Beranda » Jawa Tengah » Halaman 35

Jawa Tengah

BREBES, DN-II Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada Sabtu, 2 Mei 2026, menjadi momentum krusial untuk menengok kembali arah kompas pendidikan bangsa. Kritik dan refleksi mendalam datang dari Imron Adami Adji Tadjudin Noor, seorang akademisi, intelektual, sekaligus Komisioner Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes periode 2022–2027.

Pria berperawakan tegap dengan garis wajah oriental ini dikenal sebagai sosok pemimpin muda Islam moderat yang humble namun memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Mantan Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) IKIP Negeri Semarang dan eks eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, kini menakhodai Gerakan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) Kabupaten Brebes serta aktif dalam jaringan GusDurian.

Latar belakang keilmuannya sangat kaya. Lulus dari Sarjana Pendidikan Teknik Bangunan IKIP Negeri Semarang (1990), ia kemudian mengonversi akreditasinya ke Fakultas Teknik Sipil Universitas Tidar Magelang (1992). Tak berhenti di sana, Imron mendalami Ilmu Ekologi Lingkungan dengan fokus manajemen sumber daya air dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga sempat mengecap program pos-doktoral dengan fokus kajian intelektual dunia ketiga.

Namun, di atas keahlian teknisnya, Imron adalah seorang penggila literasi dan filsafat pendidikan. Pemikirannya dibentuk oleh spektrum tokoh yang luas: mulai dari Ibnu Khaldun dengan Muqaddimah-nya, Paulo Freire, hingga para pemikir bangsa seperti Ki Hajar Dewantara, Tengku Syafei, Willem Iskandar, Soedjatmoko, Prof. Dr. Daud Yusuf, KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, Gus Dur, hingga Nurcholish Madjid (Cak Nur).

Pendidikan Bukan Eksperimen Rezim

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyoroti dinamika politik kontemporer, Imron mengkritik keras syahwat politik yang kerap mengorbankan sektor pendidikan setiap kali terjadi pergantian rezim. Salah satunya adalah wacana pemecahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Melalui pendidikan, yang kita pertaruhkan adalah masa depan Indonesia melalui ketepatan fungsionalisasi pembangunan jiwa dan badan anak-anak kita. Jangan jadikan mereka kelinci percobaan aneka ide politis bertopeng pedagogis. Risikonya terlalu besar, bahkan fatal bagi eksistensi Negara-Bangsa kita,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Brebes ini.

Bagi legislator DPRD Kabupaten Brebes periode 2004–2009 ini, membangun sistem pendidikan nasional adalah jawaban atas pertanyaan eksistensial: How should we live? (Bagaimana kita harus hidup?) dan What kind of educated people do we want our citizens to be? (Manusia terdidik seperti apa yang kita inginkan?).

Menuju “Manusia Terdidik” Abad ke-21

Menurut Imron, tantangan abad ke-21 menuntut lembaga pendidikan melahirkan manusia yang mampu melakukan lompatan transendental dalam berpikir. Manusia terdidik masa kini bukan lagi sekadar mereka yang menimbun informasi, melainkan yang mampu mengolah informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi ilmu, dan ilmu pengetahuan menjadi kearifan (wisdom).

Ia memperkenalkan konsep “Berpikir Lebih”. Berpikir jenis ini melampaui sekadar memiliki opini, merumuskan ide, atau berlogika analitis secara praktis (par excellence).

“Berpikir lebih adalah sikap hidup. Suatu respons terhadap panggilan hidup, kehidupan, dan keber-Ada-an (Being) itu sendiri. Ia melibatkan nalar dan hati secara utuh untuk menemukan hakikat kebenaran,” jelas penatar P4 BP7 Jateng (1991) sekaligus alumni LEMHANNAS Dosen Kewiraan tersebut.

Berpikir sistematis dan holistik ini, menurut Imron, mengakar pada filosofi Pancasila. Bumi dan alam semesta adalah satu kesatuan yang tak terbagi (an indivisible whole). Jika cara berpikir transenden ini dibiasakan, Pancasila akan menjelma menjadi moralitas politik dan sosial praktis yang menyehatkan bangsa.

