Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tanto Widi Purwoko bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Sesmenko Pangan, Dirjen Pemdes Kemendagri, dan Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Nganjuk, Bojonegoro, Banyumas, dan Boyolali pada 12 dan 13 Mei 2026.
Kunjungan kerja bersama ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi cita-cita besar pemerintah: mewujudkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan sekaligus pilar kesejahteraan nasional.
Sinergi dan Gotong Royong Jadi Kunci
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa persatuan, kekompakan, dan semangat gotong royong dari seluruh pemangku kepentingan adalah kunci utama untuk mewujudkan visi Presiden dalam membangun ekonomi berbasis pedesaan.
“Persatuan, kekompakan, dan gotong royong seluruh pihak menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita Bapak Presiden dalam membangun ekonomi desa melalui koperasi,” ujar Menkop Ferry.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Operasionalisasi 1.061 KDKMP Segera Dimulai
Setelah merampungkan sejumlah tahapan krusial mulai dari legalitas badan hukum, pembangunan fisik gedung, penyediaan gerai, hingga fasilitas pergudangan, pemerintah bersiap melangkah ke tahap berikutnya.
Pemerintah akan segera meluncurkan operasionalisasi KDKMP secara bertahap. Sebagai langkah awal, program ini akan menyasar 1.061 KDKMP yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, memperkuat ekosistem ekonomi lokal, serta menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.
Komitmen Penuh TNI untuk Ketahanan Pangan
Di sisi lain, TNI menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal dan mendukung program KDKMP yang dicanangkan oleh pemerintah. Dukungan ini merupakan bagian dari garis perjuangan TNI dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan bangsa melalui sektor pangan dan ekonomi.
Keterlibatan TNI dalam program ini difokuskan pada tiga pilar utama:
Memperkuat ketahanan pangan nasional dari hulu ke hilir.
Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.
Mewujudkan pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh wilayah NKRI. Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tegal, DN-II Kepolisian Resor Tegal melalui jajaran Polsek melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2026, Kamis (14/05/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tegal Nomor Sprin/544/V/PAM.3.3./2026 tanggal 13 Mei 2026, dengan melibatkan personel di sejumlah gereja yang tersebar di wilayah hukum Polres Tegal.
Di wilayah Slawi, pengamanan dilaksanakan di beberapa gereja, antara lain Gereja Maria Immaculata Slawi dan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Slawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. selaku perwira pengendali lapangan. Selain itu, pengamanan juga dilakukan di Gereja Bethel Mandiri (GBM) Slawi dengan perwira pengendali IPTU Ida Bagus Laksana, S.H.. Seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan hadir lengkap dan telah dilakukan pengecekan oleh fungsi Propam guna memastikan kesiapan dan kedisiplinan anggota.
Sementara itu, di wilayah Adiwerna, pengamanan ibadah dilaksanakan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Banjaran mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.00 WIB. Kegiatan ibadah yang dipimpin oleh Pendeta Hany Sumangkut diikuti sekitar 15 jemaat dengan tema “Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus”. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Adiwerna AKP S. Ibnu Akbar, S.H., M.H. bersama personel yang terlibat, dan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
Di wilayah Kramat, pengamanan dilaksanakan di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Mejasem mulai pukul 07.00 WIB hingga 08.30 WIB. Ibadah dipimpin oleh Pendeta Kristianto Himawan dengan jumlah jemaat sekitar 70 orang mengusung tema “Kristus Naik Namanya Kita Beritakan”. Pengamanan melibatkan personel gabungan Polsek Kramat dan Polres Tegal yang dipimpin oleh Kapolsek Kramat IPTU Deni Triyatno, S.Psi. selaku perwira pengendali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah. 
“Polri hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah umat Kristiani dalam peringatan Kenaikan Isa Almasih dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan khidmat. Ini juga sebagai wujud nyata komitmen kami dalam menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama di wilayah Kabupaten Tegal,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa seluruh personel telah disiagakan dan dilakukan pengawasan secara berjenjang guna memastikan pengamanan berjalan optimal.
