,” jelasnya.

Selain berdampak pada infrastruktur, industri ini diproyeksikan mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja terampil di tanah air. Mengingat kebutuhan aspal berkualitas di pasar global selalu tinggi, infrastruktur jalan yang mantap dipastikan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kancah dunia.

Menutup keterangannya, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus ini juga menyampaikan harapan terbaiknya untuk kepemimpinan nasional. “Semoga dalam satu tahun berjalan ini, Bapak Presiden RI sukses menjalankan tugas besar dan membawa Indonesia bertambah maju seterusnya,” pungkas Jenderal Kompii tersebut.

Narasumber:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus). Call Center 08118419260.

Pontianak, DN-II Keberanian Josepha Alexandra, siswi SMA Negeri 1 Pontianak, Kalimantan Barat, dalam menyuarakan protes keras terhadap dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI menjadi fenomena yang memantik diskusi luas. Tindakan Josepha bukan sekadar dinamika kompetisi remaja, melainkan refleksi mendalam atas kondisi sistem hukum dan penegakan keadilan di tanah air. (16/5/2026).

Jagat maya dan ruang publik belakangan ini diramaikan oleh aksi heroik Josepha. Ia dengan lantang memprotes keputusan dewan juri yang dinilai tidak transparan, memihak, dan tidak adil. Ironisnya, tindakan juri tersebut dianggap mengkhianati nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi yang justru menjadi materi utama dalam perlombaan tersebut.

Potret Buram Sistem Hukum Indonesia

Menanggapi fenomena ini, praktisi dan pengamat hukum, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, menyatakan bahwa keberanian Josepha adalah potret mikro dari makro-problem sistem hukum di Indonesia. Apa yang dialami Josepha dalam lomba tersebut adalah cerminan dari implementasi hukum nasional yang hingga kini masih jauh dari rasa keadilan bagi rakyat.

“Fenomena Josepha Alexandra pada hakikatnya adalah potret nyata bagaimana keadilan sering kali dipermainkan oleh mereka yang memiliki otoritas. Di dunia nyata, kita melihat perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum. Mulai dari oknum kepolisian yang asal menuduh, jaksa yang mendakwa tanpa hati nurani, hingga ketukan palu hakim yang kering dari pertimbangan hukum yang benar,” tegas Gus Aulia, Jumat (15/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Gus Aulia menekankan bahwa jika di tingkat lomba sekolah saja ketidakadilan sudah dipraktikkan oleh para “juri” yang dianggap kompeten, maka tidak mengherankan jika di level pengadilan, keadilan menjadi komoditas yang mahal. Menurutnya, sulit bagi bangsa ini untuk membangun sistem hukum yang jujur jika pada hal-hal kecil saja kejujuran dikesampingkan.

Perspektif Konstitusi dan Hukum Positif

Secara yuridis, apa yang diperjuangkan oleh Josepha Alexandra dilindungi dan dijamin oleh konstitusi negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Protes Josepha adalah bentuk pengejawantahan hak konstitusional tersebut dalam melawan kesewenang-wenangan.

Lebih lanjut, jika ditarik ke dalam ranah peradilan formal, kritik Gus Aulia mengenai ketukan palu hakim yang “kering dari hati nurani” sangat relevan dengan pelanggaran asas-asas hukum positif. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim sebenarnya memiliki kewajiban moral dan murni yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1):

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Ketika juri perlombaan formal atau dalam skala besar, penegak hukum mengabaikan fakta demi keberpihakan, mereka telah melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Seruan Melawan Ketidakadilan: Belajar dari Para Filsuf

Melalui momentum ini, Gus Aulia menyerukan kepada seluruh warga negara untuk mencontoh integritas siswi kelas 11 tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi bungkam ketika melihat praktik peradilan yang menyimpang, baik di ruang penyidikan kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan Josepha ini selaras dengan pemikiran filsuf Aristoteles yang menyatakan bahwa keadilan adalah kebajikan yang lengkap dalam kaitannya dengan sesama. Ketika pemegang otoritas bertindak tidak adil, mereka sedang merusak tatanan sosial dan kontrak moral dengan masyarakat.

Filsuf Inggris, John Locke, juga mengingatkan bahwa tujuan hukum adalah untuk memelihara dan memperluas kebebasan, bukan mengekang. Namun, hukum di Indonesia sering kali digunakan untuk membelenggu kebenaran demi kepentingan oknum tertentu.

Secara mendasar, perjuangan Josepha adalah implementasi nyata dari Pancasila, khususnya Sila Kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

Hukum Tanpa Hati Nurani adalah Tirani

Filsuf Gustav Radbruch mengemukakan tiga tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Radbruch menegaskan bahwa jika terjadi konflik di antara ketiganya, maka keadilan harus diprioritaskan. Ketukan palu sewenang-wenang adalah bentuk pengkhianatan terhadap filosofi dasar tersebut.

Keberanian Josepha Alexandra di Kalimantan Barat kini menjadi simbol perlawanan terhadap mentalitas asal bapak senang (ABS) dan praktik kroniisme. Ia mengingatkan kita pada ucapan Martin Luther King Jr.: “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere” (Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana).

Menanti Kebangkitan Josepha-Josepha Baru

Fenomena ini menjadi teguran keras bagi para pemangku kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dunia pendidikan dan dunia hukum harus mengambil pelajaran berharga dari kejujuran seorang Josepha Alexandra. Publik berharap institusi penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menangkap pesan moral ini: bahwa masyarakat sudah cerdas, terus mengawasi, dan tidak akan lagi tinggal diam melihat keadilan dicederai.

Kontributor Opini: Gus Aulia
Pewarta: Ima / Redaksi

You cannot copy content of this page