BREBES, DN-II Kondisi wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, kian memprihatinkan. Setiap kali hujan deras mengguyur, kawasan kota ini seolah berubah menjadi lautan, memicu status “Darurat Banjir” yang tak kunjung usai. Pemerintah daerah dinilai gagal melakukan pemetaan dan evaluasi saluran air menuju Sungai Babakan secara efektif.
Tokoh Masyarakat Brebes, Mbah Anton, menyampaikan kritik kerasnya terhadap penanganan banjir yang dianggap jalan di tempat selama bertahun-tahun. Menurutnya, sejak kepemimpinan dua periode bupati sebelumnya hingga saat ini, belum ada solusi konkret yang mampu membebaskan Ketanggungan dari jerat banjir.
“Hingga saat ini, kondisi Ketanggungan justru bertambah parah. Ini bukan lagi sekadar banjir langganan, tapi sudah masuk tahap mencekam setiap kali hujan turun,” ujar Mbah Anton, Minggu (29/03/2026).
Menanti Tangan Dingin Sang Kepala Daerah
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak Bupati Brebes, Hj. Paramita Widya Kusuma. Sebagai sosok yang mengusung semangat “Brebes Beres”, kepemimpinannya diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata melalui kolaborasi lintas sektoral.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Beberapa poin krusial yang menjadi tuntutan warga antara lain: 
Evaluasi Total Drainase: Melakukan pemetaan ulang saluran pembuangan air yang menuju ke Sungai Babakan.
Sinergi Lintas Pemerintah: Mendorong kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Pusat (BBWS).
Solusi Permanen: Berhenti menggunakan langkah tambal sulam dan mulai membangun infrastruktur pencegah banjir yang terintegrasi.
“Masyarakat Ketanggungan merindukan sosok pemimpin yang tidak hanya sekadar meninjau, tapi benar-benar mengevaluasi dan mengeksekusi solusi. Kami ingin Ketanggungan benar-benar ‘Beres’ tanpa keluhan banjir lagi,” tegas Mbah Anton.
Keluh kesah yang telah tertahan selama puluhan tahun ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan saat ini. Publik kini menunggu, apakah aspirasi ini akan berujung pada perbaikan nyata atau kembali menjadi catatan tahunan yang terlupakan.
Tim Redaksi
KABUPATEN TEGAL, DN-II Penggunaan gawai (handphone) yang tidak terkontrol pada anak-anak kini kian mengkhawatirkan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyerang kesehatan fisik, namun juga mengancam perkembangan psikis dan mental generasi muda.
Hal tersebut ditegaskan oleh Mumtaz, staf Tata Usaha SMP Muhammadiyah 2 Dukuhturi, Kabupaten Tegal, saat memberikan edukasi mengenai bahaya ketergantungan gawai pada Minggu (29/3/2026). Menurutnya, fenomena anak yang dibebaskan bermain HP tanpa batas akan menciptakan jarak antara anak dengan lingkungan sosialnya.
“Dengan terlalu banyak bermain HP, interaksi anak dengan dunia luar menjadi sangat minim. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan untuk mengeksplorasi lingkungan sekitar dan belajar bersosialisasi,” ujar Mumtaz.
Ancaman Kemandirian dan Emosi
Lebih lanjut, Mumtaz menyoroti hilangnya nilai kemandirian atau sikap ‘Berdikari’ pada anak-anak yang kecanduan gawai. Anak-anak cenderung menjadi pribadi yang sulit mengandalkan diri sendiri karena terbiasa dengan hiburan instan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak emosional juga menjadi perhatian serius. Mumtaz menjelaskan bahwa pola asuh yang menjadikan HP sebagai “alat penenang” saat anak menangis justru akan berdampak buruk di masa depan.
“Anak-anak menjadi gampang tersulut emosinya, cenderung apatis terhadap lingkungan, dan tumbuh menjadi pribadi yang egois. Sebenarnya anak tidak selalu butuh HP, namun karena kurangnya kontrol dari orang tua, mental dan psikis mereka akhirnya terdampak,” imbuhnya.
Bahaya Konten Kekerasan
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai konten permainan atau game yang mengandung unsur kekerasan. Anak-anak yang memiliki rasa ingin tahu tinggi cenderung meniru apa yang mereka lihat di layar.