“Pengamanan ini kami laksanakan secara maksimal dengan melibatkan seluruh jajaran, didukung pengawasan internal agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman. ( S. Bimantoro )
Brebes, DN-II Di tengah melonjaknya harga bawang merah lokal yang kini menembus Rp38.000 per kilogram, para petani di Kabupaten Brebes justru diresahkan oleh maraknya peredaran bawang bombai mini impor asal India. Bawang impor tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni hanya Rp10.000 per kilogram.
Berdasarkan pantauan di lapangan, komoditas impor ini telah merambah ke berbagai pasar tradisional di wilayah Brebes. Salah satunya ditemukan di pasar tingkat bakul di samping Pegadaian Brebes. Tak hanya di pasar fisik, komoditas ini bahkan sudah mulai marak diperjualbelikan secara online.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.P., menegaskan bahwa temuan ini memerlukan tindak lanjut dan investigasi mendalam.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkopumdag selaku instansi yang berwenang dalam tata niaga, distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan stok di pasar. Jika terbukti ada bawang impor ilegal yang membanjiri pasar dan merusak harga, hal ini jelas berpotensi besar merugikan petani bawang merah lokal,” ujar Hendri, Jumat (15/5/2026).
Langkah Strategis dan Regulasi yang Dilanggar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, penanganan kasus ini akan dikawal langsung oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan Pangan, dan Keamanan Mutu Pangan. Tim gabungan ini dipimpin oleh pihak Kepolisian dan beranggotakan lintas instansi, mulai dari Dinkopumdag, DPKP, DPMPTSP, hingga Bulog.
Secara regulasi, peredaran bawang bombai mini asal India ini telah melanggar hukum. Berikut adalah poin pelanggarannya:
Komoditas Ilegal: Bawang yang beredar merupakan jenis bawang bombai mini impor dengan ukuran diameter kurang dari 5 cm.
Pelanggaran Kepmentan: Peredaran ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 105/2017, yang secara tegas melarang impor bawang bombai berukuran di bawah 5 cm karena bentuk fisik dan warnanya yang sangat menyerupai bawang merah lokal, sehingga rentan mengelabui konsumen dan merusak pasar domestik.
Komitmen Melindungi Petani Lokal
Hendri menambahkan bahwa DPKP Kabupaten Brebes berkomitmen penuh untuk melindungi keberlangsungan hidup para petani bawang merah lokal dari gempuran produk ilegal ini.
Sebelumnya, saat informasi mengenai peredaran bawang bombai mini ilegal ini mulai mencuat, tim gabungan dari Dinkopumdag, DPKP, dan Tim Satgas sebenarnya telah bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah pasar.
“Kami sudah turun ke pasar-pasar untuk melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang agar mereka tidak lagi menjual bawang merah impor ilegal tersebut,” pungkas Hendri.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Semangat kebersamaan terus menjadi pondasi utama dalam pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Pada Kamis (14/5/2026)S
Suasana gotong royong antara masyarakat dan aparat TNI kembali terlihat kuat dalam setiap proses pengerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Kadumanis dan Desa Citimbang tersebut.
Jembatan Garuda yang tengah dibangun ini merupakan salah satu harapan besar masyarakat untuk membuka akses transportasi yang lebih aman dan mudah. Selama ini, sungai yang memisahkan kedua desa sering menjadi hambatan bagi aktivitas warga, terutama ketika debit air meningkat saat musim hujan.
Namun di balik proses pembangunan yang penuh tantangan, kebersamaan antara warga dan TNI menjadi kekuatan utama yang terus menjaga semangat di lapangan. Mulai dari pengangkutan material, penataan lokasi pekerjaan, hingga pengerjaan konstruksi dilakukan secara bersama-sama dengan penuh kekompakan.
Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, yang selalu hadir mendampingi masyarakat, mengatakan bahwa pembangunan jembatan ini tidak akan berjalan baik tanpa adanya kebersamaan dari seluruh pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kebersamaan menjadi landasan utama dalam pembangunan ini. Dengan saling membantu dan saling mendukung, pekerjaan yang berat bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, semangat gotong royong yang tumbuh di tengah masyarakat menjadi cerminan kuatnya rasa persaudaraan dan kepedulian terhadap kemajuan desa. Kehadiran TNI di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata pengabdian untuk membantu warga dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat.
