Beranda » Keamanan » Halaman 152

Keamanan

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (11/2/2026).

Agenda yang digelar di Hotel King Royal, Rabu (11/02), ini menjadi langkah strategis Pemkab Brebes dalam menyamakan persepsi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan transparan.

Menjamin Kepastian Hukum bagi Investor

Mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, S.P., M.Pd., Kepala Bidang Informasi, Pengaduan, dan Pelaporan, Andre Firdaus, menekankan bahwa transisi regulasi memerlukan adaptasi cepat dari seluruh elemen perangkat daerah. Hal ini krusial agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat pelaku usaha.

“Setiap kegiatan investasi di Kabupaten Brebes harus memiliki payung hukum yang kuat. Kami ingin memastikan adanya pemahaman yang seragam, sehingga tidak ada lagi ambiguitas dalam proses pelayanan perizinan,” tegas Andre dalam sambutannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mitigasi Kendala dan Penguatan Sinergi

Mengingat PP No. 28 Tahun 2025 merupakan regulasi anyar, Pemkab Brebes menghadirkan pakar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membedah poin-poin krusial. Sosialisasi ini menitikberatkan pada tiga pilar utama:

Kemudahan Berusaha: Menjamin perubahan aturan tetap mendukung efisiensi bagi para pelaku usaha.

Perlindungan Hukum: Memberikan kepastian bagi pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai investor.

Sinergi Kewenangan: Mempertegas batasan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan.

Kolaborasi Lintas Sektor

Kegiatan ini dihadiri oleh sedikitnya 70 peserta yang terdiri dari jajaran Kepala Dinas terkait, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Brebes, Camat se-Kabupaten Brebes, hingga perwakilan sektor swasta.

Andre berharap, melalui pemahaman yang komprehensif, berbagai tantangan birokrasi dapat terurai. Targetnya jelas: pelayanan publik di sektor perizinan menjadi lebih ringkas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat transformasi birokrasi nasional.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menjaga ketahanan fisik menjadi prioritas utama bagi seluruh personel Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Kodim 0713/Brebes. Sebelum terjun ke lokasi sasaran fisik di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, seluruh anggota diwajibkan untuk melaksanakan sarapan pagi, Rabu (11/02/2026).

Suasana hangat terlihat di kediaman Bapak Miftahul (35), salah satu rumah warga yang menjadi tempat menginap (orang tua asuh) personel TNI. Para anggota Satgas tampak menikmati hidangan pagi bersama sebelum memulai aktivitas berat di lapangan.

Pasiter Kodim 0713/Brebes, Kapten Arh Suryadi, menegaskan bahwa sarapan bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan vital untuk menunjang performa kerja.

“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kondisi fisik anggota harus tetap prima dan fit. Salah satu kuncinya adalah disiplin makan pagi sebelum mulai beraktivitas,” ujar Kapten Arh Suryadi.

Lebih lanjut, Pasiter mengingatkan agar tidak ada satu pun anggota yang melewatkan waktu makan pagi. Menurutnya, beban pekerjaan di lapangan yang cukup berat memerlukan asupan energi yang maksimal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada anggota yang tidak sarapan. Jika tubuh sehat dan kondisi prima, pekerjaan seberat apa pun di lapangan pasti dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya. (Red/Pen0713)

BREBES, DN-II Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUD Brebes kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui aksi donor darah rutin, Rabu (11/2/2026). Bertempat di Gedung Serbaguna RSUD Brebes, aksi ini menjadi langkah konkret untuk mengamankan ketersediaan stok darah di Kabupaten Brebes yang kian meningkat.

Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa donor darah ini merupakan agenda triwulanan yang sudah menjadi program kerja tetap. Ia menyebut antusiasme peserta sejauh ini tetap konsisten di level positif.

“Pada pelaksanaan sebelumnya, kami berhasil mengumpulkan lebih dari 100 kantong darah. Meski sasaran utamanya adalah karyawan rumah sakit, kami juga mengajak keluarga pasien dan masyarakat umum untuk ikut serta,” ujar Nina di sela-sela kegiatan.

Kolaborasi Strategis Tekan Defisit Stok Darah

Mengingat kebutuhan darah di RSUD Brebes mencapai rata-rata 500 kantong per bulan, sinergi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi kunci. Seluruh kantong darah yang terkumpul akan dikelola oleh PMI untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pasien yang membutuhkan transfusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi, DPK PPNI juga memberikan dukungan nutrisi bagi para pendonor.

