MAGELANG, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengarahan langsung kepada 503 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/04/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Peran Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota guna Mendukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” ini difungsikan sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan arah pembangunan di tingkat daerah.
Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam arahannya, Kepala Negara menekankan bahwa peran legislatif di daerah sangat krusial dalam mengawal serta menyukseskan program strategis nasional. Presiden menginstruksikan agar seluruh pimpinan DPRD mampu menjaga stabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan di wilayah masing-masing.
“Visi Indonesia Emas 2045 bukanlah target yang bisa dicapai oleh pemerintah pusat sendirian. Kepemimpinan daerah yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat adalah kunci utama transformasi bangsa,” ujar Presiden Prabowo.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meneguhkan Semangat Patriotisme
Berbicara dengan nada penuh semangat, Presiden Prabowo mengajak para pimpinan DPRD untuk mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan atau latar belakang politik. Ia menekankan pentingnya persatuan di antara para pengambil kebijakan.
“Saya berbicara di sini sebagai sesama anak bangsa, sebagai patriot. Saya datang menjumpai Saudara-saudara dengan satu keyakinan: bahwa kita semua yang berada di bawah tenda ini adalah patriot yang mencintai tanah air,” tegas Presiden.
Presiden menambahkan bahwa keberagaman partai politik justru harus menjadi kekuatan dalam memperkaya perspektif pembangunan, bukan sebagai penghalang kerja sama dalam melayani masyarakat.
Penguatan Tata Kelola Daerah
Melalui KPPD ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara eksekutif dan legislatif daerah dalam mendukung agenda Asta Cita. Presiden mengingatkan bahwa akuntabilitas dan efisiensi anggaran di daerah akan menentukan seberapa cepat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara merata di seluruh pelosok Nusantara.
Hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#PrabowoSubianto
#IndonesiaEmas2045
#DPRDRI
#AstaCita
BREBES, DN-II Pengelolaan pendidikan swasta di tengah keterbatasan anggaran menuntut kreativitas dan dedikasi tinggi. Hal ini tercermin di MTs Ma’arif NU 01 Brebes, di mana pihak sekolah berkomitmen meringankan beban orang tua siswa sembari terus memperjuangkan kesejahteraan para tenaga pendidiknya. (18/4/2026).
Kepala MTs Ma’arif NU 01 Brebes, Bapak Abdul Mufti, S.Pd, Sabtu 18 april 2026 mengungkapkan bahwa saat ini sekolah yang dipimpinnya menampung sebanyak 634 siswa dengan didukung oleh 38 tenaga pengajar. Dalam hal kebijakan pembiayaan, sekolah ini mengambil langkah pro-rakyat dengan tidak memungut biaya bulanan atau uang syahriah.
“Kami tidak memungut biaya bulanan dari siswa. Seluruh pengelolaan operasional sekolah bersumber dari dana kegiatan yang dibayarkan di awal tahun ajaran,” ujar Abdul Mufti saat memberikan keterangan kepada media.
Terkait kesejahteraan pengajar, ia menjelaskan bahwa gaji guru non-ASN yang belum tersertifikasi sepenuhnya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, untuk satu orang guru DPK (Guru Pegawai Negeri yang dipekerjakan di sekolah swasta), sistem penggajian disesuaikan dengan jam kerja resmi, dengan kompensasi tambahan jika terdapat kelebihan jam mengajar.
Menyoal Regulasi P3K bagi Guru Swasta
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mufti juga menyoroti isu krusial mengenai pengangkatan guru swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski menyambut baik rencana pemerintah, ia menyayangkan adanya hambatan regulasi.
“Kami tentu sangat senang jika pemerintah memberikan penghargaan kepada guru swasta melalui status ASN atau P3K. Namun, faktanya masih ada kendala aturan dari Menpan RB yang dinilai belum selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa bola panas regulasi ini ada di tingkat pusat. Pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan sinkronisasi aturan agar guru-guru di sekolah swasta memiliki peluang yang sama dengan guru di sekolah negeri.
