Beranda » Jawa Barat » Halaman 21

Jawa Barat

BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Sebuah dugaan praktik “perampokan” dana anggaran publikasi yang mencapai belasan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali menguak ke permukaan. Desakan keras datang dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, yang menyerukan agar Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI segera bertindak tegas dan “menyapu bersih” gerombolan mafia anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi.

Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana publikasi yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan, terutama terkait disparitas mencolok antara alokasi anggaran fantastis dengan realita imbalan yang diterima oleh para pewarta di lapangan.

“Tidak Rela Pejabat Jadi Gurita Anggaran!”

Ali Sopyan dengan lantang menyatakan kekesalannya terhadap apa yang ia sebut sebagai praktik gurita anggaran di Diskominfosantik.Dirinya tidak rela ada pejabat di diskomimpo menjadi gurita anggaran Media Cair Rp 15 milyar sedangkan awak media di wilayah kabupaten Bekasi hanya menerima bayar 7000.000. untuk tujuh kali tanyang pemberitaan.

Pernyataan ini menyoroti jurang pemisah yang lebar antara total kucuran dana yang dikelola Diskominfosantik, yang disinyalir mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dengan penghasilan minim yang didapatkan oleh para jurnalis lokal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Disebutkan, honorarium yang diterima awak media untuk tujuh kali penayangan berita hanya berkisar Rp 7.000.000. Angka ini memicu pertanyaan besar tentang kemana larinya sisa anggaran yang begitu besar.

Dana Rp 15 Miliar Lebih: Sorotan Publik dan Desakan Audit Forensik

Informasi mengenai penyerapan anggaran yang mengatasnamakan media, mencapai Rp 15 Miliar lebih, telah memicu kegaduhan dan sorotan publik. Desakan agar Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dapat segera bertindak menguat. Data yang dihimpun dari dokumen internal yang beredar menunjukkan realisasi anggaran fantastis dalam dua tahun terakhir.

Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2023:

Pada tahun anggaran 2023, kode rekening 2.16.02.2.01 mencatatkan realisasi signifikan dalam beberapa pos pengelolaan media komunikasi publik:Pengelolaan Media Komunikasi Publik: – Anggaran: Rp 2.350.000.000
– Realisasi: Rp 2.319.413.500

Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik

– Anggaran: Rp 565.304.000
– Realisasi: Rp 561.966.666
Layanan Hubungan Media
– Anggaran: Rp 800.000.000
– Realisasi: Rp 778.131.100

Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi
– Anggaran: Rp 4.410.000.000
– Realisasi: Rp 4.396.168.000
TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2023: Rp 8.055.679.27

Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2024:
Tren serupa berlanjut pada tahun anggaran 2024, dengan alokasi dan realisasi yang juga menyedot perhatian publik:
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 473.680.000
– Realisasi: Rp 468.260.000

Pengelolaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 2.078.414.000
– Realisasi: Rp 2.055.367.360
Layanan Hubungan Media:
– Anggaran: Rp 819.515.140
– Realisasi: Rp 781.763.050
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi:
– Anggaran: Rp 3.900.000.000
– Realisasi: Rp 3.835.600.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2024: Rp 7.140.980.410. Total kumulatif realisasi anggaran yang mengatasnamakan media untuk tahun 2023 dan 2024 mencapai angka mencengangkan: Rp 15.196.659.680.

Kepala Bidang IKP Bungkam, Publik Mendesak Klarifikasi Segera

Ketika dikonfirmasi oleh media Deltanews pada 10 November 2025, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, belum memberikan klarifikasi mengenai perincian penggunaan anggaran sebesar itu. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah:
– Bagaimana mekanisme penyaluran dana tersebut kepada media mitra?
– Berapa jumlah media yang bekerja sama dengan Diskominfosantik?
– Apakah ada standar dan kriteria yang jelas dalam menentukan besaran imbalan bagi media?

– Mengapa terjadi disparitas yang signifikan antara total anggaran dan imbalan yang diterima media di lapangan


Apakah ada indikasi penggunaan media fiktif atau mark-up anggaran dalam proses ini?

Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Kualitas Informasi Publik. Jika dugaan ini terbukti, skandal ini bukan hanya tentang korupsi dana negara, tetapi juga berpotensi mencederai independensi dan kualitas pers lokal. Dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk memastikan informasi pemerintah sampai ke masyarakat secara luas dan akurat, justru diduga menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Hal ini juga dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya pemerintahan. Masyarakat dan kalangan pers di Kabupaten Bekasi kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Audit forensik terhadap seluruh alur keuangan Diskominfosantik terkait anggaran publikasi mendesak untuk dilakukan.

Transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari para pihak terkait adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (PRIMA)

JAKARTA, DETIK NASIONAL.CIM II Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI (Menko Polkam RI) Jenderal Purn Djamari Chaniago menegaskan bahwa Resimen Mahasiswa (Menwa) beserta para alumninya merupakan komponen penting dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pernyataan itu ia sampaikan dalam pada Pembekalan Munas IX Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Sabtu (22-11-2025)

“Pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI atau lembaga resmi pemerintah, tetapi melibatkan seluruh unsur bangsa, termasuk kalangan akademisi dan alumni Menwa yang selama puluhan tahun berperan dalam pembinaan karakter kebangsaan di kampus,” ujarnya sambil menjelaskan pemaparan

“Pertahanan adalah tugas kolektif. Saya ingin Menwa dan para alumninya tetap hadir sebagai bagian integral dari pertahanan rakyat semesta,” ujarnya

kemudian mengisahkan pengalamannya ketika bertugas dalam Kontingen Garuda VIII di Gaza dan Gurun Sinai pada akhir 1970-an. Saat itu, mahasiswa anggota Menwa disebut menjadi penerus pasukan Konga dalam menjalankan misi perdamaian.

“Pengganti kami di medan tugas saat itu adalah para mahasiswa khususnya Menwa, karena itu pembinaan dan keberadaan Menwa tidak boleh terhenti, melainkan harus berlanjut,” katanya

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia mendorong IARMI menyelenggarakan Apel Besar Nasional sebagai simbol konsolidasi, eksistensi, serta kesiapan menjawab tantangan kebangsaan. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menegaskan peran IARMI di masyarakat dan memperkuat identitas organisasi.

“Saya menyarankan IARMI menggelar apel besar. Tunjukkan kepada publik bahwa IARMI tetap ada, tetap berkiprah, dan siap berkontribusi untuk bangsa,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa momentum apel tersebut juga dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya persatuan, karena sejarah bangsa menunjukkan bahwa kemenangan besar diraih melalui kebersamaan, bukan perpecahan.

“Momentum Apel Besar ini adalah pengingat bahwa Menwa dan para alumninya masih berdiri untuk pengabdian kepada bangsa,” tegasnya

Djamari meminta IARMI tidak terlibat dalam perdebatan internal yang tidak produktif. Dengan dinamika geopolitik global yang terus berubah, ia menyebut Indonesia membutuhkan tindakan nyata dari seluruh komponen bangsa.

“Negara ini tidak membutuhkan keluhan, tetapi kerja nyata,” dia menambahkan.

Ia berharap alumni Menwa terus menjaga keteladanan dalam hal disiplin, kepemimpinan, dan pengabdian di tengah masyarakat, dan kontribusi tidak dibatasi usia.

“Jika saya kini menjadi salah satu menteri tertua di kabinet, itu membuktikan bahwa pengabdian tidak mengenal batas usia,” tutur Djamari.

Sementara itu, Megy Aidillova, ST yang hadir pada saat Munas IX IARMI saat dimintai pendapat oleh awak media menyatakan sangat mengapresiasi atas respon Menko Polkam RI terhadap keberadaan organisasi IARMI

“Kami sangat happy dan bangga atas pemaparan dan Saran serta dukungan Menko Polkam RI Jenderal (Purn) Djamari Chaniago agar kami IARMI mengadakan Apel Akbar, ini merupakan angin segar bagi kami untuk tetap selalu bersemangat berkontribusi buat bangsa dan negara dalam hal Bela Negara. InsyaAllah, nanti kami siap untuk mensukseskan”, tutup Megy Aidillova yang merupakan Utusan DPP IARMI Sumatera Barat ini dan juga dulunya Ex.Assisten Teritorial (Asster) Skomen Maharuyung Sumbar. (mg)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

SUBANG, DETIK NASIONAL.COM II Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dengan skala masif terkuak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. (26/11/2025).

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, diduga menjadi pusat dari penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara (APBN) hingga miliaran rupiah.

Kronologi dan Modus Operandi Pelanggaran

Praktik ilegal ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Penyelewengan ini berpusat pada penjualan Solar subsidi tanpa memenuhi syarat wajib penggunaan QR Code MyPertamina yang berlaku.

Diduga Modus Utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggan Ilegal Tanpa Barcode: Pembelian Solar subsidi didominasi oleh konsumen umum (diduga kuat pengepul/penimbun) yang datang membawa jeriken atau galon, namun tidak memiliki QR Code MyPertamina yang sah.

Kolusi dan Fasilitasi Petugas: Oknum petugas dan/atau pengelola SPBU diduga memfasilitasi transaksi ilegal ini. Mereka mengklaim “barcode sudah ada dari mereka” dan menggunakan QR Code yang tidak valid atau milik pribadi untuk mengisi transaksi.

Suap (Tip) Rp20.000: Setiap transaksi difasilitasi dengan pembayaran tunai dan ‘tip’ tambahan sekitar Rp20.000 per pengisian kepada petugas. Pembeli kemudian diizinkan mengisi Solar subsidi ke jeriken/galon sebanyak yang mereka inginkan.

Praktik ini, yang diduga telah berlangsung lama dan terpantau aktif setiap hari, terutama saat pengawasan dianggap longgar, jelas mengindikasikan adanya kolusi antara petugas SPBU dan pembeli ilegal.

Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat

Penyelewengan ini menimbulkan kerugian ganda yang serius:

Kerugian Keuangan Negara (APBN): Solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok rentan yang berhak—seperti nelayan, petani, dan usaha mikro—justru jatuh ke tangan yang salah, yakni pengepul/penimbun.