“Kami menyiapkan asupan bergizi seperti bubur kacang hijau dan suplemen lainnya guna mempercepat pemulihan kondisi fisik pendonor pasca-pengambilan darah,” tambah Nina.

Inovasi Lokasi di Tengah Lonjakan Pasien

Ada yang berbeda pada pelaksanaan kali ini. Panitia memanfaatkan ruang penunjang yang juga berfungsi sebagai area pendaftaran. Langkah ini merupakan strategi manajemen untuk menyiasati lonjakan jumlah pasien yang sedang tinggi, sekaligus mendekatkan akses bagi keluarga pasien yang ingin berpartisipasi tanpa harus meninggalkan area rumah sakit terlalu jauh.

Komitmen Layanan: Tidak Ada Diskriminasi Pasien BPJS

Di tengah aksi kemanusiaan tersebut, Nina Amrina juga menepis isu miring terkait perbedaan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan bahwa RSUD Brebes menjunjung tinggi kesetaraan pelayanan.

“Apapun kategorinya, baik PBI maupun non-PBI, standar pelayanan kami tetap maksimal. Untuk aturan terbaru mengenai pengaktifan kembali kartu PBI, kami sudah masifkan sosialisasi melalui brosur di berbagai sudut RS agar masyarakat tidak kebingungan,” tegasnya menutup pembicaraan.

Ringkasan Data Kegiatan

Aspek Keterangan

Penyelenggara DPK PPNI RSUD Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Frekuensi Rutin (Setiap 3 Bulan)

Kebutuhan Darah ± 500 Kantong/Bulan (Internal RSUD)

Target Peserta Karyawan, Keluarga Pasien, & Umum

Lokasi Gedung Serbaguna RSUD Brebes

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. Kali ini, sengketa melibatkan lahan milik keluarga Karyono (70) yang diduga mengalami selisih pengukuran setelah dilakukan proses jual beli. Kasus ini kian pelik lantaran adanya dugaan keberpihakan aparatur desa dalam proses pengukuran lahan. (10/2/2026).

Kronologi Selisih Luas Lahan

Berdasarkan data dokumen Petuk Nomor 275 Persil 45, lahan tersebut awalnya memiliki luas total 330 meter persegi. Pemilik lahan, Karyono, sebelumnya telah menjual sebagian tanahnya seluas 120 meter persegi kepada pihak pembeli (Bu Etti). Secara administratif, sisa lahan yang seharusnya dimiliki Karyono adalah 210 meter persegi.

Namun, ketegangan muncul setelah pihak desa melakukan pengukuran ulang bulan lalu. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan adanya kelebihan luas sebesar 17 meter yang justru memicu sengketa batas wilayah antar kedua belah pihak.

AUD-20260210-WA0048AUD-20260210-WA0048

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Keberpihakan Aparat Desa

Pihak keluarga Karyono menyayangkan sikap Kepala Desa (Lurah) Losari Lor, Nurrohman (red) , yang dinilai tidak netral. Muncul dugaan bahwa pihak desa cenderung memihak pembeli karena faktor kedekatan keluarga.

“Desanya agak memihak. Hasil ukurannya jadi melenceng. Harusnya sebagai penengah, desa bisa memediasi secara adil,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam koordinasi penyelesaian berkas tersebut.

Solusi “Win-Win Solution” Hindari Jalur Hukum

Mengingat status tanah yang belum bersertifikat (masih berupa Letter C), ujar Afan petugas ATR BPN pihak pendaftaran berkas menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa terlebih dahulu.

Jalur hukum dianggap sebagai opsi terakhir yang memberatkan, mengingat biaya perkara bisa jauh melampaui nilai lahan yang disengketakan.

“Ngurus tanah cuma 15-17 meter tapi biayanya bisa seharga 200 meter kalau sampai ke pengadilan. Lebih baik ambil jalan tengah, bagi dua selisihnya atau kompensasi uang,” tambahnya.

Langkah Menuju BPN

Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak pemilik lahan berencana mengajukan pengukuran resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran hanya bisa dilakukan jika patok batas lahan sudah jelas, meskipun saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan.