Harapan Realisasi Kuota 2026
Meski dibatasi status kepegawaian, Abdul Mufti menegaskan bahwa semangat para guru swasta tetap tinggi dalam mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai semboyan “Ikhlas Bakti Bina Bangsa”. Namun, dedikasi tersebut idealnya dibarengi dengan penghargaan yang layak.
Hingga saat ini, baru sebagian kecil tenaga pendidik di MTs Ma’arif NU 01 Brebes yang telah menerima tunjangan profesi melalui jalur sertifikasi. Oleh karena itu, pihaknya menaruh harapan besar pada janji pemerintah terkait rencana pengangkatan 630.000 guru swasta yang sempat diwacanakan pada awal tahun 2026 ini.
“Besar harapan kami agar kuota pengangkatan tersebut bukan sekadar informasi, melainkan segera terealisasi. Ini menyangkut kesejahteraan dan kepastian status bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di jalur swasta,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
SEMARANG, DN-II Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah dalam laporan “Provinsi Jawa Tengah dalam Angka 2026” menunjukkan angka perceraian yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 67.500 total kasus perceraian yang diputus oleh pengadilan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dari total tersebut, fenomena Cerai Gugat (gugatan dari pihak istri) mendominasi secara mencolok dengan jumlah 53.672 kasus, sementara Cerai Talak (permohonan dari pihak suami) berjumlah 13.828 kasus.
Daerah dengan Kasus Tertinggi
Kabupaten Cilacap menduduki peringkat pertama sebagai wilayah dengan angka perceraian terbanyak di Jawa Tengah. Berikut adalah lima besar daerah dengan total kasus tertinggi:
Kabupaten Cilacap: 5.179 Kasus
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabupaten Brebes: 4.208 Kasus
Kabupaten Banyumas: 3.992 Kasus
Kabupaten Pemalang: 3.509 Kasus
Kabupaten Tegal: 3.333 Kasus
Tingginya angka di wilayah-wilayah tersebut dipicu oleh dominasi Cerai Gugat yang rata-rata mencapai 3 hingga 4 kali lipat dari jumlah Cerai Talak.
Kota dengan Kasus Terendah
Berbeda dengan wilayah kabupaten yang memiliki populasi luas, kategori kota cenderung mencatatkan angka yang jauh lebih rendah. Kota Magelang menjadi wilayah dengan tingkat perceraian terendah di Jawa Tengah:
Kota Magelang: 185 Kasus
Kota Salatiga: 274 Kasus
Kota Pekalongan: 491 Kasus
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kota Tegal: 519 Kasus
Analisis Data: Dominasi Cerai Gugat
Data ini menunjukkan tren sosial di mana pihak istri lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri hubungan pernikahan. Di Ibu Kota Provinsi, Kota Semarang, tercatat ada 2.377 kasus perceraian (peringkat ke-8), dengan rincian 1.898 Cerai Gugat dan 479 Cerai Talak.
Angka total 67.500 kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat program ketahanan keluarga dan mediasi pernikahan di masa mendatang. (Red)
Sumber Data: BPS – Provinsi Jawa Tengah dalam Angka 2026
BREBES, DN-II Menanggapi potongan video yang tengah viral di platform TikTok mengenai teguran terhadap sopir ambulans, Kepala Security RSUD Brebes, Bapak Sarjo, akhirnya angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi untuk meluruskan narasi yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. (17/4/2026).
Kronologi di Area IGD
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pukul 11.00 WIB di area vital Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Brebes. Sarjo menjelaskan bahwa situasi bermula saat ia mendapati satu unit mobil ambulans terparkir tepat di depan pintu masuk utama IGD, yang merupakan akses krusial bagi pasien darurat.