Indikasi Penimbunan: Adanya indikasi kuat penimbunan Solar yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Hal ini menyebabkan tujuan subsidi tidak tercapai.

Kerugian Masyarakat Berhak: Ketersediaan Solar subsidi di SPBU berkurang drastis, merugikan masyarakat kecil yang benar-benar bergantung pada kuota BBM bersubsidi tersebut.

Praktik ini melanggar keras Perpres No. 191/2014 dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022, yang mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan QR Code untuk konsumen tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan Desak Tindakan Tegas dan Audit Forensik

Melihat skala penyelewengan yang terjadi, desakan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk segera bertindak tegas.

1. Mendesak Pertamina untuk Audit Distribusi Segera

PT Pertamina (Persero) wajib segera melakukan audit mendalam (forensik) terhadap volume penyaluran dan log transaksi di SPBU 34-41203. Audit ini bertujuan untuk membuktikan adanya anomali data dan indikasi kelebihan penyaluran yang tidak wajar.

2. Penyelidikan oleh APH dan Sanksi Maksimal

Polres Subang dan Penyidik Migas diminta untuk segera memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

Ancaman Pidana: Oknum yang terlibat (petugas SPBU, pengelola, dan pengepul/penimbun) harus ditindak tegas. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal berdasarkan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar.

Sanksi Administratif: SPBU 34-41203 juga harus dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional jika pengelola terbukti terlibat.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperketat sistem pengawasan digital dan lapangan, memastikan Solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan dan petani yang berhak, serta mencegah penyimpangan serupa terulang.

Tim Prima

Subang, Jawa Barat, DETIKNASIONAL.ID II Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-1203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga kuat telah menyimpang dari aturan resmi pendistribusian.

​Sejumlah warga lokal secara terbuka mengakui dapat membeli Solar subsidi, bahkan menggunakan jeriken/galon, tanpa perlu menunjukkan barcode MyPertamina, syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk setiap pembelian BBM bersubsidi.

​Modus Operandi: Barcode Petugas dan “Uang Pelicin”

​Salah seorang warga, berinisial UK, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung cukup lama dan terindikasi adanya keterlibatan internal.

​”Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja,” ujar UK kepada awak media, (Tanggal Kejadian/Waktu, jika ada).

 

​UK bahkan menyebutkan adanya dugaan kolusi antara petugas SPBU dan pembeli yang tidak memenuhi syarat. Pembelian dalam jumlah besar yang menggunakan jeriken atau galon dapat dilakukan dengan memberikan “uang tip” atau “uang pelicin” sekitar Rp20.000 per pengisian kepada oknum petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian. Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau. Ini kan jelas praktik penyalahgunaan dan penimbunan,” tambahnya.

 

​Pola pembelian yang masif ini, menurut warga lain, berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dari pihak manajemen dan instansi terkait diduga lebih longgar.

​Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara

​Jika informasi dan temuan di lapangan ini terbukti benar, praktik yang terjadi di SPBU 34-1203 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

​Pelanggaran tersebut mencakup:

    • 1. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Aturan ini secara tegas membatasi pembelian Solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu yang terdata dan tercatat melalui sistem resmi, yakni menggunakan barcode MyPertamina.
    • 2. Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/2022: Keputusan ini secara spesifik mewajibkan penggunaan QR Code (MyPertamina) untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
    • 3. Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
      • Pasal 55 UU Migas: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalurkan, menyimpan, atau menjual BBM subsidi secara tidak sah.
      • Pasal 53 huruf b dan c: Pidana untuk pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin resmi.

Penimbunan Terindikasi: Transaksi Solar subsidi menggunakan jeriken atau galon, terutama tanpa identitas resmi, adalah indikasi kuat adanya praktik penimbunan untuk dijual kembali di pasaran gelap dengan harga non-subsidi, atau digunakan oleh pihak industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi.

 

​Desakan kepada APH dan Pertamina

​Praktik kotor ini disinyalir telah menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Solar subsidi, yang anggarannya ditanggung oleh APBN, seharusnya disalurkan eksklusif hanya untuk: nelayan terdaftar, petani terdata, pelaku usaha mikro bersistem, serta kendaraan tertentu yang telah diverifikasi.

​Seorang pengamat energi (dapat ditambahkan nama/institusi jika ada) menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.

​”Setiap liter Solar subsidi yang jatuh ke tangan yang tidak berhak adalah kerugian negara. Selisih harga subsidi tersebut ditanggung oleh APBN. Ini adalah pencurian uang rakyat,” ujar salah satu pemerhati BBM bersubsidi.

 

​Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:

      • Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit distribusi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 34-1203, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
      • Polres Subang dan Penyidik Migas segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan menindak tegas oknum petugas SPBU serta pembeli ilegal yang terbukti terlibat.
      • Pengawasan penyaluran Solar subsidi diperketat secara sistemik dan di lapangan untuk menutup celah penyimpangan yang merugikan negara.

​Kasus di Subang ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang sistemik dan merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi yang sebenarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi Prima

You cannot copy content of this page