Nantinya, hasil ukur dari petugas BPN dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan menjadi dasar utama untuk penerbitan sertifikat tanah yang sah, sekaligus mengakhiri klaim sepihak dari kedua belah pihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin Utama Berita:

Lokasi: Desa Losari Lor, Kec. Losari.

Inti Masalah: Selisih sisa lahan 17 meter dari total sisa 210 m².

Status Hukum: Tanah belum bersertifikat (masih Letter C).

Rekomendasi: Mediasi bagi hasil selisih luas atau pengukuran resmi ulang oleh BPN.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Suasana duka menyelimuti kediaman Muhammad Ropikin (21), warga Sidamulya Pulo , Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes yyang meninggal dunia secara tragis hari Senin 2 Februari 2026 , setelah dikabarkan kabur dari panti rehabilitasi sosial milik Pemerintah Provinsi. Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak keluarga yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan pasien.

Kronologi dan Kelalaian Pengawasan

Pihak keluarga menyayangkan lemahnya sistem keamanan panti yang mengakibatkan almarhum bisa melarikan diri hingga dua kali. Kejadian terakhir berakhir fatal ketika korban ditemukan meninggal dunia, yang diduga akibat tindakan bunuh diri di jalur rel kereta api sekitar sepuluh hari yang lalu.

“ODGJ direhabilitasi di panti sosial milik pemerintah provinsi, kok bisa lepas sampai dua kali? Berarti penanganannya kurang begitu ketat,” ujar perwakilan keluarga saat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat.

Pihak keluarga juga menyoroti minimnya empati dari pihak panti yang dianggap tidak memberikan tanda duka cita atau tanggung jawab moral atas insiden tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalih Pihak Panti dan Surat Pernyataan

Menanggapi tudingan tersebut, petugas panti menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada keluarga sebelum pasien diterima. Petugas mengeklaim adanya “hitam di atas putih” atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala risiko termasuk kabur atau meninggal dunia tetap menjadi tanggung jawab keluarga.

“Pihak panti tidak mau menanggung risiko tersebut. Itu sudah disampaikan di awal dan ada surat pernyataannya,” ungkap salah satu petugas.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga yang mendampingi keluarga. Mereka menilai surat pernyataan tidak bisa dijadikan tameng atas kelalaian infrastruktur, seperti ketiadaan pagar pembatas yang memadai di lokasi panti.

Depresi Berat dan Kendala Santunan

Berdasarkan keterangan tambahan, almarhum diduga mengalami depresi berat, bukan gangguan jiwa murni (ODGJ). Sebelum dibawa ke panti, korban diketahui sempat melakukan percobaan bunuh diri di Sungai Kali Pemali.

Tragedi ini semakin memilukan setelah pihak Jasa Raharja menyatakan tidak dapat memberikan santunan kecelakaan. Hal ini merujuk pada Pasal 13 aturan asuransi, di mana kejadian yang tergolong tindakan bunuh diri atau melibatkan ODGJ tidak masuk dalam cakupan klaim.

“Saksi melihat korban telentang di rel kereta api. Karena sudah ada BAP dan laporan saksi yang menyatakan itu tindakan bunuh diri, Jasa Raharja tidak bisa melangkahi aturan tersebut,” tambah perwakilan warga.

Desakan Evaluasi

Adi Salah satu Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang bertindak sebagai jembatan antara keluarga dan panti provinsi berjanji akan menindaklanjuti keluhan ini. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di panti sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Awal tahun 2026 menjadi masa sulit bagi masyarakat kelas bawah. Kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan massal kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Januari 2026 memicu krisis kesehatan di lapangan. Banyak warga yang baru menyadari hak jaminan kesehatannya hilang justru saat nyawa menjadi taruhan. (10/2/2026).

I. Suara dari Akar Rumput: Sakit di Tengah Ketidakpastian

Di balik angka-angka statistik penonaktifan, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang memprihatinkan:

Pak Taswi (76), Losari: Di usia senjanya, ia harus pontang-panting mengurus aktivasi kartu saudaranya, Asiyah (50), yang terbaring lemas akibat Vertigo berat. Pelayanan di Puskesmas sempat tertolak karena status kepesertaan yang tiba-tiba mati. Kini, ia terpaksa bergelut dengan birokrasi surat kuasa demi pengobatan sang saudara.