Menjalankan Tugas Sesuai Prosedur
Dalam penjelasannya, Sarjo menekankan bahwa tindakan yang dilakukannya murni merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai petugas keamanan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran akses rumah sakit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tupoksi saya adalah menyampaikan aturan. Kalau saya menyampaikan dengan marah-marah atau ribut, barulah saya salah. Saya hanya meminta agar tidak parkir di depan pintu demi kelancaran akses masuk pasien,” ujar Sarjo dalam keterangannya.
Poin-Poin Klarifikasi Utama
Berdasarkan keterangan narasumber, terdapat beberapa fakta yang perlu diketahui publik:
Teguran Humanis: Sarjo menegaskan bahwa ia menyampaikan teguran secara baik-baik. “Mas, tolong jangan parkir di depan pintu , silakan parkir di luar (area depan pintu),” ungkapnya menirukan percakapan saat itu.
Sopir Bersikap Kooperatif: Di lokasi kejadian, tidak ada ketegangan maupun adu mulut. Sopir ambulans yang diketahui berasal dari daerah Ketanggungan (Dukuh Turi) tersebut langsung memindahkan kendaraannya tanpa ada perlawanan.
Kejanggalan Narasi di Media Sosial: Sarjo mengaku terkejut melihat rekaman tersebut viral dengan narasi yang menyudutkan dirinya, padahal interaksi di lapangan berlangsung kondusif dan tanpa konflik.
Siap Memberikan Penjelasan Lanjutan
Menutup keterangannya, pihak keamanan RSUD Brebes menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa fungsi pengamanan di area publik, khususnya fasilitas kesehatan, berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD menghimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyerap informasi agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang tidak utuh.
Direktur RSUD Brebes drg Adhi Supriadi Mkes menanggapi hal ini , ia mengatakan kalau komentar di medsos tersebut malah mendukung security yang menjalankan tupoksi tugasnya .
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal resmi mensosialisasikan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan terbaru. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan regulasi sebelumnya guna meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah di Kota Bahari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H., menyatakan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan manajemen sampah dan memperkuat sarana prasarana kebersihan.
Skema Progresif: Indikator Daya Listrik Sebagai Acuan
Perubahan paling mencolok dalam regulasi ini adalah penentuan besaran retribusi yang kini mengacu pada kapasitas daya listrik rumah tangga. Pendekatan ini dinilai sebagai indikator yang lebih adil dalam mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.
Adapun rincian skema tarifnya adalah sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Golongan 450 VA – 900 VA: Dikenakan tarif dasar sebesar Rp4.000.
Golongan 1.300 VA ke Atas: Dikenakan tarif progresif yang meningkat secara berjenjang sesuai kapasitas daya listrik yang terpasang.
Mekanisme Pembayaran Terintegrasi
Untuk menyederhanakan birokrasi penagihan, pemerintah menerapkan dua kanal pembayaran utama:
Integrasi PDAM: Bagi pelanggan PDAM, biaya retribusi sampah akan otomatis tercantum dalam tagihan bulanan air bersih. Dalam hal ini, PDAM bertindak sebagai mitra pemungut resmi untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kolektif Melalui RT: Bagi warga yang tidak berlangganan PDAM, setoran dilakukan secara kolektif melalui pengurus RT setempat untuk kemudian diteruskan ke dinas terkait.
Waspadai Potensi Beban Ganda
Di tengah sosialisasi ini, Sutari menaruh perhatian khusus pada potensi tumpang tindih biaya di lapangan. Pasalnya, mayoritas warga selama ini sudah mengeluarkan iuran mandiri sebesar Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk jasa pengangkut sampah (tukang becak sampah) di lingkungan mereka.
”Dibutuhkan sinkronisasi yang presisi antara kebijakan DLH dengan mekanisme penarikan sampah mandiri oleh warga. Jangan sampai masyarakat memikul beban ganda yang justru memberatkan,” tegas Sutari.
Edukasi: Beda Retribusi Daerah dan Iuran RT
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sutari juga meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa dana retribusi yang dibayarkan melalui PDAM atau RT bukan untuk membayar jasa petugas yang mengambil sampah dari depan rumah warga.