Satu Atap: Pendidikan dan Kebudayaan Tak Boleh Dipisah

Sebagai mantan Dewan Pakar Dewan Pendidikan Brebes (2012–2017), Imron menekankan bahwa pendidikan wajib menjadi bagian integral dari kebudayaan (sistem nilai). Pendidikan adalah proses belajar-mengajar yang membiasakan anak didik menggali, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang memanusiawikan manusia sejak dini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengutip Albert Einstein yang pernah mengingatkan bahwa tanpa penghayatan nilai moral dan keindahan, seorang ilmuwan spesialis hanya akan menjadi “anjing yang terlatih dengan baik” (a well-trained dog) ketimbang manusia yang berkembang harmonis (a harmoniously developed person).

Oleh karena itu, Imron menilai urusan pendidikan dan kebudayaan harus tetap berada di bawah satu atap kementerian, mengawal proses pedagogis yang berkesinambungan dari PAUD hingga Perguruan Tinggi (S-3). Pendidikan dasar dan perguruan tinggi tidak boleh dikelola ego sektoral kementerian yang berbeda.

“Penduduk itu hanya ‘terlibat’, tetapi tidak merasa terikat. Percuma kita bicara ‘bonus demografi’ selama penduduk tidak ditempa menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Dan kewarganegaraan adalah mindset yang ditempa oleh kebudayaan selama proses pendidikan. Jadi, saya ingatkan, jangan main-main dengan pendidikan!” tutup mantan Komandan Menwa yang pernah bertugas dalam Dharma Bhakti Menwa Seroja di Timor-Timur tersebut.

Di akhir refleksinya, sang Nahkoda GUPPI Brebes ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang pendidikan.

“Selamat Hari Pendidikan Nasional untuk para guru, bethoro guru, pengawas, K3S, korwilcam, ustadz, ustadzah, kepala madrasah, akademisi, dan semua sedulur kabeh yang berkecimpung di dunia pendidikan. Semoga pengabdian Anda dalam mencerdaskan bangsa mendapat rida dan rochmat dari Gusti Allah. Barokalloh, amin.”

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Dunia pendidikan kembali didera isu miring terkait penarikan iuran kelulusan yang dinilai memberatkan orang tua wali murid. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan dan kenang-kenangan mencuat ke publik dengan nominal mencapai Rp 365.000,- per siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Analis Data dan Kebijakan Publik (LANDEP) Brebes, Dedy Rohman, angkat bicara dan mengecam keras praktik yang diduga terjadi di salah satu satuan pendidikan tersebut.

Dedy sangat menyayangkan jika informasi mengenai pungutan tersebut benar adanya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan uang dengan dalih apa pun, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah atau paguyuban orang tua, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Kalau melihat kronologis dari peristiwa itu, apalagi dengan pemberitaan yang ada, jika memang itu betul, ya sangat disayangkan,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (19/5/2026).

Soroti Surat Edaran Larangan Pungutan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dedy Rohman mengingatkan pihak sekolah bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang tegas. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 6 Mei 2026 yang secara eksplisit melarang adanya penarikan iuran di lingkungan sekolah.

“Ada Surat Edaran tanggal 6 Mei 2026. Di poin tiga itu kan jelas melarang untuk penarikan iuran,” tegasnya.

Terkait adanya alibi dari pihak manajemen sekolah yang berkilah bahwa pungutan sebesar Rp 365.000 tersebut merupakan inisiatif dari kelompok “Srikandi” atau emak-emak wali murid, Dedy menilai hal itu hanyalah modus untuk melempar tanggung jawab. Menurutnya, kepala sekolah tidak bisa menutup mata atau berpura-pura tidak tahu.

“Kalau seandainya itu yang mengadakan Srikandi emak-emak, kan kepala sekolah sudah tahu. Nah, jangan menyalahkan emak-emak. Yang namanya orang tua, ada penarikan ya ikuti saja karena naluri orang tua agar anaknya lulus, daripada heboh. Masak yang mengadakan emak-emak? Itu alibi saja menurut saya,” tuturnya logis.

Desak Tradisi Wisuda dan Uang Kenang-Kenangan Dihapus

Lebih lanjut, Ketua LANDEP Brebes ini mengkritik keras tren acara perpisahan, wisuda tingkat sekolah, hingga iuran pembelian fasilitas sekolah seperti laptop yang kerap membebani ekonomi wali murid di situasi sulit seperti sekarang.