“Ada permainan yang secara detail mengajarkan cara menyakiti bahkan membunuh orang lain. Tanpa pendampingan, anak akan menganggap itu hal biasa dan mencoba mempraktikkannya di dunia nyata. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Solusi: Batasan dan Pengawasan
Sebagai solusi, Mumtaz menyarankan agar orang tua dan guru bersinergi dalam melakukan pengawasan. Ia tidak melarang total penggunaan gawai, namun menekankan pada durasi dan kualitas konten.
Pembatasan Durasi: Anak tetap boleh bermain HP dalam durasi tertentu setiap harinya.
Literasi Konten: Orang tua dan guru wajib mengarahkan serta memberitahu mana konten yang layak tonton dan mana yang harus dihindari.
Pendampingan Aktif: Menjalin komunikasi yang intens agar anak tidak merasa sendirian dan lebih tertarik pada interaksi nyata dibanding dunia maya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran kolektif antara pihak sekolah dan orang tua dapat meningkat demi menyelamatkan masa depan anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terarah.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menjelang Idul Fitri 2026, lonjakan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional semakin mencekik para pedagang kecil. Istilah “naik harga” dirasa sudah tidak relevan lagi untuk menggambarkan situasi saat ini; para pedagang menyebutnya sudah “ganti harga”.
Keluhan ini disampaikan oleh Abdul Somad (51), seorang pedagang nasi goreng asal Kelurahan Limbangan Wetan, RT 03/RW 06, Kecamatan Brebes. Pria yang sudah menekuni usahanya sejak tahun 2006 ini mengaku kewalahan menghadapi fluktuasi harga modal yang melonjak drastis.
Lonjakan Harga yang Tak Masuk Akal
Dalam wawancara pada Sabtu (28/3/2026), Abdul Somad merinci kenaikan harga sejumlah komoditas sayuran dan protein yang menjadi bahan baku utamanya. Kenaikannya bahkan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Komoditas Harga Normal Harga Saat Ini
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Timun Rp7.000 /kg Rp25.000 /kg
Kol Rp8.000 /kg Rp25.000 /kg
Sawi Rp6.000 /kg Rp15.000 /kg
Daun Bawang Rp10.000 /kg Rp30.000 /kg
Telur Ayam Rp28.000 /kg Rp35.000 /kg
Daging Ayam Rp38.000 /kg Rp55.000 /kg
“Lebaran tahun ini harga-harga di pasar bukannya naik lagi, tapi menurut saya sudah ganti harga, ganti bandrol,” ujar Somad dengan nada getir.
Imbas ke Harga Jual
Kondisi ini memaksa Somad mengambil langkah sulit demi menjaga kelangsungan usahanya. Ia terpaksa menaikkan harga jual nasi gorengnya agar tidak merugi.
“Karena modalnya sudah tinggi, mau tidak mau harga per porsi saya naikkan dari Rp15.000 menjadi Rp18.000,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia berharap kondisi ini segera berlalu pasca-Lebaran nanti. Somad sangat menginginkan harga-harga kembali normal agar ia bisa menurunkan kembali harga dagangannya ke angka semula.
“Keinginan saya, habis Lebaran harga kembali awal. Kalau harga di pasar turun, otomatis harga nasi goreng saya kembalikan lagi jadi Rp15.000,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan pada penghujung Maret 2026. Berdasarkan informasi terkini, curah hujan yang cukup tinggi diprediksi masih akan mengguyur wilayah tersebut, sehingga berpotensi memicu banjir di sejumlah titik.
Selain faktor cuaca, perhatian publik juga tertuju pada informasi dari akun media sosial spesialis pemantau gempa, Earthquakev, yang menyebutkan adanya aktivitas seismik pada Minggu (29/03/2026). Gempa tersebut dilaporkan berpusat di wilayah perairan Krakahan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dengan kedalaman dangkal sekitar 3 km dari kerak bumi.
Prediksi Musim Kemarau 2026
Menanggapi pertanyaan netizen terkait perubahan musim, pengamat cuaca menjelaskan bahwa masa transisi dari musim hujan ke kemarau akan segera terjadi. Musim kemarau diperkirakan mulai memasuki wilayah Brebes dan sekitarnya pada minggu kedua April 2026.
