Presiden Prabowo Panggil Menko AHY, Tekankan Pembangunan Giant Sea Wall dan Keselamatan Transportasi
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas percepatan sejumlah proyek infrastruktur nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
Dalam keterangan yang dihimpun, terdapat empat agenda utama yang menjadi poin instruksi Presiden kepada Menko AHY dan jajarannya:
1. Mematangkan Proyek Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa
Pemerintah tengah menseriusi rencana pembangunan tanggul laut (giant sea wall) sebagai solusi jangka panjang untuk mengantisipasi ancaman kenaikan permukaan air laut di sepanjang pesisir utara Pulau Jawa. Proyek ini diproyeksikan untuk:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlindungan Warga: Membentengi masyarakat pesisir dari risiko banjir rob yang kian meningkat setiap tahun.
Ketahanan Lingkungan: Memastikan ekosistem wilayah pesisir tetap terjaga secara berkelanjutan. 
Pendorong Ekonomi: Menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan pesisir.
2. Percepatan Hunian Tetap (Huntap) di Sumatra
Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perkembangan penanganan pascabencana di wilayah Sumatra. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak agar masyarakat dapat segera kembali ke kehidupan normal dengan fasilitas yang layak.
3. Peningkatan Kualitas Layanan Transportasi Umum
Meningkatkan standar keselamatan dan kualitas layanan transportasi publik tetap menjadi komitmen utama Presiden sejak awal masa jabatannya. Pemerintah terus mengevaluasi infrastruktur transportasi agar lebih inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
4. Transformasi dan Keamanan Perkeretaapian
Presiden secara spesifik meminta langkah konkret untuk membenahi sektor perkeretaapian demi menekan angka kecelakaan. Fokus pembenahan meliputi:
Penutupan Perlintasan Sebidang: Melakukan penertiban dan penutupan jalur-jalur ilegal atau berbahaya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Revitalisasi Infrastruktur: Melakukan perbaikan jembatan kereta api yang sudah berusia lanjut.
Modernisasi Teknologi: Penyempurnaan sistem persinyalan dan teknologi keselamatan lainnya.
“Presiden meminta agar seluruh upaya pembenahan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan nyawa masyarakat, dapat diselesaikan secepat mungkin,” pungkas keterangan dari pihak Sekretariat Kabinet.
Red/TIW
#CatatanSeskab
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana menegaskan, pemerintah mulai memasuki fase pemulihan dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Tito usai rapat progres percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Tito menjelaskan, masa tanggap darurat telah dilalui dan kini wilayah terdampak berangsur memasuki tahap transisi menuju pemulihan. Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, masa transisi disebut hampir selesai, sementara Aceh diperpanjang sedikit sebelum masuk tahap pemulihan penuh.
“Karena sekarang ini sebetulnya kita sedang masuk, sudah melewati darurat, masuk ke sekarang transisi [menuju pemulihan],” ujar Tito.
Ia mengungkapkan, sejumlah layanan dasar di daerah terdampak telah kembali berjalan normal. Pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang, misalnya, sudah pulih. Selain itu, layanan rumah sakit di seluruh kabupaten juga kembali normal, meski masih terdapat beberapa puskesmas pembantu di desa-desa yang dalam proses penanganan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, pasokan listrik hampir sepenuhnya pulih, kecuali di wilayah yang masih terisolasi akibat akses jalan terputus. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyalurkan genset sebagai solusi sementara. Distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), jaringan internet, jalan nasional, serta jembatan nasional juga telah kembali berfungsi.
Di sektor pendidikan, pemerintah melalui kementerian terkait telah berkoordinasi dengan kontraktor dan pihak lainnya untuk mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan berdasarkan skala prioritas.
“Terutama yang sekolah-sekolah yang belum ideal untuk proses belajarnya. Proses belajarnya sudah 100 persen tapi belum ideal,” jelasnya.
Tito juga menekankan, dukungan anggaran menjadi kunci percepatan pemulihan. Pemerintah pusat, kata dia, telah menyalurkan tambahan transfer ke daerah sebesar Rp10,6 triliun kepada tiga provinsi terdampak.