“Uang kenang-kenangan juga tidak diperbolehkan, enggak bisa. Enggak ada yang namanya kenang-kenangan. Adanya beli laptop, adanya perpisahan, itu sudahlah, tidak usah terlalu berlebihan di saat seperti ini. Termasuk sekolah SMA yang mengadakan wisuda, itu sebenarnya juga tidak pas. Hilangkan saja semuanya,” tambahnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebagai langkah konkret dan demi memberikan efek jera, LANDEP Brebes berkomitmen untuk membawa temuan dugaan pungutan ini ke ranah hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, maupun Madrasah agar tidak memanfaatkan momentum kelulusan untuk mencari keuntungan sepihak.

“Saya mengimbau kepala sekolah, baik SD, SMP, SMA, dan Madrasah, bilamana ditemukan adanya dugaan penarikan uang dengan dasar seolah-olah atas nama komite, itu tidak dibenarkan. Dan ini akan saya bawa ke ranah hukum APH, biar buat contoh, biar ke depannya tidak membebani orang tua wali murid. Karena ini modus-modus yang sering dilakukan, mumpung… aji mumpung,” pungkasnya secara tegas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak Sekolah dan Komite Belum Memberikan Jawaban Pasti

Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Saat dimintai keterangan, Andi Cibandono selaku pengurus Komite SDN 2 Brebes enggan memberikan komentar banyak. Ia mengarahkan awak media untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada paguyuban wali murid.

“Silakan saja konfirmasi ke emak-emak yang mengurus paguyuban itu,” ujar Andi singkat.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 2 Brebes yang diketahui juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Padasugih, belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan (security) sekolah setempat, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen sekolah guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brebes menggelar audiensi dengan pihak manajemen PT Bukitmas Beton, Selasa (19/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di area pabrik ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan investigasi terkait kelengkapan izin operasional dan dugaan eksploitasi air irigasi secara ilegal oleh perusahaan batching plant tersebut.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LSM Harimau DPC Brebes, Edi Sucipto, beserta jajaran pengurus PAC Losari selaku tim investigator. Pihak PT Bukitmas Beton diwakili oleh Manajer Operasional, Dodi. Guna menjaga kondusifitas, pertemuan ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Bojongsari, jajaran Polsek, Koramil setempat, serta unsur Muspika Kecamatan.

Temuan Investigasi dan Pengakuan Perusahaan

Ketua LSM Harimau DPC Brebes, Edi Sucipto, mengungkapkan bahwa audiensi ini didasari oleh hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim PAC Losari. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan sumber daya air untuk keperluan produksi beton.

“Kami menemukan adanya dugaan pengambilan air irigasi dari Sungai Kalisapi yang dialokasikan untuk operasional pabrik. Padahal, peruntukan air tersebut seharusnya diprioritaskan untuk sektor pertanian masyarakat sekitar,” ujar Edi seusai audiensi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak manajemen PT Bukitmas Beton tidak menampik. Di hadapan forum, Manajer Operasional PT Bukitmas Beton, Dodi, mengakui adanya kekeliruan dalam pemanfaatan sumber air tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sistem operasional ke depan.

Soroti Jeda Izin dan Operasional Sepanjang 10 Bulan

Lebih lanjut, Edi Sucipto membeberkan adanya kejanggalan dalam kronologi perizinan yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Berdasarkan dokumen yang ada, PT Bukitmas Beton baru mengantongi izin resmi pengeboran air pada Desember 2025. Sementara itu, aktivitas produksi pabrik diketahui sudah berjalan sejak Februari 2025.

“Artinya, ada jeda waktu sekitar 10 bulan di mana perusahaan sudah beroperasi komersial sebelum memegang izin resmi. Selama masa itulah diduga kuat mereka memanfaatkan air irigasi ilegal secara masif untuk memproduksi beton,” tegas Edi.

Kejanggalan ini diperkuat oleh penelusuran LSM Harimau ke instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum menerima tembusan ataupun laporan resmi mengenai surat perizinan yang diklaim oleh pihak perusahaan.

Kekecewaan Muspika dan Agenda Pertemuan Lanjutan

Kendati audiensi berjalan kondusif, pihak LSM Harimau menyayangkan ketidakhadiran HRD PT Bukitmas Beton, Merry, yang dikabarkan sedang berada di Jakarta, sehingga pengambilan keputusan strategis terkait kompensasi dan sanksi belum bisa difinalisasi.

