Beranda » Jawa Tengah » Halaman 5

Jawa Tengah

SEMARANG, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka ruang kreativitas selebar-lebarnya bagi publik. Melalui Bidang Humas Polda Jawa Tengah, masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam 10 cabang lomba kreatif yang mengusung tema besar “Polri untuk Masyarakat”.

​Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa rangkaian perlombaan ini dirancang inklusif untuk berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat umum, wartawan, pelajar, anggota Polri, hingga penyandang disabilitas (difabel) diberikan kesempatan yang sama untuk menyalurkan bakat mereka.

​”Melalui berbagai kategori lomba ini, kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkreasi, sekaligus menyampaikan pesan-pesan positif yang mencerminkan semangat pengabdian Polri kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (6/7/2026) pagi.

​Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa setiap cabang lomba memiliki subtema tersendiri yang sangat bervariasi, sehingga peserta bisa memilih bidang yang paling sesuai dengan minat dan keahliannya.

Berikut adalah daftar 10 lomba kreatif yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lomba Konten Infografis (Kategori: Umum & Anggota Polri)

​Lomba Mendongeng (Kategori: Anak Usia 5–6 Tahun/TK)

​Lomba Artikel Jurnalistik (Kategori: Wartawan)

​Lomba Video Edukasi Polri (Kategori: Khusus Anggota Polri)

Lomba Video TikTok (Kategori: Umum & Anggota Polri)

​Lomba Fotografi (Kategori: Umum & Anggota Polri)

​Lomba Cerpen (Kategori: Anak Usia 7–12 Tahun/SD)

​Lomba Film Animasi AI (Kategori: Umum)

​Lomba Melukis Difabel (Kategori: Penyandang Disabilitas)

​Lomba Cipta Lagu (Kategori: Umum)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain menjadi wadah ekspresi dan komunikasi positif, ajang ini juga memperebutkan total hadiah hingga puluhan juta rupiah bagi para pemenang.

​Proses pendaftaran dan pengumpulan karya sudah dibuka sejak 22 Juni hingga 15 Juli 2026. Masyarakat yang tertarik dapat mengakses informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan melalui portal resmi tribratanews.polri.go.id atau menghubungi Admin Lomba di nomor 0878-9486-4040 (Ikha).

​Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng berharap momentum ini dapat mempererat kedekatan emosional serta kolaborasi nyata antara aparat penegak hukum dan warga.

​”Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah baik pelajar, mahasiswa, insan kreatif, hingga komunitas untuk ikut ambil bagian. Lewat karya kreatif ini, kita bersama-sama membangun budaya informasi yang positif, memperkuat kebersamaan, dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta pelayanan Polri yang semakin Presisi dan humanis,” pungkas Kombes Pol Artanto. Red

Brebes, DN-II DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para juru sembelih halal melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bekerja sama dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Minggu (5/7/2026).

Kegiatan sertifikasi dilaksanakan selama 3 hari dari 3-5 Juli 2026 di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes sebagai lokasi pembekalan dan asesmen teori, sedangkan pelaksanaan uji praktik dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH-R) Jatibarang dan RPH Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Sebanyak 61 peserta mengikuti sertifikasi kompetensi yang terdiri atas 40 peserta sertifikasi perpanjangan (resertifikasi) dan 21 peserta sertifikasi kompetensi baru. Para peserta merupakan anggota JULEHA yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain DPD JULEHA Brebes, Tegal, Bandung, Banten, Serang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Pemalang, Tangerang, Klaten, Banyumas, Kuningan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

Ketua Panitia dari DPD JULEHA Brebes menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencetak juru sembelih halal yang profesional, kompeten, dan memiliki pengakuan resmi sesuai standar nasional.

Sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap juru sembelih memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi nasional. Selain itu, sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, serta industri pangan halal terhadap proses penyembelihan yang dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di samping sebagai bentuk pengakuan profesional, sertifikasi kompetensi juga berfungsi diantaranya ,Menjamin bahwa proses penyembelihan memenuhi ketentuan syariat Islam serta prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyembelihan halal. Menjadi standar kompetensi bagi tenaga kerja di rumah potong hewan, rumah potong unggas, maupun unit usaha pengolahan pangan asal hewan. Mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal dan penguatan industri halal nasional. Memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk daging yang dihasilkan berasal dari proses penyembelihan yang dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi.

