MEDAN, DN-II Semangat gotong royong antar-daerah diwujudkan secara nyata oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak delapan kabupaten/kota di Sumut resmi berkomitmen menyalurkan bantuan finansial melalui mekanisme hibah antar-daerah untuk membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.3/1084/SJ. Kebijakan ini mendorong daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih untuk membantu daerah tetangga yang terdampak bencana, demi menjaga stabilitas dan percepatan pembangunan nasional.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi ketimpangan fiskal pascabencana hidrometeorologi yang melanda akhir November 2025 lalu. Saat itu, sejumlah wilayah di Aceh mengalami kerusakan berat namun terkendala dana, sementara beberapa daerah di Sumut mendapatkan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam jumlah besar.
”Saya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau, dengan sedikit penekanan, agar Sumut dapat membantu saudara kita di Aceh. Hasilnya, delapan daerah di Sumut telah menyatakan komitmennya,” ujar Tito Karnavian di sela-sela Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).
Rincian Alokasi Hibah Antar-Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri per 20 April 2026, berikut adalah rincian bantuan dari delapan daerah di Sumut untuk Aceh:
Daerah Pemberi Hibah (Sumut) Daerah Penerima (Aceh) Nilai Komitmen
Kota Medan Kabupaten Aceh Tamiang Rp50 Miliar
Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Aceh Timur Rp50 Miliar
Kabupaten Simalungun Kabupaten Aceh Utara Rp30 Miliar
Kabupaten Asahan Kabupaten Bireuen Rp30 Miliar
Kab. Serdang Bedagai Kabupaten Pidie Jaya Rp25 Miliar
Kab. Labuhanbatu Selatan Kabupaten Aceh Tengah Rp25 Miliar
Kota Pematangsiantar Kabupaten Bener Meriah Rp25 Miliar
Kabupaten Labuhanbatu Kabupaten Gayo Lues Rp25 Miliar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Nyata bagi Pemulihan
Mendagri menegaskan bahwa total bantuan tersebut sangat krusial bagi daerah terdampak. Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta mengaktifkan kembali roda pemerintahan yang sempat lumpuh.
“Bagi daerah terdampak, Rp25 miliar itu angka yang besar. Dana tersebut bisa digunakan untuk pengadaan tanah, membangun Huntap, hingga menghidupkan kembali fungsi pelayanan publik yang belum optimal,” tegas Tito.
Progres Pemulihan di Lapangan
Saat ini, penanganan bencana telah memasuki fase transisi darurat ke pemulihan. Satgas PRR memastikan bahwa layanan dasar dan infrastruktur logistik mulai beroperasi kembali secara fungsional.
“Secara umum kondisi sudah normal fungsional. Meski jalan dan jembatan belum sepenuhnya permanen, namun sudah bisa dilewati untuk distribusi logistik, terutama jalur nasional dan provinsi,” tambahnya.
Pemerintah Pusat melalui Ditjen Keuda Kemendagri akan melakukan pengawasan ketat terhadap mekanisme hibah ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red
Sekretariat Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi, khususnya kebijakan tata ruang, sebagai fondasi dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Wiyagus menyampaikan bahwa pengembangan perkeretaapian nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini tercermin dari sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur rencana tata ruang pulau, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Pulau Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Pulau Sumatera.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan strategis sebagai fasilitator dan pengawas dalam menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Peran ini dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hingga April 2026, dari 21 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Kondisi ini mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian harus selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti tantangan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wiyagus menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
“Jadi keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur, tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Red
INDRAMAYU, DN-II Kasus kematian tragis Ainun Almunawar kembali memanas. Tarilah, ibu kandung korban, secara tegas menolak tawaran uang damai dari pihak keluarga pelaku dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dijembatani oleh Polres Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Indramayu tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas, tim penyidik, perwakilan orang tua dari sebelas siswa yang diduga melakukan pengejaran, serta Lurah Desa Nunuk. Pihak keluarga korban diwakili oleh Ibnu, kakak almarhum.
Tawaran Cabut Laporan Ditolak Mentah-mentah
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan meminta keluarga korban untuk mencabut laporan polisi dengan kompensasi sejumlah uang. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan dicabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, kami tegas menolak,” ujar Ibnu saat memberikan keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap keras juga ditunjukkan oleh Tarilah. Bagi sang ibu, nyawa anaknya tidak bisa ditukar dengan materi. Ia mengaku kecewa dengan upaya mediasi yang justru terkesan ingin menghentikan kasus ini.
“Saya tidak butuh uang, saya minta keadilan untuk anak saya! Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya hanya untuk ditawari uang damai,” tegas Tarilah dengan nada bicara tinggi.
Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum
Keluarga korban menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan ini. Pasalnya, sebelas siswa yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga menegaskan bahwa insiden yang menimpa Ainun bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ada unsur kesengajaan berupa pengejaran dan penyenggolan kendaraan.
“Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah pihak keluarga.
Akan Melapor ke Mabes Polri
Kecewa dengan lambatnya penanganan di tingkat polres, keluarga korban berencana mengambil langkah yang lebih tinggi. Mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan mandeknya kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyidikan setelah penolakan upaya mediasi oleh pihak keluarga korban.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Imigrasi yang baru dilantik, Hendarsam Marantoko, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (21/4/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam tersebut membahas akselerasi transformasi layanan imigrasi di tanah air.
Dalam pertemuan perdana ini, Dirjen Imigrasi memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritas jangka pendek dan menengah. Salah satu poin utamanya adalah digitalisasi dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi jamaah haji musim ini.
“Kami berkomitmen memastikan para jamaah haji mendapatkan pengalaman yang lebih praktis, nyaman, dan cepat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit di bandara keberangkatan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya. 
Fokus pada Efisiensi Gerbang Negara
Selain urusan haji, terdapat tiga poin utama yang menjadi garis besar pembahasan dalam pertemuan tersebut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Transformasi Layanan Bandara & Pelabuhan: Peningkatan sistem otomatisasi untuk memastikan proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien demi menunjang mobilitas global.
Modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN): Perbaikan dan penguatan infrastruktur serta sistem di sejumlah PLBN di daerah perbatasan guna memperketat pengawasan sekaligus mempermudah akses legal.
Penguatan Fungsi Pengawasan: Menegaskan peran strategis Imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional melalui pengawasan ketat lalu lintas penumpang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyambut baik rencana program tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Mengingat peran vital Imigrasi dalam menjaga pintu gerbang negara, pelayanan yang prima harus berjalan selaras dengan standar keamanan yang tinggi demi kenyamanan seluruh pengguna jasa keimigrasian.
Red*
BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seringkali memicu pertanyaan di masyarakat terkait indikator pembagiannya. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal menegaskan bahwa besaran dana yang diterima suatu wilayah bukan dihitung berdasarkan jumlah perokok, melainkan pada aktivitas produksi di daerah tersebut.
Parameter Produksi vs Konsumsi
Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), Alfa dari KPPBC TMP C Tegal menjelaskan bahwa penggunaan parameter “jumlah perokok” sebagai dasar pembagian dana sangat sulit untuk diimplementasikan secara teknis.
“Untuk menghitung jumlah perokok di satu daerah secara spesifik hampir tidak mungkin dilakukan tanpa sensus menyeluruh, dan biayanya tentu sangat besar. Oleh karena itu, konsumsi bukan menjadi parameter utama,” ungkapnya.
Merujuk pada ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat dua indikator utama yang menjadi tolok ukur pembagian DBH CHT ke pemerintah daerah, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberadaan industri atau pabrik rokok yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.
Keberadaan perkebunan tembakau yang aktif berproduksi.
Ketimpangan Potensi Antar-Wilayah
Perbedaan sebaran industri manufaktur rokok inilah yang menciptakan ketimpangan signifikan pada penerimaan daerah. Sebagai perbandingan, wilayah Kabupaten Kudus dan Purwakarta mencatatkan angka DBH CHT yang fantastis karena menjadi basis pabrik rokok berskala besar.
Di wilayah kerja Bea Cukai Tegal sendiri, yang membawahi tujuh kota/kabupaten, total potensi penerimaan cukai tercatat sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi tahun 2025 berada di bawah Rp2 triliun. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta yang mampu menembus angka Rp27 triliun hingga Rp30 triliun berkat ekspansi industri besar di sana.
Mendorong Legalisasi Industri
Pemerintah terus berupaya memperkecil celah industri ilegal guna meningkatkan kesejahteraan daerah. Para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin didorong untuk segera melakukan legalisasi. Semakin banyak pabrik yang terdaftar secara resmi, maka secara otomatis potensi penerimaan cukai dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat akan meningkat.
“Semakin banyak pabrik yang legal, semakin besar pula dana bagi hasil yang didapat daerah. Fokus kita adalah mengarahkan industri yang tadinya ilegal menjadi legal agar kontribusinya nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Alfa.
Syarat dan Prosedur Pendirian Pabrik
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mendirikan pabrik rokok secara resmi, terdapat dua tahapan birokrasi yang harus dipenuhi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perizinan di Tingkat Daerah: Meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB), hingga izin lingkungan melalui Pemerintah Daerah setempat.