Kekecewaan senada juga datang dari pihak Muspika dan Pemerintah Desa Bojongsari. Mereka menilai PT Bukitmas Beton sangat minim berkoordinasi dan kurang membangun komunikasi yang baik dengan pemangku wilayah setempat sejak awal berdiri.

Guna mencari solusi konkrit dan menyelesaikan polemik ini secara transparan, seluruh pihak sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan. Agenda koordinasi berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Balai Desa Bojongsari.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi disinyalir masih marak terjadi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Brebes. Pungutan tersebut kerap berkedok riungan atau keputusan hasil rapat Komite Sekolah, yang dinilai menabrak aturan Kementerian Pendidikan serta surat edaran (SE) resmi pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman, di kantornya, Selasa (19/5/2026). Based on hasil investigasi dan aduan yang dihimpun, banyak sekolah yang mewajibkan orang tua murid membayar sejumlah uang dengan dalih kesepakatan bersama dalam rapat komite.

“Komite Sekolah itu fungsinya sebagai mitra, pemberi pertimbangan, dan pengawas. Tidak punya wewenang membebani keuangan masyarakat. Keputusan rapat komite tidak bisa dijadikan tameng atau dasar hukum untuk memungut uang secara wajib. Itu jelas pelanggaran,” tegas Dedy. (19/5/2026).

Sederet Regulasi yang Dilanggar

Dedy menjabarkan sedikitnya ada empat landasan hukum kuat yang dilanggar oleh praktik pungutan komite tersebut, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan daerah, sehingga biayanya tidak boleh membebani masyarakat tanpa dasar hukum sah.

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Mengatur bahwa partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran komite sebatas mendukung dan mengawasi, bukan pembuat kebijakan penarikan biaya.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan masyarakat/negara.

Kangkangi Surat Edaran Disdikpora dan Instruksi Bupati

Prakti di lapangan ini juga dinilai mengangkangi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes Nomor 400.3/113/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Peserta Didik yang ditandatangani Kepala Dinas, Sutaryono, SH., M.Si.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menginstruksikan agar kegiatan sekolah digelar sederhana. Beberapa poin krusial dalam SE Disdikpora Brebes tersebut meliputi:

Kegiatan perpisahan/wisuda wajib dilakukan sederhana menggunakan fasilitas sekolah demi menghemat biaya.

Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan DILARANG melakukan pungutan uang perpisahan. Sekolah hanya boleh memfasilitasi jika agenda murni diselenggarakan siswa/komite secara sukarela.

Pihak sekolah wajib mengawasi ketat agar tidak terjadi pungli. Aturan ini mengikat seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Dedy menyebut tindakan oknum sekolah ini ikut menentang imbauan keras Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., MM., yang berkomitmen memberantas pungli di sektor pendidikan.

“Ibu Bupati sangat tegas dan tidak menoleransi oknum yang memanfaatkan jabatan atau institusi sekolah untuk mengambil keuntungan sepihak. Segala pungutan liar harus dihentikan dan ditindak tegas,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, LANDEP mendesak Disdikpora Brebes untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi total, menindak tegas oknum kepala sekolah yang bandel, serta memastikan dunia pendidikan di Brebes bersih dari pungli.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan yang dilayangkan oleh LANDEP.

Reporter: Teguh

Slawi, DN-II Kepolisian Resor Tegal menunjukkan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya daerah melalui keikutsertaan langsung dalam Kirab Budaya Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-425 yang berlangsung di Kabupaten Tegal, Senin (18/05/2026) pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. beserta Ibu turut mengikuti kirab dengan menaiki kereta kuda bersama Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., M.M. beserta Ibu dan unsur Forkopimda lainnya. Momen tersebut menjadi simbol kuat kebersamaan dan sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen dalam menjaga serta melestarikan budaya lokal.

Kirab budaya yang diawali dari Rumah Dinas Bupati Tegal ini menampilkan arak-arakan pusaka Tumbak Kyai Plered sebagai ikon sejarah Kabupaten Tegal, diikuti berbagai elemen seperti drum band, paskibraka, gamelan, serta rombongan peserta kirab yang menambah semarak suasana.

Kehadiran Kapolres Tegal bersama jajaran Forkopimda dalam satu kereta kuda mendapat perhatian dan antusiasme masyarakat yang memadati sepanjang rute kirab. Hal tersebut mencerminkan kedekatan antara pimpinan daerah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam suasana kebersamaan yang penuh nilai budaya.