Retribusi daerah tersebut dialokasikan untuk pengelolaan sampah skala makro, meliputi:
Biaya operasional armada pengangkut dari Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemeliharaan alat berat dan sistem pengolahan limbah di TPA.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk masif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Hal ini penting agar masyarakat memahami urgensi penyesuaian tarif demi mewujudkan lingkungan Kota Tegal yang lebih bersih, sehat, dan tertata secara berkelanjutan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Perumda Air Minum Tirta Baribis (PDAM) Kabupaten Brebes terus menunjukkan tren positif dalam pengelolaan kinerja dan pembenahan internal. Di tengah dinamika opini publik, manajemen memilih untuk tetap konsisten pada jalur transparansi dan pencapaian target strategis yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten Brebes.
Transparansi dan Pola Komunikasi Satu Pintu
Menanggapi dinamika informasi yang berkembang, Direktur PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Destian, melalui Humas PDAM, Yudi Triono Raharjo, menegaskan pentingnya komunikasi yang terukur dan selaras dengan pembina organisasi.
“Kami mengedepankan pola komunikasi yang transparan dan satu pintu. Setiap langkah strategis maupun persoalan teknis dan non-teknis selalu dikonsultasikan langsung kepada Pembina, Bapak Wahid. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi dan arahan pemerintah,” ujar Yudi pada Jumat (17/04/2026).
Manajemen menegaskan bahwa mereka lebih memilih fokus bekerja sesuai fakta dan data daripada menghabiskan energi untuk menanggapi opini yang tidak berdasar di ruang publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rekam Jejak Transformasi Sejak 2014
Transformasi fundamental di tubuh PDAM Brebes sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2014. Mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perusahaan melakukan perubahan skema pengelolaan laba. Sebagian keuntungan yang diraih tidak langsung disetorkan sebagai PAD, melainkan dialokasikan kembali untuk pengembangan perusahaan melalui skema penyertaan modal.
Langkah ini terbukti efektif dalam memperluas cakupan layanan. Pada masa kepemimpinan sebelumnya di tahun 2014, berbagai pembenahan mendasar dilakukan dengan total nilai investasi pengembangan mencapai Rp18 miliar.
Mengenai kewajiban finansial yang menyertainya, manajemen saat ini menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap dalam dua tahun terakhir. Hingga kini, total cicilan yang telah terbayarkan mencapai Rp6 miliar, menyisakan tanggungan sekitar Rp12,5 miliar yang terus diselesaikan secara konsisten sesuai kemampuan fiskal perusahaan.
Klarifikasi Isu dan Kepatuhan Hukum
Pihak manajemen juga memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring mengenai adanya aliran dana tidak resmi atau “upeti” kepada pihak pemerintah. Manajemen memastikan kabar tersebut sepenuhnya tidak benar dan merupakan distorsi informasi. Sebaliknya, Pemerintah Daerah justru memberikan dukungan penuh agar manajemen tetap bekerja profesional sesuai aturan.
Terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Semarang beberapa waktu lalu, manajemen menyatakan telah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
”Sangat disayangkan jika ada pihak luar yang berasumsi tanpa memahami data faktual internal. Kami telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan dan selalu terbuka untuk menjelaskan duduk perkaranya berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” tegas Yudi.
Proyeksi Strategis Menuju Akhir 2026
Memasuki tahun 2026, di bawah kendali Direktur Fanny Shandra Destian, PDAM Tirta Baribis berada pada posisi yang lebih stabil. Fokus utama perusahaan tahun ini meliputi dua poin krusial:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Optimalisasi PAD, Memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga secara maksimal.
Ekspansi Infrastruktur: Pemanfaatan rencana penyertaan modal sebesar Rp3 miliar dari Pemda Brebes untuk memperluas jangkauan jaringan air bersih ke wilayah-wilayah yang belum terlayani.