“Sudah ditransfer semua, tuntas sudah. Februari, Maret, April tiga kali, sudah tuntas, totalnya Rp10,6 triliun,” jelasnya.
Dana tersebut kini berada di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Karena itu, pemerintah pusat terus mengawal agar penggunaannya tepat sasaran dan cepat, terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.
Selain transfer daerah, dukungan juga datang dari kementerian/lembaga lain. Misalnya, Kementerian Pertanian yang menyiapkan anggaran untuk menangani lahan pertanian terdampak. Ada pula bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut mendukung pembangunan hunian sementara dan dana tunggu hunian.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan rencana induk pemulihan yang tengah diproses menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Rencana tersebut memiliki target pelaksanaan selama tiga tahun hingga 2028 dengan tahapan kerja setiap tahun.
“Nah, ini kalau nanti sudah disetujui oleh Bapak Presiden, maka ya otomatis speed-nya akan lebih kencang lagi, ketika anggaran sudah disalurkan kepada kementerian dan lembaga yang menangani,” tandasnya.
Red/PRR
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Upaya percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan progres signifikan. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) melaporkan bahwa mayoritas akses transportasi kini telah kembali beroperasi secara fungsional untuk mendukung logistik dan ekonomi warga.
Progres Signifikan Infrastruktur Daerah
Berdasarkan data Satgas PRR per 11 Mei 2026, pemulihan infrastruktur jalan dan jembatan di tingkat daerah telah mencapai angka yang menggembirakan:
Jalan Daerah: Sebanyak 94% dari total 2.421 ruas jalan yang rusak telah berhasil difungsikan kembali.
Jembatan Daerah: Sekitar 67% dari 1.181 unit jembatan yang terdampak kini sudah bisa dilalui.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalan & Jembatan Nasional: Telah mencapai 100% fungsional, memastikan jalur nadi distribusi logistik antarprovinsi tidak lagi terhambat.
Fokus Transisi ke Bangunan Permanen
Juru Bicara Satgas PRR, Amran, menjelaskan bahwa fokus saat ini tidak hanya pada pembukaan akses, tetapi juga pembersihan sisa-sisa material bencana.
“Kondisi di lapangan hampir tuntas. Akses nasional sudah terhubung 100 persen sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, tim di lapangan sedang fokus pada pembersihan drainase dan irigasi yang tertutup lumpur,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Meski konektivitas telah pulih, Amran memberikan catatan bahwa beberapa titik masih menggunakan infrastruktur darurat untuk mengejar aspek fungsionalitas.
Jembatan Bailey: Sebagian besar akses penyeberangan masih menggunakan jembatan darurat (Bailey).
Pembangunan Permanen: Proses konstruksi permanen sedang berjalan dengan standar keamanan yang lebih tinggi agar lebih tangguh terhadap risiko bencana di masa depan (build back better).
Komitmen Pemerintah Pusat
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur di Sumatera merupakan prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.
“Penanganan pascabencana ini adalah komitmen kami agar warga bisa kembali beraktivitas dengan aman. Target kami bukan sekadar pulih, tapi infrastruktur yang dibangun harus lebih kuat menghadapi potensi bencana mendatang,” tegas Menteri Dody.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah optimistis dengan tuntasnya perbaikan drainase dan transisi ke bangunan permanen, aktivitas ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan kembali normal sepenuhnya dalam waktu dekat. Red
ACEH SINGKIL, DN-II Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta ketegasan Pemerintah Pusat hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini menyusul dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil.
”Hukum di sini harus ditegakkan bak pisau yang tajam ke atas, ke bawah, serta ke samping kiri dan kanan. Baru itu namanya keadilan yang betul,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan pers di kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/05/2026).
Dukungan TNI-Polri untuk Penegakan Hukum
Pakar Hukum Internasional ini mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengawal ketat kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Hal ini berkaitan dengan pengamanan lokasi serta penutupan operasional perusahaan yang izinnya telah dicabut, termasuk pembatalan sertifikat HGU/HGB yang bermasalah.