Selain berpartisipasi dalam kirab, Polres Tegal juga melaksanakan pengamanan secara maksimal melalui penempatan personel di sepanjang jalur yang dilalui rombongan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan budaya merupakan bagian dari pendekatan humanis untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut menjaga dan melestarikan budaya daerah,” ungkapnya.

Kegiatan kirab dilanjutkan dengan penyerahan pusaka kepada Bupati Tegal dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal sebagai rangkaian Hari Jadi ke-425. ( S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Nopriyanto SPd Kepala Sekolah
SDIT Nurul Hidayah Brebes semakin mengukuhkan posisinya sebagai lembaga pendidikan berkualitas di Jawa Tengah.

Hal ini dibuktikan dengan deretan prestasi gemilang yang berhasil diraih para siswanya di berbagai bidang, mulai dari seni, olahraga, hingga lingkungan hidup sepanjang tahun 2024 dan 2025. (18/5/2026).

Dominasi di Tingkat Provinsi Tahun 2025 menjadi tahun emas bagi SDIT Nurul Hidayah dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Sekolah ini berhasil membawa pulang gelar Juara 1 FLS2N Cabang Kriya tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Tak hanya itu, talenta tarik suara siswa SDIT Nurul Hidayah juga diakui dengan keberhasilan menembus babak Finalis FLS2N Cabang Menyanyi Solo di tingkat yang sama.

Prestasi di bidang kebudayaan dan bahasa juga ditunjukkan melalui ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), di mana perwakilan sekolah berhasil menjadi Finalis Cabang Sesora (pidato bahasa Jawa) tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tangguh di Bidang Olahraga

Tidak hanya unggul di bidang seni, para atlet muda SDIT Nurul Hidayah juga menunjukkan taringnya dalam ajang olahraga bergengsi:

O2SN: Menjadi Finalis Cabang Silat tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

POPDA: Menjadi Finalis Cabang Taekwondo tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Keberhasilan ini melengkapi pencapaian sekolah yang sebelumnya telah dinobatkan sebagai Sekolah Adiwiyata tahun 2024, sebuah penghargaan bergengsi bagi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Wadah Kreativitas Melalui 12 Ekstrakurikuler

Kunci di balik segudang prestasi ini adalah pembinaan karakter dan bakat yang intensif. SDIT Nurul Hidayah Brebes menyediakan 12 pilihan ekstrakurikuler yang dirancang untuk mengasah potensi setiap siswa:

Bidang Olahraga Bidang Seni & Bahasa Bidang Khusus

Renang, Taekwondo, Karate Seni Lukis, Seni Tari Pramuka, Komputer

Bulu Tangkis, Panahan English Club Dokter Kecil

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sepak Bola

Dengan fasilitas yang memadai dan bimbingan pengajar yang kompeten, SDIT Nurul Hidayah Brebes berkomitmen untuk terus mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berprestasi dan berkarakter islami.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengajak seluruh pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal untuk tidak ragu mendaftarkan diri dalam ajang Pemilihan Sinok Sitong Kota Tegal Tahun 2026.

Ajakan penuh motivasi tersebut disampaikan Dedy Yon saat menghadiri langsung kegiatan roadshow Sinok Sitong yang berlangsung di Aula MAN Kota Tegal, Senin (18/5/2026).

Dalam sambutannya, Dedy Yon membakar semangat para siswa agar berani bermimpi besar dan keluar dari zona nyaman dengan mengikuti ajang pemilihan duta wisata tersebut.

“Hari ini saya ingin menyampaikan satu hal sederhana, tetapi penting: jangan takut bermimpi besar. Karena sering kali yang membatasi kita itu bukan kemampuan kita, melainkan rasa ragu yang ada di dalam pikiran sendiri,” ujar Dedy Yon di hadapan ratusan pelajar.

Ia juga menegaskan bahwa kualitas pelajar MAN Kota Tegal tidak perlu diragukan lagi. Sebagai bukti nyata, Dedy Yon mengapresiasi pencapaian dua siswa MAN Tegal yang sukses menorehkan prestasi pada ajang Sinok Sitong sebelumnya. Mereka adalah Valentino yang berhasil menyabet gelar Sitong Favorit 2026, dan Javier yang sukses meraih juara Harapan III 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Artinya apa? Ini membuktikan bahwa anak-anak MAN mampu bersaing di tingkat kota. Anak MAN bisa tampil percaya diri, dan anak MAN bisa berprestasi!” tegasnya disambut tepuk tangan riuh para siswa.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemilihan Sinok Sitong bukan sekadar ajang unjuk kecantikan atau ketampanan fisik semata. Event tahunan ini merupakan wadah strategis untuk membentuk karakter generasi muda.