Komitmen Pelayanan Masyarakat
Perjalanan panjang dari tahun 2014 hingga 2026 ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi organisasi secara menyeluruh. Jajaran direksi berkomitmen menuntaskan sisa persoalan masa lalu demi mewujudkan PDAM Tirta Baribis yang lebih sehat, mandiri, dan berorientasi penuh pada kepuasan pelanggan di seluruh Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Baribis didesak untuk meningkatkan transparansi terkait mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (17/4/2026).
Heri Yuliawan, pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jawa Tengah, menegaskan bahwa Direktur PDAM Tirta Baribis harus fokus pada akuntabilitas anggaran. Hal ini menyusul adanya kewajiban regulasi yang mengharuskan Direktur Utama memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati secara berkala.
Landasan Hukum dan Rekam Jejak Anggaran
Penyertaan modal ini memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada masa transisi kepemimpinan Pj Bupati Iwanuddin Iskandar. Namun, secara historis, komitmen anggaran ini merupakan kelanjutan program yang diinisiasi sejak tahun 2014 di era Bupati Idza Priyanti.
Dalam struktur manajemen, Agus Isyono tercatat mulai bergabung dalam jajaran direksi pada tahun 2019. Hal ini menjadi poin krusial bagi publik untuk memahami bahwa fase pertama penyertaan modal telah berjalan selama lima tahun (2014–2019) sebelum memasuki periode pengelolaan saat ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mandat Pasal 3: Kewajiban Pelaporan Tahunan
Pengawasan terhadap dana publik ini diatur secara ketat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 3 Ayat 3 secara eksplisit menegaskan bahwa penyertaan modal wajib dilaporkan kepada Bupati setiap tahunnya.
“Ini adalah tanggung jawab penuh Direktur Utama. Laporan berkala kepada pemerintah daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat undang-undang untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tegas seorang narasumber yang memahami mekanisme regulasi tersebut.
Proyeksi Anggaran Hingga 2028
Pemerintah Kabupaten Brebes telah menetapkan skema penyertaan modal jangka panjang guna mendukung operasional dan pelayanan PDAM dengan rincian:
Alokasi Tahunan: Pemkab berkomitmen menyetorkan modal sebesar Rp3 miliar per tahun.
Total Komitmen: Hingga tahun 2028, total penyertaan modal yang disahkan berdasarkan Perda mencapai Rp26,7 miliar.
Posisi Keuangan Tahun 2026
Hingga memasuki tahun anggaran 2026, gambaran kewajiban keuangan daerah terhadap PDAM adalah sebagai berikut:
Realisasi: Pada periode 2024–2025, modal yang telah disetorkan mencapai Rp6 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sisa Kewajiban: Dari total pagu Rp26,7 miliar, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp20,7 miliar.
Proyeksi Akhir: Setelah dikurangi alokasi tiga tahun ke depan (Rp9 miliar), maka sisa saldo yang akan berjalan hingga akhir masa berlaku Perda berada di kisaran Rp17,8 miliar (dibulatkan menjadi kurang lebih Rp18 miliar).
Upaya Konfirmasi Direksi
Terkait arah kebijakan penggunaan dana Rp3 miliar per tahun tersebut apakah akan diprioritaskan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR), perbaikan infrastruktur pipa, atau peningkatan pelayanan lainnya tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen.
Namun, saat hendak dikonfirmasi pada Kamis (16/04/2026), Direktur Utama PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Desatian, S.E., tidak berada di kantor. Menurut keterangan petugas keamanan (SATPAM) di lokasi, yang bersangkutan sempat hadir pada pagi hari, namun pada pukul 12.00 WIB sudah tidak ada di tempat karena sudah pulang.