”Kita harapkan pengawalan dan pendampingan dari TNI-Polri di Aceh Singkil, baik sekarang maupun ke depannya, guna memastikan perwujudan supremasi hukum terhadap kegiatan ilegal,” tambahnya melalui sambungan telepon.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin
Secara hukum, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ini dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen:
Nomor Sertifikat: SNK 202603311156532593361
Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120012082809
Tanggal Ditetapkan: 31 Maret 2026
Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha PT Ensem Lestari Project seharusnya telah dihentikan total.
Dugaan Pembangkangan di Lapangan
Meski sanksi telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu, pantauan di lapangan hingga Selasa, 12 Mei 2026, menunjukkan aktivitas perusahaan diduga masih berjalan normal. PT Ensem Lestari seolah mengabaikan sanksi pencabutan izin tersebut.
Selain penghentian usaha, Pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai tanggung jawab yang meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen perizinan yang belum terpenuhi.
Persoalan fasilitas impor mesin dan peralatan.
Masalah ketenagakerjaan sesuai regulasi UU Cipta Kerja.
Prof. Sutan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi yang membangkang terhadap hukum negara. Ia meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan “sikat dan babat” terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan daerah.
Sumber: Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1)
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia / Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia, (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.)
Jakarta, DN-II Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut kembali menggetarkan panggung tinju nasional. Serda Marinir Jingga Merdeka, prajurit dari Pasmar 3, sukses merebut Sabuk Emas Profesional Hammer Fight KTI (Komisi Tinju Indonesia) dalam laga yang digelar di Studio Bali United, Jakarta Barat, Minggu (10/05/2026).
Tampil di kelas 57 kilogram, Serda Marinir Jingga Merdeka menunjukkan kelasnya sebagai petarung sejati. Ajang bergengsi ini diikuti oleh total 456 petinju amatir dan 24 petinju profesional dari seluruh penjuru tanah air, menciptakan atmosfer pertandingan yang sangat kompetitif dan sarat gengsi.
Dominasi di Atas Ring
Pada partai utama perebutan sabuk profesional, Jingga Merdeka berhadapan dengan lawan tangguh asal Papua, Pace Ihsan, yang mewakili Sasana Tinju Papua Top Team. Sejak bel ronde pertama berbunyi, prajurit Pasmar 3 ini langsung mengambil inisiatif serangan.
Melalui kombinasi pukulan yang presisi dan stamina yang terjaga hingga ronde keempat, Jingga Merdeka berhasil mendominasi jalannya pertandingan. Hasilnya, dewan juri memberikan kemenangan mutlak (Unanimous Decision) kepada sang Prajurit Petarung Marinir. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apresiasi dari Pimpinan
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan besar bagi Korps Baret Ungu. Prestasi gemilang ini mendapat apresiasi langsung dari Komandan Korps Marinir (Dankormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP.
Dalam keterangannya, Dankormar menyampaikan rasa bangga atas dedikasi dan semangat pantang menyerah yang ditunjukkan Serda Marinir Jingga Merdeka.
“Prestasi ini adalah bukti nyata dari hasil pembinaan fisik dan mental yang disiplin. Prajurit Marinir tidak hanya tangguh di medan tugas, tetapi juga mampu mengukir tinta emas di kancah olahraga nasional,” ujar Dankormar.
Kemenangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi prajurit muda lainnya untuk terus menggali potensi dan meraih prestasi setinggi mungkin, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, demi mengharumkan nama Korps Marinir, TNI AL, bangsa, dan negara. Red
JAKARTA, DN-II Harapan penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memiliki hunian permanen semakin dekat. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terus menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data terbaru per 11 Mei 2026, sebanyak 357 unit huntap telah selesai dibangun. Angka ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 43,9% hanya dalam waktu tiga hari, di mana pada 8 Mei lalu jumlah bangunan rampung baru menyentuh 248 unit.