Di lokasi pembangunan, suasana kekeluargaan begitu terasa. Tidak ada sekat antara aparat dan masyarakat, semua menyatu dalam satu tujuan, yakni mempercepat pembangunan Jembatan Garuda agar segera dapat digunakan oleh warga. 
Selain menjadi sarana penghubung antar desa, jembatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, mempermudah akses pendidikan, serta memperkuat hubungan sosial antar wilayah.
Masyarakat Desa Kadumanis dan Desa Citimbang mengaku bangga dapat terlibat langsung dalam pembangunan jembatan tersebut. Mereka berharap semangat kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan hingga pembangunan selesai.
Dengan landasan kebersamaan dan semangat gotong royong yang terus terjaga, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem diharapkan berjalan lancar hingga tuntas. Jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi penghubung antar wilayah, tetapi juga menjadi simbol persatuan, kepedulian, dan kekuatan kebersamaan masyarakat dalam membangun masa depan desa yang lebih baik. Red/Casroni
BREBES, DN-II Masalah sampah di wilayah Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) kini telah memasuki fase krusial. Guna mengatasinya, pemerintah merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional yang berlokasi di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Proyek strategis ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Mochamad Shodiq, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa kondisi sampah di wilayahnya sudah masuk dalam kategori darurat. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Landasan Hukum dan Teknologi Ramah Lingkungan
Proyek ambisius ini tidak sekadar rencana. Shodiq menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pengolahan sampah domestik menjadi energi terbarukan.
“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Waste to Energy (WTE),” ujar Shodiq.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Teknologi yang akan diterapkan diklaim berbasis ramah lingkungan, sehingga selain mengurangi volume sampah di hilir secara signifikan, proyek ini juga berkontribusi pada penyediaan energi bersih bagi masyarakat.
Kondisi Darurat di Kabupaten Brebes
Status “Darurat Sampah” yang disematkan DLH Brebes bukan tanpa alasan. Volume sampah harian yang terus meningkat memerlukan penanganan yang luar biasa dari hulu hingga hilir.
Sebagai langkah konkret sambil menunggu beroperasinya PLTSa Regional, Shodiq telah menginstruksikan gerakan internal di lingkungan DLH Brebes sebagai percontohan bagi masyarakat:
Wajib Pemilahan: Seluruh staf DLH diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik.
Aktivasi Bank Sampah: DLH telah memiliki bank sampah internal untuk memastikan sampah yang dihasilkan kantor tidak langsung terbuang ke TPA.
Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Penegakan disiplin bagi seluruh jajaran agar menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami sudah memiliki bank sampah di kantor ini. Saya sudah instruksikan jajaran agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dipilah dari sumbernya,” tegasnya.
Harapan Masa Depan
Sinergi antara Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal dalam proyek PLTSa Regional ini diharapkan menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan sampah di wilayah Jawa Tengah bagian barat. Dengan target operasional 2028, pemerintah daerah kini fokus pada persiapan teknis dan kemitraan strategis guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan mandiri energi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Musibah memilukan menimpa Koriah, warga RT 01 RW 02 Desa Kalimati, Kecamatan Brebes. Rumah yang selama ini ia huni ambruk total setelah kondisinya yang kian rapuh luput dari perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Kamis (14/5/2026).
Ironisnya, meski kejadian tersebut sudah berlangsung sejak Selasa lalu, hingga Kamis siang belum ada langkah nyata maupun respons dari aparatur desa setempat.
Kronologi dan Pengabaian Aspirasi
Menurut keterangan saksi mata, kondisi bangunan tersebut sebenarnya sudah lama masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Warga mengklaim upaya permohonan renovasi telah berulang kali diajukan kepada Pemerintah Desa Kalimati, namun hanya berakhir sebagai usulan tanpa realisasi.