Publik kini menanti transparansi dari pihak direksi agar penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Jajaran Kodam IV/Diponegoro berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan mendominasi gelar juara pada Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Tahun Anggaran 2026 tingkat nasional. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter, Brigjen TNI Jamaluddin, S.I.P., M.I.P., dalam seremoni khidmat di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kodim 0709/Kebumen tampil sangat dominan dalam ajang tahun ini dengan menyapu bersih empat gelar Juara I sekaligus. Keberhasilan tersebut mencakup raihan tertinggi pada Kategori Wartawan Media Cetak dan Kategori Wartawan Media Sosial yang diraih oleh konten kreator Bobon Santoso. Prestasi luar biasa ini disempurnakan dengan kesuksesan Dandim 0709/Kebumen yang meraih predikat Juara I sebagai Dandim Pembina Wartawan untuk dua kategori utama, yakni Media Cetak dan Media Sosial. Dominasi mutlak ini membuktikan kepiawaian manajemen informasi Kodim Kebumen dalam merangkul berbagai lini media untuk mempublikasikan kemajuan pembangunan di Desa Somagede.
Sementara itu, Kodim 0713/Brebes juga mencatatkan prestasi membanggakan dengan membawa pulang tiga piala penghargaan. Dandim 0713/Brebes sukses menyabet Juara I pada Kategori Dansatgas, sebuah pengakuan tertinggi atas kepemimpinan dan pengelolaan informasi di lapangan selama pelaksanaan TMMD di Desa Cikuya. Selain itu, jajaran Kodim Brebes berhasil meraih Juara II Kategori Wartawan Media Elektronik melalui kontribusi Sinpo TV, serta melengkapinya dengan gelar Juara II Kategori Dandim Pembina Media Cetak. Torehan ini menegaskan kualitas komunikasi publik yang konsisten dalam mendokumentasikan setiap progres fisik dan non-fisik bagi masyarakat luas.
Secara keseluruhan, pelaksanaan TMMD Reguler ke-127 di jajaran Kodam IV/Diponegoro difokuskan pada empat wilayah strategis, yaitu Kodim 0713/Brebes, Kodim 0709/Kebumen, Kodim 0715/Kendal, dan Kodim 0728/Wonogiri. Selama 30 hari penuh, personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah bahu-membahu menyelesaikan sasaran fisik berupa infrastruktur jalan dan jembatan, serta sasaran nonfisik seperti penyuluhan kesehatan dan wawasan kebangsaan. Program ini berjalan sukses dengan mengedepankan semangat gotong royong sesuai tema utama yang diusung, yakni “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa.”
Keberhasilan memborong berbagai juara dalam ajang jurnalistik nasional ini menjadi bukti bahwa publikasi memiliki peran vital dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah. Dengan narasi yang kuat dan informatif, hasil kerja keras personel di lapangan dapat teramplifikasi sehingga menciptakan dukungan publik yang masif terhadap program-program TNI. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kodam IV/Diponegoro untuk terus berinovasi dalam mengomunikasikan pengabdian TNI, guna mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat demi kedaulatan dan kesejahteraan NKRI. (Red/Pendam IV/Diponegoro)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan payung hukum baru untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis. Langkah ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, disebutkan bahwa langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin pemenuhan kebutuhan jasa penyedia air bersih bagi masyarakat Brebes.
Komitmen Investasi Jangka Panjang
Berdasarkan salinan Perda tersebut, Modal Dasar Perumda Tirta Baribis kini ditetapkan sebesar Rp 200 miliar. Hingga akhir tahun 2023, modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Brebes tercatat mencapai Rp 94,2 miliar.
Untuk periode 2024 hingga 2028, Pemerintah Daerah berkomitmen menambah suntikan modal sebesar Rp 26.227.070.000 (dua puluh enam miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
File PDF PERDA KABUPATEN BREBES 3_2024
Skema Penyertaan Modal: Uang Tunai dan Aset Tanah
Penyertaan modal tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan barang milik daerah (aset):
Uang Tunai: Sebesar Rp 15 miliar yang akan dikucurkan secara bertahap selama lima tahun (2024–2028), dengan alokasi Rp3 miliar per tahunnya.
Aset Barang (Tanah): Pada tahun 2024, Pemkab menyerahkan aset tanah seluas 7.151 m² senilai Rp 11,2 miliar. Aset ini berlokasi di Kelurahan Brebes dengan status Hak Pakai No. 00415 dan No. 00146.