Adapun puncak musim kemarau tahun ini diprediksi akan terjadi pada bulan Juni hingga Agustus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman ‘Kemarau Godzilla’
Tahun ini, para ahli mewaspadai adanya fenomena kemarau panjang yang ekstrem, atau yang mulai dikenal dengan istilah “Kemarau Godzilla”. Istilah ini merujuk pada kondisi kekeringan yang jauh lebih kuat dan lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dipicu oleh anomali iklim tertentu.
Kondisi ini menuntut langkah antisipasi dini dari pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan sumber air bersih dan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah.
Reporter: Teguh
KABUPATEN TEGAL, DN-II Peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berkedok warung sembako di pemukiman warga kembali memicu keresahan. Sebuah warung di Dukuh Pener, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, diduga kuat mengedarkan obat daftar G secara ilegal selama dua tahun terakhir tanpa tersentuh hukum.
Analisis Hukum: Pelanggaran UU Kesehatan
Pengamat Hukum, Surono, menegaskan bahwa aktivitas di “Warung Aceh” tersebut bukan sekadar keresahan sosial, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pembaruan UU No. 36 Tahun 2009), praktik ini melanggar beberapa ketentuan utama:
Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 436: Menekankan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, terutama terkait obat keras (Daftar G) seperti Tramadol dan Eximer.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Obat-obatan ini masuk kategori obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Menjualnya secara bebas, apalagi kepada pelajar, adalah pelanggaran berat terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” ujar Surono, Sabtu (28/3/2026).
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Surono menyayangkan adanya kesan “saling lempar” tanggung jawab antara Pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 13-15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum, bukan meminta masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Instruksi agar warga bergerak sendiri sangat berisiko secara hukum. Warga tidak memiliki kewenangan eksekusi dan berpotensi terjerat tindak pidana kekerasan jika terjadi gesekan. Penegakan hukum harus dilakukan oleh negara (Polri), bukan dipasrahkan ke publik,” tambah Surono.
Ancaman bagi Generasi Muda
Sasaran penjualan yang menyasar pelajar SMA/SMK juga dapat dikaitkan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak yang membiarkan atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dapat dikenakan sanksi tambahan.
Masyarakat Desa Kertaharja kini mendesak Polres Tegal untuk segera melakukan tindakan nyata:
Penggeledahan dan Penutupan lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
Penyelidikan aliran pasokan untuk memutus rantai peredaran obat daftar G di Kabupaten Tegal.
Edukasi dan Sosialisasi bersama BPOM untuk membedakan warung sembako legal dan yang menyalahgunakan izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Kondisi infrastruktur jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Jatibarang menuju Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, kini berada dalam titik yang memprihatinkan. Kerusakan sepanjang kurang lebih 100 meter ini tidak hanya menghambat ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa pengendara yang melintas.
Lubang Maut yang Tersembunyi
Menurut pantauan di lapangan, kerusakan parah diperburuk oleh drainase yang tidak berfungsi optimal. Saat hujan turun, badan jalan tertutup genangan air sehingga lubang-lubang dalam dan gorong-gorong yang jebol di tengah jalan tidak terlihat oleh pengguna jalan.
Wahidin, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan sekaligus warga Jatibarang Lor, menyatakan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama.
“Kerusakan ini sudah ada sejak sebelum bulan puasa, namun hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan. Saat hujan, jalan ini mirip sungai. Kami tidak ingin ada jatuh korban jiwa lebih banyak lagi akibat terperosok,” tegas Wahidin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Hukum: Hak Masyarakat dan Kewajiban Penyelenggara Jalan
Keluhan warga ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemerintah memiliki kewajiban mutlak dalam pemeliharaan jalan:
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 24 ayat (2): Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sanksi Pidana (Pasal 273): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, terutama jika menyebabkan luka berat atau kematian.
Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengamanatkan bahwa jalan sebagai bagian prasarana transportasi memiliki peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Respons Pemerintah Kecamatan
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Jatibarang, Rade Andriana Younansyah, S.STP, M.Si., memberikan titik terang. Ia menyatakan bahwa perbaikan ruas jalan tersebut telah masuk dalam skema pembiayaan tahun ini.
“Untuk tahun 2026 ini sudah dianggarkan guna mengatasi masalah jalur rusak tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dan melakukan sounding ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar segera ditindaklanjuti,” jelas Rade.