Selama pelaksanaan asesmen, seluruh peserta mengikuti rangkaian uji kompetensi yang meliputi verifikasi portofolio, asesmen pengetahuan, wawancara, observasi, serta demonstrasi praktik penyembelihan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi BNSP, seluruh peserta dinyatakan Kompeten sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juru Sembelih Halal Nomor 147 Tahun 2022.

Keberhasilan penyelenggaraan sertifikasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPD JULEHA Brebes, TUK Provinsi Jawa Tengah, LSP Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor penyembelihan halal.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak juru sembelih halal yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP sehingga mampu memberikan jaminan mutu, keamanan pangan, kehalalan produk, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam mendukung perkembangan industri halal nasional.

Ketua DPD Juleha Brebes Chasan Mudofar menyampaikan terima kasih atas seluruh pihak dan panitia yang membantu sehingga pelaksaan kegiatan ini berlangsung sukses.

“JULEHA Kompeten, Penyembelihan Halal Terjamin, Masyarakat Semakin Yakin.” Red

Brebes, DN-II Dedikasi DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kabupaten Brebes dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang penyembelihan halal kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) – Pusat Pelatihan Pertanian memberikan Sertifikat Penghargaan kepada Chasan Mudhofar atas partisipasinya sebagai Panitia Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. (7/7/2026).

Sertifikat penghargaan yang diterbitkan di Jakarta pada 5 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Dr. Tedy Dirhamsyah, S.P., M.A.B. sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan dedikasi panitia dalam menyukseskan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA).

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi BNSP Juru Sembelih Halal di Kabupaten Brebes berjalan dengan baik berkat sinergi antara DPD JULEHA Brebes, TUK Provinsi Jawa Tengah, LSP Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta dukungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 61 peserta mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas 40 peserta resertifikasi dan 21 peserta sertifikasi baru. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Brebes, Tegal, Bandung, Banten, Serang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Pemalang, Tangerang, Klaten, Banyumas, Kuningan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

Rangkaian asesmen dilaksanakan di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, sedangkan uji praktik dilaksanakan di RPH-R Jatibarang dan RPH Ketanggungan. Seluruh peserta berhasil dinyatakan Kompeten berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 tentang Juru Sembelih Halal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Panitia, Chasan Mudhofar, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh panitia, asesor, mitra kerja, serta seluruh peserta yang telah berkomitmen menjaga mutu pelaksanaan sertifikasi.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi merupakan apresiasi bagi seluruh panitia DPD JULEHA Brebes yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme Juru Sembelih Halal dan mendukung terwujudnya penyembelihan yang sesuai syariat Islam, memenuhi standar kompetensi nasional, serta memberikan jaminan kehalalan dan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Chasan Mudhofar.

Sementara Ujang TSM, S.H. sekretaris DPD Juleha Brebes dalam catatannya, Sejak Juleha Brebes berdiri tahun 2022 sampai 2026, sudah melaksanakan Bimtek dan Pelatihan Juleha sebanyak 13 angkatan dengan jumlah 1.030 peserta, dan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi 3 kali, pertama di tahun 2023 sebanyak 60 orang yang diikuti seluruh DPD di Pulau Jawa dan Angkatan kedua jumlah 44 orang diikuti dari BI Perwakilan Tegal (Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Batang), kemudian saat ini sejumlah 61 orang. Tegasnya.

Ditambahkan Ujang, bahwa sebentar lagi aka nada Bimtek dan Serkom Besar-besaran di Kabupaten Brebes, yaitu melaksanakan Instruksi Bupati Brebes dengan Programnya SaDeSa (Satu Desa Satu Juleha) diwajibkan 17 kecamatan dan 297 desa mengikuti hingga memimili sertifikat BNSP.

DPD JULEHA Brebes berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan tersertifikasi, sehingga mampu memperkuat ekosistem halal nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan.