“Saya sebagai warga melihat keadaan rumah Ibu Koriah sangatlah miris. Dari dulu sudah minta direnovasi ke Pemdes Kalimati tapi tidak direspons, dan pada akhirnya rumah ini ambruk,” ujar salah seorang narasumber melalui keterangan suara yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan warga memuncak lantaran pasca-kejadian, pihak desa terkesan abai dan tidak menunjukkan empati terhadap warganya yang kehilangan tempat tinggal.
“Dari hari Selasa sampai sekarang hari Kamis, Pemdes Desa Kalimati belum ada respons sama sekali,” lanjut sumber tersebut dengan nada kecewa.
Mendesak Intervensi Kabupaten dan Provinsi
Lantaran buntu di tingkat desa, warga kini menaruh harapan besar kepada jenjang birokrasi yang lebih tinggi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan intervensi darurat.
Warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), segera turun ke lapangan guna memberikan bantuan stimulan pembangunan kembali rumah Koriah.
“Kami mohon agar pihak Kabupaten Brebes segera menindaklanjuti hal ini. Tolong direnovasi agar layak huni seperti rumah yang lainnya. Kami juga memohon bantuan dari pihak Provinsi,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa maupun jajaran perangkat Desa Kalimati guna mendapatkan klarifikasi terkait kendala administratif atau alasan di balik lambatnya penanganan musibah yang menimpa warga tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Ibu Khoriah, warga RT 01 / RW 05 Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Rumah tinggalnya dilaporkan ambruk sejak Selasa lalu, namun hingga kini perhatian dari pemerintah setempat masih nihil.
Kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni tersebut rata dengan tanah, menyisakan duka mendalam bagi pemiliknya. Saat dikonfirmasi, Ibu Khoriah mengungkapkan kekecewaannya karena belum ada satu pun perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang meninjau lokasi maupun memberikan bantuan.
“Belum ada sama sekali (pihak Pemdes yang datang),” ujar Ibu Khoriah dengan nada lirih saat diwawancarai, Kamis (14/05/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, insiden ambruknya rumah tersebut terjadi pada hari Selasa. Meski kejadian sudah berlalu beberapa hari, bantuan darurat maupun upaya evakuasi dari pihak berwenang di tingkat desa belum terlihat di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ibu Khoriah membenarkan bahwa dirinya adalah warga asli Desa Kalimati yang sangat membutuhkan uluran tangan. Saat ini, ia hanya bisa berharap adanya kebijakan dari pemerintah untuk membantu membangun kembali tempat tinggalnya yang telah hancur.
Harapan Korban
Ketika ditanya mengenai harapan ke depan, Ibu Khoriah hanya menginginkan satu hal: tempat bernaung yang layak. Ia sangat berharap pemerintah atau pihak terkait dapat membantu proses renovasi atau pembangunan kembali rumahnya.
“Ya, (harapannya) dibuatkan rumah kembali,” pungkasnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kalimati terkait alasan keterlambatan penanganan warga yang tertimpa musibah ini.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa penarikan retribusi menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya masih resmi diberlakukan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Yanatun Nihaya, menjelaskan bahwa tower merupakan bagian dari sarana prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Retribusi ini masih berlaku selagi bangunan tower tersebut masih berdiri. Mengenai isu yang beredar bahwa retribusi tower sudah ditarik oleh pusat, hal itu sama sekali tidak benar,” tegas Yanatun saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Mekanisme Perizinan dan Biaya
Yanatun menjelaskan bahwa izin untuk satu titik BTS biasanya berkisar di angka Rp100 juta. Berbeda dengan sistem lama, izin ini kini tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan cukup dibuat satu kali saja selama bangunan masih layak dan tegak berdiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait prosedur pengajuan, pihak perusahaan biasanya menggunakan jasa karyawan internal atau konsultan perizinan untuk menempuh tahapan sebagai berikut:
Rekomendasi Teknis: Sebelum masuk ke DPMPTSP, pemohon wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) sebagai instansi pengawas BTS.
Dokumen Pendukung: Pemohon harus melengkapi NIB, PKPPR, serta izin lingkungan.
Verifikasi Lapangan: Tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan turun ke lapangan untuk melakukan penelitian teknis.