Target Kinerja dan Transparansi
Bupati Brebes menekankan bahwa penyertaan modal ini harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Perumda Tirta Baribis diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah dalam bentuk dividen atau bagian laba usaha.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar investasi finansial, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan akses air bersih yang berkualitas bagi warga,” ungkap poin pertimbangan dalam Perda tersebut.
Selain itu, manajemen Perumda juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kinerja dan keuangan setiap tahun kepada Bupati untuk memastikan investasi tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Harapan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya tambahan modal yang signifikan ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Baribis dapat melakukan ekspansi jaringan infrastruktur, meningkatkan kualitas air, dan memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok desa yang selama ini masih mengalami kendala akses air bersih.
Peraturan Daerah ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Ir. Djoko Gunawan, M.T.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di balik deru mesin dan hiruk-pikuk klakson yang memadati kawasan Pasar Larangan, Kabupaten Brebes, tampak seorang pria paruh baya dengan rompi oranye sigap mengatur barisan kendaraan. Ia adalah Ferry Lubis, sosok “sesepuh” aspal yang telah mendedikasikan hidupnya di jalanan sejak tahun 2007.
Bagi para pedagang dan pengunjung setia Pasar Larangan, Pak Ferry bukan sekadar pengatur lalu lintas. Ditemui pada Kamis (16/4/2026), pria ini menjadi simbol nyata kegigihan seorang ayah yang menolak kalah oleh keadaan.
Dua Dekade Menjaga Integritas
Hampir dua dekade lamanya Ferry melakoni profesi ini. Nama Lubis yang disandangnya punya cerita unik pemberian sang ayah yang merupakan penggemar berat tokoh sepak bola legendaris. Selama itu pula, ia telah melewati berbagai pasang surut dinamika kehidupan pasar.
“Sudah dari tahun 2007 sampai sekarang. Ya, bisa dibilang sudah senior, hampir 20 tahun di sini,” ujarnya rendah hati di sela-sela kesibukannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski profesi juru parkir kerap dipandang sebelah mata, Ferry memilih jalan yang lurus. Ia menegaskan statusnya sebagai juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes. Integritasnya dibuktikan dengan kepatuhan menyetor retribusi kepada negara setiap hari.
“Resmi dari Dishub. Setorannya Rp15 ribu sehari. Kalau kondisi pasar lagi sepi, paling Rp10 ribu,” jelasnya. Meski tarif retribusi mengalami kenaikan berkala setiap tahun, Ferry tetap menjalaninya dengan ikhlas selama angka tersebut masih dalam batas kewajaran.
Peluit Sebagai ‘Sawah’ dan Harapan
Bagi pria yang tinggal di kawasan belakang dr. Itam, Larangan ini, setiap lembar rupiah yang terkumpul adalah “investasi” sakral untuk masa depan. Di tengah keterbatasan modal dan ketiadaan lahan tani, Ferry menjadikan area parkir sebagai “sawah” untuk menghidupi keluarga.
“Alhamdulillah, hasilnya buat anak sekolah dan makan. Lumayan saja, daripada menganggur. Saya tidak punya sawah, tidak punya modal usaha juga,” ungkapnya penuh syukur.
Saat ini, kedua buah hatinya tengah menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA. Harapan Ferry tidak muluk-muluk, namun sangat mendalam. Ia ingin keringat yang menetes di aspal panas menjadi jembatan bagi anak-anaknya untuk mencapai derajat yang lebih tinggi.
“Harapannya sederhana: anak-anak bisa sekolah sampai sarjana, keluarga sehat semua, dan kelak bisa punya rumah sendiri,” pungkasnya.
Usai berbincang singkat, Ferry kembali meniup peluitnya dengan nyaring. Di bawah terik matahari Brebes, ia kembali menata kendaraan—melanjutkan perjuangan demi melihat sang buah hati memakai toga sarjana suatu hari nanti.
Reporter: Teguh