Ibu Wiwit (28), Jatibarang: Istri pekerja serabutan ini tengah menghitung hari menuju persalinan. Nahas, kartu PBI-nya telah non-aktif selama 7 tahun akibat anomali data DTKS. Tanpa jaminan pemerintah, biaya persalinan menjadi beban yang mustahil dipikul keluarganya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ibu Ginarsih (45), Banjarharjo: Nasib serupa menimpa Ginarsih. Padahal seminggu sebelumnya, kartu miliknya dinyatakan aktif. Namun, saat usia kandungan memasuki 8 bulan, sistem tiba-tiba memblokir aksesnya. Ketidakpastian ini menghantui persiapan persalinan anak ketiganya.

II. Bedah Masalah: Mengapa Kartu PBI Tiba-Tiba Mati?

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan penjelasan dari petugas pelayanan (Operator Mas Pandu), ada dua faktor utama yang memicu fenomena ini:

Faktor Penyebab Penjelasan Teknis

Pembaruan Desil Ekonomi Per 29 Januari 2026, pemerintah melakukan cleansing data. Peserta yang dianggap naik kelas (di atas Desil 6) otomatis terhapus dari daftar penerima bantuan.

Anomali Data DTKS Ketidaksesuaian antara data kependudukan (NIK) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyebabkan sistem memutus kepesertaan secara otomatis.

III. Panduan Darurat: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI

Bagi warga yang mengalami kendala serupa, terutama dalam kondisi darurat medis, berikut adalah langkah-langkah evakuasi administrasi yang dapat ditempuh:

1. Kriteria Prioritas

Pengaktifan kembali diprioritaskan bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit kronis atau kondisi mendesak (seperti ibu hamil yang akan bersalin).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Dokumen yang Wajib Disiapkan

Bukti Medis: Surat keterangan sakit atau rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit.

Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.

3. Prosedur Pengurusan

Bisa Diwakilkan: Proses dapat diurus oleh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.

Tanpa Surat Kuasa: Untuk keluarga inti (suami/istri/anak), surat kuasa tidak diwajibkan selama dapat membuktikan hubungan kekerabatan dengan dokumen resmi.

Surat Kuasa Desa: Diperlukan jika pengurus adalah kerabat di luar satu KK atau perangkat desa.

Catatan Penting: Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu sakit sebelum mengecek status. Gunakan aplikasi Mobile JKN secara berkala untuk memastikan kartu tetap aktif.

Analisis Penutup:

Ketidaksiapan integrasi data kependudukan tetap menjadi “kerikil tajam” bagi akses kesehatan masyarakat rentan. Reformasi birokrasi seharusnya mempermudah, bukan justru menghambat penanganan medis di saat-saat kritis.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Akses informasi dan etika pelayanan publik terhadap insan pers di Kabupaten Brebes kini berada dalam sorotan tajam. Ketua Persatuan Wartawan Informasi Reformasi Indonesia (PWIRI) Kabupaten Brebes, Bang Silaban, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait hambatan birokrasi yang dinilai mencekik kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kritik Atas Etika Pelayanan: “Fenomena Pintu Tertutup”

Dalam sebuah diskusi hangat, Silaban hari Selasa 9 Februari 2026 menyoroti fenomena “pintu tertutup” yang seolah menjadi standar baru di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyayangkan sikap staf, ajudan, hingga petugas keamanan yang kerap kali menjadi tameng birokrasi dengan dalih administratif: “Sudah janjian atau belum?”

Menurut Silaban, pertanyaan tersebut bukan sekadar prosedur, melainkan penghambat transparansi.

“Harusnya tamu, siapa pun itu orangnya, wajib dilayani dengan setara. Baik itu petani, pengusaha, rakyat kecil, maupun orang kaya. Jangan pilih-pilih! Pelayanan publik yang tebang pilih menunjukkan kegagalan birokrasi dalam memahami tanggung jawab keterbukaan informasi,” tegas Silaban dengan nada lugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kontradiksi Predikat Kabupaten Terbuka

Diskusi tersebut membedah bagaimana prosedur “wajib janjian” berbenturan keras dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ironisnya, kendala ini justru paling dirasakan di instansi strategis seperti Sekretariat Daerah (Sekda) hingga Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

“Sangat ironis. Brebes sering disebut sebagai salah satu kabupaten yang terbuka, namun realitas di lapangan justru menyimpang dari prinsip pilar keempat demokrasi,” ujar salah satu peserta diskusi. Ia membandingkan akses di lembaga legislatif (DPRD) atau yudikatif (Kejaksaan Negeri) yang dirasakan jauh lebih kooperatif dibandingkan barisan eksekutif di lingkungan Pemkab Brebes.