“Ini adalah ruang bagi kalian untuk membangun keberanian berbicara di depan publik (public speaking), menumbuhkan kecintaan terhadap budaya dan pariwisata lokal, serta mengasah kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Bagi para pelajar dan pemuda Kota Tegal yang ingin mendaftar, proses pendaftaran online telah dibuka sejak 21 April hingga 7 Juni 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/daftar-sinoksitong2026.

Berikut adalah rangkaian tahapan Pemilihan Sinok Sitong 2026:

Technical Meeting: 9 Juni 2026

Audisi Tahap Awal: 13–14 Juni 2026

Pembekalan Materi: 24–26 Juni 2026

Parade Pesona: 20 Juli 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karantina Finalis: 22–23 Juli 2026

Grand Final: 24 Juli 2026

Persyaratan Peserta

Untuk dapat bergabung menjadi bagian dari Duta Wisata Kota Tegal 2026, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia antara 16 hingga 24 tahun.

Berstatus belum menikah.

Memiliki wawasan yang luas (terutama mengenai pariwisata dan budaya daerah).

Sehat jasmani dan rohani.

Memiliki tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan 165 cm untuk wanita.

Reporter: S. Bimantoro

Brebes, DN-II Praktik penataan parkir di kawasan Pasar Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan tajam. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berulang kali menegaskan larangan penggunaan bahu jalan untuk lahan parkir, aktivitas ilegal tersebut nyatanya tetap melenggang bebas selama belasan tahun. Usut punya usut, mencuat dugaan adanya aliran dana “upeti” yang mengalir ke oknum instansi terkait agar pelanggaran tersebut tetap dibiarkan.

Berdasarkan pengakuan salah seorang juru parkir (jukir) yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku sudah beroperasi di depan Pasar Limbangan sejak tahun 2006. Selama belasan tahun tersebut, ia dan rekan seprofesinya, termasuk seorang jukir lain berinisial T, rutin menyetor uang hasil pungutan parkir ke pihak pengelola pasar.

“Setor ke pasar, Pasar Limbangan Wetan. Targetnya Rp 55 ribu per hari,” ungkap jukir tersebut saat diwawancarai, Senin (18/5/2026). Dari para pengguna jalan, ia menarik tarif karcis yang bervariasi antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

Dalih Izin Kepala Pasar dan “Uang Damai” Dishub

Jukir tersebut tidak menampik bahwa dirinya mengetahui aturan yang melarang penggunaan bahu jalan untuk tempat parkir. Ia bahkan mengakui pihak Dishub sudah sering memberikan teguran dan sosialisasi terkait pelanggaran tersebut. Namun, teguran itu selalu mental.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jukir mengaku mendapat “lampu hijau” dari pihak internal pasar. Ironisnya, saat area parkir tersebut sempat terancam ditutup oleh Dishub, muncul kebijakan sepihak mengenai penyesuaian tarif setoran setelah adanya koordinasi antara Kepala Pasar dan pihak Dishub. Menurut pengakuannya, tarif setoran harian mendadak dinaikkan sebesar Rp 10.000 dengan dalih untuk “mengondisikan” oknum petugas agar operasi parkir di bahu jalan tetap bisa berjalan.

“Mau ditutup atau bagaimana, tapi setelah dihadapkan sama Pak Kepala Pasar, nah itu Dishub-nya tahu. Terus Kepala Pasar memberi tahu ke kita dan T, kalau untuk parkiran dinaikkan Rp 10.000. Katanya untuk Dishub,” bebernya.

Dengan adanya kenaikan tersebut, total setoran yang harus dipenuhi para jukir menjadi Rp 65.000 per hari, dengan rincian Rp 55.000 untuk pihak Pasar Limbangan dan Rp 10.000 yang diduga mengalir ke oknum Dishub.