Izin Bea Cukai: Setelah dokumen daerah rampung, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Menariknya, saat ini tidak ada batasan luas minimum bangunan yang kaku untuk pendirian pabrik rokok, berbeda dengan aturan Kawasan Berikat. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri menengah dan kecil (UMKM) untuk berkembang, selama mereka memenuhi standar teknis dan mematuhi aturan legalitas yang berlaku.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi masif serta penguatan metode identifikasi pita cukai guna mengamankan penerimaan negara.
Cukai sebagai Tulang Punggung Pembangunan
Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2026), narasumber dari KPPBC TMP C Tegal, Alfa, menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen vital dalam pembangunan nasional.
Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai nasional berhasil menembus angka Rp320 triliun. Dengan target yang terus meningkat setiap tahun, kebocoran akibat peredaran rokok “polos” (tanpa pita cukai) maupun penggunaan pita cukai palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” ujar Alfa dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Persenjataan Teknologi di Lapangan
Menghadapi modus peredaran yang kian beragam, tim gabungan kini dipersenjatai dengan berbagai metode deteksi canggih guna memastikan keabsahan produk di pasar:
Alat Deteksi Portabel: Digunakan oleh unit penegakan hukum untuk pengecekan cepat (on-the-spot) saat operasi pasar.
Teknologi Pemindai (Scanner): Mengadopsi inovasi yang telah sukses diterapkan di wilayah Kudus, petugas menggunakan pemindai canggih yang mampu mendeteksi paket besar rokok ilegal meskipun disamarkan sebagai komoditas lain, seperti pengiriman pakaian.
Lampu Ultraviolet (UV): Serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas, petugas Satpol PP menggunakan sinar UV untuk memverifikasi fitur keamanan khusus pada hologram pita cukai.
Uji Laboratorium: Untuk kasus yang membutuhkan akurasi mutlak, sampel pita cukai akan dikirim ke laboratorium resmi guna menguji komposisi kertas dan teknik cetakannya secara fisik.
Edukasi Mengenali Pita Cukai Asli
Selain penindakan, masyarakat dan pedagang juga diedukasi untuk mengenali karakteristik pita cukai resmi produksi Peruri. Sebagai dokumen negara dengan standar keamanan tinggi, pita cukai asli memiliki ciri:
Kertas Khusus: Memiliki tekstur dan serat unik yang tidak tersedia di pasar bebas. 
Personalisasi Perusahaan: Mencantumkan kode inisial atau nama perusahaan produsen (misal: PT ABC) untuk mencegah penyalahgunaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem Barcode: Dilengkapi kode produksi dan barcode yang terintegrasi dengan basis data internasional untuk proses pelacakan (tracking).
Kontribusi Nyata Melalui DBHCHT
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Perekonomian menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam membeli produk legal secara langsung mendukung penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pilihlah produk legal. Dengan begitu, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Brebes melalui berbagai program pembangunan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Lokasi: Brebes, Jawa Tengah
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima sambutan hangat dari Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, melalui sambungan telepon pada Selasa sore (21/4/2026). Dalam pembicaraan tersebut, PM Albanese secara khusus menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka keran ekspor pupuk urea ke Negeri Kanguru.
Komitmen Ekspor Tahap Pertama
Sebagai langkah awal kerja sama bilateral ini, Indonesia telah menyetujui pengiriman 250.000 ton pupuk urea ke Australia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar Indonesia dalam menjaga stabilitas rantai pasok pangan di kawasan regional.
Tidak berhenti di Australia, Presiden Prabowo juga merencanakan ekspansi pasar ke beberapa negara mitra lainnya. Total komitmen ekspor urea direncanakan mencapai kurang lebih 1 juta ton, yang akan didistribusikan ke:

India
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Filipina
Thailand
Brasil
Menjaga Keseimbangan Domestik
Meski agresif di pasar global, Pemerintah memastikan bahwa kepentingan petani di dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, postur stok pupuk nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat aman.
“Total produksi urea nasional tercatat mencapai 7,8 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri berada di kisaran 6,3 juta ton. Dengan surplus tersebut, langkah ekspor ini diambil untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah internasional tanpa mengganggu ketahanan pasok domestik.”
Strategi Global Indonesia
Kebijakan ini menandai peran strategis Indonesia sebagai salah satu pemain kunci industri pupuk dunia. Dengan memanfaatkan surplus produksi, Indonesia tidak hanya meraih devisa negara, tetapi juga mempererat hubungan diplomatik melalui bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian bagi negara-negara sahabat.