Peta Progres di Tiga Provinsi
Meskipun pembangunan terus dikebut, Satgas PRR tetap memprioritaskan kualitas konstruksi agar bangunan aman dari risiko bencana di masa depan. Berikut adalah rincian progres pembangunan di wilayah terdampak:
Provinsi Kebutuhan Total Selesai Bangun Dalam Proses
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aceh 28.910 unit 108 unit 719 unit
Sumatera Utara 7.601 unit 227 unit 225 unit
Sumatera Barat 2.824 unit 22 unit 52 unit
Total 39.335 unit 357 unit 996 unit
Kualitas Jadi Prioritas Utama
Juru Bicara Satgas PRR, Amran, menegaskan bahwa durasi pembangunan huntap memang lebih lama dibandingkan Hunian Sementara (Huntara). Hal ini dikarenakan standar teknis yang ketat guna menjamin ketahanan bangunan jangka panjang.
“Huntap memiliki tahapan yang lebih panjang untuk menjamin kualitas tempat tinggal. Sebagai hunian permanen, kami tidak bisa memaksakan tuntas instan seperti huntara. Aspek keamanan struktur adalah harga mati,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses transisi ini, pemerintah memastikan seluruh penyintas telah menempati huntara yang layak sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kolaborasi Lintas Sektor
Keberhasilan percepatan ini tidak lepas dari sinergi multistakeholder. Pembangunan ini melibatkan kolaborasi antara:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Pemerintah Daerah setempat
Sektor swasta dan organisasi kemanusiaan seperti Kadin Indonesia dan Buddha Tzu Chi Indonesia.
“Kami terus mendorong agar seluruh target unit segera rampung. Fokus kami adalah memastikan setiap keluarga terdampak bisa kembali hidup normal di hunian yang aman, sehat, dan layak,” pungkas Amran.
Red
Sekretariat Satgas PRR Pascabencana Sumatera
Email: info@satgasprr.go.id
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red
BANDAR LAMPUNG , detiknasional.com Gugurnya Bripka Arya Sumpena dalam tugas pemberantasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggalkan duka mendalam bagi warga Lampung. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama dan penyalaan lilin di depan Toko Yusie Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Suasana khidmat menyelimuti lokasi kegiatan saat para driver ojol menundukkan kepala di tengah pendar cahaya lilin. Karangan bunga pun turut diletakkan sebagai simbol belasungkawa atas gugurnya sosok Bhayangkara yang berdedikasi tinggi tersebut.
”Beliau gugur saat melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan moral bagi institusi Polri dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu koordinator Ojol yang menggelar do.ah bersama

Kami mengharap aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku penembakan dan memberikan hukuman maksimal Sesuai tindakan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa memberikan Efek Jera Menilai tindakan brutal terhadap aparat penegak hukum kepolisian, pelaku kejahatan tidak boleh ditoleransi agar memberikan peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan komunitas menyam paikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi kepolisian setiap hari. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Pelaku kejahatan harus tahu bahwa tindakan melawan aparat dan meresahkan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang dari peserta komunitas Ojol tersebut
Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga membawa pesan moral bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari peran masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memberantas kriminalitas.
Kegiatan do’ ah bersama berlangsung tertib dan penuh khidmat ini lalu ditutup dengan harapan agar pengorbanan Alm. Bripka Arya Sumpena menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di Lampung.
UDIN
Jakarta, DN-II Saya Sangat berharap Hukum pancung bagi pelaku amoral khususnya orang orang yang mengaku ngaku tokoh Agama khususnya umumnya tokoh pendidikan karena kedua label ini di Indonesia sangat tabu dan dipandang terhormat juga disegani menjadi panutan ditengah tengah kehidupan masyarakat di Indonesia pada umumnya, (10/5/2026).