Kepala Pasar Mengaku Dipanggil Dinas, Buka Suara Soal Setoran Bulanan

Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Pasar Limbangan Wetan, Agus, memberikan klarifikasinya pada Senin (18/5/2026). Agus mengaku dirinya telah dipanggil oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes untuk dimintai keterangan.

Kepada awak media, Agus blak-blakan mengakui adanya aliran dana yang diserahkan ke Dinas Perhubungan.

“Kami menyetor ke Dinas Perhubungan Brebes sebesar Rp 400.000 setiap bulannya,” aku Agus.

Tanggapan Dishub dan Dinkopumdag Brebes

Menanggapi tudingan dan pengakuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si, tidak memberikan bantahan maupun pembenaran secara rinci. Ia hanya menyampaikan apresiasinya atas laporan yang mencuat di masyarakat.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami,” ujar Nur Ari singkat saat dihubungi media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Drs. Khaerul Abidin, MM, menjelaskan bahwa persoalan parkir ini tidak hanya terjadi di Pasar Limbangan Wetan. Pihaknya mengaku telah memetakan kondisi di sejumlah pasar lain di wilayah Brebes.

“Bukan saja Pasar Limbangan Wetan, tapi pasar lain seperti Jatibarang, Tanjung, dan Bulakamba juga sudah kami survei dan datangi,” jelas Khaerul.

Terkait dengan uang setoran yang ramai dipertanyakan, Khaerul menegaskan bahwa seluruh pungutan tersebut pada akhirnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mengenai setoran ke Pemda, toh semuanya masuk ke Pemda Brebes, baik lewat Dinkopumdag ataupun lewat Dishub,” pungkasnya.

Fenomena ini pun memicu desakan kuat dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi total dan penertiban. Selain demi mengusut potensi kebocoran PAD akibat pungutan liar (pungli), penertiban bahu jalan sangat mendesak dilakukan guna mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah mematangkan persiapan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H. Tahun ini, Pemkab Brebes melalui kebijakan Bupati akan menyalurkan bantuan hewan kurban berupa 6 ekor sapi dan 12 ekor kambing untuk masyarakat di berbagai wilayah kabupaten.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Brebes, Kambali, S.K.M., M.Kes. menyampaikan bahwa bantuan hewan kurban ini ditujukan langsung ke sejumlah masjid dan lembaga sosial di Kabupaten Brebes guna menyemarakkan syiar Islam dan berbagi kebahagiaan.

“Harapannya, bantuan hewan kurban dari Pemda ini bisa membantu menyemarakkan syiar dakwah Islam di masjid-masjid. Selain itu, ini adalah bentuk berbagi kebahagiaan dengan warga sekitar masjid melalui pembagian daging kurban,” ujar pria yang akrab disapa Pak Kesra tersebut saat diwawancarai pada Senin (18/5/2026).

Sebaran Distribusi Hewan Kurban

Untuk memastikan penyaluran yang merata, Pemkab Brebes telah memetakan titik-titik distribusi hewan kurban sebagai berikut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Distribusi Sapi (6 Ekor):

Kecamatan Sirampog (1 ekor)

Kecamatan Bulakamba / Larangan (1 ekor)

Pendopo Kabupaten (1 ekor)

Kecamatan Ketanggungan (1 ekor)

Kecamatan Losari (1 ekor)

Satu titik wilayah lainnya di Brebes (1 ekor)

2. Distribusi Kambing/Domba (12 Ekor):

Sebanyak 12 ekor kambing akan disebar ke beberapa wilayah dan lembaga, di antaranya:

Baznas Kabupaten Brebes (2 ekor)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wilayah Jatibarang, Songgom, dan Gintung.

Beberapa masjid lainnya di wilayah Brebes berdasarkan pengajuan dari pengurus setempat.

Dukung Kelayakan Konsumsi Lewat Juru Sembelih Halal (Juleha)

Selain penyaluran hewan, Pemkab Brebes juga menaruh perhatian besar pada proses penyembelihan yang aman dan sesuai syariat Islam. Pak Kesra mengimbau masyarakat agar memercayakan proses penyembelihan kepada pengurus masjid (takmir), kyai, atau ustaz yang sudah memahami tata cara yang sah.

“Mereka lebih paham mengenai tata cara penyembelihan hewan yang halal sesuai syariat. Karena kalau tidak disembelih dengan benar, dagingnya bisa menjadi haram,” tegas pejabat yang telah memimpin Bagian Kesra sejak Oktober 2025 tersebut.