Red/TIW –
Sumber: Catatan Seskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KARAWANG, DN-II Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sedari diduga melakukan manipulasi atau mark-up Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran yang dilaporkan ke Kementerian Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikelola Desa Sedari selama empat tahun terakhir mencapai angka yang fantastis:
Tahun 2022: Rp1.535.804.000
Tahun 2023: Rp1.146.229.000
Tahun 2024: Rp1.014.109.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun 2025: Rp1.060.796.000
Temuan Proyek Embung ‘Fiktif’
Poin paling krusial yang ditemukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) adalah pada anggaran tahun 2023. Terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan/Peningkatan Embung dengan rincian tiga tahap senilai Rp50.000.000, Rp70.196.700, dan Rp82.678.500.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. “Hasil investigasi tim kami di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan embung tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut dan menyatakan tidak ada kegiatan pembangunan embung di Desa Sedari,” ujar Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom.
Rincian Kejanggalan Anggaran Lainnya
Selain proyek embung yang diduga fiktif, LSM KCBI juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai rawan penyimpangan, di antaranya:
Tahun 2022: Rehabilitasi prasarana pariwisata (Rp243,7 juta), pemeliharaan irigasi tersier (Rp117,1 juta), dan Jalan Usaha Tani.
Tahun 2024: Pembangunan pariwisata tingkat desa dengan total alokasi Rp250.000.000.
Tahun 2025: Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp212.159.200 dan penyelenggaraan Festival Kesenian & Kebudayaan senilai Rp250.000.000.
“Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam LPJ,” tambah Joel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Hukum ke Polda Jabar
Menyikapi temuan ini, LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Joel Barus Simbolon menyatakan pihaknya sedang merampungkan berkas laporan untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jabar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Data-data yang kami peroleh, termasuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di tahun-tahun sebelumnya, akan dijadikan barang bukti,” tegas Joel.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara. “Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Sedari belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Tim Dewan Pimpinan Nasional LSM KCBI menjadwalkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
(Tim Red)
SDN 1 Muara Kuang Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini dengan Khidmat
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SDN 1 Muara Kuang menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari ibu R.A Kartini pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan utama sekolah tersebut berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme.
Kepala Sekolah hadir langsung memimpin jalannya upacara, didampingi oleh seluruh jajaran dewan guru dan staf tata usaha. Kehadiran para pendidik ini menjadi simbol dukungan penuh sekolah terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah dan perjuangan pahlawan nasional di lingkungan pendidikan.
Seluruh murid, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, tampak berbaris rapi mengikuti setiap rangkaian prosesi upacara. Antusiasme terlihat jelas di wajah para siswa yang mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sosok R.A. Kartini sebagai pelopor kebangkitan perempuan Indonesia.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, ditekankan pentingnya meneladani semangat Kartini, terutama dalam hal kegigihan menuntut ilmu setinggi mungkin. Peringatan ini diharapkan mampu memotivasi seluruh siswa, baik laki-laki maupun perempuan, untuk terus berprestasi tanpa memandang batasan gender.
Pelaksanaan upacara di lapangan sekolah ini juga menjadi sarana edukasi bagi siswa untuk memahami makna emansipasi dan kesetaraan dalam konteks modern. Melalui momen ini, pihak sekolah berupaya menanamkan karakter disiplin dan rasa cinta tanah air kepada generasi muda sejak dini.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai dokumentasi momentum tahunan yang berkesan bagi warga sekolah. Dengan terselenggaranya upacara ini, SDN 1 Muara Kuang sukses memperkuat nilai kebangsaan sekaligus mempererat silaturahmi antar seluruh elemen pendidikan di sekolah tersebut.
REPORT : JULIYAN
JAKARTA, DN-II Haru biru menyelimuti Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan bersejarah ini disambut dengan tepuk tangan meriah dan isak bahagia dari perwakilan pekerja rumah tangga yang turut hadir menyaksikan langsung jalannya sidang.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi legislatif dan eksekutif. Dalam pendapat akhir pemerintah, ia menekankan bahwa UU PPRT hadir sebagai instrumen hukum yang krusial untuk memberikan kepastian bagi semua pihak.
”Pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Poin Utama UU Perlindungan PRT
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bicara soal perlindungan fisik, tetapi juga menyangkut harkat dan martabat manusia. Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harmonisasi Hubungan Kerja: Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pengembangan Kompetensi: Mendorong peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan para pekerja agar memiliki daya saing dan standar pelayanan yang lebih baik.
Jaminan Kesejahteraan: Mengatur aspek kesejahteraan pekerja secara lebih sistematis dan terukur.
Kewajiban Negara dan Pengawasan
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT bukan sekadar isu sosial, melainkan mandat konstitusi yang wajib dijalankan. Supratman menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT kini menjadi tanggung jawab negara di bidang ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi di lapangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir mendampingi perwakilan pemerintah adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Pengesahan UU PPRT ini dipandang sebagai tonggak baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus mengakhiri penantian selama dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di tanah air untuk mendapatkan pengakuan hukum yang setara.
Red/Humas Kemensetneg
#KemensetnegRI
#RilisKemensetneg
#UUPPRT
#PerlindunganPekerja