Dengan penghargaan dari Kementerian Pertanian ini, DPD JULEHA Brebes semakin termotivasi untuk terus menjadi pelopor dalam peningkatan kompetensi Juru Sembelih Halal, tidak hanya di Kabupaten Brebes, tetapi juga di tingkat regional maupun nasional. Red

​CILACAP, DN-II Praktik pengenaan biaya tambahan (surcharge) pada transaksi menggunakan QRIS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.28 Patimuan, Kabupaten Cilacap, akhirnya terkuak. Pihak manajemen SPBU secara terbuka mengakui adanya penarikan biaya administrasi tersebut kepada konsumen dengan dalih instruksi dari jajaran pimpinan. (6/7/2026).

​Dugaan pelanggaran regulasi Bank Indonesia (BI) ini terungkap setelah seorang konsumen yang juga jurnalis, Mujerman, melakukan investigasi dan konfirmasi langsung kepada Manajer SPBU Patimuan bernama Yusup melalui pesan singkat pada Minggu (5/7). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna menyikapi keresahan masyarakat yang kerap mengeluhkan hal serupa.

​Dalam bukti percakapan yang diperoleh redaksi, Mujerman mempertanyakan alasan pembelian Pertalite sebanyak 10 liter dengan metode pembayaran QRIS justru dikenakan potongan biaya admin sebesar Rp500.

​Merespons hal tersebut, Yusup tidak menampik. Ia berkilah bahwa kebijakan itu merupakan instruksi sementara dari atasannya.

​”Selamat malam pak, sebelumnya mohon maaf sementara dari pimpinan seperti itu,” tulis Yusup dalam pesan konfirmasinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Yusup mengklaim pihak SPBU sedang mengupayakan uji coba penggunaan QRIS statis agar transaksi ke depan bisa bebas biaya admin, serta mengarahkan pelanggan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.

​Kendati manajemen berdalih sistem sudah disesuaikan untuk menghapus biaya admin, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Mujerman menyanggah klaim tersebut karena dirinya baru saja melakukan transaksi 30 menit sebelum konfirmasi dilakukan, dan saldonya tetap terpotong otomatis oleh sistem mesin kasir SPBU.

​Mendapati pembuktian kuat itu, pihak manajer SPBU akhirnya melunak dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemilik (owner) SPBU.

​”Oh nggeh pak siap. Segera kami eksekusi untuk free-kan adminnya pak. Sebelumnya terimakasih atas masukannya semoga jadi pertimbangan oleh owner kami,” pungkas Yusup.

​Pelanggaran Berlapis: Sorotan Regulasi dan Hukum

​Secara hukum, tindakan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen akhir merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang serius. Berikut adalah pasal-pasal perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak SPBU:

​Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):

Regulasi ini dengan tegas menyatakan bahwa Merchant (pedagang/penyedia barang dan jasa) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.

​Pasal 8 ayat (1) huruf g Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/2023 tentang Amandemen PADG QRIS:

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya MDR QRIS untuk usaha mikro maupun makro dilarang dibebankan kepada konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant sebagai biaya operasional digital.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersebut memberikan potongan harga atau harga khusus, padahal di balik itu terdapat manipulasi biaya tersembunyi yang merugikan konsumen.

​Desakan Sanksi Tegas

​Sikap manajemen SPBU 44.532.28 Patimuan yang berlindung di balik frasa “kebijakan pimpinan” memicu desakan dari berbagai kalangan. PT Pertamina (Persero) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan setempat didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

​Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sama, skorsing pasokan BBM, hingga pencabutan izin fasilitas QRIS (sesuai sanksi administratif dalam PBI PJP) dinilai perlu dijatuhkan. Langkah ini krusial demi memberikan efek jera terhadap oknum pengusaha SPBU yang memanipulasi sistem pembayaran digital demi meraup keuntungan sepihak dari masyarakat. Tim Red

KOTA TEGAL, DN-II Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal sepakat menerima dan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 ke tingkat pembahasan alat kelengkapan dewan. Meski demikian, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan kritis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tegal.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/7/2026), sebagai tanggapan atas penjelasan Wali Kota Tegal mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, dan Amanat Persatuan mengapresiasi Pemerintah Kota Tegal yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup jika masih terdapat berbagai temuan dan rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti.