Untuk mendukung hal ini, Pemkab Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) bekerja sama dengan DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) telah menggelar pelatihan intensif bagi para jagal.

“Sekitar dua minggu yang lalu, kami sudah mengadakan pelatihan sembelih halal yang diikuti oleh 60 orang peserta. Dengan adanya Juleha yang terlatih, kami berharap pelaksanaan kurban tahun ini berjalan lancar, higienis, dan sepenuhnya memenuhi kaidah syar’i,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Kondisi pasar tradisional di Kabupaten Brebes tengah menghadapi tantangan berat. Di saat target retribusi di sejumlah titik mengalami penyesuaian—seperti di Pasar Kodim yang naik dari Rp495 juta menjadi Rp565 juta—kondisi sebaliknya justru terjadi di Pasar Induk Brebes. Pendapatan di pasar tersebut merosot tajam akibat sepinya aktivitas jual beli, Senin (18/5/2026).

Menanggapi dilema tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Brebes, Khaerul Abidin, membeberkan sejumlah faktor utama yang menjadi pemicu. Mulai dari kerusakan infrastruktur, perubahan pola belanja masyarakat, hingga mandeknya anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat.

Perubahan Perilaku Konsumen dan Kerusakan Fisik

Khaerul Abidin menjelaskan bahwa kondisi fisik Pasar Induk Brebes saat ini sudah banyak yang mengalami kerusakan. Hal ini diperparah dengan bergesernya perilaku konsumen yang kini enggan berlama-lama di dalam area pasar.

“Fisiknya kan pada rusak semua, dan kebanyakan pola beli masyarakat sudah berubah. Mereka datang ke pasar itu sebentar. Akhirnya, pedagang-pedagang yang di dalam sepi dan memilih keluar (berjualan di luar). Ini yang susah ditata,” ujar Khaerul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain faktor fasilitas yang kurang representatif, penurunan daya beli masyarakat secara umum juga diakui menjadi faktor penentu anjloknya omzet para pedagang tradisional saat ini.

Terbentur Anggaran Pusat, Proposal Mandek Sejak Pandemi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menegaskan situasi ini terjadi bukan karena absennya upaya dari daerah. Langkah proaktif telah dilakukan dengan mengajukan proposal revitalisasi langsung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, kebijakan fiskal di tingkat pusat menjadi tembok penghalang utama.

Dari koordinasi terakhir dengan pihak kementerian, terungkap bahwa sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, belum ada alokasi anggaran khusus untuk perbaikan pasar tradisional dari pusat.

“Kami sudah mengajukan dan sowan ke Kementerian Perdagangan, tapi memang belum ada anggarannya. Menteri bahkan menyampaikan bahwa dari tahun 2020 zaman Covid sampai sekarang, belum ada anggaran untuk revitalisasi pasar,” lanjut Khaerul.

Upaya jemput bola juga sempat dilakukan Pemkab Brebes saat kunjungan Menteri Koordinator (Menko) ke wilayah Brebes dengan menyerahkan proposal secara langsung. Namun, realisasi di lapangan sepenuhnya tetap bergantung pada ketersediaan APBN.

Kondisi serupa ternyata menimpa rencana pengembangan Pasar Bawang Klampok yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Optimisme Pasar Bawang Klampok dan Benang Kusut Aset

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Diskopumdag Brebes tetap menyimpan asa untuk mengoptimalkan potensi daerah. Salah satunya adalah mendorong Pasar Bawang Klampok agar mampu bertransformasi menjadi pusat perdagangan bawang merah terbesar di Pulau Jawa. Untuk mendukung visi tersebut, modernisasi fasilitas seperti pengadaan jembatan timbang (timbangan mobil) yang lebih mumpuni mutlak diperlukan.

Namun, di samping persoalan anggaran, penataan pasar di Brebes juga dihadapkan pada persoalan status aset yang kompleks. Beberapa fasilitas pendukung, seperti deretan ruko yang rusak di area depan pasar, ternyata berada di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan di bawah kewenangan langsung dinas pasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tumpang tindih legalitas aset ini disinyalir turut memperlambat proses eksekusi perbaikan dan penataan pedagang di lapangan. Pemkab Brebes kini terus berupaya mencari formula terbaik agar roda ekonomi di pasar tradisional bisa kembali menggeliat di tengah keterbatasan modal fiskal.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page