Masyarakat kini mendesak agar janji perbaikan tersebut segera direalisasikan secara permanen dan berkualitas, bukan sekadar tambal sulam yang mudah terkikis kembali oleh air hujan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BANJARNEGARA, DN-II Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memanas. Dua perusahaan penyedia jasa konstruksi resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta-Jateng, Kamis (26/3/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh CV Paraka Razka dan CV Widyatama Putra Selaras terkait dugaan kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur dalam tender tiga paket proyek peningkatan jalan senilai belasan miliar rupiah.
Poin Keberatan Pelapor
Direktur CV Paraka Razka, Angga Cahaya Putra, mengungkapkan bahwa perusahaannya digugurkan secara sepihak meski telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokmil). Alasan pengguguran yang digunakan pokja, yakni terkait struktur Upah Minimum Kabupaten (UMK), dinilai mengada-ada.
“Dalam Dokmil tidak ada klausul yang menyatakan struktur upah minimum sebagai dasar pengguguran. Evaluasi seharusnya hanya mencocokkan kesesuaian harga tayang, bukan masuk hingga ke struktur pembentuknya,” tegas Angga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti kejanggalan penetapan pemenang pada proyek peningkatan jalan Merden – Lawangawu senilai Rp 9,1 miliar.
“Dari 13 peserta, yang dimenangkan justru peringkat ke-12 dengan penawaran lebih tinggi Rp 700 juta dari kami. Ini tidak wajar. Penawaran kami lebih rendah dan sesuai aturan, tapi justru terpental,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Direktur CV Widyatama Putra Selaras, Anugrah Widya Pratama. Ia mempertanyakan transparansi evaluasi pada paket ruas jalan Purwanegara – Merden (Rp 2,47 miliar) dan Karanggondang – Pagarpelah (Rp 6,83 miliar).
“Kami melakukan penawaran di atas 80 persen HPS. Tidak ada aturan dalam Dokmil yang menyebut komponen upah tenaga kerja bisa menggugurkan penawaran. Kami akan kawal laporan ini ke KPPU demi keadilan persaingan usaha,” ujar Anugrah.
Respon DPUPR Banjarnegara
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Banjarnegara, Hermawan Tutut, memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa komponen upah merupakan bagian krusial yang dipantau dalam evaluasi untuk melindungi hak tenaga kerja.
“Besaran upah dalam penawaran dapat dilihat pada satuan harga pekerjaan saat kurasi bahan. Kami harus memastikan standar UMK terpenuhi sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja sesuai ketetapan pemerintah,” jelas Hermawan.
Terkait dimenangkannya peserta peringkat ke-12, Hermawan menegaskan bahwa urutan peringkat bukan satu-satunya penentu, melainkan hasil evaluasi menyeluruh.
“Seluruh penawaran dievaluasi secara berurutan, baik aspek administrasi, teknis, maupun harga. Proses ini juga didampingi oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan nanti,” terangnya.
Meski demikian, Hermawan mengaku pihak dinas belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan yang masuk ke KPPU. “Untuk laporan ke KPPU, sementara ini kami belum mendapatkan informasi resmi,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Daftar Proyek yang Disoal:
Peningkatan Ruas Jalan Merden – Lawangawu (HPS: Rp 9.115.213.199,13)
Peningkatan Ruas Jalan Purwanegara – Merden (HPS: Rp 2.476.818.618,75)
Peningkatan Ruas Jalan Karanggondang – Pagarpelah (HPS: Rp 6.838.672.085,55)
Pihak KPPU Wilayah VII saat ini tengah mempelajari bukti-bukti awal yang diserahkan pelapor sebelum diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tim
BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi puncak arus balik Lebaran 2026 gelombang kedua yang diprediksi jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus kendaraan yang melintasi Tol Pejagan-Pemalang serta jalur arteri menuju arah Jakarta.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa hingga Jumat malam arus lalu lintas terpantau ramai lancar tanpa ada perlambatan yang berarti . Namun, pihak kepolisian tetap waspada mengingat masih ada persentase pemudik yang belum kembali ke wilayah Jabodetabek.
“Kami memprediksi masih akan ada lonjakan kendaraan nanti malam atau esok hari. Kami telah menyiapkan beberapa Cara Bertindak (CB) yang telah dikoordinasikan secara terpusat dengan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jateng,” ujar AKBP Lilik saat meninjau situasi arus balik di rest area KM 260 B Banjaratma, Jumat (27/03/2026) malam.