“Walaupun opini Wajar Tanpa Pengecualian telah diraih, kami meyakini masih terdapat persoalan administratif maupun temuan hasil pemeriksaan yang perlu diperbaiki, baik dari sisi sistem maupun pengawasan,” tegas Moh. Tarso Supriadin membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya.

Benang merah yang mengemuka dari seluruh fraksi adalah perlunya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Fraksi-fraksi meminta pemerintah tidak hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagai catatan turut disampaikan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran, penyelesaian seluruh temuan BPK, penguatan sistem pengendalian internal, hingga peningkatan pengamanan aset daerah yang masih menjadi perhatian auditor.

Fraksi Amanat Persatuan, misalnya, menyoroti belum optimalnya realisasi PAD yang mencapai sekitar 97 persen dari target, keterlambatan pelaksanaan belanja, adanya rangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah, serta meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas dan dilaporkan secara berkala kepada DPRD.

Sementara itu, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Enny Yuningsih yang meminta Pemerintah memberikan penjelasan konkret terkait penyelesaian berbagai temuan BPK, terutama di bidang aset dan belanja daerah. Golkar juga mendorong adanya mekanisme sanksi yang lebih tegas terhadap pejabat yang lalai sehingga temuan serupa tidak terus berulang.

Fraksi PDI Perjuangan, dalam pandangan umum yang dibacakan Ardy Arafiq menilai raihan WTP belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan sistem perencanaan dan konsistensi belanja daerah. Fraksi ini juga meminta adanya langkah teknis yang lebih terukur untuk memperbaiki tata kelola keuangan, termasuk penyelesaian ribuan aset tanah yang belum bersertifikat.

Sementara Fraksi PKB menyoroti masih adanya Pendapatan Asli Daerah yang belum memenuhi target serta besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang dinilai menjadi indikasi masih adanya program atau kegiatan yang belum terlaksana secara optimal.

Adapun Fraksi PKS mempertanyakan rendahnya realisasi belanja modal, efektivitas pembangunan sumber daya manusia, penurunan insentif fiskal dari pemerintah pusat, hingga meminta evaluasi terhadap kebijakan perizinan usaha hiburan agar tetap memperhatikan norma sosial dan kearifan lokal.

“Kami berharap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif berjalan konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tegal,” ujar Moh. Ilyas saat membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan dalam pandangan umumnya. (S. Bimantoro )

Brebes, DN-II Semangat “Maju dan Berjuang” menjadi cerminan nyata perjuangan masyarakat dalam membangun Jembatan Perintis Garuda yang menghubungkan Desa Ganggawang dengan Desa Ciputuh, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Senin, (6/7/2026).

Di tengah berbagai keterbatasan yang dihadapi, masyarakat tidak memilih untuk menyerah. Sebaliknya, mereka terus melangkah maju, bergotong royong, dan berjuang bersama demi mewujudkan jembatan yang telah lama menjadi harapan seluruh warga.

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda bukan sekadar menghadirkan sebuah sarana penghubung antara dua desa. Lebih dari itu, pembangunan ini telah menjadi simbol tekad, persatuan, dan semangat pantang menyerah masyarakat dalam memperjuangkan kemajuan wilayahnya. Setiap tahapan pekerjaan yang berhasil diselesaikan merupakan hasil dari kerja keras, pengorbanan, serta kebersamaan yang terus terjaga sejak awal pembangunan.

Di lokasi pembangunan, masyarakat dari Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh kembali menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, warga berdatangan secara bergantian untuk melaksanakan kerja bakti. Para petani, pemuda, tokoh masyarakat, hingga kaum perempuan ikut mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing. Mereka mengangkat material, menyusun batu, membantu pekerjaan konstruksi, serta saling memberikan semangat agar pembangunan berjalan lebih cepat.

Seluruh kegiatan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes, Serda Usman M, yang selama ini secara konsisten hadir di tengah masyarakat. Kehadiran Babinsa menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung pembangunan desa sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Serda Usman M, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kekuatan fisik, tetapi juga pada semangat untuk terus maju dan berjuang bersama menghadapi setiap tantangan.