Mengembalikan Marwah Jurnalistik

Selain mengkritik teknis pelayanan, Silaban juga menyinggung minimnya atensi Pemerintah Daerah terhadap momentum besar seperti Hari Pers Nasional (HPN). Hal ini dianggap sebagai indikator rendahnya apresiasi pemerintah terhadap peran jurnalis.

Sebagai nahkoda baru PWIRI Brebes, Silaban berkomitmen untuk mengembalikan wibawa jurnalis di mata pejabat publik. Ia menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi, melainkan amanat konstitusi yang posisinya sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kenapa dibilang wartawan? Karena kita menulis fakta untuk publik. Jika akses ditutup, maka informasi menjadi gelap. Pejabat harus sadar bahwa menutup pintu bagi wartawan berarti menutup hak rakyat untuk tahu,” pungkasnya.

Intisari Kritik PWIRI:

Rigiditas Birokrasi: Akses bertemu Sekda dan jajaran asisten yang terkesan eksklusif dan dipersulit.

Standar Ganda Pelayanan: Dugaan praktik pilih kasih dalam melayani tamu berdasarkan status sosial atau kepentingan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Paradoks Transparansi: Adanya jurang lebar antara predikat “Kabupaten Terbuka” dengan praktik lapangan yang menutup diri dari pengawasan pers.

Sementara itu Bupati Brebes melalui Kepala Dinas komunikasi informasi dan Kehumasan Kabupaten Brebes Dr. Warsito Eko Putro, S.Sos, M.Si menjawab bahwa dia berterima kasih dengan saran dan kritikannya.

Reporter: Teguh

Pontianak, Kalbar, DN-II Prof Sutan Nasomal, seorang akademisi dan aktivis masyarakat, meminta Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, untuk memerintahkan Kapolresta Pontianak untuk menyidik rumah judi yang ada di Kota Pontianak. Permintaan ini disampaikan Prof Sutan Nasomal dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh media, Senin (10/1/2026).

Menurut Prof Sutan Nasomal, rumah judi di Pontianak telah menjadi masalah yang serius dan berdampak negatif bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. “Judi telah merusak kehidupan banyak orang dan membuat mereka terjebak dalam lingkaran hutang,” kata Prof Sutan Nasomal.

Prof Sutan Nasomal juga meminta Kapolda Kalbar untuk tidak hanya menindak pelaku judi, tapi juga untuk menindak oknum-oknum yang melindungi rumah judi ini. “Kami tidak ingin ada lagi oknum yang melindungi rumah judi dan membuat masyarakat Pontianak menjadi tidak aman,” tegasnya.

Polda Kalbar telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas judi, seperti penggerebekan rumah judi di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan penangkapan beberapa orang yang terlibat dalam perjudian. Namun, upaya ini masih belum cukup efektif, karena masih banyak kasus judi yang belum terungkap.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan meminta masyarakat untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi dan untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Pontianak juga meminta APH untuk segera bertindak tegas terhadap rumah judi yang ada di kota mereka. “Kami tidak ingin anak-anak kami terjebak dalam judi dan merusak masa depan mereka,” kata salah satu warga Pontianak.

Rumah judi di Pontianak tidak hanya merusak kehidupan individu, tapi juga merusak kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, APH harus segera bertindak tegas dan menindak rumah judi ini.

LBH “Prof” Sutan Nasional juga meminta Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan tidak ada laporan yang terabaikan.

Prof Sutan Nasomal juga meminta masyarakat Pontianak untuk bersatu dan mendukung upaya APH dalam memberantas judi di kota mereka. “Kami harus bersatu dan membuat Pontianak menjadi kota yang aman dan sejahtera bagi semua,” katanya.