Sebaiknya pelaku Amoral Pelecehan seksual yang dilakukan diperbuat tokoh agama tokoh pendidikan guru dosen ustaz hukumannya Hukum mati saja biar menjadi efek jera bagi oknum oknum yang akan berbuat yang sama kedepannya ya toh “, ujar Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri di kantor nya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 10/5/2026 via telepon selulernya
Gelombang Kasus Oknum Tokoh Agama Mengguncang Kepercayaan Publik
Fenomena dugaan pelecehan yang menyeret sejumlah oknum tokoh agama di berbagai daerah menjadi perhatian serius masyarakat sepanjang tahun ini. Kasus demi kasus bermunculan dan viral di media sosial, memunculkan pertanyaan besar: bagaimana tempat yang seharusnya menjadi pusat pendidikan moral justru diduga menjadi lokasi rusaknya masa depan anak-anak?
Mulai dari pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, hingga figur publik keagamaan, beberapa nama terseret dalam dugaan tindak asusila terhadap santri maupun murid. Peristiwa ini memicu kemarahan publik sekaligus krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media : Kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati Prof Dr Sutan Nasomal meminta kepada APH agar diputuskan hukuman mati atau penjara 50 tahun bagi pelakunya. Apalagi pelaku sempat kabur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Begitu pula pelecehan sexsual juga terjadi pada 17 santri di ciawi Bogor Jawa Barat. Harus di hukum mati Oknum Pendidik yang telah melakukan pelecehan sexsual. Membuat masyarakat trauma besar dan merasa tidak aman menitipkan putra putrinya di pon-pes. Presiden RI harus tegas menjalankan hukuman mati bagi tokoh pendidik agama yang melakukan kejahatan besar atau melakukan skandal pelecehan sexsual terhadap anak didiknya.
Masyarakat menilai, tindakan para oknum tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng nama baik agama yang selama ini dijadikan tempat berlindung dan mencari ilmu.
“Agama tidak pernah mengajarkan kejahatan. Yang rusak adalah oknumnya,” tulis banyak warganet yang mengecam keras kasus-kasus tersebut.
Keberanian para korban dan keluarga untuk melapor pun mendapat dukungan luas. Banyak pihak menilai keberanian membuka suara menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan korban lain dapat terselamatkan.
Pengamat sosial Profesor Dr Sutan Nasomal SH,MH menilai lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan tertutup menjadi salah satu faktor yang harus segera dibenahi. Evaluasi sistem pengawasan, perlindungan santri dan santriwati, serta transparansi lembaga pendidikan agama dinilai sangat mendesak.
Di tengah kegelisahan publik, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama. Sebab masih banyak ulama, ustaz, dan pengasuh pesantren yang benar-benar mengabdi dengan tulus dan menjaga amanah pendidikan.
Rasulullah ﷺ sendiri telah mengingatkan umat agar waspada terhadap pemimpin atau tokoh yang menyesatkan umat demi kepentingan pribadi. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah menutup mata hanya karena pelaku memiliki simbol agama.
Saatnya Bersuara, Lindungi Generasi Bangsa
Kasus-kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Anak-anak harus dilindungi, korban harus didengar, dan pelaku harus diproses secara adil tanpa pandang status ataupun jabatan.
Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan dengan keberanian mengungkap kebenaran dan penegakan hukum yang tegas.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal
Aceh Singkil, DN-II barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali keputusan dalam dalam faktanya lebih banyak benarnya dipihak Muliati perlu penelusuran saksama dalam kasus Muliati ini “, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta, (9/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati,44 tahun tinggal di Desa Tulaan Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil. Jum’at 8/5/2026. Vonis tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan, Muliati menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengaku masih mengalami trauma psikis. “Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.
Dalam perkara tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi telah dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.
Keluarga Muliati menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. “Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap. “Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” ujarnya.
Kekecewaan atas vonis tersebut juga datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. Saat dihubungi di Jakarta, Sabtu,9/5/2026, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1) itu menilai putusan tersebut janggal.
“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” kata Prof Sutan Nasomal.
Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. “Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.
Prof Sutan menambahkan, keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. “Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini disidangkan di PN Aceh Singkil dengan nomor perkara yang tercatat di panitera. Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap atas putusan tersebut dan apakah akan melakukan upaya hukum banding.
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.
You cannot copy content of this page