Pembayaran: Setelah semua dinyatakan sesuai dan disetujui, pemohon baru dapat melakukan pembayaran retribusi melalui DPMPTSP.
Kendala di Lapangan
Meski regulasi sudah jelas, DPMPTSP mengakui masih adanya hambatan sosial dalam pembangunan menara telekomunikasi. Kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak fisik bangunan masih menjadi tantangan tersendiri.
“Permasalahan di lapangan tetap ada, terutama kekhawatiran warga soal potensi sambaran petir atau risiko tower roboh. Hal-hal seperti ini yang sering menjadi atensi kami dalam proses pengawasan,” pungkasnya.
Reporter: teguh
TEGAL, DN-II Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai realisasi sertifikat dan skema pembiayaan. (14/5/2026).
Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (13/05/2026), H. Taslihin menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Kaladawa tidak memiliki kendala hukum maupun administratif yang menyimpang, melainkan murni persoalan teknis kuota dari pemerintah pusat.
Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran
Program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pemohon mencapai 750 bidang tanah. H. Taslihin menjelaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui tiga gelombang.
“Hingga saat ini, sebanyak 600 sertifikat sudah selesai diproses dan telah diserahkan sepenuhnya kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025,” ujar H. Taslihin. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tertundanya sisa 150 bidang tersebut pada tahun 2025 bukan disebabkan oleh kelalaian pihak desa, melainkan kebijakan teknis terkait ketersediaan anggaran.
“Awal 2025 sudah kami usulkan kembali. Namun, karena adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya di Kabupaten Tegal tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut,” tambahnya.
Upaya Pengajuan di Tahun 2026
Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya memperjuangkan sisa pendaftar tersebut agar dapat terakomodasi dalam program tahun ini. Meski demikian, pihak desa tetap melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang ada untuk memastikan kesiapan data fisik maupun yuridis.
H. Taslihin juga mempertegas batasan wewenang antara panitia dan kepala desa guna transparansi publik. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses teknis berada di tangan panitia yang telah dibentuk sejak akhir 2023.
“Seluruh pemberkasan, pendaftaran bidang, pengukuran, hingga pemasangan patok dilakukan oleh Panitia PTSL. Posisi Kepala Desa hanya menandatangani dokumen ketika berkas sudah siap untuk diajukan ke kantor ATR/BPN,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak valid dan tetap mempercayakan proses sertifikasi tanah mereka kepada mekanisme yang sedang berjalan.
Reporter: teguh
Kota Tegal, DN-II Sat Samapta Polres Tegal Kota melakukan sterilisasi sejumlah gereja di wilayah Kota Tegal, Rabu (13/5/2026), guna memastikan ibadah Kenaikan Isa Almasih berlangsung aman dan khusyuk. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengamanan kepolisian untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Kristiani.
Sterilisasi dimulai sejak siang dengan menyisir seluruh area gereja, mulai ruang ibadah, altar, bangku jemaat, hingga halaman dan area parkir. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan lokasi dalam kondisi aman dan steril.
Kasat Samapta Polres Tegal Kota, AKP Slamet Sugiharto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang sedang beribadah.
“Sterilisasi ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi dini agar seluruh rangkaian ibadah dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polri hadir untuk memastikan jemaat bisa beribadah dengan tenang tanpa adanya gangguan,” ujarnya. 
Selain sterilisasi, kepolisian juga menempatkan personel pengamanan di sejumlah titik gereja. Kehadiran aparat ini tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan serta respons cepat apabila terjadi situasi yang membutuhkan penanganan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Pastor Paroki Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (HKY), Romo FX Bagyo Purwosantosa mengapresiasi langkah pengamanan dan sterilisasi yang dilakukan jajaran Polres Tegal Kota.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pengamanan yang diberikan Polres Tegal Kota. Kehadiran personel kepolisian membuat umat merasa lebih aman dan nyaman saat mengikuti ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sterilisasi dan pengamanan tersebut, Polres Tegal Kota berharap seluruh rangkaian ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di wilayah Kota Tegal dapat berjalan aman, tertib dan lancar. ( S. Bimantoro )
You cannot copy content of this page