Kapolresta Pontianak, AKBP Sigit Ady Wibowo, telah menerima permintaan Kapolda Kalbar untuk menyidik rumah judi di Kota Pontianak. “Kami akan segera melakukan penyidikan dan menindak rumah judi yang ada di Pontianak,” kata AKBP Sigit Ady Wibowo.

Dengan demikian, diharapkan APH dapat segera menindak tegas rumah judi di Pontianak dan membuat kota ini menjadi lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat.Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kimpii. (*)

MURATARA, DN-II Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai kritik tajam. Instansi ini dianggap gagal menegakkan aturan serta instruksi Gubernur Sumatera Selatan mengenai larangan melintasnya angkutan batubara di jalan umum (jalan nasional/provinsi).

Ujang, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Muratara, mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (10/02/2026). Ia menyebutkan bahwa aktivitas angkutan batubara di wilayah Muratara masih melenggang bebas meski jelas-jelas dilarang oleh regulasi daerah.

Dugaan Pembiaran dan Kontradiksi di Lapangan

Aliansi masyarakat sebelumnya telah berupaya melakukan pengawasan mandiri. Namun, setiap bukti visual berupa foto maupun video yang dikirimkan kepada Satgas terkait sering kali dibantah dengan alasan kendaraan tersebut mengangkut komoditas lain, seperti semen.

“Kami menduga alasan tersebut hanya dalih untuk membohongi masyarakat. Faktanya, sekitar tujuh truk yang sempat lolos dari Muratara justru berhasil dihadang oleh Dishub Kota Lubuklinggau dan terbukti bermuatan batubara,” tegas Ujang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga Selasa (10/02/2026), kendaraan-kendaraan yang dipaksa putar balik oleh Dishub Lubuklinggau tersebut dilaporkan masih terparkir di salah satu rumah makan di wilayah Muratara sejak Minggu (08/02/2026).

Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan

Tindakan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan beberapa aturan pokok yang mengatur tata cara pengangkutan hasil tambang:

Peraturan Daerah (Perda) Prov. Sumsel No. 5 Tahun 2011: Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Aturan ini mewajibkan pengangkutan batubara menggunakan jalan khusus.

Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 39 Tahun 2018: Yang mencabut izin angkutan batubara melintas di jalan umum dan mengalihkannya ke jalur kereta api atau jalan khusus.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Perubahan UU No. 2 Tahun 2022): Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan sanksi pidana.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Terkait pengawasan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL) yang sering kali dilanggar oleh angkutan tambang.

“Kami menilai Dishub Muratara dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat gagal menjalankan Instruksi Gubernur. Harus ada tindakan tegas, bukan sekadar bantahan tanpa pengecekan fisik yang transparan,” pungkas Ujang.

Tim Prima

​”Bawa Aspirasi Warga dari 5 Dapil, DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Laporan Reses I Tahun 2026″

Indralaya, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan menggelar Rapat Paripurna ke-XXVIII pada Senin, 26 Januari 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Hasil Reses I Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026, yang merupakan hasil serap aspirasi langsung dari masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.

​Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ogan Ilir tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., yang menekankan pentingnya laporan reses ini sebagai jembatan komunikasi antara kebutuhan rakyat dan kebijakan pemerintah daerah.

​Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si., yang mewakili pihak eksekutif. Kehadiran pemerintah daerah sangat krusial dalam rapat ini guna mendengarkan, mencatat, dan nantinya menindaklanjuti berbagai usulan pembangunan yang dibawa oleh para legislator dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

​Penyampaian laporan dilakukan secara bergantian oleh juru bicara dari lima daerah pemilihan. Laporan Dapil I disampaikan oleh Zahrudin, S.E., M.Si., diikuti oleh Basirun Hadinata dari Dapil II, dan Amir Hamzah, S.H. dari Dapil III. Sementara itu, aspirasi dari wilayah Dapil IV dipaparkan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., dan rangkaian laporan ditutup oleh Rani Susilawati, S.E. yang mewakili Dapil V.

​Setiap perwakilan Dapil memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari usulan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dokumen laporan reses tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

​Menutup rangkaian acara, Pj. Sekda Dicky Syailendra memberikan pendapat akhir yang mengapresiasi kerja keras para anggota dewan dalam mengawal aspirasi publik. Rapat ini turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang diharapkan segera mengkaji temuan reses tersebut agar program kerja pemerintah tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Report : juliyan

You cannot copy content of this page