“Pembangunan Jembatan Perintis Garuda mengajarkan kepada kita bahwa kemajuan hanya dapat diraih melalui perjuangan. Ketika masyarakat memiliki tujuan yang sama, saling mendukung, dan tidak mudah menyerah, maka berbagai tantangan dapat diatasi. Semangat maju dan berjuang inilah yang menjadi kekuatan terbesar masyarakat,” ujar Serda Usman M.

Jembatan Perintis Garuda menjadi harapan besar bagi masyarakat Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh karena akan membuka akses yang lebih baik bagi berbagai aktivitas masyarakat. Selama ini, keterbatasan akses menjadi salah satu kendala dalam mengangkut hasil pertanian, menjangkau fasilitas pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, maupun mendukung aktivitas perekonomian.

Dengan terbangunnya jembatan tersebut, masyarakat optimistis akan terjadi peningkatan kesejahteraan. Distribusi hasil pertanian akan menjadi lebih mudah, biaya transportasi dapat ditekan, dan mobilitas warga akan semakin lancar. Oleh karena itu, setiap tetes keringat yang dicurahkan masyarakat hari ini dipandang sebagai investasi bagi masa depan anak cucu mereka.

Semangat gotong royong yang terus hidup selama pembangunan juga memperlihatkan kuatnya persatuan masyarakat. Tidak ada perbedaan status sosial, usia, maupun profesi. Semua bekerja berdampingan dengan satu tekad, yaitu mempercepat penyelesaian pembangunan demi kepentingan bersama.

Pendampingan yang dilakukan Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes memberikan motivasi tersendiri bagi masyarakat. Kehadiran TNI di tengah warga memperkuat rasa aman, mempererat hubungan kekeluargaan, serta membuktikan bahwa TNI selalu hadir untuk membantu mengatasi berbagai kesulitan masyarakat.

Masyarakat berharap pembangunan Jembatan Perintis Garuda dapat segera selesai sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. Mereka juga berharap semangat “Maju dan Berjuang” yang tumbuh selama proses pembangunan dapat terus menjadi budaya dalam setiap kegiatan pembangunan desa di masa mendatang.

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda menjadi bukti bahwa tidak ada keberhasilan yang diraih tanpa perjuangan. Dengan kerja keras, kebersamaan, dan tekad yang kuat, masyarakat mampu menghadapi berbagai tantangan serta mengubah harapan menjadi kenyataan.

Jembatan Perintis Garuda bukan hanya menghubungkan Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat yang tidak pernah menyerah. Melalui semangat “Maju dan Berjuang”, masyarakat bersama Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes membuktikan bahwa cita-cita besar akan terwujud apabila diperjuangkan dengan kebersamaan, keikhlasan, dan kerja nyata demi kesejahteraan generasi yang akan datang. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kota Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7) Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.

Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur. Senin (6/7/2026).

Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

” Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika ” ungkap Kombes Yos Guntur.

Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip.

” Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kec amatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ” tambahnya

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

” Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut ” terang Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa dalam interogasi di dapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.

Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.

“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Artanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Banyumas, DN-II Suasana berbeda tampak di kawasan Pasar Sokaraja Banyumas pada Senin (6/7/2026).

Puluhan warga bersama prajurit TNI larut dalam semangat kebersamaan saat mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang digelar dalam suasana penuh keakraban.

Kegiatan yang berlangsung di area Pasar Hewan tepatnya di kantor Sub Dinas Lingkungan Hidup Banyumas tersebut menjadi lebih dari sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola. Nobar menjadi ruang silaturahmi yang mempertemukan prajurit dan masyarakat dalam suasana santai, hangat, serta penuh semangat persaudaraan.

Sejak sebelum pertandingan dimulai, masyarakat dari berbagai kalangan telah memadati lokasi.
Sorak sorai, tepuk tangan, dan yel-yel dukungan menggema setiap kali tim favorit menciptakan peluang. Kebersamaan yang terjalin mencerminkan eratnya hubungan antara TNI dan rakyat.