Salah satu fokus utama Polres Brebes adalah mengelola potensi kepadatan di rest area yang sering menjadi titik perlambatan. Tim pengurai telah disiagakan di jalur tol untuk mengantisipasi hal tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika kapasitas parkir di suatu rest area sudah penuh, polisi akan melakukan pembatasan dan mengarahkan pemudik ke rest area berikutnya demi mencegah antrean yang mengular hingga ke badan jalan tol,” lanjutnya. 
Selain jalur tol, jalur arteri juga menjadi perhatian serius, terutama adanya potensi genangan air di wilayah Ketanggungan yang sempat terjadi beberapa hari sebelumnya.
“Apabila terjadi luapan air yang menghambat perjalanan, arus kendaraan akan dialihkan menuju area Jatibarang untuk kemudian masuk melalui pintu tol Adiwerna atau Brebes Timur (Exit Tol Brexit),” terangnya.
Lanjut Kapolres, jika genangan masih bisa dilalui, petugas akan melakukan sterilisasi dan penarikan arus agar kendaraan tetap bisa mengalir lancar masuk ke dalam tol.
“Hingga saat ini, skema one way (satu arah) di ruas jalan tol Trans Jawa menuju arah barat masih terus diberlakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan,” pungkasnya. (Casroni/Hms)
TEGAL, DN-II Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kordofa dari wilayah Kabupaten dan Kota Tegal menggelar aksi pernyataan sikap di Mako LSM Kordofa, Kelurahan Muarareja, Kota Tegal, Sabtu (28/03/2026). Aksi ini merupakan bentuk tuntutan keadilan atas dugaan kasus penyekapan, penculikan, dan pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota mereka, Syarif.
Meski dihadiri massa dalam jumlah besar, aksi berlangsung tertib. Kehadiran mereka membawa pesan kuat: masyarakat menuntut transparansi hukum dan menolak segala bentuk praktik premanisme di wilayah Tegal.
Kecewa Penanganan Kasus Lamban
Ketua KSM Kordofa, Dodi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres penanganan hukum. Laporan tersebut diketahui telah dilayangkan ke Polres Tegal sejak Jumat, 5 Desember 2025. Namun, memasuki akhir Maret 2026, belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka.
“Laporan sudah masuk sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami khawatir jika terus berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri sebagai pelindung dan pengayom akan luntur,” ujar Dodi di hadapan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dodi menegaskan bahwa pihaknya selama ini kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Namun, ia memperingatkan bahwa kesabaran anggotanya memiliki batas.
“Aksi kami hari ini murni untuk keadilan, bukan membuat keributan. Namun, jika proses hukum tetap mandek, kami tidak ragu mengerahkan ribuan massa untuk turun ke jalan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Dugaan “No Viral, No Justice”
Pihak Kordofa menilai bukti-bukti, saksi, hingga kronologi kejadian sudah sangat benderang. Oleh karena itu, macetnya proses hukum memicu kekhawatiran adanya fenomena No Viral, No Justice—di mana sebuah kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.
Secara spesifik, LSM Kordofa menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kepastian Hukum: Mendesak kepolisian segera mengamankan para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Transparansi: Jika memang dianggap tidak cukup bukti, kepolisian diminta segera menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) agar status perkara tidak menggantung.
Perlindungan Korban: Mengingat korban (Syarif) masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan bagi saudara kami. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Dodi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Banjarnegara, DN-II Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., meresmikan jembatan Armco di Desa Gununggiana, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (27/3/2026).
Jembatan ini menjadi solusi atas putusnya akses warga akibat kerusakan jembatan lama. Kini, mobilitas masyarakat kembali lancar, termasuk aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, dan akses anak-anak ke sekolah.
Danrem menyampaikan bahwa pembangunan jembatan merupakan bentuk kepedulian TNI dalam membantu masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
“Semoga jembatan ini dapat memperlancar akses dan mendorong perekonomian warga,”tuturnya. 
Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana mengapresiasi langkah cepat TNI bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat. Hal senada disampaikan Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Inf Nodelismen Hulu, S.Pd., yang menegaskan pembangunan dilakukan secara gotong royong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Gununggiana, Kardiyo, menyebut jembatan tersebut sangat penting bagi aktivitas warga. Masyarakat pun kini merasa lebih aman dan mudah dalam beraktivitas sehari-hari.
Pembangunan jembatan Armco ini merupakan hasil sinergi TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas serta kesejahteraan warga.
Red