Nobar ini merupakan salah satu sarana komunikasi sosial yang bertujuan mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pendekatan yang humanis dan membangun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sederhana seperti ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan yang dapat mempererat tali silaturahmi. Sepak bola menjadi bahasa universal yang mampu menyatukan berbagai lapisan masyarakat dalam suasana penuh kekeluargaan.

Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan nobar juga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

Sejumlah pedagang makanan dan minuman mengaku dagangannya laris berkat ramainya pengunjung yang hadir menikmati pertandingan bersama.

Masyarakat pun mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.
Mereka berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan karena mampu menghadirkan hiburan yang sehat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara prajurit dan warga.

Melalui momentum Piala Dunia 2026, kebersamaan yang terbangun dilingkungan pasar menjadi bukti bahwa TNI senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga membangun komunikasi sosial yang humanis, memperkokoh persatuan, serta menumbuhkan semangat gotong royong demi Indonesia yang semakin kuat.

Jateng, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Marshalling Area (MA) Yonif TP 937/Satria Kalijaga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).

Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, material, serta sarana pendukung di Marshalling Area Yonif TP 937/Satria Kalijaga sebagai bagian dari upaya menjamin kesiapan operasional satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI secara optimal.

Pastikan Kesiapan Prajurit, Wapang TNI Bersama Menhan Tinjau Marshalling Area Yonif TP 937/Satria Kalijaga

Kehadiran Wakil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan RI merupakan wujud sinergi dan komitmen pimpinan dalam memastikan kesiapan prajurit beserta unsur pendukungnya, sehingga setiap satuan TNI senantiasa berada dalam kondisi siap melaksanakan tugas demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

BATANG, DN-II Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID memicu kegaduhan publik setelah mengungkap dugaan rekayasa data kependudukan sistematis yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, beserta istrinya, Puji Utami, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 8 Batang.

Dugaan pelanggaran ini dinilai mencederai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dan memicu tuntutan transparansi hukum yang luas dari masyarakat, (4/7/2026).

Kejanggalan Identitas dan Alibi yang Diragukan

Skandal ini bermula dari investigasi internal mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan ketidaksinkronan data pada sosok Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami.

Dalam mediasi di Hotel Sendang Sari pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi Inspektorat, Budhi Santoso membantah keterlibatannya. Ia berdalih Shoraya hanya menumpang tinggal dan ia mengeklaim tidak pernah mengajukan administrasi kependudukan atas nama yang bersangkutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, alibi tersebut menuai keraguan publik. Secara teknis, proses pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memerlukan verifikasi dari Kepala Keluarga. Ketidakmampuan menjawab bagaimana data tersebut “menyusup” tanpa otorisasi pemilik KK menjadi celah hukum yang serius.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana dan Disiplin

Tim kuasa hukum pelapor, R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Secara hukum, dugaan manipulasi data ini berpotensi melanggar ketentuan berikut:

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Khususnya Pasal 94, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pemalsuan surat/dokumen kependudukan.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 391, 392, dan 394): Terkait tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain melanggar kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.

Ujian Independensi BKPSDM dan Bayang-Bayang Konco Lawas.

Laporan resmi telah dilayangkan ke BKPSDM Kabupaten Batang pada 23 Juni 2026. Namun, kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan mengemuka setelah pernyataan Kepala Inspektorat, Imam Budiyono, S.E., yang mengakui kedekatan personal (rekan seangkatan) dengan terlapor.

Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), keterikatan emosional antara pemeriksa dan terlapor berpotensi melanggar asas AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya asas ketidakberpihakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harapan Publik: Transparansi dari Pusat ke Daerah

Kasus ini kini mendapat perhatian dari pihak pusat, dengan tembusan laporan yang telah disampaikan kepada Menpan-RB, Mendagri, dan BKN. Publik di Kabupaten Batang menuntut agar Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak terkooptasi oleh relasi personal.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret BKPSDM: apakah akan menjadi institusi yang menegakkan disiplin tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan skandal ini menguap di balik tameng jabatan. Hukum tidak boleh kalah oleh pengaruh, dan integritas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum.

Redaksi/Tim

You cannot copy content of this page